Diduga Selewengkan Niaga BBM Subsidi, Seorang Warga Padang Diamankan Polda Sumbar Bersama 1.470 Liter Bio Solar



SUMBARNET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang.


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Oktarahman Syah, didamping Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, "seorang pria berinisial B, 58 tahun, diamankan beserta barang bukti berupa ribuan liter Bio Solar yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah," katanya.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sumbar melalui rilis pers mengenai pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pada Jumat (7/8/2026).


Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.


"Tersangka berinisial B, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi tersebut, diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang pendistribusiannya telah diatur dan diberikan penugasan oleh pemerintah," AKBP Oktarahman Syah.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Ia menyebut, "kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan niaga BBM subsidi di kawasan tersebut," sebutnya.


"Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah memindahkan Bio Solar dari dalam tangki sebuah mobil mikrobus Mitsubishi berwarna kuning ke sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa dan selang," sebut AKBP Oktarahman Syah.


Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan memperkenalkan diri sebelum melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di tempat kejadian.


AKBP Oktarahman Syah menjelaskan, "saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama B. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan sebuah tandon yang telah berisi Bio Solar," jelasnya.


Karena diduga melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi BBM bersubsidi, yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumatera Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi Sita Ribuan Liter Bio Solar


Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


Satu unit mobil mikrobus Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BA 7576 BU beserta kunci kontak.


Satu lembar STNK kendaraan tersebut.


36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.140 liter.


Satu unit tandon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.


Satu unit mesin pompa beserta selang.


Satu lembar barcode.


"Dengan demikian, total BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.350 liter berdasarkan rincian isi jeriken dan tandon sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian," jelasnya.


AKBP Oktarahman Syah menambahkan bahwa barang bukti berupa BBM tersebut dikategorikan sebagai barang yang mudah terbakar dan berpotensi membahayakan apabila disimpan terlalu lama. 


"Oleh karena itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, BBM tersebut direncanakan diganti dengan uang hasil penjualan lelang sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Dijerat Undang-Undang Migas


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana disebutkan dalam rilis resmi kepolisian.


"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan distribusi BBM subsidi tersebut," ujar AKBP Oktarahman Syah.


AKBP Oktarahman Syah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima sesuai regulasi, sehingga setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (AdF)

0 Post a Comment:

Posting Komentar