Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kedai di Bypass Batuang Taba

 


SUMBARNET - Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah kedai di kawasan Jalan Bypass, Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Ketiga terduga pelaku diamankan pada Jumat (28/8/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.


Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba, SE, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial FA alias Dafit (46), G alias Madi (45), dan FA alias Ferdi (31).


Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan mengenai aksi pencurian dengan cara mengupak atau membobol sebuah kedai milik korban di Jalan Bypass Batuang Taba, simpang Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Dari kedai tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Barang yang dicuri di antaranya satu unit telepon seluler (HP) merek Oppo A16 warna perak, satu jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, 40 botol Aqua ukuran satu liter yang juga berisi Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.


Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,45 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba memerintahkan jajaran Opsnal Polsek Lubuk Begalung untuk melakukan penyelidikan.


Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung Iptu Mardianto Padang, SH, kemudian bergerak ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.


Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.


Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH, selanjutnya bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan para terduga pelaku.


Polisi akhirnya berhasil mengamankan ketiganya di lokasi yang berbeda.


Terduga pelaku FA alias Dafit diamankan di dalam sebuah gudang Pinang Mas, kawasan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 17.30 WIB.


Selanjutnya, G alias Madi diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Batuang Taba RT 03/RW 03 sekitar pukul 18.00 WIB.


Sementara itu, FA alias Ferdi diamankan di rumahnya di kawasan Parak Pengambiran, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 18.20 WIB.


Setelah ketiganya diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi awal. Berdasarkan keterangan kepolisian, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kedai yang berada di Jalan Bypass Batuang Taba, simpang Kampung Jua tersebut.


Dalam aksinya, para terduga pelaku disebut terlebih dahulu melihat situasi di sekitar kedai. Setelah memastikan kondisi kedai sedang sepi, para pelaku kemudian melakukan aksi dengan cara mengupak atau membobol kedai.


Dari hasil pencurian tersebut, sejumlah barang dan uang milik korban kemudian dibawa oleh para pelaku.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.


Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam laporan kepolisian, motif sementara aksi pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.


Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Polsek Lubuk Begalung selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Selain mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, penyidik juga melakukan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Selanjutnya proses penyidikan akan dilanjutkan, termasuk melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU,” demikian langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.


Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/65/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.


Polsek Lubuk Begalung memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara tuntas perkara pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar