Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan


Padang - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) jenis Isuzu Panther. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan.


Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa kedua pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah wilayah hingga lintas provinsi.


Hal ini disampaikan Kanit VI Buser Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Affandi melalui Kasubnit VI Buser, Ipda Ryan Fermana saat menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor R4 tersebut kepada awak media, Sabtu (03/10/26) pukul 23.41 WIB.


Satu TKP di Padang, Jejak Mengarah ke Sejumlah Daerah


Ipda Ryan Fermana mengatakan, untuk wilayah Kota Padang, polisi sementara mengungkap satu lokasi kejadian, yakni di kawasan Jalan Berok Raya Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.


Namun, lanjut Ipda Ryan Fermana, berdasarkan keterangan awal kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan aksi serupa disejumlah daerah lainnya.


‎Diantaranya terdapat satu kasus di Lubuk Lintah yang melibatkan kendaraan jenis sedan. Polisi juga mendapatkan informasi adanya perkara di wilayah Kerinci, Provinsi Jambi serta Kabupaten Solok Selatan.


Ipda Ryan Fermana menyampaikan, bahwa temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk memastikan keterkaitan kedua pelaku dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan didaerah lain.


Diamankan di Bungo


‎“Kedua pelaku diamankan di wilayah Bungo melalui koordinasi antara Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan Satreskrim Polres Bungo,” ucap Ipda Ryan Fermana.


Ipda Ryan Fermana menjelaskan, saat itu, kedua pelaku beserta barang bukti terlebih dahulu diamankan oleh Polres Bungo. Tim Klewang Polresta Padang kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengembangan dan memastikan keterkaitan perkara tersebut.


‎“Dari kasus yang ditangani Polresta Padang, polisi mengamankan satu unit Isuzu Panther sebagai barang bukti,” jelas Ipda Ryan Fermana.


Diduga Beraksi Berdua dan Lintas Provinsi


‎Ipda Ryan Fermana menerangkan, dari pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut mengaku kerap melakukan aksinya secara berdua. Pola tersebut juga mengarah pada dugaan bahwa keduanya tidak hanya beraksi di satu wilayah, melainkan berpindah-pindah daerah.


‎Tim Klewang kini masih mendalami apakah terdapat pelaku lain yang terlibat serta sejauh mana keterkaitan kedua orang tersebut dengan kasus pencurian kendaraan didaerah lainnya.


‎“Sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan, mereka selalu bermain berdua dan bermain lintas provinsi,” terang Ipda Ryan Fermana.


Polisi Masih Kembangkan Kasus


‎Ipda Ryan Fermana menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah lain, termasuk Polres Kerinci Polda Jambi untuk menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah tersebut.


“Kami juga masih mencocokkan keterangan para pelaku dengan laporan serta barang bukti yang ada dimasing-masing daerah,” tutur Ipda Ryan Fermana.


‎Ipda Ryan Fermana menambahkan, untuk sementara, satu unit Isuzu Panther menjadi barang bukti dalam perkara yang ditangani Tim Klewang Polresta Padang.


“Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta memastikan jaringan dan peran masing-masing pelaku dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah tersebut,” pungkas Ipda Ryan Fermana. (Humas Polresta Padang)



PADANG — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RK (44) yang diduga nekat mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di kawasan Padang Selatan, Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan yang dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026), membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya," ujar Kompol Yasin.


Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi. Pelapor yang curiga setelah mendengar suara gaduh dan melihat seorang pria turun dari perancah (steger), langsung melakukan pengecekan ke lantai atas gedung.


Korban mendapati satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic serta pipa AC sepanjang lima meter telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV dari gedung di sebelah lokasi kejadian, terlihat jelas aksi pelaku mengambil barang-barang tersebut.


Akibat pencurian ini, pihak PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melapor secara resmi ke Polresta Padang.


Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan informasi masyarakat, polisi mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek Panasonic di dalam penguasaan tersangka.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Yasin.


Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (**)



PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial OCA (34) yang diduga nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel, Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan pekerja pembersihan (cleaning service) di toko tersebut.


"Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).


Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah. Uang tunai yang berada di dalamnya raib.


Dari hasil pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke dalam ruangan keluarga toko. Uniknya, untuk mengelabui petugas keamanan (satpam), pelaku sempat mengenakan baju seragam karyawan Sumbar Smartphone setelah melancarkan aksinya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan langsung melapor ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 960 / IX / 2026 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 29 September 2026.


Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku sebagai mantan cleaning service di tempat kejadian.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp27.750.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar. Polisi juga menyita satu buah tas ransel hitam merek Eiger serta satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.


"Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya," tambah Kompol Yasin.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)



SUMBARNET - Aksi pencurian onderdil sepeda motor disebuah kedai atau bengkel di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang berhasil diungkap Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.


Seorang pria yang diduga sebagai pelaku diamankan Tim 1 Klewang setelah aksinya terekam kamera CCTV. Dalam aksinya, pelaku diduga membobol kedai dengan cara merusak gembok, kemudian menggasak sejumlah onderdil sepeda motor dan memasukkannya ke dalam karung.


Kanit VI Buser Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian melalui Ketua Tim (Katim) 1 Klewang, Aipda Riki Andi Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.


“Pelaku diduga masuk ke dalam kedai onderdil milik korban dengan cara merusak gembok,” ucap Aipda Riki Andi kepada awak media, Sabtu (26/09/26) sekira pukul 21.10 WIB.


‎Menurutnya, setelah berhasil masuk ke dalam kedai, pelaku mengambil sejumlah alat dan onderdil sepeda motor yang berada didalamnya.


Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa keluar dari lokasi.


Aksi Terekam CCTV


Aksi pencurian tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian.


Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.


“Aksi tersebut terekam CCTV yang berada di sekitar lokasi. Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,” jelas Aipda Riki Andi.


‎Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga pelaku memang sengaja merusak gembok pintu sebelum masuk dan mengambil barang-barang milik korban.


Pelaku Ternyata Mantan Residivis


Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan fakta, bahwa pria tersebut merupakan mantan residivis dalam perkara serupa.


Tak berhenti di satu lokasi, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 (dua) kali di lokasi berbeda.


‎“Kami masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan apakah terdapat lokasi lain yang juga menjadi sasaran pelaku,” ujar Aipda Riki Andi.


‎Onderdil Curian Dijual ke Penampung Rongsokan


Aipda Riki Andi menerangkan, bahwa barang hasil pencurian tersebut diduga tidak digunakan sendiri oleh pelaku.


‎“Berdasarkan keterangan pelaku kepada kami, onderdil yang dicuri kemudian dijual kepada salah satu penampung besi rongsok di kawasan Padang Timur, tepatnya disekitar pinggir kali,” terang Aipda Riki Andi.


‎Penyidik kini juga mendalami pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil pencurian tersebut.


Korban Rugi Rp28 Juta


‎Aipda Riki Andi menambahkan, akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.


‎Kerugian tersebut berasal dari berbagai onderdil dan peralatan sepeda motor yang dibawa kabur pelaku.


‎“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangannya, termasuk kemungkinan adanya aksi pencurian lain serta pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan,” pungkas Aipda Riki Andi. (**)

 


Pesisir Selatan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian berinisial RDH, Kamis dini hari (24/9). 


Penangkapan terhadap remaja asal Kabupaten Pasaman tersebut dipimpin oleh jajaran Satreskrim sekira pukul 02.00 WIB di kawasan pusat oleh-oleh jalan lintas Padang–Painan Km 21, Kampung Gunuang-Gunuang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. 


Tindakan tegas kepolisian ini merupakan respons atas laporan musibah pencurian barang berharga yang menimpa salah seorang warga saat berada di area rumah sakit.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada Selasa (15/9) di dalam kamar rawat inap Kamboja RSUD Dr. M. Zein Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. 


Pelaku secara sengaja datang dari Kota Padang menggunakan angkutan umum untuk memantau situasi di lingkungan rumah sakit dan menyasar barang milik pengunjung yang tengah tertidur. 


Dari aksi tersebut, pelaku menggasak sebuah tas dompet berisi dua unit ponsel serta uang tunai milik korban yang sedang mendampingi kerabatnya berobat, sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke arah Kota Padang.


Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk iPhone 11 warna putih milik korban. 


Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan kini telah membawa pelaku ke Unit Resum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Penanganan kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola fasilitas umum dan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (**)



SUMBARNET - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), terduga pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB ini berawal dari respons cepat atas aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa tindakan Kepolisian dilakukan seketika setelah laporan diterima guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian.


“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ungkap Iptu Agung.


Kejadian bermula ketika seorang saksi mata memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku. Saat itu, AM terlihat sedang memotong besi kedudukan antena parabola TV milik korban. Di saat yang sama, saksi melihat rekan pelaku tengah bersiaga di atas sepeda motor di pinggir jalan menunggu AM.


Melihat aksi tersebut, saksi langsung menyergap dan memegang tangan AM. Menyadari aksi mereka ketahuan, rekan pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan AM, saksi mendapati sejumlah kunci dan alat pemotong besi, yang kemudian berujung pada inisiatif warga untuk segera menghubungi layanan 110.


Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, AM yang berstatus tunakarya (pengangguran) ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat mengambil parabola tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang.


“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegas Iptu Agung.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu unit antena parabola TV, serta kunci-kunci dan alat pemotong besi yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.


Saat ini, AM telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik dari Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Atas tindak kejahatannya, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (HumasResPasbar)



SUMBARNET - Seorang pria berinisial OP (41) dibekuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, diduga melakukan aksi pembobolan rumah warga.


Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


"Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110," ujar Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).


Diterangkan, kejadian berawal saat terduga pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung, kemudian pelaku memasuki rumah seorang warga bernama Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.


"Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu," terangnya.


Selanjutnya, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam (bra) milik korban.


Berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban Warni, pelaku juga masuk ke dalam rumah milik korban Deli Darni. Pelaku membongkar dua lembar pagar seng, dan mengambil tiga helai pakaian dalam (bra).


"Pada saat keluar dari rumah korban Deli Darni, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan warga," tuturnya.


Warga setempat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center 110 Polres Pasaman Barat, sehingga petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.


Kasat menjelaskan, adapun modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah milik kedua korban yakni untuk mencari pakaian jenis daster, namun saat ini penyidik dari Unit Tipidum Satreskrim masih melakukan penyidikan yang intensif untuk memastikan motif pelaku.


"Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," jelasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. (HumasResPasbar)

 


SUMBARNET - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial EW (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.


Terduga pelaku dibekuk tim Opsnal di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


"Benar, pelaku diringkus terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K pada Minggu (19/9/2026).


Diterangkan, terduga pelaku kesehariannya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sekaligus merangkap sebagai guru mengaji.


"Pelaku membuka bimbingan belajar mengaji di rumahnya yang berada di Jorong Bungo Tanjung Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat," terangnya.


Kasat menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah murid-murid yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku saling bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada sesama temannya.


"Karena merasa risih dan ketakutan, para korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada masing-masing orang tuanya," ucapnya.


Selanjutnya, para orang tua dan masyarakat setempat mendatangi rumah terduga pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beremas.


"Setelah berkoordinasi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat, pihak Polsek Sungai mengarahkan para orang tua korban membuat Laporan Polisi di Unit Perlindungan Prempuan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat," tuturnya. 


Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan terduga pelaku.


"Penyelidikan petugas membuahkan hasil, tim opsnal berhasil meringkus pelaku di wilayah Batang Toman Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.


Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muri-murid yang belajar mengaji di rumahnya.


Menurut keterangannya, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024 selama menjalankan proses belajar mengaji di rumahnya.


"Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara meraba dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban, saat pelaku tengah mengajarkan murid-muridnya mengaji," jelasnya.


Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.


Dia mengimbau kepada para orang tua agar segera melaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat, jika terdapat anak-anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EW. 


"Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, jika berkemungkinan adanya korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.


Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkerja sebagai profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku EW.


"Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, sebanyak empat orang korban telah dilakukan visum dan pemeriksaan kesehatan secara intensif yang didampingi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasmaan Barat pada salah satu Klinik di Pasaman Barat.


Saat ini, pelaku sudah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (HumasResPasbar)

 


SUMBARNET - Seorang lelaki berinisial AP (52) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.


Petugas meringkus pelaku di area perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.


"Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual," ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).


Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya yang berada di kawasan Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. 


Saat itu, pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu malam (19/9/2026), dalam keadaan pengaruh minuman keras. Sesampai di rumah kontrakannya pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.


"Sampai di rumah kontrakannya, pelaku melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban," terangnya.


Warga yang merasa curiga karena mendengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar rumah korban, sehingga pelaku menghentikan aksinya kemudian pergi melarikan diri dan meninggalkan korban di rumah kontrakannya.


"Warga setempat melihat korban dalam keadaan terbaring dan tidak menggunakan celana. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis," ucapnya.


Selanjutnya, kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas merespon cepat laporan pihak keluarga korban, serta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.


Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis.


"Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis," tuturnya.


Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi pengaruh minuman keras.


"Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali," ungkapnya.


Kasat Reskrim menambahkan, penyidik Unit PPA Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.


"Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi," tambahnya.


Saat ini, pelaku telah berada di Rumah Tanahan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HumasResPasbar)



SUMBARNET - Polres Pasaman Barat melalui jajaran unit PPA Satreskrim memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga anak korban penyandang disabilitas, yang berada di Jorong Ulu Bondar, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (22/9/2026).


Kapolres Pasaman barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksakan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Polres Pasaman Barat terhadap korban dan keluarganya.


"Hari ini kita menyalurkan paket sembako berupa beras, minyak goreng, telur ayam, mie instan dan bahan makanan lainnya," ungkap Kasatreskrim.


Iptu A. Agung kembali menerangkan, mudah-mudahan bantuan yang diberikan ini dapat meringankan beban perekonomian ibu korban penyandang disabilitas.


Selain memberikan bantuan sembako, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Admi Pandowita yang juga didampingi personel lainnya juga berkesempatan menghibur korban yang saat ini masih mengalami trauma.


"Kita masih berupaya dalam pemulihan mental dan psikologi korban yang saat ini masih terganggu pasca terjadinya peristiwa beberapa hari yang lalu," ujar Iptu A. Agung.


Selain itu, itu Kanit PPA juga memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga untuk tetap memberikan pendampingan dan perhatian kepada korban selama proses pemulihan.


Dalam kunjungan yang penuh kehangatan tersebut, pihak keluarga, Rani menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Kapolres Pasaman Barat beserta jajaran atas bantuan yang diberikan.


"Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi kami selaku pihak keluarga dan kami berharap pelaku dihukum seberat beratnya," ucap kakak korban.


Saat ini, proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak disabilitas ini masih berlanjut, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara. (HumasResPasbar)

 


PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berusia 63 tahun berinisial D alias Unyil yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.


Ironisnya, tersangka diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Januari 2026.


Korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga, merupakan seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual. Kasus tersebut semakin memprihatinkan setelah diketahui korban kini dalam kondisi hamil.


Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Kebun Nilam, Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat.


Kasus ini kemudian terungkap dan ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak melakukan penangkapan terhadap D di lokasi tempatnya bekerja sebagai badut.


Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Diduga Dilakukan Berulang Kali


Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara cepat setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.


“Penangkapan dilakukan cepat dan tepat di lokasi tersangka bekerja. Tersangka tidak dapat berkutik dan langsung kami bawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan mendalam. Dari interogasi awal, ia mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Iptu A. Agung.


Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang memiliki keterbatasan intelektual sehingga berada dalam kondisi yang sangat rentan.


“Yang membuat kami sangat prihatin, pelaku memanfaatkan keterbatasan korban. Mengancam, menyuap dengan uang kecil, dan berulang kali melampiaskan nafsunya. Hingga korban hamil, kejahatan ini baru terungkap. Ini sangat memilukan,” katanya.


Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali selama beberapa bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kerentanan korban serta menggunakan ancaman fisik maupun psikis agar korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.


Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang dalam jumlah kecil kepada korban dengan maksud membungkam korban agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang lain.


Kondisi korban yang masih berstatus anak dan menyandang disabilitas intelektual membuat proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis maupun fisik korban.


Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain


Iptu A. Agung menegaskan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Kepolisian tidak hanya berfokus terhadap tersangka yang telah diamankan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


“Pemeriksaan belum selesai. Melalui pendampingan psikolog dari APSIFOR Perwakilan Sumatera Barat, terungkap dugaan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.


Ia mengatakan, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan didalami secara hati-hati oleh penyidik.


“Kami sedang menyelidiki hal ini secara hati-hati, mengingat kondisi mental dan fisik korban yang sedang hamil. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” tegas Iptu A. Agung.


Ia memastikan setiap informasi yang diperoleh penyidik akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak tersebut.


“Tersangka kami jerat pasal berlapis, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ini belum tentu final. Jika terbukti ada pelaku lain, mereka juga akan kami tangkap dan proses hukum. Keadilan harus ditegakkan — Bunga berhak mendapatkan keadilan penuh,” tuturnya.


Dijerat Ketentuan Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dan Penyandang Disabilitas


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang. 


Sumber : Humas Polres Pasaman Barat

 


SUMBARNET - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang. Ketiga tersangka diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.


"Ketiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, para pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang," ujar Kompol Yasin.


Pengungkapan kasus bermula saat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, melakukan penyelidikan usai menerima laporan pencurian sepeda motor merk Yamaha Nmax di teras rumah kos di kawasan Pauh pada Jumat (11/9/2026) lalu. Dari pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian, identitas pelaku mengerucut pada tersangka ZASZ.


Tim Klewang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ZASZ bersama RLF di tempat kos mereka kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Berdasarkan interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut juga melibatkan tersangka ketiga, yakni MR. Polisi kemudian meringkus MR di kawasan Teluk Bayur, Lubuk Begalung.


Hasil pengembangan mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa para pelaku juga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.


Tersangka MR turut mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekan berinisial AKL yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 September 2026 di Kecamatan Koto Tangah dengan barang bukti satu unit Honda PCX.


Selain itu, berdasarkan pengakuan MR dan ZASZ, sindikat ini juga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax di kawasan Jalan Sei Delli Ujung, Kecamatan Nanggalo, pada Selasa (8/9/2026).


Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2022 warna hijau (TKP Pauh), satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor terpasang serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (topi hijau cream, kaos putih, dan celana jeans biru).



Akibat rentetan aksi pencurian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian materil belasan hingga puluhan juta rupiah per kejadian.


Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masih buron. (**)

 


SUMBARNET – Pelarian seorang pria berinisial RA (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir.


Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan RA di sebuah rumah yang berada di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.


Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap perkara curanmor yang terjadi pada November 2025 lalu. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RA terus diburu oleh petugas hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan RA merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh.


“Terduda pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor,” ujar IPTU Andrio.


Keberadaan DPO Terus Diburu

Penetapan RA sebagai DPO dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatannya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025.


Meski keberadaan yang bersangkutan sempat tidak diketahui, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh tetap melakukan upaya pencarian.


Petugas melakukan pengembangan informasi secara bertahap untuk mengetahui keberadaan RA. Penyelidikan tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Payakumbuh, tetapi juga dikembangkan ke wilayah lain yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RA di wilayah Kabupaten Sijunjung.


Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung.


Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah berhasil diamankan, RA selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres: Pengungkapan DPO Bentuk Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, keberhasilan menangkap seorang DPO merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


Menurutnya, status DPO bukan berarti perkara tersebut berhenti. Polisi akan terus melakukan pencarian hingga orang yang masuk dalam daftar pencarian berhasil ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.


“Setiap perkara yang ditangani Polres Payakumbuh menjadi tanggung jawab kami untuk dituntaskan. Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan terus melakukan pencarian dan pengembangan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata AKBP Irwan Andeta.


Ia menambahkan, proses pengungkapan perkara membutuhkan kerja keras, ketelitian serta kesabaran personel, terutama ketika keberadaan terduga pelaku tidak diketahui.


“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional. Tidak ada upaya yang kami lakukan secara setengah-setengah, termasuk dalam memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.


Hasil Pengembangan Penyelidikan

AKBP Irwan menjelaskan, penangkapan RA tidak terlepas dari proses penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Sat Reskrim.


Informasi yang diperoleh petugas kemudian didalami dan diverifikasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum dilakukan tindakan penangkapan.


Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarpersonel dalam mengungkap perkara, khususnya kasus yang membutuhkan waktu dan pengembangan lebih lanjut.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Informasi yang diperoleh tidak langsung kami jadikan dasar, tetapi terlebih dahulu dilakukan pendalaman dan pengembangan sehingga tindakan yang dilakukan benar-benar terukur dan sesuai prosedur,” ujarnya.


Kapolres juga memberikan apresiasi terhadap personel yang terus bekerja melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.


Ia berharap semangat dan konsistensi anggota dalam menangani perkara dapat terus dipertahankan, sehingga masyarakat merasakan kehadiran polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan kepastian hukum.


Harapan Kapolres: Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

Lebih lanjut, AKBP Irwan Andeta mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Payakumbuh serius dalam menangani tindak pidana.


“Harapan kami, dengan berhasil diamankannya salah satu DPO dalam perkara ini, masyarakat semakin yakin bahwa setiap laporan dan perkara akan kami tindak lanjuti. Kami ingin memberikan rasa aman dan memastikan hukum tetap berjalan,” tuturnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja.


“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.


Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kriminal.


Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Setelah berhasil diamankan, RA kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara curanmor tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Polisi juga akan mencocokkan keterangan RA dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kapolres Payakumbuh memastikan proses hukum terhadap RA akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami akan melakukan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan. Semua fakta akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui secara utuh peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” jelas AKBP Irwan.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada keberhasilan mengamankan seorang DPO apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.


“Jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan diamankannya RA di wilayah Kabupaten Sijunjung, satu lagi daftar pencarian orang dalam perkara curanmor berhasil dituntaskan oleh jajaran Polres Payakumbuh.


Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk terus mengejar pelaku tindak pidana, meskipun perkara telah berlangsung cukup lama dan terduga pelaku sempat melarikan diri dari wilayah hukum Payakumbuh. (**)

 


SUMBARNET - Hampir dua tahun menjadi misteri, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024, akhirnya menemui titik terang.


Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai informasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.


Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Terduga pelaku berinisial FS (29) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya cukup lama belum menemukan titik terang.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku.


Menurut IPTU Andrio, pengungkapan perkara tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pendalaman terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.


Dari rekaman tersebut, penyidik menemukan adanya petunjuk yang memperlihatkan FS bersama seorang rekannya saat diduga menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.


“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil kami ketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan FS di kediamannya,” ujar IPTU Andrio.


Penyelidikan Berkelanjutan Jadi Kunci Pengungkapan


Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024.


Meski peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh tidak menghentikan proses penyelidikan. Informasi yang diperoleh petugas terus didalami untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.


Pendalaman terhadap rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan. Rekaman tersebut kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan informasi lain yang berhasil dihimpun petugas.


Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mendapatkan titik terang mengenai identitas salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.


Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan FS dan mengamankannya di wilayah Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara yang terjadi cukup lama tetap menjadi perhatian kepolisian.


Kapolres: Tidak Ada Kasus yang Dibiarkan


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Yang menjadi tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani secara serius. Walaupun suatu perkara membutuhkan waktu dalam proses pengungkapannya, penyelidikan tetap kami lakukan secara maksimal,” ujar AKBP Irwan Andeta.


Ia menjelaskan, pengungkapan perkara bukan semata-mata mengenai penangkapan pelaku, tetapi juga merupakan bentuk upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta mendalami setiap petunjuk yang ada. Kami berharap langkah ini dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi korban,” katanya.


Polisi Kejar Terduga Pelaku Lain


Dalam perkara tersebut, polisi menyebut terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sementara satu orang, yakni FS, telah berhasil diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.


Kapolres Payakumbuh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


“Kami tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan aksi tersebut,” tegasnya.


AKBP Irwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian.


Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempercepat proses pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang berkaitan dengan suatu perkara, segera sampaikan kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tuturnya.


Berikan Efek Jera dan Tingkatkan Keamanan


Lebih lanjut, Kapolres Payakumbuh menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum.


Ia berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan maupun barang berharga.


“Harapan kami, pengungkapan perkara ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi bukti bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen untuk menindak setiap bentuk tindak pidana. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” kata AKBP Irwan.


Ia menambahkan, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Khusus bagi pemilik kendaraan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan memilih lokasi parkir yang aman.


Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Pengungkapan Jadi Komitmen Polres Payakumbuh


Dengan diamankannya FS, penyelidikan kasus curanmor yang terjadi pada September 2024 tersebut memasuki babak baru.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional.


AKBP Irwan Andeta berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.


“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa aman, kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat juga terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.


Dengan pengungkapan tersebut, kasus yang selama hampir dua tahun menjadi misteri kini mulai menemukan titik terang. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. (**)

 


SUMBARNET - Tim Khusus (Timsus) Alfa Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial D (21) yang diduga membawa senjata tajam saat petugas melakukan patroli kota di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Kota Padang, Kamis (10/9/2026). 


Komandan Tim Timsus Alfa, Ipda Fiki Indra Gani, S.H., mengatakan petugas mendatangi lokasi dan menemukan D sedang duduk bersama dua orang rekannya. 


Saat dilakukan pemeriksaan, D diduga berada di bawah pengaruh alkohol. 


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu senjata tajam jenis karambit yang diduga dibawa oleh yang bersangkutan,” ujar Ipda Fiki Indra Gani. 


Selanjutnya, D dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. 


Dalam kegiatan patroli yang sama, Timsus Alfa Polresta Padang juga mengamankan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. 


Ipda Fiki mengatakan kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Padang. (**)



SUMBARNET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026, yang merupakan bagian dari Target Operasi Polda Sumatera Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (32) dan R (28).

 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan jajaran Polres Padang Panjang dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026, khususnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.IK, MIK menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Padang Panjang dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus curanmor yang masuk dalam Target Operasi Polda Sumatera Barat.


Menurutnya, pemberantasan kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu fokus penting dalam Operasi Jaran Singgalang 2026. 


Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Sumbar, khususnya Polres Padang Panjang.


“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Padang Panjang dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan agar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan,” ujar AKBP Wisnu Hadi.


Kapolres menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kesigapan anggota di lapangan dalam merespons setiap informasi, melakukan penyelidikan serta mengembangkan perkara hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka yang diduga terlibat.


Dua tersangka, D (32) dan R (28), selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka guna mengetahui secara rinci peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. 


Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan kasus serupa yang pernah dilakukan para tersangka.


AKBP Wisnu Hadi menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang bukan hanya sebatas mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.


“Tujuan kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor sangat merugikan korban, baik secara materi maupun dari sisi aktivitas sehari-hari. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi,” katanya.


Lebih lanjut, Kapolres berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku pencurian kendaraan bermotor.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.


“Masyarakat kami harapkan tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan pengaman tambahan apabila diperlukan dan jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.


Menurut AKBP Wisnu Hadi, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga situasi kamtibmas. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan, informasi dan kerja sama dari masyarakat.


Ia berharap sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai bentuk gangguan keamanan dan tindak kriminalitas dapat dicegah sejak dini.


“Kami berharap masyarakat terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu tugas kepolisian untuk mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” tambahnya.


Polres Padang Panjang, kata Kapolres, akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian baik melalui langkah preemtif, preventif maupun represif selama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Selain penegakan hukum terhadap para pelaku curanmor, jajaran Polres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi dan lingkungan sekitar.


Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan, menghindari parkir di lokasi yang sepi tanpa pengawasan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir risiko terjadinya pencurian.


Dengan berhasilnya pengungkapan kasus yang menjadi Target Operasi Ops Jaran Singgalang 2026 tersebut, Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Proses hukum terhadap kedua tersangka kini masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.IK, MIK kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kriminal untuk beraksi di wilayah hukum Polres Padang Panjang.


“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah. Harapan kami, dengan adanya operasi dan pengungkapan kasus seperti ini, angka kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman serta nyaman,” pungkasnya. (**)

 


SUMBARNET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Padang Panjang dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor.


Seorang laki-laki berinisial APS berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada Sabtu, 5 September 2026.


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang.


Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 21 Agustus 2026.


Berawal dari Pencurian di Wisma Bagonjong


Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang-Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.


Dalam perkara tersebut, pelaku diduga melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban.


Kendaraan yang menjadi objek tindak pidana tersebut diketahui merupakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.


Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.


Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa pencurian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di luar wilayah Provinsi Sumatera Barat.


Pelaku Diburu hingga Tapanuli Selatan


Tidak berhenti pada proses penyelidikan di wilayah Sumatera Barat, jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.


Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.


Tim kemudian bergerak melakukan operasi penangkapan terhadap APS.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim Polres Padang Panjang.


Setelah dilakukan serangkaian upaya di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan APS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.


Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Keberhasilan penangkapan hingga ke luar provinsi tersebut menunjukkan kesungguhan aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan memburu pelaku tindak pidana.


Satreskrim Lakukan Pengembangan Perkara


Pasca penangkapan, penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa pencurian, termasuk modus yang digunakan serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Polisi juga akan melengkapi alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.


Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Padang Panjang menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.


Kapolres Padang Panjang: Polri Hadir Memberikan Kepastian Hukum


Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga mengamankan terduga pelaku di luar wilayah Sumatera Barat.


Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Panjang dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, kata dia, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.


“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Padang Panjang dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Wisnu Hadi.


Menurutnya, tujuan utama dari pengungkapan berbagai tindak pidana bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Masyarakat, lanjutnya, harus memiliki keyakinan bahwa aparat kepolisian akan bekerja maksimal dalam merespons setiap permasalahan hukum dan gangguan keamanan yang terjadi.


“Kami ingin masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika terjadi tindak pidana, masyarakat jangan ragu untuk melapor kepada kepolisian. Polres Padang Panjang bersama jajaran akan berupaya maksimal untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengungkap setiap perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.


Harapkan Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan


AKBP Wisnu Hadi menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana diharapkan dapat memberikan efek jera.


Selain itu, keberhasilan pengungkapan perkara juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.


“Harapan kami, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Selama ada laporan, bukti dan fakta yang dapat dikembangkan, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum,” tegasnya.


Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Menurutnya, menjaga situasi kamtibmas tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat.


“Kami berharap masyarakat terus menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika melihat, mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.


Komitmen Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif


Kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat memberikan kerugian materiil dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Karena itu, Polres Padang Panjang terus berupaya meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas.


Selain melakukan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan, kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan dan barang berharga.


Masyarakat diharapkan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.


Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk meminimalisir kesempatan bagi pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.


Namun demikian, apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana, Polres Padang Panjang meminta agar korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Laporan yang cepat akan membantu petugas melakukan tindakan awal dan mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.


Penyidikan Terus Berlanjut


Saat ini, perkara dugaan pencurian sepeda motor tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang.


Terduga pelaku APS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.


Polres Padang Panjang memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.


Keberhasilan pengungkapan kasus hingga ke Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan jajaran Polres Padang Panjang dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa mengenal batas wilayah.


Dengan dukungan masyarakat dan kerja keras seluruh personel, Polres Padang Panjang berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dapat terus terjaga.


“Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapan kami adalah terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya dengan tenang,” tutup AKBP Wisnu Hadi.


Polres Padang Panjang menegaskan akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana demi terwujudnya rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (**)



SUMBARNET — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial HH (19) di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Agustus tahun lalu.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.


"Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan di daerah Pampangan tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatannya," ujar Kompol Yasin, Minggu (6/9/2026).


Kasus pencurian ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025 silam di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Saat itu, sepeda motor korban berjenis Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK dipinjam oleh adik korban, lalu diparkirkan di teras rumah rekan korban dengan kunci keyless yang tertinggal di saku kendaraan.


Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB dini hari dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Timur dengan nomor laporan LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.


Dari tangan tersangka HH yang merupakan warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian, di antaranya kemeja hitam merk Leadison, kemeja hitam merk Levi’s, celana jeans biru merk Jera, kemeja biru merk H&M, serta celana jeans silver merk Levi’s 501.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)



PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAR (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus tanpa perlawanan di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (4/9/2026) siang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan yang diterima, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, dan Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.


"Benar, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MAR pada hari Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kompol Yasin.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Emi Anora yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/867/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 4 September 2026.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di samping Pical Halim, Jalan Simpang ByPass Tanjung Saba, RT/RW -, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada akhir September 2024 lalu.


Kompol Yasin menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3523 AAF dibawa oleh anak pelapor. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), anak korban tertidur dengan kunci sepeda motor disimpan di dalam saku celananya.


"Saat korban terbangun, sepeda motor berikut kunci yang disimpan di dalam saku celannya sudah raib diambil pelaku," terang Kompol Yasin.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel lebih kurang sebesar Rp6.000.000.


Berbekal laporan dari masyarakat serta hasil olah TKP, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.


"Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MAR alias Rian Bandel mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut," tambahnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan. (**)



Pasaman Barat - Hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (26), yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana yang sama. Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.


“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.


Terduga pelaku IG (26) diamankan petugas di pinggir jalan yang berada di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan melibatkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.


Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap IG dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.


“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya.


Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.


“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Agung.


Namun, terdapat modus berbeda dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.


Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.


Kapolres menambahkan, dalam proses pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.


“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.


“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Kapolres. (HumasResPasbar)