Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Nama Raja Juli mulai didalami setelah penyidik menerima informasi mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang kini telah berstatus tersangka.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, pemanggilan terhadap siapa pun dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.


"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).


Pernyataan tersebut berkaitan dengan pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. KPK mengungkapkan, agenda tersebut telah disampaikan oleh sejumlah pihak yang diperiksa dan kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.


Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pendalaman terhadap pertemuan itu bukan berarti Raja Juli Antoni telah ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Hingga saat ini, status Menteri Kehutanan tersebut masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.


Kasus yang kini diusut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga ruang lingkup penyidikan diperluas.


Hingga Kamis (2/7/2026), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti. Seluruh pihak yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara, termasuk pejabat negara, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan apabila diperlukan demi mengungkap kasus secara utuh. (**)

 


SUMBARNET - Rencana audit terhadap sekitar 750 badan usaha milik negara (BUMN) yang akan dilakukan Danantara mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pembenahan tata kelola atau pergantian pejabat semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.


Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai audit menyeluruh terhadap BUMN merupakan langkah awal yang baik untuk memperbaiki pengelolaan perusahaan pelat merah. Meski demikian, ia menegaskan setiap potensi kerugian negara yang terungkap harus diproses sesuai ketentuan hukum.


"Sudah sepatutnya jika ada potensi kerugian negara dibawa ke ranah hukum. Pelakunya jangan sekadar dicopot dari jabatannya, tapi perlu diproses secara hukum. Ini langkah permulaan yang baik dalam konsolidasi dan audit BUMN," kata Herry, Rabu (1/7/2026).


Menurut Herry, apabila audit menemukan indikasi korupsi, Danantara perlu menyerahkan hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Ia juga berpendapat bahwa penyelidikan tidak boleh dibatasi hanya pada direksi perusahaan. Menurutnya, KPK perlu membuka peluang memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk komisaris maupun pejabat yang membawahi BUMN pada periode terjadinya dugaan pelanggaran, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.


"Dalam melakukan penyelidikan nanti, KPK juga harus membuka peluang melakukan pemeriksaan ke atas. Baik itu kepada komisaris maupun pejabat lain seperti Menteri BUMN sebelumnya, seandainya terindikasi turut terlibat," ujarnya.


Pernyataan tersebut merujuk pada kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Erick Thohir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana. Herry menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih.


Sebelumnya, Danantara mengungkapkan sekitar 750 BUMN yang dinilai tidak produktif dan membebani keuangan negara akan ditutup sekaligus diaudit. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut.


Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan hasil audit yang menemukan indikasi korupsi akan diserahkan kepada KPK. Hal itu, menurutnya, telah dibahas dalam pertemuan Danantara dengan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.


Dony menegaskan penutupan perusahaan tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengelolanya.


"Jadi nanti dibilang lagi, 'ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?' Ya enggak ada, bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.


Selain memperbaiki tata kelola, Danantara memperkirakan langkah penutupan BUMN yang tidak produktif dapat menghemat keuangan negara hingga sekitar Rp50 triliun, yang berasal dari efisiensi kerugian operasional dan pengurangan praktik transaksi berlapis (layering inter-company transaction). (**)

 


SUMBARNET - Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat mendampingi pemeriksaan Marjani oleh penyidik KPK, Senin (13/04).


Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK, yang pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai penetapan Marjani sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.


“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di halaman Gedung KPK.


Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan elemen penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).


“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” katanya.


Ahmad Yusuf juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain, termasuk dalam aktivitas operasional tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Marjani. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum oleh penyidik.


Selain itu, TAM juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.


“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani kliennya berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum modern, penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.


Dalam surat keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK untuk membatalkan penetapan Marjani sebagai tersangka, menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak dilakukan penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.


“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” kata Ahmad Yusuf.


Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak kliennya.


“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Marjani sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.


Sementara itu, pihak KPK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani. (tim)

 


SUMBARNET - Perpanjangan masa penahanan Gubernur Riau (berhalangan sementara), H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Padahal, secara hukum acara, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang lazim ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum rampung.


Dinamika tersebut turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang berlangsung pada Kamis (10/01/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam forum tersebut, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., menilai bahwa derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya.


“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Ahad (11/01/2026).


Rinaldi menegaskan, keyakinan TPF tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK RI terhadap Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau. Namun, sebagai tim yang sejak awal berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.


“Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal. Kami memegang satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.


Menurut Rinaldi, sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat, agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.


Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:


Bismillahirrahmanirrahim

Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi

Billahi

Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;

Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.

Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

(Tandatangan Abdul Wahid)


“Bagi kami, inilah landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja, secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” ujar Rinaldi.


Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul.


“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” tandasnya.


Rinaldi menutup dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF, yakni bekerja secara independen, tidak digaji, tidak terikat kepentingan partai politik mana pun - termasuk PKB - serta berlandaskan pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya.


Pernyataan dalam siaran pers ini disampaikan semata-mata sebagai bentuk penjelasan posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR. Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan. Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan, maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah



Ketua TPF OTT PUPR Riau




Rinaldi, S.Sos., S.H.



SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Penetapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).


"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis. 


"Yakni saudara AW selaku gubernur Riau, saudara MAS selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," lanjutnya.


Seperti diberitakan, Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.


Dalam kesempatan itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp 1,6 miliar. Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya.


SC : CNBC Indonesia

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pengumuman ini dijadwalkan dalam konferensi pers pada Rabu siang, 5 November 2025.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan konferensi pers akan digelar hari ini untuk menyampaikan hasil penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.


"Nanti siang di konpers ya," kata Budi kepada RMOL, Rabu pagi.


OTT yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, ini berhasil mengamankan total 10 orang, termasuk: Abdul Wahid, Gubernur Riau.


Kemudian Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau dan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau. Berikutnya, Tata Maulana, orang Kepercayaan Gubernur, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau. Saat OTT, Dani tidak ditemukan. Ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore, 4 November 2025.


Abdul Wahid sempat dicari dan akhirnya ditangkap KPK di salah satu kafe di Riau.  Sementara   Muhammad Arif Setiawan dan Ferry Yunanda  bersama lima Kepala UPT lainnya ditangkap di kantor Dinas PUPR. 


Kasus ini diduga melibatkan praktik "jatah preman", di mana Gubernur Riau menerima persentase dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.


Sebagai barang bukti, KPK mengamankan uang tunai senilai total Rp1,6 miliar. Uang ini disebut merupakan sebagian dari penyerahan yang ditujukan kepada Gubernur Abdul Wahid.


Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling. Jika dirupiahkan, total seluruhnya berjumlah Rp1,6 miliar.


Uang Rp1,6 miliar itu merupakan sebagian penyerahan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang Rupiah diamankan petugas KPK di Riau. Sedangkan uang dalam bentuk Dolar AS dan poundsterling diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.


SC : RMOL.ID



SUMBARNET - Gedung Merah Putih KPK kembali kedatangan pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) di Riau. Kali ini, pihak yang dimaksud adalah orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid , TM.


Pantauan di lokasi, Tata tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11/2025) pukul 18.56 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan kaus oranye dibalut rompi cokelat. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh TM saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.


"Swasta, orang kepercayaan AW (Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).


Dengan begitu, sembilan dari 10 orang yang terjaring OTT KPK di Riau semuanya sudah tiba di Gedung KPK. Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur di Gedung Merah Putih KPK.


"Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya sausara DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur," ujarnya.


Dengan demikian, total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang.


Diketahui, KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). Mata uang yang disita dalam bentuk rupiah dan asing.


"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan poundsterling," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).


Budi menjelaskan, uang yang disita itu jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai Rp1 miliar.


SC : Sindonews.com



SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada, Senin (3/11/2025). Adapun, mata uang yang disita dalam bentuk rupiah dan asing. 


"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, US Dollar, dan Pounsterling," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025). 


Budi menambahkan, uang yang disita tersebut jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai Rp1 miliar. 


"Jika dirupiahkan lebih dari Rp1 miliar," ucapnya.


Diketahui, KPK mengamankan 10 orang tersebut dalam operasi senyap tersebut. Sembilan orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. 


Sebagai informasi, Gubernur Riau, Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada, Selasa (4/11/2025). Kedatangannya ini setelah ia terjaring OTT kemarin. 


Pantauan di lokasi, Abdul Wahid tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 09.35 WIB. Dalam kesempatan tersebut dia mengenakan kaos putih, celana hitam, dan menenteng tas jinjing biru. 


Tidak ada yang disampaikan Abdul Wahid setibanya di kantor KPK. Dia bersama dua orang lainnya langsung digiring menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sc : Inews.id



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang merajalela di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait izin tenaga kerja asing (TKA).


Kali ini, KPK menyita dua properti mewah yang diduga milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan pada era Menaker Yassierli.


Properti tersebut, sebuah rumah di Sentul dan kontrakan di Depok, diduga dibeli dengan uang hasil pemerasan yang mencapai Rp53,7 miliar.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Haryanto dan tujuh tersangka lainnya. 


Rumah seluas 180 meter persegi di Sentul dan kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, diduga sengaja didaftarkan atas nama kerabat untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.


Praktik pemerasan ini terjadi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen penting bagi TKA agar dapat bekerja secara resmi di Indonesia.


Dalam praktiknya, para tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker memanfaatkan celah birokrasi.


Jika RPTKA tidak terbit, maka izin kerja dan tinggal TKA terhambat, dan pemohon terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi itulah yang memaksa para agen dan pemohon TKA memberikan uang suap kepada sindikat ini demi kelancaran proses.


Sindikat yang melibatkan Haryanto dan tujuh ASN lainnya tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan melintasi tiga periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan sejak 2009 hingga 2024.


Para tersangka, termasuk Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, kini sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak Juli 2025.


Kasus ini menjadi gambaran bagaimana praktik korupsi dapat mengakar kuat dalam birokrasi dan melibatkan jaringan yang luas, sehingga KPK terus mendalami dan menindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi aparat sipil yang bermain curang dalam pengurusan tenaga kerja asing.


Sumber : Suara Jabar



SUMBARNET - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).


Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Wawan.


Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.


Selain perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.


Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).


Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber : inilah.com



SUMBARNET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah mewah di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk mencari barang bukti dalam kasus proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.


"KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/5/2025).


Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti dan disita. Di antaranya, uang tunai dan perhiasan bila ditotalkan sekitar Rp1 miliar.


"Penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian," ungkap Budi.


Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan anggota Dewan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dalam kasus yang sama, yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024).


“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).


Budi menjelaskan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Adjie, pemilik PT JN, juga ditetapkan sebagai tersangka namun belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan kesehatan.


Menurut Budi, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp1 triliun.


“Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” ujar Budi.


#Konstruksi Perkara


Pada 2014, Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris saat itu menolak karena kapal-kapal PT JN dinilai sudah tua, sedangkan ASDP memprioritaskan pengadaan kapal baru.


Pada awal 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali mengajukan tawaran akuisisi. Rencana tersebut dibahas dalam sejumlah pertemuan, termasuk di rumah Adjie, yang dihadiri oleh dirinya bersama Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.


Tahun 2019, PT JN mengajukan penawaran akuisisi secara tertulis kepada PT ASDP. Tawaran ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama usaha (KSU) tahun 2019–2020, yang diperpanjang hingga 2022.


Pada 26 Juni 2019, kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) Nomor MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19, ditandatangani oleh Ira Puspadewi dan Rudy Susanto selaku Direktur PT JN. Kemudian, pada 23 Agustus 2019, ditandatangani kontrak induk kerja sama usaha.


Pada 20 September 2019, Ira mengirim surat kepada Komisaris Utama PT ASDP untuk meminta persetujuan kerja sama usaha dengan PT JN Group. Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan rencana akuisisi. Dalam surat kepada Menteri BUMN pada 11 Oktober 2019, Ira menyatakan bahwa ASDP sedang menjajaki akuisisi kapal dengan memulai kerja sama usaha terlebih dahulu. Kendati demikian, dewan komisaris tetap menolak rencana tersebut.


Dalam pelaksanaan KSU, ASDP memprioritaskan penggunaan kapal milik PT JN agar kinerja keuangan perusahaan tersebut terlihat layak untuk diakuisisi.


Pada 2020, setelah pergantian dewan komisaris, pembahasan akuisisi kembali dilakukan. Saat itu, PT ASDP belum memiliki pedoman internal terkait proses akuisisi. Ira kemudian memerintahkan timnya menyusun draf keputusan direksi terkait akuisisi.


Rencana tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020–2024 yang disahkan oleh dewan komisaris baru. RJPP tersebut mencantumkan rencana penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.


Proses due diligence dilakukan sebelum Keputusan Direksi PT ASDP Nomor KD.30/HK.002/ASDP-2022 diteken pada 7 Februari 2022. Tim akuisisi juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi sesuai permintaan direksi.


Namun, valuasi KJPP MBPRU terhadap 53 kapal PT JN diketahui telah direkayasa agar mendekati harga yang diinginkan Adjie, yakni sekitar Rp2 triliun. Rekayasa dilakukan dengan menggunakan data usia kapal berdasarkan grosse akta dan builder’s certificate, yang berbeda dengan data IMO GISIS, di mana kapal-kapal PT JN ternyata banyak yang usianya lebih tua.


Setelah negosiasi, disepakati nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal milik PT JN) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi. Manajemen baru PT JN juga menerima tanggungan utang perusahaan.


Transaksi ini dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 pada 22 Februari 2022. Berdasarkan perhitungan KPK, akuisisi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar.


Source : inilah.com


SUMBARNET - KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode tahun 2024. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025.


Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)


SUMBARNET - Salah satu langkah strategis KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara dilakukan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP). Hal ini bertujuan agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi publik.


Pada Selasa (25/3), KPK secara resmi menyerahkan empat aset barang rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilaksanakan pada sebuah acara serah terima di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta. 


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.


KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3,71 miliar. Aset yang dihibahkan meliputi 2 bidang tanah dan bangunan seluas 320m² dengan nilai Rp2,88 miliar; 1 unit rumah susun seluas 53m² dengan nilai Rp664,15 juta; 1 unit rumah susun seluas 36m² dengan nilai Rp186,6 juta.


Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Achmadi menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. 


Ia menambahkan bahwa hibah aset merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya. (**)



SUMBARNET - KPK terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Sebagai bagian dari inisiatif ini, KPK menggelar bimtek bagi ASN dan pemangku kepentingan di Kota Blitar pada 11–13 Februari 2025. 


Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana korupsi dan cara pencegahannya.


“Tujuan utama program ini adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah. ASN harus memahami bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ariz.


Bimtek ini mencakup enam materi utama, yaitu pengawasan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, penguatan kinerja keuangan daerah, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.


Sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat sebagai narasumber, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, BPKP Perwakilan Jawa Timur, serta Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.


Kota Blitar dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025, bersama Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara. 


Sebelumnya, observasi terhadap Kota Blitar telah dilakukan pada Agustus 2024. Kota ini memenuhi sejumlah indikator utama, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 80, Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 77,1, kepatuhan pelayanan publik 92,9, serta ketiadaan kepala daerah atau pejabat tinggi yang terjerat kasus hukum.


KPK berharap Kota Blitar mampu memenuhi enam komponen utama sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang ketat, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja yang antikorupsi, peran serta masyarakat yang aktif, serta kearifan lokal yang mendukung nilai-nilai integritas. (**)



SUMBARNET - Sektor perizinan dan pengawasan menjadi salah satu sektor yang paling rentan korupsi dengan modus operandi seperti suap dan gratifikasi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan, demi menutup celah korupsi.


Hal ini ditegaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam audiensi yang dilakukan dengan jajaran BPOM di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2). Pasalnya, Setyo menegaskan bahwa BPOM memiliki peran strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi dan industri di Indonesia. 


“Kalau bicara obat dan makanan, ini menjadi aspek penting yang memegang peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat. Sebagai lembaga pengawas, BPOM bertugas memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi. Namun, potensi penyimpangan dalam pengawasan tetap menjadi tantangan yang harus ditindak tegas. Sebab, BPOM memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya negara yang lebih sehat dan kuat guna mendukung pembangunan nasional,” ujar Setyo.


Sebagai informasi, dalam perekonomian nasional, BPOM berkontribusi lewat pengawasan industri farmasi senilai Rp176,3 triliun serta industri makanan senilai Rp5.420 triliun. Sehingga total keseluruhan industri di bawah pengawasan BPOM untuk perekonomian nasional mencapai Rp5.590 triliun. 


Lantas dalam konteks sertifikasi, BPOM juga telah mengeluarkan jutaan sertifikat bagi ratusan ribu produk. Untuk itu, penting bagi BPOM memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. 


“Masalah utama dalam pelayanan adalah keberadaan calo. Oleh karena itu, penguatan internal BPOM menjadi kunci. Dengan peran masing-masing deputi, BPOM dapat mencegah penyimpangan, termasuk dengan tidak bekerja sama dengan pihak tak bertanggung jawab. Sebab, sehebat apa pun calo, jika jalurnya terputus, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Setyo.

 

Komitmen BPOM Cegah Korupsi


Hal senada ditegaskan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di kesempatan yang sama. Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh BPOM adalah izin yang krusial, mulai perizinan ekspor-impor hingga distribusi, sehingga sangat rawan disisipi perilaku koruptif, jika tidak dikelola dengan baik. 


“Suap dan gratifikasi itu rawan di sektor perizinan. Kadang-kadang gratifikasi tidak dirasakan secara langsung, tetapi dalam bentuk layanan luar biasa. Ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan. Jika hal ini bisa dicegah, maka BPOM bisa menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjaga integritas,” jelasnya. 


Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 BPOM menunjukkan skor integritas dengan indeks Ter-JAGA yakni 83,98 poin (meningkat 0,56 poin dari tahun sebelumnya). Capaian ini juga mengantarkan BPOM masuk dalam 15 besar skor SPI 2024 tertinggi kategori kementerian/lembaga (dari total 94 K/L), dan menjadi urutan ke-4 untuk Cluster A. 


“Pencapaian SPI yang nilainya sudah tinggi menurut saya ini pencapaian yang luar biasa. Tentunya ini dibarengi dengan usaha keras. Di luar fungsi pengawasan, BPOM juga beberapa kali sudah melakukan penindakan, itu sudah bagus dan dapat dipertahankan,” jelas Ibnu. 


Sementara, Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, pihaknya akan terus menjaga integritas di lingkungannya. Bahkan, dalam upaya pencegahan korupsi BPOM sudah melakukan beberapa langkah strategi meliputi pembangunan dan penerapan Zona Integritas pada unit kerja baik di tingkat pusat maupun di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, dan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Kita bersyukur BPOM memiliki otoritas yang besar, bukan hanya mengawasi, tetapi juga sampai pada tahap penindakan. Kami menghasilkan jutaan sertifikat dari ratusan ribu pelaku usaha. Oleh karena itu, berdasarkan peluang-peluang adanya penyelewengan, kami tidak mau menyeleweng. Kami bertekad ingin menjadi orang yang bersih, orang yang clean, orang yang bebas dari korupsi, bebas dari mafia, bebas dari segala tindakan-tindakan yang ilegal,” tutur Taruna. 


Dalam audiensi ini, Taruna juga menyampaikan lima poin utama pada KPK meliputi strategi nasional; komitmen integritas; reviu memorandum of understanding (MoU); informasi mengenai potensi bahaya yang ada di BPOM; serta meminta adanya pegawai KPK yang dapat berkantor di BPOM. 


Hadir dalam audiensi Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa; Deputi Informasi dan Data Eko Marjono; Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan; ⁠Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, ⁠Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, Direktur Monitoring Aida Ratna Zulaiha, serta ⁠Direktur Antikorupsi Badan Usaha  (AKBU) Aminudin. 


Sementara dari BPOM hadir Sekretaris Utama Jayadi, Inspektur Utama Yan Setiadi, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Rita Mahyona; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Elin Herlina; serta Deputi Bidang Penindakan Tubagus Ade Hidayat. (Berita KPK)



SUMBARNET - Kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) belum lama ini kian menarik perhatian publik.


Seperti diketahui, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan BI terlibat dalam kasus korupsi.


Yang mana, keterlibatan BI ini disinyalir usai para penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan.

Salah satunya, penggeledahan ini meliputi ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo oleh para penyidik KPK.


Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media JawaPos.com pada Kamis (23/1/2025) yang mengungkap kasus tersebut.


Dalam artikelnya, penyidik KPK mengonfirmasi bahwa ruang kerja Gubernur BI diperiksa guna menindaklanjuti kasus korupsi dana CSR.


Yang mana, dalam penggeledahan tersebut pihak KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi para pejabat BI.


Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan terkait kebenaran kasus tersebut.


Rudi menyampaikan bahwa BI ditetapkan terlibat korupsi usai para penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Perry.


Diketahui, aliran dana yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI ini digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.


“Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” ucap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK


Sumber : Pojoksatu.id

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura.


"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara, Jumat (24/01).


Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.


"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.


Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura.


Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.


Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP.


Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.


Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.


Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.


Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu.


Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak terkait atas informasi ini.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.


"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).


Sumber : bbc indonesia

Sumber foto: DETIK, KPK, KOMPAS.



SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz di Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) dini hari pukul 01.05 WIB.


Penggeledahan dilakukan terkait kasus politisi PDIP Harun Masiku.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan rumah Djan Faridz.


"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka Harun Masiku," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.


Diketahui Djan Faridz memiliki harta yang fantastis, nyaris Rp1 Triliun.


 Dikutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, kekayaan Djan Faridz berjumlah Rp 993 miliar, tepatnya Rp 993.290.272.313.


LHKPN itu dilaporkan Djan Faridz saat menjabat Anggota Wantimpres Jokowi.


Lebih dari separuh kekayaan Djan Faridz berasal dari kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.


Djan Faridz mempunyai total 98 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.


Mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang, hingga Mojokerto. Total nilai aset properti Djan Faridz Rp 569 miliar, tepatnya Rp 569.118.235.580.


Kemudian untuk kendaraan yang dimiliki, Djan Faridz tercatat memiliki dua unit mobil.


Yaitu Daihatsu Rocky 1993 dan Mercedes Benz Sedan 1985. Total nilai kendaraannya Rp 98,7 juta.


Selain properti dan kendaraan, Djan Faridz juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 20,1 miliar.


Kemudian untuk surat berharga yang dimiliki Djan Faridz bernilai lebih dari Rp 236 miliar, tepatnya Rp 236.656.524.278.


Lalu untuk kas dan setara kas yang dimiliki Djan Faridz berjumlah lebih dari Rp 169 miliar, tepatnya Rp 169.291.852.455.


Djan Faridz juga tercatat memiliki utang dengan nominal Rp 1,9 miliar, tepatnya Rp 1.975.040.000.


Setelah dikurangi utang, harta kekayaan Djan Faridz bernilai total Rp 993.290.272.313.


Sumber : tribun timur



SUMBARNET - KPK melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), pada Kamis (16/1). Pertemuan ini membahas penguatan koordinasi dan kerja sama, sekaligus untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.


“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kami berharap koordinasi dan kerja sama yang terjalin menciptakan sinergi yang baik antara Kemenkopolkam dan KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.


Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya transparansi, pengawasan berbasis risiko untuk mencegah kebocoran anggaran negara, serta edukasi dan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari strategi pencegahan. 


Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPK dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu program prioritas nasional. 


Ia juga menjelaskan berbagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui penguatan desk pencegahan dan perbaikan tata kelola, di mana KPK juga terlibat secara aktif melaksanakannya.


“KPK ke depannya juga akan terlibat dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dan penanganan kebakaran hutan. Dengan adanya desk ini, KPK akan lebih terintegrasi dalam upaya penanggulangan masalah-masalah strategis di Indonesia,” ujar Budi. (**)



SUMBARNET - Tiga Pejabat Eselon II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah berbeda pada Senin, 13 Januari 2025. 


Para Pejabat KPK yang dilantik yakni Herda Helmijaya (Direktur PP LHKPN) sebagai Pj Bupati Kudus, Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi) sebagai Pj Bupati Mimika, dan Isnaini (Kepala Biro Keuangan) sebagai Pj Bupati Bangka.


Yonathan dilantik di Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, oleh Pj Gubernur Papua Tengah Anwar Harun Damanik, dan disaksikan oleh Dewan Pengawas KPK Benny Mamoto, dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, serta seluruh jajaran Pemprov Papua Tengah.


Kemudian, Isnaini dilantik sebagai Pj Bupati Bangka oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang. 


Sementara itu, Herda dilantik sebagai Pj Bupati Kudus oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Gedung Grhadika Bakti Praja, Semarang, Jawa Tengah. 


Dalam sambutannya di Nabire, Benny berharap Pj Bupati Mimika dapat mengimplementasikan semangat antikorupsi di sekolah-sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan selama masa jabatannya. 


Secara terpisah, Cahya mengingatkan semua pihak tentang peran penjabat dalam melayani masyarakat. "Sebagai penjabat, kita harus berupaya melayani masyarakat, bukan meminta dilayani. Saya juga meminta dukungan agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik," kata Cahya.


Penunjukan pejabat KPK sebagai Pj Bupati di sejumlah daerah merupakan bentuk amanat pemerintah kepada KPK, untuk menjaga integritas dan menguatkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat daerah. 


Langkah ini diharapkan sekaligus dapat menjadi momen penguatan sinergi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerintahan yang bersih dan transparan. (**)