Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan


SUMBARNET - Sektor perizinan dan pengawasan menjadi salah satu sektor yang paling rentan korupsi dengan modus operandi seperti suap dan gratifikasi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan, demi menutup celah korupsi.


Hal ini ditegaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam audiensi yang dilakukan dengan jajaran BPOM di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2). Pasalnya, Setyo menegaskan bahwa BPOM memiliki peran strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi dan industri di Indonesia. 


“Kalau bicara obat dan makanan, ini menjadi aspek penting yang memegang peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat. Sebagai lembaga pengawas, BPOM bertugas memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi. Namun, potensi penyimpangan dalam pengawasan tetap menjadi tantangan yang harus ditindak tegas. Sebab, BPOM memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya negara yang lebih sehat dan kuat guna mendukung pembangunan nasional,” ujar Setyo.


Sebagai informasi, dalam perekonomian nasional, BPOM berkontribusi lewat pengawasan industri farmasi senilai Rp176,3 triliun serta industri makanan senilai Rp5.420 triliun. Sehingga total keseluruhan industri di bawah pengawasan BPOM untuk perekonomian nasional mencapai Rp5.590 triliun. 


Lantas dalam konteks sertifikasi, BPOM juga telah mengeluarkan jutaan sertifikat bagi ratusan ribu produk. Untuk itu, penting bagi BPOM memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. 


“Masalah utama dalam pelayanan adalah keberadaan calo. Oleh karena itu, penguatan internal BPOM menjadi kunci. Dengan peran masing-masing deputi, BPOM dapat mencegah penyimpangan, termasuk dengan tidak bekerja sama dengan pihak tak bertanggung jawab. Sebab, sehebat apa pun calo, jika jalurnya terputus, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Setyo.

 

Komitmen BPOM Cegah Korupsi


Hal senada ditegaskan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di kesempatan yang sama. Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh BPOM adalah izin yang krusial, mulai perizinan ekspor-impor hingga distribusi, sehingga sangat rawan disisipi perilaku koruptif, jika tidak dikelola dengan baik. 


“Suap dan gratifikasi itu rawan di sektor perizinan. Kadang-kadang gratifikasi tidak dirasakan secara langsung, tetapi dalam bentuk layanan luar biasa. Ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan. Jika hal ini bisa dicegah, maka BPOM bisa menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjaga integritas,” jelasnya. 


Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 BPOM menunjukkan skor integritas dengan indeks Ter-JAGA yakni 83,98 poin (meningkat 0,56 poin dari tahun sebelumnya). Capaian ini juga mengantarkan BPOM masuk dalam 15 besar skor SPI 2024 tertinggi kategori kementerian/lembaga (dari total 94 K/L), dan menjadi urutan ke-4 untuk Cluster A. 


“Pencapaian SPI yang nilainya sudah tinggi menurut saya ini pencapaian yang luar biasa. Tentunya ini dibarengi dengan usaha keras. Di luar fungsi pengawasan, BPOM juga beberapa kali sudah melakukan penindakan, itu sudah bagus dan dapat dipertahankan,” jelas Ibnu. 


Sementara, Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, pihaknya akan terus menjaga integritas di lingkungannya. Bahkan, dalam upaya pencegahan korupsi BPOM sudah melakukan beberapa langkah strategi meliputi pembangunan dan penerapan Zona Integritas pada unit kerja baik di tingkat pusat maupun di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, dan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Kita bersyukur BPOM memiliki otoritas yang besar, bukan hanya mengawasi, tetapi juga sampai pada tahap penindakan. Kami menghasilkan jutaan sertifikat dari ratusan ribu pelaku usaha. Oleh karena itu, berdasarkan peluang-peluang adanya penyelewengan, kami tidak mau menyeleweng. Kami bertekad ingin menjadi orang yang bersih, orang yang clean, orang yang bebas dari korupsi, bebas dari mafia, bebas dari segala tindakan-tindakan yang ilegal,” tutur Taruna. 


Dalam audiensi ini, Taruna juga menyampaikan lima poin utama pada KPK meliputi strategi nasional; komitmen integritas; reviu memorandum of understanding (MoU); informasi mengenai potensi bahaya yang ada di BPOM; serta meminta adanya pegawai KPK yang dapat berkantor di BPOM. 


Hadir dalam audiensi Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa; Deputi Informasi dan Data Eko Marjono; Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan; ⁠Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, ⁠Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, Direktur Monitoring Aida Ratna Zulaiha, serta ⁠Direktur Antikorupsi Badan Usaha  (AKBU) Aminudin. 


Sementara dari BPOM hadir Sekretaris Utama Jayadi, Inspektur Utama Yan Setiadi, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Rita Mahyona; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Elin Herlina; serta Deputi Bidang Penindakan Tubagus Ade Hidayat. (Berita KPK)

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura.


"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara, Jumat (24/01).


Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.


"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.


Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura.


Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.


Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP.


Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.


Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.


Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.


Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu.


Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak terkait atas informasi ini.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.


"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).


Sumber : bbc indonesia

Sumber foto: DETIK, KPK, KOMPAS.


SUMBARNET.COM - Ahmad M Ali Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Ismunandar Bupati Kutai Timur yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai Nasdem Kutai Timur. Diketahui bahwa Ismunandar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap pada Kamis (2/7).

"Secara pasti Partai Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum, karena apa yang dia lakukan adalah perbuatan pribadi dia yang tidak ada hubungannya sebagai kader partai," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Jumat (3/7).

Ahmad juga menegaskan Partai Nasdem bakal memecat Ismunandar setelah status yang bersangkutan dinyatakan tersangka oleh KPK. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan komitmen Partai Nasdem dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Begitu diumumkan statusnya sebagai tersangka, otomatis langsung kita berhentikan," ujarnya.

Ia mengatakan tertangkapnya Ismunandar tidak mempengaruhi kerja-kerja kepartaian di Kutai Timur. Sebab menurutnya posisi yang dijabat Ismunandar bukanlah jabatan operasional.

"Dia di Nasdem kan ketua dewan pertimbangan, bukan operasional di partai, sehingga secara otomatis ada wakil ketua dewan pertimbangan, posisi itu juga kan bukan operasional di partai kan, sehingga tidak ada, tidak akan mengganggu aktifitas kegiatan partai di Kutai Timur sana," jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut menambahkan, sejak awal Partai Nasdem berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan semangat politik tanpa mahar yang kerap disuarakan Partai Nasdem.

"Apa maksudnya itu, kita  nggak mau kemudian calon kepala daerah yang kita usung terbebani dengan biaya-biaya mahal yang berakibat sepert ini. Kalau biaya politik mahal, salah satu jalan yang ada biaya partai mahar partai  mengakibatkan berpotensi untuk terjadinya pidana korupsi, sehigga kemudian Nasdem sampai saat ini konsisten untuk melakukan itu," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ismunandar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sang istri beserta seorang kepala Bappeda di sebuah hotel di Jakarta. Istri Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih menjadi ketua DPRD Kabupaten Kutim.

Source: Republika.co.id

SUMBARNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga merupakan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Encek Unguria Riarinda Firgasih, pada Kamis (2/7). Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi mengaku kaget usai mendengar kabar itu.

"Kami kaget dengan informasi tersebut, dan sejauh ini belum ada komunikasi dengan beliau maupun keluarga terkait informasi terkini," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Jumat (3/7).

Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan, PPP mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kabar tersebut. PPP memilih menunggu informasi resmi dari KPK sebelum mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

"Kami tunggu info resmi dari KPK. Selanjutnya, nanti PPP akan mengambil tindakan secara organisasi," ujarnya.

Sekjen PPP, Arsul Sani masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kadernya tersebut. "Setelah ada pengumuman statusnya dari KPK, baru kami sikapi,"  tegas Arsul.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menangkap tangan Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ismunandar, bersama sang istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih di Jakarta. Mereka ditangkap besama dengan seorang kepala Bappeda.

"Semalam (Kamis) kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," ujar Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/7).

Source: Republika.co.id

SUMBARNET.COM - Nawawi Pomolango Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

Pada Oktober 2019 yang lalu KPK telah melakukan OTT di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.

"Kami ingatkan agar di Kalimantan Timur jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi. Tapi nyatanya seperti ini," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/7) malam.

Nawawi menyampaikan, peringatan itu dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada 11 Maret 2020 lalu. Saat itu, dirinya mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa.

Ancaman itu, katanya, disampaikan di hadapan para pejabat pemerintahan maupun para kontraktor yang ada di Kalimantan Timur.

"Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang," kata Nawawi.

KPK pada Jumat (3/7) melakukan OTT di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) selaku rekanan dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan para pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Source: Merdeka.com

SUMBARNET.COM - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik dalam perkara importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020, pada Rabu (24/6). Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai Batam, dan satu pihak swasta.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan, di sela-sela kesibukannya, masih menyempatkan mengikuti gelar perkara dengan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil.

Dari hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut, langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, bahwa jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Disaat bersamaan, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu KA Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, dan HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.

"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam, yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam, dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) serta pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importir tekstil dari Singapura, ke Batam," ujarnya dalam rilis pada Rabu (24/6/2020).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.

Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.

"Kelima tersangka tersebut, secara rinci sebagai berikut yakni MM Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan pihak swasta yakni IR Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima," ujarnya.

Para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu (24/6/2020) sampai dengan 13 Juli 2020," ujar Hari Setiyono.

Sebagaimana dirilis sebelumnya, bahwa perkara itu sendiri bermula pada periode 2018-April 2020, tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain.

Impor tersebut dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP). Barang yang diimpor sebanyak 566 konteiner, modusnya mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP, serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS), caranya menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri, sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Pemeriksaan para saksi yang sekarang telah menjadi tersangka ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Antara lain, dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

#AdF | Konfrontasi

SUMBARNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang mantan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ketiganya ialah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB); Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR. Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih terhadap CB Ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD dan CZ Wakil Ketua DPRD," ucap Komisioner KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Alex melanjutkan, penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah tangkap tangan pada 28 November 2017. Di mana, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.

"Dalam perkembangannya KPK mengungkapkan bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD TA 2017," jelas Alex.

Keduabelas orang yang telah diproses hingga persidangan ialah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Sedangkan enam lainnya yang masih proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB); Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ); fraksi Restorasi Nurani, Cekman (C), fraksi PKB, Tadjudin Hasan (TH) dan fraksi PPP, Parlagutan Nasution (PN).

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

#AdF | Konfrontasi

SUMBARNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti, Sutikno (STN) sebagai tersangka.

Kasusnya, dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jumat (15/11/2019).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

"Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ujarnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Saut menegaskan penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selama proses penyidikan keduanya, KPK telah memeriksa total 32 saksi.

#AdF | konfrontasi.com


Mustafa%2Bcalon%2Bgubernur%2BLampung
Calon Gubenur Lampung Mustafa.

JAKARTA.SNet- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah yang juga calon gubernur Lampung, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
 
KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di gedung KPK Jakarta dan menghubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lain.

"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa  pers di Jakarta, Jumat (16/02).

Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.

Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Mustafa diduga menjadi pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD dengan kode "cheese".

"Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar," ungkap Febri.

#SN-003