Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (40) yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). FR diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.


Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Marbawi, S.H.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasus tersebut bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Sungai Sonsang.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga menguasai narkotika tersebut.


Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan FR.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap FR dan lokasi tempat ia diamankan. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, serta Ketua Pemuda setempat, Erawadi. 


Polisi Temukan Dua Plastik Klip Diduga Sabu


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita satu pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.


Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit timbangan digital warna hitam.


Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, FR disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya saat dilakukan penindakan.


Namun demikian, seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.


FR dan Barang Bukti Diamankan ke Mapolres


Usai penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa FR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dharmasraya.


FR selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul narkotika yang diduga sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut guna menentukan peran FR berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.


Kapolres: Perangi Narkoba Secara Konsisten


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap dukungan masyarakat terus ditingkatkan karena pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri,” kata Kapolres.


Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Harapan kami, masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba,” lanjutnya.


Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur


Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah Dharmasraya terus dilakukan tanpa memandang latar belakang pekerjaan maupun status seseorang.


Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Untuk kepentingan penyidikan, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak individu pengguna, tetapi juga dapat mengancam keluarga, lingkungan sosial serta masa depan generasi muda.


Dalam perkara ini, pemberitaan tetap menggunakan istilah “diduga” terhadap narkotika maupun keterlibatan FR sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan. (AdF)

 


SUMBARNET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Kali ini, seorang pria berinisial IEP diamankan petugas di sebuah depot air minum yang berada di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Minggu (27/9/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 46 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket siap edar.


Penangkapan IEP menjadi perhatian warga sekitar karena proses pengamanan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah masyarakat setempat. Dalam proses tersebut, IEP juga mengakui kepada petugas bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.


Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Mangguang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.


Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi sebuah ruko yang digunakan sebagai depot air minum.


Petugas selanjutnya mengamankan IEP yang berada di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian kepada media, barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kantong plastik yang berada di atas lemari di dalam kamar. Di dalamnya terdapat beberapa kemasan yang berisi puluhan plastik klip kecil diduga berisi sabu.


46 Paket Diduga Sabu Disita


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 46 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam serta uang tunai.


Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, sejumlah warga turut menyaksikan kegiatan petugas. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai prosedur kepolisian.


Di hadapan petugas dan saksi yang berada di lokasi, IEP mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, IEP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.


Kapolres Pariaman: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba


Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, SH, S.IK, MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pariaman. Kami tidak ingin narkoba merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya.


Menurutnya, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tidak hanya bertujuan memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba agar tidak semakin meluas di tengah masyarakat.


“Tujuan kami bukan hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, tetapi juga mengungkap jaringan serta sumber barang tersebut. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba karena aktivitas peredaran narkotika sering kali berlangsung secara tersembunyi dan memanfaatkan lingkungan sekitar.


“Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap AKBP Agung Pranajaya.


Polisi Dalami Jaringan Peredaran


Sementara itu, terhadap IEP, penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan serta asal-usul narkotika yang ditemukan.


Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui apakah IEP bekerja seorang diri atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.


Pengembangan perkara tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi dapat mengungkap mata rantai pemasok maupun jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.


Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam bisnis narkotika karena konsekuensi hukum yang harus dihadapi sangat berat.


Kapolres Pariaman berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar bersama-sama menjauhi narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.


“Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, keluarga dan generasi muda dari ancaman narkoba. Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkas AKBP Agung Pranajaya.


Dengan diamankannya IEP dan 46 paket yang diduga sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh asal barang, jaringan peredaran, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (**)

 


SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PCW (28) dan AR (20) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.


Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 24 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat 81,99 gram.


Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PCW sekitar pukul 14.30 WIB di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).


Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 19 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 81,20 gram.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.


Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, yakni AR, di Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu.


Dari AR, petugas mengamankan lima paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,79 gram.


Jika digabungkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 81,99 gram. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi Masih Kembangkan Jaringan


Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan Iptu Taufik Indra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Solok Selatan.


Berdasarkan pemeriksaan awal dan hasil pengembangan, narkotika yang diamankan tersebut diduga diperoleh dari luar Kabupaten Solok Selatan.


Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber barang serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


“Kami akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan kedua terduga pelaku ini untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” ujar Iptu Taufik.


Menurutnya, pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam upaya membongkar mata rantai peredaran narkotika sehingga penindakan tidak berhenti hanya pada pengguna maupun pengedar di tingkat bawah.


Saat ini PCW dan AR masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Solok Selatan. Seluruh barang bukti yang diamankan juga telah berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.


Kapolres: Perangi Narkoba Bersama-sama


Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu perhatian serius jajaran Polres Solok Selatan.


Menurutnya, penindakan terhadap peredaran narkotika bukan semata-mata untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.


“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” kata AKBP Andreanaldo Ademi.


Ia menyampaikan, jajaran kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.


Kapolres juga menekankan pentingnya pengembangan setiap perkara narkotika guna mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan ke mana jaringan peredarannya.


“Kami tidak ingin penanganan kasus berhenti pada pelaku yang diamankan. Setiap pengungkapan akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang, jaringan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.


Masyarakat Diminta Berperan Aktif


AKBP Andreanaldo Ademi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.


Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi dan laporan mengenai aktivitas yang mencurigakan sangat dibutuhkan untuk membantu aparat melakukan tindakan lebih cepat.


“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga.


“Harapan kami, seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Mari kita lindungi anak-anak dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. Jangan sampai narkoba merusak masa depan mereka,” ungkapnya.


Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap perkara narkotika yang ditemukan di wilayah hukum Polres Solok Selatan.


Pengungkapan kasus dengan barang bukti 81,99 gram tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Solok Selatan.


Sementara itu, terhadap PCW dan AR, proses hukum masih berlangsung. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kepolisian berharap upaya menciptakan Kabupaten Solok Selatan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika dapat terus diperkuat. (**)

 


KEPULAUAN MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


RA diamankan petugas pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan RA di kawasan Jalan Dusun Masabuk.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.


Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang ditemukan saat proses penggeledahan. Di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.


Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku


Tidak berhenti di lokasi penangkapan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam. Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak rokok berbahan besi merek Dji Sam Soe.


Saat kotak tersebut diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.


Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0,86 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan lebih lanjut, berat bersih barang bukti tercatat sebesar 0,59 gram.


Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.


Polisi Dalami Asal dan Peruntukan Barang Bukti


Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.


Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika,” ujar IPTU Ali As Mardoni.


Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui asal barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang-barang yang diamankan dari tangan terduga pelaku maupun dari rumahnya untuk kepentingan penyidikan.


Kapolres: Perangi Narkoba Bersama


Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi langkah personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.


Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.


Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.


Informasi dari masyarakat, kata dia, sangat diperlukan untuk membantu Kepolisian dalam melakukan deteksi dini terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada Kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.


Terduga Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan


Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai.


Penyidik juga masih mendalami keterangan terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan.


Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kepulauan Mentawai juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.


Kepolisian mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Dengan adanya kerja sama tersebut, Kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (Robi)

 


SUMBARNET - Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 73.387,96 gram atau sekitar 73,38 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan setelah barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pengungkapan di wilayah Sumatera Barat.


Dalam presrelis, Kepala BNN Sumbar Toton Rasyid mengatakan,” Pemusnahan tersebut menjadi penanda lanjutan dari kerja penindakan BNNP Sumbar bersama unsur terkait dalam membongkar jaringan peredaran ganja yang masuk dan beredar di Sumatera Barat.Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan kawasan Koto Baru, Kabupaten Agam, yang kemudian dikembangkan hingga Padang Panjang,”ujarnya.


Dikatakan,”Kasus pertama diungkap petugas BNNP Sumbar pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di bagian bagasi belakang kendaraan. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa karung plastik dan dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat, ditambah sejumlah paket ganja kering dalam kantong plastik,”ucapnya.


Dari hasil pengembangan dan interogasi awal terhadap MR dan AAZ, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar kemudian bergerak menuju wilayah Kuranji, Kota Padang.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR, yang diduga berkaitan dengan pengendalian kurir sekaligus kepemilikan barang.


Dalam perkara Lubuk Sikaping itu, barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 44.084,46 gram. Adapun ganja yang kemudian dimusnahkan dari perkara tersebut tercatat sebanyak 43.654,64 gram.


Pengungkapan kedua bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja lintas Sumatera Utara–Sumatera Barat.


Pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penindakan di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.


Petugas melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Namun, pengemudi berupaya melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas BNNP Sumbar yang sedang melakukan blokade hingga mengalami kerusakan parah.


Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial SW, yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam bernomor polisi T 1613 MP.


Hasil penggeledahan menemukan sebuah karung besar warna biru di bangku baris kedua. Di dalamnya terdapat 20 paket besar ganja kering yang masing-masing dibalut lakban warna cokelat.


Petugas juga menemukan 10 paket besar ganja kering lainnya di bangku baris ketiga.


Total berat bersih 20 paket ganja tersebut mencapai 19.494,69 gram, sedangkan 10 paket lainnya memiliki berat bersih 10.358,63 gram. Dengan demikian, total barang bukti dalam kasus tersebut mencapai 29.853,32 gram.


Pengungkapan tidak berhenti setelah SW diamankan. Berdasarkan interogasi awal, SW mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang berada di Padang Panjang.


Tim BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial A di sebuah mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru bernomor polisi BA 1967 CA yang berada di SPBU Ganting, Padang Panjang.


Dalam pemeriksaan awal, A mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Solihin, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Solihin disebut merupakan orang yang sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.


Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana informasi awal dan pengembangan lapangan digunakan petugas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.


Dari dua perkara tersebut, BNNP Sumbar kemudian melakukan pemusnahan barang bukti dengan total 73.387,96 gram ganja.


Rinciannya, barang bukti dari kasus Lubuk Sikaping sebanyak 43.654,64 gram, sementara dari kasus Padang Panjang sebanyak 29.733,32 gram.


Jika digabungkan, total ganja yang dimusnahkan mencapai 73.387,96 gram atau sekitar 73,38 kilogram.


Pemusnahan menjadi tahap penting dalam penanganan barang bukti narkotika, sekaligus menegaskan bahwa barang terlarang yang telah diamankan tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran.


BNNP Sumbar menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni. Pemusnahan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Ditambahkan kepala BNN,”keberhasilan pengungkapan dua perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, unsur terkait dan masyarakat, terutama melalui informasi yang dapat membantu petugas mengidentifikasi pergerakan jaringan narkotika.


Puluhan kilogram ganja yang sebelumnya bergerak melalui jalur distribusi akhirnya berhasil dihentikan. Bagi BNNP Sumbar, langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan mencegah barang tersebut menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda,”tutupnya. (AdF)

 


SUMBARNET - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Kembali berhasil mengagalkan pengiriman Narkotika jenis Ganja jaringan Sumut-Sumbar pada Selasa (15/9) sekira pukul 04.50 wib di Simpang Pasar Koto Baru Kabupaten Agam.


Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bahwa akan ada pengiriman Ganja Kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang Sumatera Barat menggunakan kendaraan roda 4.

 

Untuk menghambat laju kendaraan, petugas melakukan blokade jalan tepat nya di simpang Pasar Koto Baru, namun TO mencoba melarikan diri dengan cara menabrakan mobil nya kepada mobil Petugas BNN yang sedang melakukan Blokade, yang menyebabkan mobil tersebut rusak parah.


Untuk selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial S yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush Warna Hitam dengan Nopol T 1613 MP. 


Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah karung besar berwarna biru di bangku baris kedua dan 10 (sepuluh) paket besar yang masing- masingnya di balut lakban warna coklat di bangku baris ketiga. 


Berdasarkan interogasi awal, tersangka S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki laki yang tidak ia kenal yang berada di kota padang Panjang. 


Kemudian Tim berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial A yang sedang berada dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru Nopol BA 1967 CA di SPBU Ganting Padang Panjang, dari interogasi awal  pgl A mengaku di suruh oleh pgl solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, yang mana pgl Solihin Adalah tangkapan BNNP Sumbar Pada Tahun 2025 dengan Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering. 


Adapun total barang bukti yang di amankan oleh BNN Provinsi Sumatera Barat :


Total Berat Bersih Narkotika jenis Ganja yang berada dalam 1 (satu) buah karung warna biru yang mana di dalamnya terdapat 20 paket besar narkotika jenis ganja adalah 19.494,69 gram.


Total Berat Bersih Narkotika jenis Ganja 10 (sepuluh) paket besar yang masing- masingnya di balut lakban warna coklat di bangku baris ketiga mobil Adalah 10.358,63 gram.


Sehingga total Berat Bersih Narkotika yang diamankan sebesar 29.853,32 gram.


Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


Kepala BNNP Sumatera Barat menegaskan bahwa keberhasilan ini kembali menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke daerah Sumatera Barat. 


Dalam kurun waktu 2 (dua) minggu ini hampir 100 kg Ganja berhasil diamankan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya. 


Untuk itu Kepala BNNP Sumatera Barat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar). (**)



PADANG PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial T (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah seorang temannya di kawasan Dusun Durian Tuga. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan T tanpa perlawanan.


Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak terkait dan masyarakat setempat.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Di antaranya, satu kotak rokok Gudang Garam warna merah yang berada di atas meja dapur. Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Selain itu, petugas juga mengamankan dua pack plastik klip bening berukuran kecil, dua buah kaca pirek, satu buah alat hisap atau bong yang telah terpasang pipet, dua unit telepon genggam merek Xiaomi dan Nokia, serta uang tunai sekitar Rp945 ribu.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang disebut berinisial Vio. Pria tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba


Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, SH, S.IK, MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pariaman dalam menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah hukum Polres Pariaman sebagai tempat untuk menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba,” ujar AKBP Agung Pranajaya.


Ia mengatakan, jajaran kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Selain penindakan, Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.


“Kami mengharapkan masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.


Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, pemuda dan seluruh elemen masyarakat.


“Tujuan kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika sehingga tidak semakin merusak generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” tegasnya.


AKBP Agung Pranajaya menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.


“Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Harapan kami, setiap pengungkapan kasus dapat menjadi langkah untuk memutus jaringan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan anggota keluarga masing-masing, terutama dalam pergaulan sehari-hari.


“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak dan generasi penerus dari bahaya narkotika,” pungkasnya.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Pariaman terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui informasi masyarakat, kegiatan penyelidikan, penindakan serta pengembangan jaringan.


Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.


Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, diharapkan upaya menciptakan Kabupaten Padang Pariaman dan wilayah hukum Polres Pariaman yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika dapat terus diwujudkan. (AdF)



SUMBARNET - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara-Sumatera Barat.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sebanyak 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja kering serta mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Pengungkapan bermula dari penangkapan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR dan AAZ diamankan petugas BNNP Sumatera Barat saat mengendarai satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM.


Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur lintas Sumatera.


Informasi itu menyebutkan adanya jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan wilayah Sumatera Utara dengan Sumatera Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.


Setelah melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap jaringan yang diduga terlibat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.


Pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNNP Sumatera Barat menghentikan satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.


Lokasi penangkapan berada di kawasan Aia Dadok, Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.


Saat kendaraan dihentikan, petugas langsung mengamankan dua orang laki-laki berinisial MR dan AAZ yang berada di dalam mobil tersebut.


Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan.


Dari hasil penggeledahan di bagian bagasi belakang mobil, petugas menemukan sejumlah karung dan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.


Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa karung plastik dengan jumlah puluhan paket.


Di antaranya, satu karung plastik merek Cakra Kembar yang berisi delapan paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan lakban warna coklat.


Kemudian, satu karung plastik merek Beras Putih Super berisi 12 paket yang juga diduga berisi narkotika jenis ganja dan dibalut dengan lakban warna coklat.


Petugas juga menemukan satu karung plastik warna biru yang berisi tujuh paket diduga narkotika jenis ganja.


Selain itu, terdapat satu paket yang diduga berisi ganja dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.


Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu karung plastik warna biru yang berisi 10 paket diduga narkotika jenis ganja dengan balutan lakban warna coklat.


Petugas juga menemukan dua paket lain yang diduga berisi ganja kering dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.


Secara keseluruhan, BNNP Sumatera Barat mengamankan empat karung berisi puluhan paket narkotika serta sejumlah paket tambahan yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.


Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan mencapai berat bersih 44.084,46 gram.


Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa barang haram tersebut.


Sejumlah unit telepon genggam dan beberapa lembar pecahan uang tunai juga turut diamankan sebagai barang bukti.


Dikembangkan ke Kota Padang

Tidak berhenti pada penangkapan dua orang yang diduga sebagai kurir, BNNP Sumatera Barat kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ.


Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.


Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR.


Terduga pelaku tersebut diduga berperan sebagai pengendali para kurir sekaligus pemilik barang narkotika yang sebelumnya diamankan di Lubuk Sikaping.


Dengan diamankannya TRAR, jumlah terduga pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut menjadi tiga orang.


Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


BNNP Sumatera Barat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.


Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para terduga pelaku terancam hukuman berat dengan ancaman maksimal pidana mati.


Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang beroperasi lintas provinsi.


Menurutnya, Sumatera Barat harus terus dilindungi dari ancaman masuknya berbagai jenis narkotika yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda.


Pengungkapan pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut juga dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.


Dengan berhasil digagalkannya pengiriman tersebut, BNNP Sumatera Barat memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Kelompok yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkotika, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba.


Peran Masyarakat Sangat Penting

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.


BNNP Sumatera Barat menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.


Toton Rasyid menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan BNN semata.


Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.


Informasi dari masyarakat, menurut BNNP Sumatera Barat, dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang selama ini berusaha menjalankan aksinya secara tertutup.


BNNP Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.


Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja hingga lingkungan masyarakat.


Dengan keterlibatan seluruh pihak, peredaran narkotika diharapkan dapat ditekan dan dicegah sejak dini.


BNNP Sumatera Barat juga terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika yang menjadikan wilayah Sumatera Barat sebagai daerah tujuan maupun jalur perlintasan.


Pengungkapan kasus jaringan Sumatera Utara-Sumatera Barat ini menjadi bukti bahwa jalur distribusi narkotika lintas provinsi masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama-sama.


BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program Sumatera Barat Bersih Narkoba atau Bersinar.


Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat, diharapkan cita-cita mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat tercapai.


Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa aparat akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika.


Sementara itu, ketiga terduga pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BNNP Sumatera Barat juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut. (**)



PASAMAN BARAT_Air Runding- Sumbarnet.id. – Jajaran Polsek Sei Beremas, Polres Pasaman Barat, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Air Runding, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (31/8/2026).



Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Polsek Sei Beremas sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Air Runding.



Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam pelaksanaan pengungkapan, kegiatan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sei Beremas IPDA Irwan Agus, SH bersama anggota Opsnal.



Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang dalam informasi awal disebut dengan panggilan inisial An.



Kapolsek Sei Beremas Margan Hendra S.H, Membenarkan peristiwa tersebut, Sekarang Pelaku Sudah Diamankan Di mapolsek Sei Beremas, Ungkapan Balasan ke Media Redaksi Sumbarnet.id, lewat Chatingan Wastthupp.



Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 6 paket 100 dan, 8 bungkusan paket.




Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang/sandang yang dibawa oleh orang yang diamankan petugas.



Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit HP Samsung Z Fold serta satu unit kendaraan Raize warna biru-hitam



Respons Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Masyarakat


Informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.


Setelah menerima laporan, anggota Opsnal di bawah pimpinan IPDA Irwan Agus, SH melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.


Upaya tersebut kemudian berujung pada tindakan penangkapan sekitar pukul 16.00 WIB dan pengamanan sejumlah barang bukti.


Selanjutnya, orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sei Beremas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi Dalami Asal-Usul Barang Bukti


Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 6 paket 100, ,dan 8 bingkusan paket, ditambah satu unit HP Samsung Z Fold dan satu unit kendaraan Raize warna biru-hitam.


Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Status hukum orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumbarnet.id.tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang yang diamankan atau diperiksa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Beremas sekaligus merespons laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.


Sumbarnet.id. akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menunggu keterangan resmi dari Polsek Sei Beremas maupun Polres Pasaman Barat terkait identitas lengkap orang yang diamankan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta pasal yang diterapkan. (Eka Saputra)



SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat, menangkap seorang kurir narkotika di bawah umur yang membawa 16 kilogram daun ganja kering, Kamis (27/8). Tersangka ditangkap dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, wilayah Rao, Pasaman.


Kepala Kepolisian Resor Pasaman melalui Wakil Kepala Polres, Kompol Muzhendra, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Pulau Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao.


Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman, dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji, yang melakukan patroli dan penyelidikan berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pelaku yang membawa paket ganja.


Tersangka tercatat sebagai SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Petugas menegaskan tersangka masih di bawah umur sehingga penanganan perkara juga melibatkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.


Polisi menyita 16 paket besar daun ganja kering dengan berat total sekitar 16 kilogram. Masing-masing paket dibalut lakban coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai 16. Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor, tas, telepon genggam, dan uang tunai.


Tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 115 Ayat (2) subs. Pasal 111 Ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dirangkaikan dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana; dan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses penyidikan dan penanganan perkara akan mengikuti ketentuan khusus bagi anak.


Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra menyatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di daerah perbatasan.


"Pasaman berbatasan langsung dengan Sumatera Utara sehingga menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika ke Sumatera Barat. Patroli dan pengawasan akan terus kita tingkatkan di daerah perbatasan ke depannya," kata Muzhendra.


Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat atau sebagai pengendali pengiriman barang tersebut.


Pihak kepolisian meminta peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika. Kerja sama warga dinilai penting untuk menekan arus masuk dan distribusi narkotika di wilayah perbatasan.Status terakhir


Tersangka saat ini diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan. Polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah pemeriksaan dan pelengkapan berkas sesuai prosedur. (DOLOP)

 


SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial ZL alias N yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman di sebuah pos ronda yang berada di Dusun Timur, Desa Pauh, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 44 paket barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H. Tim kemudian mengamankan ZL alias N beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang haram tersebut disebut didapatkan tersangka dari seorang yang disebut berinisial T, yang diduga sebagai DPO dalam perkara tersebut. 


Informasi mengenai asal-usul narkotika itu selanjutnya masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


44 Paket Sabu Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 44 paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.


Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan terhadap satu orang. Jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman juga akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh, kepada siapa akan diedarkan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Kapolres Pariaman: Peredaran Narkoba Harus Diputus dari Hulu hingga Hilir


Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu perhatian utama kepolisian.

 

Penindakan terhadap ZL alias N diharapkan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.


“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Pariaman.


Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengguna maupun pengedar di lapangan. 


Kepolisian juga perlu mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang berada di balik peredaran narkotika.


“Harapan kami, melalui pengungkapan kasus seperti ini, mata rantai peredaran narkotika dapat terus diputus, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.


Kapolres menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.


Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum. Dengan adanya partisipasi masyarakat, kepolisian diharapkan dapat bergerak lebih cepat dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana narkotika.


Polisi Dalami Jaringan dan DPO


Sementara itu, terhadap keterangan tersangka yang menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, penyidik masih melakukan pendalaman.


Polisi akan menelusuri identitas dan keberadaan pihak yang disebut tersebut serta mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang telah diamankan.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika.


ZL alias N beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pariaman. Penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Polres Pariaman kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain merusak kesehatan dan masa depan, tindak pidana narkotika juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.


Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.


Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (AdF)

 


SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus serupa.

 

Tersangka berinisial APW (31), seorang mahasiswa, diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.


APW diketahui merupakan warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. 


Ia diduga merupakan residivis perkara narkotika yang baru menghirup udara bebas sekitar lima bulan setelah menjalani hukuman dan bebas pada Februari 2026.

 

Kini, yang bersangkutan kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.


Kapolres Dharmasraya AKBP Karyatna Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres.


Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus menjadi peringatan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya.


"Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kepedulian dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Dharmasraya yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup AKBP Karyatna Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.


Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (**)



SUMBARNET - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (17/7/2026), di halaman Mapolda Sumbar.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, "pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini merupakan hasil puluhan kasus selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026," katanya.


"Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026 sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan," kata Kapolda Irjenpol Djati.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram.


Dalam kegiatan ini tampak hadir jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan sejumlah tamu undangan.


Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas keberhasilan jajaran Polda Sumbar dalam mengungkap berbagai jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan dimusnahkan sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama kepolisian karena kejahatan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.


"Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, maupun masyarakat luas agar ruang gerak para pelaku semakin sempit," ujar Kapolda Sumbar.


Menurutnya, pengungkapan berbagai kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sumbar merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


Kapolda menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat.


Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya.


"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur sehingga tidak mungkin kembali beredar di tengah masyarakat," katanya.


Kapolda berharap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara konsisten mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang masih berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai wilayah peredaran maupun jalur distribusi narkoba.


Selain penindakan, Polda Sumbar juga akan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Sumatera Barat yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba," ujar Kapolda.


Pada akhir kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud akuntabilitas penanganan perkara narkotika.


Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.


Melalui langkah represif yang didukung upaya preventif serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Sumatera Barat dapat ditekan secara signifikan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (**)



SUMBARNET – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan besar aparat dalam memutus mata rantai produksi narkotika di wilayah Sumatera Barat. Laboratorium rahasia yang selama ini beroperasi secara tersembunyi berhasil digerebek pada Selasa (23/6/2026), setelah melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.


Humas BNN Provinsi Sumatera Barat Lusi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut.


"Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, khususnya Polresta Padang, yang telah berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau clandestine laboratory ini," katanya.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu jalannya proses produksi narkotika. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial SR dan RL hingga kini masih dalam pengejaran petugas.


Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diketahui berperan sebagai "koki" atau peracik utama sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil pembuatan narkotika tersebut.


Beroperasi di Gubuk Terpencil

Untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum, para pelaku tidak menggunakan gudang maupun bangunan besar sebagai lokasi produksi.


Mereka justru membangun sebuah gubuk sederhana di kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, yang dijadikan sebagai laboratorium rahasia pembuatan sabu.


Lokasi yang jauh dari permukiman dipilih secara sengaja agar aktivitas produksi narkotika tidak mudah terdeteksi.


Selain itu, para pelaku juga menerapkan pola operasi yang cukup rapi. Seluruh bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium dipesan secara daring (online), kemudian dirakit sendiri di lokasi laboratorium gelap tersebut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas produksi sabu melalui laboratorium clandestine tersebut sejak tahun 2025.


Gunakan Obat Batuk Sebagai Bahan Baku


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan sediaan farmasi berupa obat Bronchitin sebanyak kurang lebih sembilan dus atau sekitar 45.000 butir.


Obat tersebut kemudian diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang selanjutnya diproses menjadi narkotika jenis sabu melalui proses destilasi dengan menggunakan berbagai bahan kimia lain serta peralatan laboratorium khusus.


Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa bahan kimia dan prekursor yang digunakan dalam proses produksi, antara lain:


Bahan kimia berbentuk cair sebanyak 1.730 mililiter;


Bahan kimia berbentuk padatan seberat 585,44 gram;


Prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter;


Prekursor jenis asam sulfat sebanyak 310 mililiter.


Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi narkotika dalam skala rumahan secara berkelanjutan.


Hasil Penyelidikan Selama Dua Bulan


Lusi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama dua bulan.


Melalui analisis berbagai data dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi laboratorium gelap tersebut sebelum hasil produksi sabu diedarkan lebih luas kepada masyarakat.


"Pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama dua bulan penuh. Berkat ketelitian Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polri dalam menganalisis berbagai data yang diperoleh, laboratorium gelap ini berhasil digerebek sebelum narkotika hasil produksinya beredar lebih luas di tengah masyarakat," terang Lusi.


Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.


BNN menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bahwa produksi narkotika tidak lagi hanya terjadi di kota-kota besar, melainkan telah merambah hingga wilayah pedesaan maupun kawasan terpencil yang sulit dijangkau.


BNN RI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyimpanan bahan kimia dalam jumlah besar maupun kegiatan yang tidak lazim di lingkungan sekitar.


"Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan kimia ataupun dugaan produksi narkotika," tutup Lusi. (**)



Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Medan Timur. Pria berbadan gempal dan pendek alias bantet berinisial HU ini itangkap di kawasan bantaran rel kereta api Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026) kemarin sore. 


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan penangkapan pria berusia 47 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 


Dimana, dari laporan yang masuk warga mengungkapkan jika HU merupakan terduga pengedar yang kerap kali bertransaksi di sekitar perlintasan kereta api. 


"Setelah kita terima informasi adanya aktivitas peredaran narkoba, kita langsung bergerak hingga kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang kerap bertransaksi di rel kereta api di Jalan Gaharu," ujar Rafli, Jumat (24/4/2026). 


Saat dilakukan penyisiran ke lokasi bantaran rel, Rafli menjelaskan pihaknya menemukan seorang pria yang dimaksud. Setelah memastikan identitas pelaku, selanjutnya tim Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung membekuk pria bertubuh gempal yang mengenakan setelan baju berwana hitam dan jelana jeans pendek berwarna biru itu. 


"Pelaku kita tangkap, saat menunggu pembeli datang di bantaran rel kereta api di Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba," katanya. 


Kata Rafli, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua paket sabu siap edar dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pria tersebut dalam kesehariannya merupakan petugas parkir di kawasan Jalan Gaharu. Namun, setelah selesai bertugas mengatur parkir pelaku melanjutkan aktivitasnya dengan menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu. 


“Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” katanya. 


Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba dimana sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.


“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” ucapnya. (**)



Medan - Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika yang telah lama mengakar. 


Minggu (28/12/2025) dini hari, sebanyak 227 personel gabungan melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jermal 15.


Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kawasan ini diidentifikasi sebagai salah satu kartel narkoba terbesar dan paling terorganisir di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa sindikat di Jermal 15 telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan struktur yang sangat rapi.


 Untuk melindungi aktivitas ilegalnya, kelompok ini menggunakan sistem portal jalan sebagai pos pengawasan.


"Sindikat ini menggunakan pembatas-pembatas jalan atau portal. Setiap portal berfungsi sebagai pengawas dan pengaman," ujar Jean Calvijn di lokasi penggerebekan.


Modus operandi yang dilakukan pun cukup unik. Warga Baru yang ingin membeli narkoba hanya diperbolehkan menitipkan pesanan di portal untuk kemudian diantarkan. 


Namun, bagi pelanggan lama, mereka diizinkan masuk dan menggunakan fasilitas yang disediakan di dalam kawasan tersebut.


"Tidak hanya narkoba, di lokasi ini juga disiapkan fasilitas perjudian mesin seperti jackpot dan tembak ikan yang sangat masif," tambahnya.


Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 04.00 hingga 07.30 WIB tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran sejumlah bangunan yang dijadikan markas transaksi.


Setidaknya, petugas merobohkan satu warung, dua pos Siskamling, serta dua rumah warga yang dialihfungsikan menjadi tempat pemakaian narkoba. 


Selain narkoba, fakta mengejutkan ditemukan saat petugas PLN Pemko Medan melakukan pengecekan. 


Diketahui sekitar 80 persen rumah tangga di kawasan tersebut melakukan pencurian arus listrik.


Operasi ini merupakan kali kelima yang dilakukan Polrestabes Medan dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Langkah intensif ini diambil karena tingginya tingkat perlawanan dari kelompok kriminal di wilayah tersebut di masa lalu.


Jean Calvijn menceritakan bahwa sebelumnya, aparat penegak hukum seringkali mendapatkan penghadangan, pelemparan batu, bahkan penyekapan petugas saat mencoba menyentuh kawasan Jermal 15.


"Tersangka yang sudah diamankan pun pernah dipaksa lepas oleh para perusuh. Maka dari itu, ini tidak boleh terjadi lagi. Dalam seminggu ini sudah lima kali kami masuk dengan waktu yang bervariasi—siang, malam, hingga subuh—agar mereka tidak bisa memprediksi," tegasnya.


Meski mendapatkan penolakan dari sebagian warga yang terafiliasi dengan kartel, Kapolrestabes yakin masih banyak masyarakat yang mendambakan keamanan dan masa depan anak-anak mereka bebas dari jeratan narkoba.


"Ayo kita dorong masyarakat Kota Medan menjadi agen-agen perubahan. Kami berkomitmen mengubah kawasan ini menjadi kawasan bebas narkoba dan perjudian. Jika ada informasi, tolong sampaikan kepada kami," pungkas Jean Calvijn.


Sc : dam/posmetro medan

 


Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas di Riau. 


Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025 lalu, saat dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. 


“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Senin (1/12). 


Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka distribusikan. 


Pada penangkapan terakhir, keduanya membawa 27 paket besar sabu atau sekitar 26,5 kg, sebelum akhirnya ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. 


Kombes Putu menjelaskan, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya aliran transaksi mencurigakan dalam rekening yang digunakan RF dan HR. Penelusuran ini membawa tim pada identitas AA yang diketahui menjadi pengendali jaringan. 


Melalui kolaborasi dengan Kemenkumham Riau dan pihak Lapas Kelas II Pekanbaru, petugas kemudian mengamankan AA dan menyita sejumlah barang bukti. 


Total barang bukti yang diamankan dari AA meliputi, Uang tunai sekitar Rp3 miliar, 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking yang digunakan untuk transaksi narkoba dan 27 bungkus besar sabu (barang bukti utama pengungkapan awal) 


Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka untuk menelusuri kemungkinan aset lain.“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kombes Putu. 


Selain dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 


Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga memutus aliran logistik dan keuangan jaringan agar tidak lagi mampu beroperasi. (**)