Tampilkan postingan dengan label Pariwara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pariwara. Tampilkan semua postingan


MENTAWAI, SUMBARNET.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai menerapkan sistem pengawasan berlapis terhadap seluruh paket pekerjaan yang didanai melalui Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran tambahan tersebut terlaksana sesuai ketentuan, baik dari sisi teknis, mutu, waktu, biaya, maupun administrasi.



Pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, mengingat setiap paket pekerjaan harus mampu dipertanggungjawabkan sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.



Dalam pelaksanaannya, DPUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai melibatkan sejumlah unsur yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Pengawasan teknis di lapangan dilakukan oleh konsultan pengawas, sementara pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai.




Selain itu, pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Tambahan TKD juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.




Sinergi ketiga unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Konsultan Pengawas Kawal Pelaksanaan Teknis



Pada aspek teknis, pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh konsultan pengawas yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang konstruksi.


Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.



Setiap tahapan pekerjaan dapat dikendalikan dan dievaluasi secara berkala, mulai dari kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, kualitas material dan hasil pekerjaan, perkembangan progres, hingga kesesuaian waktu pelaksanaan.


Pengawasan tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan pekerjaan tidak menyimpang dari ketentuan kontrak, baik dari aspek volume, mutu maupun biaya.


Peningkatan infrastruktur dinilai memiliki peran penting dalam membuka akses masyarakat, memperlancar mobilitas barang dan orang, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan.



Dengan pengawasan teknis yang dilakukan secara langsung di lapangan, berbagai potensi ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal sehingga dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.


Hal ini penting agar hasil akhir pekerjaan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.



Inspektorat Pastikan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran


Selain pengawasan teknis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengawasan internal.


Keterlibatan Inspektorat diarahkan untuk memastikan proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga agar penggunaan Anggaran Tambahan TKD dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.




Dengan adanya pengawasan internal, setiap proses pelaksanaan kegiatan diharapkan memiliki landasan administrasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan.


Kejaksaan Berikan Pendampingan Hukum


Tidak hanya konsultan pengawas dan Inspektorat, pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Tambahan TKD juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.



Pendampingan tersebut bertujuan memberikan dukungan dari sisi hukum dan tata kelola dalam pelaksanaan kegiatan.


Kehadiran pendampingan hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman serta kepastian kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga setiap tahapan kegiatan dapat dijalankan sesuai ketentuan.



Pendampingan juga diarahkan untuk membantu meminimalkan potensi permasalahan hukum maupun administratif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pekerjaan.


Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.


Tekankan Prinsip Tepat Mutu, Waktu, Biaya dan Administrasi


Penerapan pengawasan berlapis tersebut pada dasarnya diarahkan untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui Anggaran Tambahan TKD memberikan hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.


Ada sejumlah sasaran yang ingin dicapai melalui mekanisme pengawasan dan pendampingan tersebut.


Pertama, meminimalkan potensi permasalahan hukum maupun administratif dalam pelaksanaan pekerjaan.


Kedua, memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak.


Ketiga, mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan sekaligus mendorong percepatan realisasi kegiatan.


Keempat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Anggaran Tambahan TKD.


Kelima, memastikan seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.


Melalui mekanisme tersebut, pelaksanaan pekerjaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas hasil pembangunan serta manfaat yang diterima masyarakat.


Sinergi Pengawasan Diharapkan Berikan Hasil Optimal


Sinergi antara konsultan pengawas, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperkuat pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.


Masing-masing unsur menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Konsultan pengawas berfokus pada pengawasan teknis pekerjaan di lapangan, Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan internal, sedangkan Kejaksaan memberikan pendampingan dari aspek hukum dan tata kelola.


Dengan pengawasan yang dilakukan secara berlapis, diharapkan potensi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat ditekan dan penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan lebih tertib.


Pengawasan juga diharapkan mampu memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga hasil pembangunan memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan.


Pada akhirnya, seluruh program pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Tambahan TKD Tahun 2026 pun diharapkan dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat administrasi.


Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga agar anggaran daerah benar-benar dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (**)



PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumbar, Selasa (5/5/2026).


Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria.



Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, rapat dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, bersama jajaran OPD terkait.


Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penguatan peran pemerintah daerah terhadap perusahaan perseroan daerah, khususnya dalam mendukung fungsi penjaminan kredit bagi pelaku usaha di Sumatera Barat.


Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumatera Barat, selama ini dinilai telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan. 



“Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp.78.600.000.000 kepada PT Jamkrida,” ujar Evi Yandri.


Melalui penyertaan modal tersebut, diharapkan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumbar dapat semakin optimal dalam memberikan jaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perekonomian Sumatera Barat secara berkelanjutan.


Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan penguatan permodalan PT Jamkrida Sumbar dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Sumbar. 




“Penyertaan modal ini bertujuan memperkuat PT Jamkrida Sumbar, memperluas akses pembiayaan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Gubernur Mahyeldi.


Ia mengapresiasi keberpihakan DPRD terhadap penguatan alternatif pembiayaan bagi UMKM lokal. Itu ditandai dengan menyetujui Perda tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida Sumbar.


Menurutnya, langkah tersebut membuka peluang besar bagi Jamkrida untuk berkembang lebih jauh, memperluas cakupan dan termasuk menjalin kerja sama dengan daerah lain.


“Banyak peluang yang harus kita tangkap, bahkan provinsi tetangga ingin bekerja sama. Selama ini terbatas karena modal, sekarang sudah terbuka ruang itu,” ujarnya.


Mahyeldi menyebut, Jamkrida Sumbar selama ini menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Itu ditandai dari sejumlah prestasi tingkat nasional yang telah diperolehnya.


“Jamkrida kita ini termasuk yang terbaik. Tinggal penguatan modal agar lebih leluasa bergerak dan bisa memberikan dividen lebih besar untuk daerah,” katanya.


Mahyeldi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera bergerak menindaklanjuti, setelah Ranperda ini resmi ditetapkan menjadi Perda. Agar manfaatnya juga dapat segera dirasakan masyarakat.


“Harus segera diimplementasikan, supaya target peningkatan ekonomi dan PAD bisa tercapai,” tegasnya. (**)




Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan fokus pengawasan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemerintah provinsi, dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada 2026.


Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua sekaligus penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2026, Rabu (29/4/2026).





Menurutnya, setelah APBD disahkan dan mulai berjalan, DPRD kini mendorong berbagai terobosan untuk memperkuat fiskal daerah di tengah berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.


“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan tanpa memperkuat fiskal. Karena itu, PAD menjadi fokus, termasuk optimalisasi Pajak Air Permukaan yang saat ini kita kawal ketat,” ungkapnya. 





DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait, lanjutnya, akan menggelar rapat rutin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan target PAD tercapai. Rapat koordinasi dijadwalkan minimal satu hingga dua bulan sekali, sementara komisi mendorong evaluasi dilakukan setiap bulan.


"Itu akan melakukan rapat rutin dengan TAPD sekali dua bulan. Kalau Komisi kita minta tiap bulan. Bagaimana target PAD bisa terwujud disamping kami, juga akan membahas lagi aset-aset provinsi," terangnya. 


Selain itu, Muhidi juga menyebutkan, berakhirnya reses masa persidangan kedua, DPRD juga telah menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat hasil reses masa sidang kedua kepada gubernur.






Menurutnya, aspirasi tersebut diharapkan dapat diperjuangkan tanpa perubahan signifikan, termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.


“Ini nanti akan kita bahas dalam KUA-PPAS. Harapannya, program yang diusulkan masyarakat bisa terakomodasi,” terangnya. 


Selain, itu terkait tupoksi DPRD yang lain, pihaknya juga akan terus fokus melaksanakan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan haik. 


Dalam fungsi legislasi, DPRD akan meninjau kembali rancangan peraturan daerah (Ranperda) lama serta membahas Ranperda sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. (**)

 


Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (28/4/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.


Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Sekwan Maifrizon, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris serta anggota DPRD Sumbar yang hadir.


Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dihadiri Wakil Gubernur Vasco Ruzeimy bersama sejumlah OPD dan jajaran.



Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan LKPJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Ia menjelaskan, sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna pada 16 Maret 2025, yang memuat capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.


“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, DPRD membahas LKPJ dan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Muhidi.




Muhidi menjelaskan, pembahasan LKPJ dilakukan melalui dua tahapan. Pertama, pembahasan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja. Kedua, pendalaman oleh Panitia Khusus untuk merumuskan rekomendasi DPRD.


Dari hasil pembahasan, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 tetap berjalan baik, meskipun menghadapi tantangan berat seperti efisiensi anggaran dan bencana hidrometeorologi.


“Capaian program dan indikator makro ekonomi daerah secara umum tercapai, bahkan beberapa melampaui target,” katanya.


Apresiasi dan Catatan Perbaikan DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta OPD atas kinerja yang telah dilakukan.




Namun demikian, DPRD juga mencatat sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, di antaranya:

Pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal, Target pendapatan daerah yang tidak tercapai, Sejumlah program dan kegiatan yang tidak terlaksana.


Selain itu, beberapa sektor seperti pendidikan, pekerjaan umum, ESDM, pertanian, dan pariwisata juga menjadi perhatian.


Muhidi menegaskan, rekomendasi DPRD memiliki peran penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, meskipun tidak dalam kapasitas menerima atau menolak LKPJ.


DPRD juga meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan progres tindak lanjut rekomendasi setiap enam bulan.


“Kami berharap tindak lanjut tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar konkret agar permasalahan yang sama tidak terulang,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mengakui masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025.


Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi menjadi pembelajaran penting untuk perbaikan ke depan.


“Kami mengharapkan kerja sama yang semakin erat antara pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menyatakan optimisme bahwa dengan komitmen bersama, pembangunan Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (**)



Magelang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menjadi salah satu dari 557 ketua DPRD se-Indonesia yang mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) dalam format retret nasional di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada 15 hingga 19 April 2026.


Muhidi, siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan guna memperkuat kapasitas kepemimpinan serta mempertajam kinerja DPRD dalam mengawal pembangunan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Ia berharap kegiatan tersebut berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.




“Kita siap mengikuti retret ini, baik secara fisik maupun mental. Karena digembleng secara militer, jika berlari kita berlari. Jika ada pembekalan nilai-nilai kebangsaan, kita siap aktif dalam forum itu. Ke depan bisa lebih mengoptimalkan kinerja,” ujar Muhidi saat ditemui sebelum keberangkatan.


Program tersebut menitikberatkan pada pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar pelaksanaan pembangunan di tingkat lokal berjalan lebih efektif serta selaras dengan agenda nasional.




Selama lima hari pelaksanaan, peserta dibekali materi kepemimpinan strategis, wawasan kebangsaan, serta latihan kedisiplinan yang mengadopsi pola pembinaan militer. Kegiatan KPPD 2026 dibuka langsung oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional melalui peningkatan kapasitas pimpinan daerah.


Untuk diketahui, program tersebut diikuti 557 ketua DPRD se Indonesia, dan hasil kerjasama dengan Lemhannas RI serta berbagai asosiasi DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. 


Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk para pimpinan DPRD menjadi negarawan yang memiliki karakter kepemimpinan kuat, berintegritas, serta mampu menjalankan peran strategis dalam sistem pemerintahan nasional.




Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Ace Hasan Syadzily, mengatakan tujuan utama retret KPPD bagi ketua DPRD seluruh Indonesia adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.


Menurutnya, DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional memiliki peran strategis dalam fungsi penganggaran, pembentukan regulasi daerah, serta pengawasan jalannya pemerintahan. Karena itu, para pimpinan DPRD perlu memiliki pemahaman utuh terkait tujuan nasional dan wawasan kebangsaan.


Ia berharap kegiatan tersebut mampu membentuk pimpinan legislatif daerah yang berkarakter negarawan, berintegritas, serta memiliki perspektif kebangsaan yang kuat. (**)



SUMBARNET - Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi  tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov.



Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan. 


Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis. 


Evi Yandri mengatakan dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komirsil. 



Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota. 


"Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula," katanya. 


Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah. 


Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang. 



"Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan," katanya. 


Evi menjelaskan selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati bukan hanya PDAM dan PLTA. 


Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022  pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri. 


"Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut," papar Evi. 



Perusahaan yang memanfaatkan air Alisan sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP. 


Evi mengatakan pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah. 


"Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung," paparnya. 


Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 


"PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan, tegasnya. 


Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota. 


Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah. 


Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut asar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak. 


"Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat," kata Yulian. (*)



PADANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi berbagai aktivitas sosial dan keagamaan yang berkembang di Masjid Al Furqan, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (5/3/2026).


Menurutnya, Masjid Al Furqan tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat dan ibadah semata, tetapi juga telah menjadi pusat kegiatan sosial kemasyarakatan yang memberi manfaat luas bagi warga sekitar.



“Saya sangat mengapresiasi Masjid Al Furqan ini. Masjid ini bukan sekadar tempat salat atau ibadah saja, tetapi juga aktif dengan berbagai kegiatan sosial seperti kongsi kematian, majelis taklim, majelis yasin, hingga kegiatan ekonomi masyarakat. Hal seperti ini perlu dipertahankan dan terus dikembangkan,” ujarnya.


Ia menambahkan, DPRD Sumatera Barat siap menjalin kerja sama dengan masyarakat dan pengurus masjid, salah satunya melalui kegiatan reses agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung.



“Kami sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tentu bisa bekerja sama ke depan. Salah satunya melalui kegiatan reses, sehingga masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka,” katanya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu fokus program yang diperjuangkannya adalah pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia mengajak masyarakat, baik bapak-bapak, ibu-ibu, maupun generasi muda yang memiliki usaha kecil untuk membentuk kelompok usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah.




“Salah satu program yang kami dorong adalah pemberdayaan UMKM. Bagi bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak muda yang punya usaha kecil, silakan membentuk kelompok usaha. Nanti kita bisa bekerja sama untuk mengembangkan usaha tersebut,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam membangun ekonomi. Menurutnya, program pemberdayaan yang dilakukan tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga mendorong perubahan cara berpikir agar masyarakat lebih produktif.


“Program kita juga fokus mengubah mindset atau cara berpikir. Orang yang sebelumnya tidak mau bekerja menjadi mau bekerja. Yang sudah punya usaha didorong agar mampu mengelola usahanya dengan baik sehingga bisa naik kelas, dari UMKM menjadi pengusaha yang lebih besar ke depan,” tambahnya.




Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan makna Ramadan sebagai bulan yang penuh hikmah, terutama karena pada bulan inilah Al-Qur’an diturunkan sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.


“Tentu karena ini suasana Ramadan, kita juga mengingat bahwa salah satu hikmah terbesar Ramadan adalah turunnya Al-Qur’an. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus kita jadikan pedoman dalam kehidupan, termasuk dalam membangun kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD siap bermitra dengan masyarakat, khususnya dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan ekonomi, agar kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.


"Kami siap bermitra dengan bapak dan ibu, apalagi untuk pembangunan dan pemberdayaan," ujarnya. (**)