Tampilkan postingan dengan label Payakumbuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Payakumbuh. Tampilkan semua postingan


SUMBARNET - Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh menyatakan siap lahir batin untuk "Perang Berlarut" demi mengembalikan hak tanah ulayat nagari yang sudah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemko Payakumbuh untuk pembangunan bekas pasar yang terbakar.


Hal ini disampaikan prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Dt. Hitam dan Kuasa Hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis 10 September 2026, yang isinya menolak gugatan Niniak Mamak atas penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.


Kesiapan "Perang Berlarut" itu adalah dimana Niniak Mamak tidak akan tinggal diam atas ditolaknya gugatan SHP ini. Justru Niniak Mamak makin bersemangat berjuang. Selain melakukan upaya banding ke PT TUN Medan, upaya lain adalah akan mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR-RI, DPD-RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, bahwa penerbitan SHP Pasar Payakumbuh telah mengabaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


"Penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 bertentangan dengan AUPB terbukti dalam fakta persidangan dan Dissenting Opinion salah satu Hakim PTUN dalam putusan ini, dan itu merupakan Hak Hakim untuk menguji kebenaran faktual (dominus litis) dalam Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG ini," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadyah Sumbar kepada media, Sabtu (12/9/2026).


Dissenting Opinion Majelis Hakim menjadi pertimbangan bagi Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek dan Kuasa Hukum, bahwa memang telah terjadinya perbuatan penerbitan SHP yang bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Ketidakberpihakkan, maka hal itu akan menjadi pembuka ruang untuk menguak fakta-fakta yang ada dalam pengajuan banding ke PT TUN Medan nantinya.


Menurut Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek adalah tentang penerbitan SHP yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, maka tentu proses administrasi yang harus dirumuskan oleh Majelis Hakim adalah terkait cacat prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dan maupun Tergugat II Intervensi.


"Apabila merujuk kepada keterangan saksi-saksi dan maupun dokumen penolakan penerbitan SHP tersebut, seyogyanya hal itu menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melihat gugatan ini secara hukum yang berlaku di PTUN. Artinya, keterangan-keterangan yang sifatnya opini dan tidak berhubungan langsung dengan pokok materi gugatan tentu harus dikesampingkan. Contohnya tentang pertimbangan mengenai kemanfaatan pasar tersebut. Apabila hakim ingin membuktikan fakta sebenarnya tentang kemanfaatan pasar tersebut bagi pedagang, maka harus jelas ukuran pendapatan pedagang, pertumbuhan ekonomi, serta efek domino pasar terhadap perkembangan mikro dan makro ekonomi di Payakumbuh. Hakim hanya memperhatikan kepentingan pedagang semata tetapi justru mengabaikan kepentingan pemilik tanah ulayat yaitu anak nagori Koto Nan Ompek yang ribuan orang jumlahnya," ujar Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.


Pokok gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek bukan masalah keuntungan ekonomi karena hal itu bukan ranah PTUN, sehingga melihat putusan ini maka Dissenting Opinion salah seorang Hakim PTUN Padang dapat menjadi celah dan pintu masuk bagi Majelis Hakim PT TUN di Medan nantinya untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat. 


Hal yang sama disampaikan oleh prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Dt. Hitam yang melihat cacat prosedur dalam penerbitan SHP Pasar Payakumbuh. Karena itulah prinsipal mendorong Kuasa Hukum untuk segera mengajukan banding ke PT TUN Medan agar keadilan untuk Masyarakat Hukum Adat Nagori Koto Nan Ompek dapat diberikan oleh negara dan hak tanah ulayat nagari kembali lagi. 


"Kita sama sekali tidak menolak pembangunan pasar, kita hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagori Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, maka tanah ulayat nagari ini bisa hilang dan hak masyarakat adat akan ditelan awan," kata Anton Permana Dt. Hitam kepada media di Padang, Sabtu (12/9/2026).


Karena itu, kata Anton Permana Dt. Hitam, Pemko Payakumbuh jangan ephoria dulu atas Keputusan PTUN Padang ini yang menolak gugatan Niniak Mamak. Perjalanan masih panjang, putusan PTUN Padang itu belum incracht. Masih ada tingkatan proses banding selanjutnya melalui Kasasi dan Peninjauan Kembali. 


"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sudah mempersiapkam diri sepenuhnya untuk fight, termasuk urunan untuk pembiayaan dan paham bahwa sengketa ini akan menjadi Perang Berlarut. Persidangan ini akan lama, malah bisa jadi melampaui batas jabatan Walikota Payakumbuh Zulmaeta dan Sekdako Payakumbuh Rida Ananda. Para Niniak Mamak sudah sepakat, tidak saja akan melakukan gugatan ke PTUN, tetapi juga melakukan gugatan secara perdata dan tuntutan pidana," ujar Dr. Anton Permana, SH.,MH Dt. Hitam, yang juga tokoh di tingkat nasional ini.


Penghulu adat Koto Nan Ompek Payakumbuh ini memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Payakumbuh dan Ranah Minangkabau, agar perjuangan para Niniak Mamak Koto Nan Ompek untuk mengembalikan hak tanah ulayat nagari ini dapat berhasil. Sebab jika Niniak Mamak Minangkabau lengah maka akan pupuslah seluruh tanah ulayat nagari. (*)

 


SUMBARNET – Pelarian seorang pria berinisial RA (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir.


Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan RA di sebuah rumah yang berada di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.


Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap perkara curanmor yang terjadi pada November 2025 lalu. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RA terus diburu oleh petugas hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan RA merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh.


“Terduda pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor,” ujar IPTU Andrio.


Keberadaan DPO Terus Diburu

Penetapan RA sebagai DPO dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatannya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025.


Meski keberadaan yang bersangkutan sempat tidak diketahui, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh tetap melakukan upaya pencarian.


Petugas melakukan pengembangan informasi secara bertahap untuk mengetahui keberadaan RA. Penyelidikan tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Payakumbuh, tetapi juga dikembangkan ke wilayah lain yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RA di wilayah Kabupaten Sijunjung.


Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung.


Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah berhasil diamankan, RA selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres: Pengungkapan DPO Bentuk Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, keberhasilan menangkap seorang DPO merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


Menurutnya, status DPO bukan berarti perkara tersebut berhenti. Polisi akan terus melakukan pencarian hingga orang yang masuk dalam daftar pencarian berhasil ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.


“Setiap perkara yang ditangani Polres Payakumbuh menjadi tanggung jawab kami untuk dituntaskan. Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan terus melakukan pencarian dan pengembangan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata AKBP Irwan Andeta.


Ia menambahkan, proses pengungkapan perkara membutuhkan kerja keras, ketelitian serta kesabaran personel, terutama ketika keberadaan terduga pelaku tidak diketahui.


“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional. Tidak ada upaya yang kami lakukan secara setengah-setengah, termasuk dalam memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.


Hasil Pengembangan Penyelidikan

AKBP Irwan menjelaskan, penangkapan RA tidak terlepas dari proses penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Sat Reskrim.


Informasi yang diperoleh petugas kemudian didalami dan diverifikasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum dilakukan tindakan penangkapan.


Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarpersonel dalam mengungkap perkara, khususnya kasus yang membutuhkan waktu dan pengembangan lebih lanjut.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Informasi yang diperoleh tidak langsung kami jadikan dasar, tetapi terlebih dahulu dilakukan pendalaman dan pengembangan sehingga tindakan yang dilakukan benar-benar terukur dan sesuai prosedur,” ujarnya.


Kapolres juga memberikan apresiasi terhadap personel yang terus bekerja melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.


Ia berharap semangat dan konsistensi anggota dalam menangani perkara dapat terus dipertahankan, sehingga masyarakat merasakan kehadiran polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan kepastian hukum.


Harapan Kapolres: Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

Lebih lanjut, AKBP Irwan Andeta mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Payakumbuh serius dalam menangani tindak pidana.


“Harapan kami, dengan berhasil diamankannya salah satu DPO dalam perkara ini, masyarakat semakin yakin bahwa setiap laporan dan perkara akan kami tindak lanjuti. Kami ingin memberikan rasa aman dan memastikan hukum tetap berjalan,” tuturnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja.


“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.


Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kriminal.


Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Setelah berhasil diamankan, RA kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara curanmor tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Polisi juga akan mencocokkan keterangan RA dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kapolres Payakumbuh memastikan proses hukum terhadap RA akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami akan melakukan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan. Semua fakta akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui secara utuh peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” jelas AKBP Irwan.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada keberhasilan mengamankan seorang DPO apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.


“Jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan diamankannya RA di wilayah Kabupaten Sijunjung, satu lagi daftar pencarian orang dalam perkara curanmor berhasil dituntaskan oleh jajaran Polres Payakumbuh.


Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk terus mengejar pelaku tindak pidana, meskipun perkara telah berlangsung cukup lama dan terduga pelaku sempat melarikan diri dari wilayah hukum Payakumbuh. (**)

 


SUMBARNET - Hampir dua tahun menjadi misteri, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024, akhirnya menemui titik terang.


Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai informasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.


Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Terduga pelaku berinisial FS (29) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya cukup lama belum menemukan titik terang.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku.


Menurut IPTU Andrio, pengungkapan perkara tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pendalaman terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.


Dari rekaman tersebut, penyidik menemukan adanya petunjuk yang memperlihatkan FS bersama seorang rekannya saat diduga menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.


“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil kami ketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan FS di kediamannya,” ujar IPTU Andrio.


Penyelidikan Berkelanjutan Jadi Kunci Pengungkapan


Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024.


Meski peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh tidak menghentikan proses penyelidikan. Informasi yang diperoleh petugas terus didalami untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.


Pendalaman terhadap rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan. Rekaman tersebut kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan informasi lain yang berhasil dihimpun petugas.


Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mendapatkan titik terang mengenai identitas salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.


Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan FS dan mengamankannya di wilayah Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara yang terjadi cukup lama tetap menjadi perhatian kepolisian.


Kapolres: Tidak Ada Kasus yang Dibiarkan


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Yang menjadi tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani secara serius. Walaupun suatu perkara membutuhkan waktu dalam proses pengungkapannya, penyelidikan tetap kami lakukan secara maksimal,” ujar AKBP Irwan Andeta.


Ia menjelaskan, pengungkapan perkara bukan semata-mata mengenai penangkapan pelaku, tetapi juga merupakan bentuk upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta mendalami setiap petunjuk yang ada. Kami berharap langkah ini dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi korban,” katanya.


Polisi Kejar Terduga Pelaku Lain


Dalam perkara tersebut, polisi menyebut terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sementara satu orang, yakni FS, telah berhasil diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.


Kapolres Payakumbuh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


“Kami tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan aksi tersebut,” tegasnya.


AKBP Irwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian.


Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempercepat proses pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang berkaitan dengan suatu perkara, segera sampaikan kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tuturnya.


Berikan Efek Jera dan Tingkatkan Keamanan


Lebih lanjut, Kapolres Payakumbuh menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum.


Ia berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan maupun barang berharga.


“Harapan kami, pengungkapan perkara ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi bukti bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen untuk menindak setiap bentuk tindak pidana. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” kata AKBP Irwan.


Ia menambahkan, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Khusus bagi pemilik kendaraan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan memilih lokasi parkir yang aman.


Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Pengungkapan Jadi Komitmen Polres Payakumbuh


Dengan diamankannya FS, penyelidikan kasus curanmor yang terjadi pada September 2024 tersebut memasuki babak baru.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional.


AKBP Irwan Andeta berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.


“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa aman, kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat juga terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.


Dengan pengungkapan tersebut, kasus yang selama hampir dua tahun menjadi misteri kini mulai menemukan titik terang. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. (**)

 


SUMBARNET - Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Hanya berselang sehari setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hen (43) yang diduga terlibat dalam pencurian handphone milik warga di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Terduga pelaku diamankan oleh personel Satreskrim Polres Payakumbuh pada Rabu, 2 September 2026, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Payakumbuh dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.


Manfaatkan Tongkat Panjang untuk Mengambil Handphone

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara yang cukup unik. Terduga pelaku disebut memanfaatkan tongkat panjang yang biasa digunakan untuk mengambil buah alpukat.


Tongkat tersebut kemudian diarahkan menuju posisi handphone milik korban yang berada di dalam kamar.


Dengan menggunakan alat tersebut, terduga pelaku diduga berusaha menarik handphone hingga benda tersebut mendekati jangkauan tangannya.


Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengambil handphone tanpa harus secara langsung masuk ke dalam kamar korban.


Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat.


Upaya penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi serta menindaklanjuti berbagai petunjuk yang diperoleh petugas di lapangan.


Hasilnya, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial Hen. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah di wilayah Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah.


Kapolres Payakumbuh: Laporan Masyarakat Harus Direspons Cepat


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.Ik, MH menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari tugas kepolisian.


Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana akan kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Kapolres.


Ia mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim, khususnya Tim URC, yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan. Saya meminta seluruh anggota untuk terus meningkatkan kemampuan, kecepatan dalam merespons laporan serta tetap mengedepankan profesionalisme dan ketelitian dalam setiap proses penanganan perkara,” katanya.


Kapolres menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk mendapatkan perhatian dan penanganan.


Tekankan Profesionalisme dan Proses Hukum


AKBP Irwan Andeta juga mengingatkan personel agar dalam setiap pengungkapan kasus tetap berpedoman pada aturan hukum.

 

Kecepatan dalam mengamankan terduga pelaku harus tetap diiringi dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Saya tekankan kepada personel agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan aturan. Kita harus bekerja cepat, tetapi tetap teliti dan tidak mengabaikan prosedur hukum,” tegasnya.


Menurut Kapolres, pengungkapan kasus pencurian bukan hanya bertujuan untuk mengamankan orang yang diduga terlibat, tetapi juga sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.


Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan


Kapolres Payakumbuh turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

 

Masyarakat diminta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.


Handphone dan barang berharga lainnya sebaiknya disimpan di tempat yang aman, terutama ketika pemilik rumah sedang beristirahat atau meninggalkan rumah.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” ungkap AKBP Irwan Andeta.


Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan. Menurutnya, keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.


Harapan Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan


Lebih lanjut, Kapolres Payakumbuh berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


Ia meminta seluruh jajaran untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan.


“Harapan saya, seluruh personel tetap semangat dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Jangan pernah lengah terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas. Kita harus hadir ketika masyarakat membutuhkan dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat serta humanis,” harapnya.


Kapolres juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kinerja nyata. Setiap keberhasilan pengungkapan perkara diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


Sementara itu, terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. 


Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh fakta-fakta terkait dugaan pencurian handphone tersebut.


Dengan adanya gerak cepat Satreskrim Polres Payakumbuh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, mengungkap tindak pidana serta memberikan pelayanan kepolisian secara profesional dan Presisi. (AdF)

 


SUMBARNET - Suasana berbeda terlihat di halaman Mapolres Payakumbuh usai pelaksanaan apel pagi, Senin (1/9/2026). Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Payakumbuh memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia kepada seluruh personel Polwan Polres Payakumbuh.


Momen tersebut berlangsung sederhana namun penuh kehangatan. Satu per satu personel Polwan mendapat ucapan selamat dari Kapolres dan Pejabat Utama atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.


Selain ucapan selamat, dalam kesempatan yang sama itu Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta sekaligus berikan apresiasi kepada seluruh personel Polwan yang selama ini telah mengambil peran penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


“Selamat HUT ke-78 Polwan Republik Indonesia. Terima kasih atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas rekan-rekan semua. Teruslah menjadi Polwan yang profesional, humanis dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Menurutnya, keberadaan Polwan memiliki nilai strategis dalam membangun kedekatan antara Polri dengan masyarakat. Sikap ramah, empati dan kemampuan berkomunikasi yang baik harus terus dipertahankan, tanpa mengurangi ketegasan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.


Kapolres juga berpesan agar momentum HUT ke-78 Polwan tidak hanya dimaknai sebagai perayaan, namun menjadi pengingat bagi setiap personel untuk terus meningkatkan kualitas diri.


“Jadikan momentum ini untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan dan menjaga integritas. Jangan pernah berhenti memberikan yang terbaik. Jadilah sosok Polwan yang ketika hadir di tengah masyarakat mampu memberikan rasa aman, nyaman dan membawa solusi,” pesan AKBP Irwan Andeta.


Ia juga mengingatkan agar para personel Polwan tetap menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan, tanggung jawab sebagai anggota keluarga maupun sebagai bagian dari masyarakat.


“Menjadi Polwan bukan hanya tentang seragam dan pangkat. Ada nama baik institusi yang kita bawa, ada harapan masyarakat yang harus kita jawab, dan ada keluarga yang juga menanti kita pulang dengan selamat,” ungkapnya.


Kapolres berharap seluruh personel Polwan Polres Payakumbuh dapat terus menunjukkan semangat pengabdian dengan bekerja secara tulus, disiplin dan penuh tanggung jawab.


“Teruslah menjadi perempuan-perempuan tangguh yang bekerja dengan hati. Tetap rendah hati ketika dipuji, tetap kuat ketika menghadapi tantangan dan tetap humanis dalam setiap pelayanan. Semoga Polwan Polres Payakumbuh semakin solid, semakin profesional dan semakin dicintai masyarakat,” tutup Kapolres.


Peringatan HUT ke-78 Polwan tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh personel Polwan dalam memberikan kontribusi nyata bagi institusi Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat Polwan untuk terus hadir, melayani dan mengabdi dengan sepenuh hati. (**)

 


SUMBARNET — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026), polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.


Pengembangan yang dilakukan Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi kembali mengamankan empat orang di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.


Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial MR (32), YIP (41), RM (35), AY (46), MY (35), dan DS (46). Dari lokasi pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, termasuk tujuh paket dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram yang ditemukan dari DS.


Berawal dari Penangkapan Dua Orang


Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi menemukan dua orang yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat sekitar 0,16 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, MR dan YIP mengaku sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama.


Dari keterangan keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RM.


Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.


Polisi Bergerak ke Payakumbuh Timur


Berbekal keterangan MR dan YIP, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RM.


Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut.


Namun, kedatangan polisi ternyata tidak hanya menemukan RM. Di dalam rumah tersebut, petugas juga mendapati tiga orang lainnya, yakni AY (46), MY (35), dan DS (46).


Keempat orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penggeledahan Ungkap Belasan Gram Sabu


Penggeledahan terhadap keempat orang tersebut kemudian mengungkap adanya narkotika jenis sabu.


Dari RM, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Sementara dari AY dan MY, petugas masing-masing menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram.


Temuan terbesar justru berasal dari DS.


Dari hasil penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram.


Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.


Polisi juga menyebut DS diketahui merupakan suami dari RM.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik kini tidak hanya menangani perkara penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mendalami dugaan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.


Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkotika


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk memberantas narkotika secara menyeluruh.


“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan bukan hanya berhenti pada pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi akan kami kembangkan untuk mengungkap dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar AKBP Irwan Andeta.


Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras, konsistensi serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.


“Tujuan utama kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika, melindungi masyarakat, terutama generasi muda, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak ingin Payakumbuh menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.


AKBP Irwan Andeta juga berharap masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada pihak kepolisian. Identitas masyarakat yang memberikan informasi akan kami jaga,” ujarnya dalam draf pernyataan tersebut.


Penyidikan Masih Dikembangkan


Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan, terhadap RM, AY, MY dan DS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. 


Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana sebuah kasus yang awalnya hanya bermula dari temuan satu paket sabu dapat berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang lebih besar.


Bagi Polres Payakumbuh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika mulai dari tingkat pengguna, pengedar hingga pemasok.


“Kami akan terus kejar dan kembangkan sampai jaringan ini benar-benar terungkap. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” demikian rumusan penutup yang dapat digunakan sebagai kutipan Kapolres setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.


Polres Payakumbuh berharap partisipasi masyarakat semakin kuat sehingga setiap aktivitas peredaran narkotika dapat segera terdeteksi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 


Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan Payakumbuh yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika diharapkan dapat terus diwujudkan. (**)



SUMBARNET - Sarga selaku penyelenggara kegiatan pacuan kuda di Kota Payakumbuh menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kompetisi serta mendorong perkembangan industri pacuan kuda di Indonesia agar semakin profesional dan berstandar internasional.


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Tenis Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Minggu (23/8/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi penyelenggara untuk menyampaikan evaluasi sekaligus menerima berbagai masukan dari awak media terkait pelaksanaan pacuan kuda.


Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sesi tanya jawab adalah kondisi jumlah penonton yang dinilai lebih sepi dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya.


Pihak Sarga menjelaskan, salah satu perbedaan tahun ini terdapat pada harga tiket masuk. Jika pada tahun sebelumnya tiket dibanderol Rp10 ribu, tahun ini harga tiket ditetapkan Rp25 ribu.


Namun, harga tersebut sekaligus dikemas dengan pemberian payung kepada setiap pengunjung yang masuk. Dengan demikian, nilai yang dibayarkan pengunjung dinilai sebanding dengan fasilitas yang diterima.


Pihak Sarga menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun media akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan berikutnya.


Sesi tanya jawab dalam konferensi pers tersebut juga menjadi bagian penting bagi Sarga untuk mendengarkan berbagai pandangan dan masukan terkait pelaksanaan pacuan kuda di Payakumbuh.


Target Bangun Industri Pacuan Kuda Berstandar Internasional


Sarga memiliki misi jangka panjang untuk membangun industri pacuan kuda di seluruh Indonesia yang memiliki standar internasional.

Dalam menjalankan misi tersebut, Sarga bekerja sama dengan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), termasuk dalam menentukan daerah dan waktu pelaksanaan kompetisi pacuan kuda di berbagai wilayah Indonesia.


Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pacuan kuda tidak hanya sebagai kegiatan olahraga dan hiburan masyarakat, tetapi juga berkembang menjadi sebuah industri olahraga yang profesional dan memiliki daya tarik lebih luas.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Pacu PP Pordasi Ir. Munawir, Direktur Komersial Sarga Diana Airin, VP Marketing & Operation Kevin Jonathan, Director of Sales NEP Middle East & Asia (Southeast Asia) Sherman Tan, serta Ketua Pordasi Sumatera Barat Deri Asta.

Sementara itu, Marsion, anggota DPRD Kota Payakumbuh sekaligus pihak penyelenggara di daerah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memeriahkan kegiatan pacuan kuda tersebut.


Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menyukseskan kegiatan pacuan kuda sekaligus mendukung perkembangan olahraga berkuda di Kota Payakumbuh.


Melalui evaluasi yang dilakukan, Sarga berharap penyelenggaraan pacuan kuda ke depan dapat semakin profesional, memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya membangun industri pacuan kuda Indonesia yang berstandar internasional. (**)

 


SUMBARNET - Dalam persidangan gugatan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di PTUN Padang atas nama Limbago Adat Nagori Koto Nan Ompek, Kamis 20 Agustus 2026, pihak Tergugat Intervensi 1 menghadirkan Ahli Hukum Agraria Dr. Hengki Andora, pengajar di Fakultas Hukum Unand.


Dalam persidangan tersebut, Tergugat Intervensi I dipersilahkan Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli. Pihak Tergugat Intervensi 1 banyak bertanya seputar penerbitan SHP, masalah status tanah pasar yang sudah lama digunakan oleh Pemko Payakumbuh dan dan sampai kepada masalah kedudukan pasar sebagai aset Pemko. 


Berbeda dengan Tergugat Intervensi 1, Para Kuasa Hukum Penggugat yaitu Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH. dan Irwan, SHI.,MH. CMLC.CTLC, lebih fokus mempertanyakan pengetahuan ahli tentang prosedur penerbitan SHP, kemudian masalah status hak pengelolaan yang dilakukan oleh negara dan maupun masyarakat adat dalam hal ini para penggugat adalah pemilik tanah ulayat. 


Berdasarkan jawaban ahli Dr. Hengki Andora menerangkan   dalam penerbitan SHP harus mengikuti prosedur penerbitan SHP.


SHP yang terbit dengan mengabaikan prosedur dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang termaktub dalan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Asas Ketidakberpihakkan dan Asas Kecermatan, maka penerbitan SHP yang cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh Hakim PTUN.


Lebih lanjut ditanyakan oleh Irwan, SHI.,MH. CMLC.CTLC, bagaimana dengan adanya bantahan dari Anak Nagari terhadap rencana penerbitan SHP itu, maka diterangkan oleh Ahli bahwa Kantor ATR/BPN harus mempertimbangkan dengan mengundang pihak yang berkeberatan untuk diakomodir keberatannya. Lebih lanjut mengenai dengan tidak diumumkannya rencana penerbitan itu secara umum seperti di Kantor Kelurahan, seperti diatur PP No. 18/2021, maka itu jelas bertentangan dengan aturan. 


Penerbitan SHP oleh negara/Pemda hanya dapat dilakukan di atas tanah negara atau tanah pribadi. Jika ada tanah ulayat di SHP kan tanpa adanya bukti kepemilikkan atas tanah ulayat tersebut maka SHP itu dianggap tidak ada, maka SHP itu menjadi fiktif.


Majelis Hakim juga bertanya mengenai bentuk pengakuan negara terhadap tanah ulayat nagari, maka terhadap tanah itu harus diletakkan status kepemilikannya terlebih dahulu berdasarkan PP 18/2021. 


Pada intinya keterangan ahli memperkuat posisi lembaga adat untuk mendapatkan persetujuan status terlebih dahulu baru kemudian dapat disepakati untuk di SHPkan. Apabila prosedur itu bertentangan dengan Permen  ATR/ BPN maka SHP itu cacat hukum dan dapat dibatalkan.


Sementara Dr. Wendra Yunaldi fokus kepada norma hukum yang harus dipatuhi oleh sebuah lembaga negara seperti Badan Pertanahan, atas adanya pihak Pemko di satu sisi dengan Masyarakat Adat di sisi lain, maka hal itu dijawab oleh Ahli bahwa dihadapan hukum para pihak itu sama, itulah asas hukum ketidakberpihakkan yang harus ditegakkan oleh Badan Pertanahan. 


Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.30 WIB lebih. Ahli dengan kapasitasnya telah meyakinkan para pihak di hadapan Majelis Hakim yaitu negara harus taat hukum dan patuh terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh negara. Negara mengakui tanah ulayat nagari, dan ulayat itu bersifat tetap sesuai dengan Asas Pengaturan Tanah Ulayat dalam Perda Sumatera Barat No.7/2023 Tentang Tanah.


Dr. Wendra Yunaldi berharap keterangan ahli dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat putusan nantinya.  Kemudian dikatakan Irwan. SHI.MH, pada sidang tanggal 31 Agustus 2026, para pihak mengajukan kesimpulan, semoga September nanti sudah ada putusan. (*)

 


SUMBARNET - Inovasi personel Polres Payakumbuh AIPTU Mulia Raja dalam mengembangkan pengolahan sampah organik melalui Rumah Kompos Sago Mandiri mendapat perhatian serius. Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H. bersama Kepala Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, sejumlah perwira staf, kelompok tani dan warga setempat melakukan pengecekan langsung terhadap rumah kompos yang berlokasi di Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Jumat (14/8/2026).


Kunjungan tersebut dilakukan menyusul masuknya AIPTU Mulia Raja dalam nominasi Kompolnas Awards, sebuah apresiasi yang diberikan kepada sosok anggota Polri yang dinilai memiliki integritas, dedikasi serta kontribusi positif bagi masyarakat.


Kegiatan pengecekan tidak hanya untuk melihat secara langsung proses pengolahan sampah menjadi pupuk organik, tetapi juga untuk mengetahui sejauh mana inovasi yang dikembangkan AIPTU Mulia Raja memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok tani dan warga di sekitar lokasi.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K,M.H., mengatakan inovasi yang dilakukan AIPTU Mulia Raja merupakan contoh bagaimana seorang anggota Polri dapat memberikan kontribusi di luar tugas pokoknya melalui pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


“Rumah Kompos Sago Mandiri ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang lahir dari kepedulian personel terhadap lingkungan dan masyarakat. Apa yang dilakukan AIPTU Mulia Raja menunjukkan bahwa anggota Polri bisa hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kapolres.


Menurutnya, pengolahan sampah organik menjadi pupuk memiliki manfaat ganda. Selain membantu mengurangi persoalan sampah di lingkungan, hasil pengolahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama kelompok tani, sehingga berpotensi mendukung pertanian yang lebih ramah lingkungan.


“Yang kita lihat di sini bukan hanya rumah kompos, tetapi ada proses pemberdayaan masyarakat. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pertanian. Ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi,” lanjutnya.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Payakumbuh bersama rombongan juga melihat langsung aktivitas pengolahan bahan organik serta berdialog dengan kelompok tani dan warga yang ikut memanfaatkan keberadaan Rumah Kompos Sago Mandiri.


Keberadaan kelompok tani dan masyarakat dalam kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa inovasi yang dikembangkan tidak berjalan sendiri. Ada keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan, pemanfaatan maupun pengembangan rumah kompos tersebut.


Kapolres menambahkan, masuknya AIPTU Mulia Raja dalam nominasi Kompolnas Awards menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran Polres Payakumbuh untuk terus melahirkan personel-personel yang mampu memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.


“Kami tentu memberikan dukungan terhadap AIPTU Mulia Raja. Nominasi ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi agar inovasi yang sudah berjalan dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya.


Bagi Polres Payakumbuh, semangat pengabdian seperti yang ditunjukkan AIPTU Mulia Raja sejalan dengan upaya membangun sosok anggota Polri yang dekat dengan masyarakat, memiliki kepedulian sosial serta mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di lingkungan sekitarnya.


Rumah Kompos Sago Mandiri pun diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah inovasi personal, tetapi dapat berkembang menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan sampah organik dan mendukung kebutuhan pertanian masyarakat.


Dengan masuknya AIPTU Mulia Raja dalam nominasi Kompolnas Awards, kiprah tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa pengabdian anggota Polri dapat diwujudkan melalui berbagai cara termasuk mengubah persoalan sampah menjadi peluang yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. (hms)

 


SUMBARNET -  Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Rabu (12/8/2026). Upacara PTDH yang dilaksanakan di Lapangam Apel Mapolres Payakumbuh tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara.


Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW.


Pemberhentian terhadap Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Sementara itu, Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Walau tanpa dihadiri kedua personel yang dikenakan PTDH upacara tetap berlangsung khidmat dan tertib. Setelah membacakan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat tentang pemberhentian kedua personel tersebut, Kapolres Payakumbuh selaku Inspektur Upacara melakukan prosesi penyilangan terhadap foto personel yang diberhentikan.


Dalam amanatnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.


Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan.


“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.


Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Ia meminta seluruh anggota untuk senantiasa menjaga integritas, kehormatan serta nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.


“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.


Kapolres menekankan, ketegasan terhadap pelanggaran bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, namun juga merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar institusi Polri semakin profesional, berintegritas dan dipercaya masyarakat.


Penegakan kode etik dan disiplin tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh untuk terus melakukan pembenahan internal serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (**)

 


Payakumbuh, Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, Datuak Simarajo Lelo dan Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menyesalkan sikap Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim yang berbicara di media massa diluar konteks fakta persidangan. Saat ia menjadi saksi jelas mengakui bahwa secara historis tanah Pasar Payakumbuh adalah tanah ulayat nagori Koto Nan Ampek dan Nagari Koto Nan Gadang.


Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) menghadirkan saksi dari tergugat Pemko Payakumbuh, yaitu Kadis PUPR Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah dan tampak terisak emosional mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang. 


Kadis PU Muslim bahkan mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek, yang kemudian dikukuhkan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.


Menurut Datuak Simarajo Lelo, belakangan di media massa, Kadis PUPR Muslim melebarkan bahwa yang ia sampaikan dalam sidang adalah perjuangan Walikota yang begitu beratnya kepada pemerintah pusat dan mengadakan pertemuan berkali-kali telah dilakukan, sampai menyebut dia bukan orang Payakumbuh segala, sehingga ia lalu merasa terharu dan terisak-isak.


"Janganlah kita melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka kepada atasan, itu tidak baik. Wajar-wajar sajalah karena memang tanah Pasar Payakumbuh ini adalah tanah ulayat dan sidang gugatan PTUN ini adalah untuk menguak proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang penuh dengan pelanggaran," kata Dt. Simarajo Lelo kepada media Minggu (2/8/2026).


Sementara Teddy Datuak Mangkuto Simarajo mengatakan bahwa masyarkat Nagari Koto Nan Ompek dan begitu juga Nagari Koto Nan Gadang tidak pernah menghambat pembangunan, jangan sampai dipelintir oleh pejabat demi mengamankan jabatan atau mengincar jabatan yang lebih tinggi.


"Hanya karena mengincar jabatan atau mempertahankan jabatan, pejabat Pemko jangan sampai memelintir keterangan kepada publik. Masyarakat Nagari tidak ingin tanah ulayat dirampok secara semena mena tanpa mengikuti aturan adat yang berlaku di Nagari. Mari akui hak tanah ulayat nagari, duduk bersama-sama dengan Ninik Mamak di dalam kerapatan," kata Teddy Datuak Mangkuto Simarajo yang didampingi Anas Pitopang.


Menurut Teddy Dt. Mangkuto Simarajo, langkah yang dilakukan Pemko selama ini sudah salah karena hanya melibatkan oknum niniak mamak secara pribadi, bukan kolektif. Buktinya, tidak ada pernah terjadi rapat Niniak Mamak di Balai Adat yang menyetujui penyerahan tanah ulayat nagari. 


Hasil kesepakatan yang dilampirkan Pemko dalam memenuhi persyaratan SHP di BPN, berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan saksi Niniak Mamak dalam persidangan PTUN patut diduga semua hasil trik administrasi pejabat Pemko yang memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan Niniak Mamak. Buktinya semua hal tersebut disesali oleh para Niniak Mamak dalam sidang dan mereka merasa tertipu.


Pada bagian lain Datuak Simarajo Lelo mengatakan bahwa Anak Nagari Koto Nan Ampek telah sepakat bulat mendukung Pemko membangun pasar yang terbakar jadi modern. Tetapi ada syaratnya, terkait kepemilikan tanah ulayat nagari diselesaikan dulu secara adat. Bukan melalui oknum Niniak Mamak, cara-cara yang sembunyi dan menjajakan formulir untuk ditandatangani ke ke rumah rumah Niniak Mamak.


Kemudian kuasa hukum Ninik Mamak dalam gugatan SHP Pasar Payakumbuh di PTUN, Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengatakan bahwa Niniak Mamak kini sudah bersatu dan kompak melawan penerbitan SHP Pasar Payakumbuh yang penuh dengan rekayasa. Karena itu Niniak Mamak bersama anak nagari mendukung penuh gugatan SHP ke PTUN Padang.


"Harapan Niniak Mamak dan anak nagari kepada Pemko Payakumbuh adalah hentikan narasi adu domba seakan-akan Niniak Mamak menolak membangun pasar dan menuduh anak nagari anti pembangunan. Padahal yang terjadi adalah, Pemko merampas tanah ulayat nagari sebagai pusako tinggi yang  sudah ratusan tahun terjaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu mari kita hadapi sidang PTUN ini dengan memberikan keterangan yang benar," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.


Tanah ulayat dijamin dalam Konstitusi pasal 18 ayat b, dan UUPA nomor 3 tahun 1960 pasal 3. Dalam UUPA telah ditegaskan bahwa Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat. Karena itu pengambilan keputusan pengelolaan tanah ulayat adalah melalui keputusan musyawarah adat. (*)

 


SUMBARNET - Upaya melestarikan adat dan budaya Minangkabau terus dilakukan masyarakat Kenagarian Aua Kuniang melalui kegiatan Mambangkik Adat Salingka Nagari dengan tema "Maantaan Boreh (Bogheh)" yang digelar di Balai Adat Nagari Aua Kuniang, Kota Payakumbuh, Minggu (2/8/2026).


Kegiatan yang memasuki penyelenggaraan ketiga ini menjadi wadah memperkuat nilai-nilai adat sekaligus memperkenalkan tradisi salingka nagari kepada generasi muda agar tetap memahami dan menjaga warisan budaya Minangkabau.


Acara berlangsung khidmat dan meriah dengan dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Datuak Wir, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Payakumbuh Yunida Fatwa, S.Sos., M.Si., Ketua LKAM Datuak Parmato Alam, Ketua Panitia Irwanto Datuak Parmato Dirajo, Wakil Ketua Yalpi Datuak Indo Marajo, Ketua KAN Kenagarian Aua Kuniang B Datuak Paduko Marajo, Lurah Sawah Padang Deop Darius, Camat Payakumbuh Selatan Dewi Mulia, S.STP., M.Si., Ketua Bundo Kanduang Kenagarian Aua Kuniang Asmarini, S.Farm., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Payakumbuh Selatan, Kepala Puskesmas Padang Karambia, serta dihadiri Ketua BNN Kota Payakumbuh, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Ketua Bundo Kanduang Kota Payakumbuh, seluruh KAN dan Bundo Kanduang Sapuluah Nagari, seluruh lurah dan LPM se-Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, parik paga, piti bungsu, dan tokoh masyarakat.


Ketua Bundo Kanduang Kenagarian Aua Kuniang, Asmarini, S.Farm., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan membangkitkan kembali adat salingka nagari agar tetap hidup di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan ini kami ingin memperkenalkan adat salingka nagari kepada generasi penerus serta masyarakat luas. Harapannya, nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para leluhur tetap terjaga dan terus dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa, S.Sos., M.Si., mengatakan terselenggaranya kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Parpora.


"Kami berharap kegiatan pelestarian adat seperti Mambangkik Adat Salingka Nagari dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. 


Pemerintah Kota Payakumbuh akan terus memberikan dukungan agar adat dan budaya Minangkabau tetap lestari serta menjadi identitas yang membanggakan bagi masyarakat," katanya.


Kehadiran unsur pemerintah daerah, lembaga adat, bundo kanduang, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya mencerminkan kuatnya sinergi dalam menjaga kelestarian adat Minangkabau.


Melalui tema "Maantaan Boreh (Bogheh)", masyarakat diajak untuk kembali menghidupkan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, serta penghormatan terhadap adat yang menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau. 


Diharapkan kegiatan ini terus menjadi agenda tahunan yang mampu memperkuat identitas budaya sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda dalam memahami dan mencintai adat istiadat di Kota Payakumbuh.


Rangkaian Mambangkik Adat Salingka Nagari juga semakin semarak dengan penampilan berbagai kesenian tradisional yang mengangkat nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau. 


Pergelaran seni tersebut dipersembahkan oleh Sanggar Seni "Rantak Suluah Aua", sebuah wadah kreativitas generasi muda Kenagarian Aua Kuniang yang berkomitmen melestarikan warisan seni dan kearifan lokal.


Di bawah pembinaan Ketua Yuspita, A.Md. dan Sekretaris Elmiza, S.Pd. AUD, para anggota sanggar menampilkan beragam atraksi seni tradisional yang memukau para tamu undangan dan masyarakat yang memadati Balai Adat Nagari Aua Kuniang. Penampilan tersebut mendapat apresiasi karena mampu menghidupkan kembali nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Selain menjadi hiburan, pertunjukan seni ini juga menjadi sarana edukasi budaya bagi generasi muda agar semakin mengenal, mencintai, dan bangga terhadap adat istiadat Minangkabau. 


Kehadiran Sanggar Seni "Rantak Suluah Aua" membuktikan bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab niniak mamak dan bundo kanduang, tetapi juga telah mendapat dukungan nyata dari generasi muda yang siap menjadi penerus dalam menjaga eksistensi adat dan budaya di tengah perkembangan zaman.


Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan generasi muda, kegiatan Mambangkik Adat Salingka Nagari diharapkan terus menjadi agenda tahunan yang memperkuat jati diri masyarakat sekaligus menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau di Kota Payakumbuh. (**)

 


SUMBARNET - Sidang gugatan tanah ulayat nagori yaitu bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar di PTUN Padang, terus berlanjut. Keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang hari Senin (27/7/2026) telah menguak fakta-fakta terjadinya permufakatan jahat.


Enam saksi yang dihadirkan adalah Niniak Mamak dari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang yaitu Datuak Patiah Baringek (Mantan Ketua KAN Koto Nan Godang periode 2016-2021), Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam (Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang), Alhadi Hamid, Datuak Sinaro Kayo (Mantan Bendahara KAN Koto Nan Ompek periode 2021-2026 yang juga Datuak Ka Ampek Suku Bodi Chaniago), Datuak Rajo Sinaro (Ketua KAN terpilih Koto Nan Ompek 2026-2031) dan HY Datuak Rajo Imbang (Bendahara KAN Koto Nan Ompek 2026-2031).


Dalam sidang pemeriksaan perkara No.20/G/PTUN/2026 ini, Niniak Mamak yang dihadirkan sebagai saksi pada intinya membantah tentang hasil pertemuan yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta tanggal 22 Desember 2026.


Menurut Niniak Mamak, risalah yang dibuat di Kantor KPK itu bukanlah  kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Tanah Ulayat Koto Nan Ompek bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.


Sebagaimana keterangan saksi Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam dari Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang, bahwa tujuan Pengurus KAN kedua nagori ke KPK hanya berupa konsultasi, karena sebelumnya tersiar kabar menakutkan tentang adanya potensi korupsi jika ada permintaan KAN terhadap petak toko ataupun hibah dan kompensasi.


Menyikapi kabar menakutkan itu maka HW selaku Ketua Tim Advokasi Koto Nan Godang menantang Pemerintah Kota Payakumbuh untuk konsultasi ke Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, maka terjadilah pertemuan tersebut di KPK.


Berdasarkan keterangan saksi lainnya dalam persidangan, menerangkan kalau masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa  melibatkan KPK, apalagi tupoksi KPK bukanlah sebagaimana yang diperkirakan oleh Pemko ataupun KAN, sehingga dalam pertemuan tersebut KPK menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak untuk mencari cara terbaik dan tidak merugikan pemilik ulayat.


Dalam keterangan pemeriksaan saksi tersebut seperti yang diterangkan HY Dt. Rajo Imbang, bahwa risalah di KPK itu hanya kesimpulan umum yang harus ditindak lanjuti dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Jadi risalah pertemuan di KPK bukan perjanjian dan bukan pula dasar untuk penerbitan SHP.


Menurut HY Dt. Rajo Imbang, perjanjian akta notaris sampai saat ini tidak terwujud sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 Perda Kota Payakumbuh No. 13/2016. Ternyata tanpa adanya perjanjian tersebut, BPN  Payakumbuh telah menerbitkan SHP atas nama Pemko Payakumbuh pada tanggal 21 Januari 2026.


Dalam persidangan ini juga terungkap dari keterangan saksi Datuak Sinaro Kayo, Datuak Rajo Sinaro dan HY Datuak Rajo Imbang bahwa tidak pernah ada Rapat Pleno tanggal 15 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh KAN Koto Nan Ompek di Balai Adat, namun hanya formulir daftar hadir yang minta ditandatangani sebagai dukungan bahwa Nagari Koto Nan Ompek setuju pembangunan Pasar Blok Barat yang terbakar segera dibangun. Bahkan secara khusus HY Datuak Raji Imbang membantah bahwa nama dan tanda tangannya yang ada di dalam daftar tersebut bukanlah tulisan dia.


Di keterangan lain saksi dari Nagori Koto Nan Godang yaitu Datuak Patiah Baringek dan Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam membantah bahwa telah terjadi 23 kali pertemuan membahas tanah ulayat ini, sebagai mana yang disampaikan saksi tergugat intervensi Kadis PUPR Payakumbuh Muslim yang sampai menangis menjawab pertanyaan Penasehat Hukum penggugat pada hari Senin pekan lalu. 


Saksi Alhadi Hamid menerangkan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Koto Nan Godang atas terbitnya SHP Pasar Payakumbuh karena menganggap Pemko telah ingkar atas janji-janji yang pernah di buat.



Alhadi Hamid sampai membacakan ayat Al Qir'an yang mengatakan agar katakanlah yang benar itu betul-betul benar sehingga persoalan ini bisa memperoleh keputusan yang benar juga.


Sidang PTUN Padang ini bersifat terbuka, sehingga dihadiri oleh puluhan Niniak Mamak, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Paga Nagori serta Bundo Kanduang dari Nagori Koto Nan Ompek, Koto Nan Godang, dan Air Tabit sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan tanah ulayat nagori.


Niniak Mamak yang melakukan gugatan terhadap SHP Pasar Payakumbuh memberi kuasa kepada Kantor Hukum SAHATI pimpinan Dr. H. Wendra Yunaldi, SH.,MH dan Irwan, SH.,MH. (*)



Payakumbuh, 21 Juli 2026 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Padang terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sumatera Barat melalui pekerjaan rekonfigurasi shielding kabel power transformator daya dan modifikasi rele mekanik pada Bay Transformator Daya (TD) #2 Gardu Induk (GI) 150 kV Payakumbuh. Pekerjaan yang melibatkan delapan personel ini merupakan bagian dari program pemeliharaan preventif PLN untuk memastikan sistem transmisi beroperasi secara aman, andal, dan berkelanjutan sehingga pasokan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.


Manager PLN UPT Padang, Teguh Dwi Rahmansyah, mengatakan bahwa setiap pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan PLN merupakan langkah strategis untuk menjaga keandalan aset sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.



“Keandalan listrik dimulai dari keandalan setiap komponen dalam sistem transmisi. Melalui rekonfigurasi shielding kabel power dan penyempurnaan sistem proteksi ini, kami berupaya meningkatkan performa transformator daya agar mampu beroperasi secara optimal, aman, dan andal dalam jangka panjang. Langkah ini merupakan wujud komitmen PLN untuk terus menghadirkan layanan kelistrikan yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Teguh.


Ia menambahkan, PLN tidak hanya berfokus pada penanganan gangguan, tetapi juga secara konsisten melakukan langkah-langkah preventif melalui pemeliharaan terencana dan peningkatan kualitas aset.


“Dengan pemeliharaan berbasis keandalan, potensi gangguan dapat diminimalkan sejak dini, umur peralatan menjadi lebih panjang, dan kontinuitas pasokan listrik tetap terjaga. Hal ini penting untuk mendukung aktivitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” tambahnya.



General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera, Elvanto, menyampaikan bahwa penguatan keandalan sistem transmisi merupakan bagian penting dari upaya PLN dalam menjaga kualitas pasokan listrik di seluruh wilayah Sumatera.


“Setiap pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan infrastruktur ketenagalistrikan selalu berada dalam kondisi terbaik. Keandalan sistem transmisi menjadi fondasi utama dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik, mendukung kegiatan ekonomi, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Elvanto.


Menurutnya, peningkatan kualitas aset dan sistem proteksi harus terus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan agar sistem kelistrikan mampu menghadapi pertumbuhan kebutuhan energi pada masa mendatang.


“PLN terus mendorong budaya pemeliharaan preventif, inovatif, dan perbaikan berkelanjutan di seluruh unit. Melalui pengelolaan aset yang profesional dan berorientasi pada keandalan, kami optimistis sistem kelistrikan Sumatera akan semakin tangguh, efisien, dan siap mendukung pertumbuhan daerah,” tambah Elvanto.


Transformator daya merupakan salah satu aset vital dalam sistem transmisi tenaga listrik. Oleh karena itu, PLN terus melakukan peningkatan kualitas peralatan melalui berbagai pekerjaan teknis yang terencana guna meminimalkan potensi gangguan sekaligus menjaga kontinuitas penyaluran energi listrik kepada pelanggan.


Pada pekerjaan ini, rekonfigurasi shielding kabel power dilakukan untuk meningkatkan kestabilan arus hubung singkat yang mengalir menuju transformator daya. Langkah tersebut membuat distribusi medan listrik pada konduktor menjadi lebih merata sehingga mengurangi electrical stress pada isolasi kabel. Dengan demikian, umur pakai kabel dapat diperpanjang, risiko kerusakan peralatan akibat tegangan lebih dapat ditekan, dan keandalan transformator dalam menyalurkan energi listrik semakin meningkat.


Selain itu, PLN juga melakukan modifikasi rele mekanik pada Bay Transformator Daya #2 guna mengoptimalkan sistem proteksi. Penyempurnaan ini bertujuan memastikan rele mampu mendeteksi gangguan secara lebih cepat dan akurat sehingga peralatan transmisi tetap terlindungi dan risiko gangguan yang lebih luas dapat diminimalkan.


Melalui pekerjaan ini, PLN UPT Padang kembali menegaskan komitmennya dalam mengelola aset transmisi secara profesional dengan mengedepankan keselamatan kerja, inovasi teknis, dan budaya continuous improvement. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan PLN untuk menghadirkan sistem kelistrikan yang semakin tangguh, efisien, dan andal dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang. (**)



SUMBARNET - Demi menjaga tanah ulayat nagari, yang merupakan warisan leluhur, Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yang dipimpin Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) menyatakan kesepakatan untuk menolak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua KAN Koto Nan Ompek Datuak Rajo Sinaro di Balai Adat Nan Duo hari Sabtu (25/7/2026) ini, dihadiri hampir 100 orang yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda Parik Paga Nagari.


Tokoh-tokoh nagori tampak hadir lengkap dalam rapat, antara lain Buya H. Maharnis Zul, Almaysar Dt. Bangso Nan Kuniang, Adrian Danus (An Lurah), Jack Peto, Dt. Simarajo Nan Capuak, Datuak Rajo Mantiko Alam (Ka Ompek Suku Urang Sambilan), Datuak Bandaro Hitam (Ka Ompek Suku Urang Ompek Niniak) yang hadir melalui Video Call, Anton Raymonde Datuak Bangso Di Rajo Nan Putiah, Ir. Teddy Rahmad Datuak Rajo Mangkuto dan Datuak Simarajo Lelo.


Kata Ketua KAN Datuak Rajo Sinaro, kalau salah di ujung jalan maka kembalilah ke pangkal jalan. Karena itulah kini seluruh Niniak Mamak Koto Nan Ompek bersama anak nagori duduk bersama dan bersatu untuk mendukung gugatan terhadap SHP Pasar Payakumbuh yang kini tengah berlangsung di PTUN Padang.


Tidak ada lagi Niniak Mamak yang terbelah di Koto Nan Ompek. Semua satu suara, sadanciang bak basi, saciok bak ayam dalam memberi dukungan penuh untuk menolak SHP atas nama Pemko Payakumbuh karena tanah pasar adalah tanah ulayat nagori.


"Kita tidak menolak pembangunan Pasar Payakumbuh, malah sangat mendorong menjadi pasar modern dan megah. Namun status tanah tetap harus sebagai tanah ulayat nagari, karena pemerintah juga telah mengakui adanya sertifikat tanah ulayat atau komunal," kata Ketua KAN Datuak Rajo Sinaro.


Dalam rapat hadir memberikan pencerahan kuasa hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek dalam menolak dan menggugat SHP Pasar Payakumbuh di PTUN Padang yaitu Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., yang tidak lain adalah pakar hukum adat Universitas Muhammadyah Sumbar.


Penolakan Niniak Mamak ini bukan tanpa alasan. Ada empat poin krusial menjadi landasan sikap tegas Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek menolak terbitnya SHP Pasar Payakumbuh.


Pertama, SHP akan menghapus bukti kepemilikan ulayat yang sejajar secara hukum. Tanpa bukti resmi di BPN, hak ulayat hanya akan tinggal sebagai sebutan belaka.


Kedua, jasa pemanfaatan tanah ulayat tidak jelas dan tidak memberi manfaat pasti bagi Anak Nagari. Pengalaman selama ini nagori tidak menerima apa-apa dari pemanfaatan tanah ulayat Pasar Payakumbuh.


Ketiga, Niniak Mamak menilai adanya itikad tidak baik yang berbarengan dengan lahirnya Ranperda Pasar yang jelas akan menghapus hak ulayat dari masyarakat adat.


Keempat, tak ada instrumen hukum yang memungkinkan masyarakat adat mengawasi atau meminta pertanggungjawaban Pemko Payakumbuh atas penggunaan tanah ulayat nagari tersebut.


"Dalam Perda Payakumbuh No.13 Tahun 2016 mewajibkan musyawarah mufakat yang dituangkan dalam Akta Autentik Notaris untuk pemanfaatan tanah ulayat nagori. Fakta yang terjadi kesepakatan hanya berupa surat pernyataan dan tanda tangan pejabat dan bukan perjanjian yang mengikat secara hukum," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.MH., yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum UMSB.

 

Menurut Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., dalam persidangan di PTUN Padang satu persatu fakta kebenaran terungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum, manipulatif tanda tangan dan trik administrasi lainnya dalam proses penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.


Dihadapan puluhan Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan perwakilan Anak Nagari, rapat di Balai Adat Nagori Koto Nan Ompek ini melahirkan tekad bahwa anak nagori bersatu menjaga tanah ulayat, tidak mau dipecahbelah dan diadu domba, dan tidak akan menyerahkan warisan leluhur kepada siapapun tanpa kepastian hukum yang adil.


Niniak Mamak Koto Nan Ompek Datuak Simarajo Lelo mengaku gembira dan menyambut baik atas bersatunya Niniak Mamak, dan kembalinya Niniak Mamak yang dulunya sempat  berseberangan pendapat menyikapi konflik tanah ulayat Pasar Payakumbuh. (*)

 


Padang, Gugatan Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, terhadap terbitnya Sertifikat Hak Pakai secara sepihak oleh Pemko diatas tanah ulayat nagari, kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.


Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yaitu dua pejabat Pemko Payakumbuh yaitu Kadis PU Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan  Ompek. 


Kadis PU Muslim mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek. Dan ini sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.


Sambil terisak Muslim mengakui bahwa proses sertifikasi mengalami kendala karena ada surat protes dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, yang ia terima laporan dari Anggota Satgas Percepatan Pemulihan dan Pembangunan Pasar. Ia sendiri atas perintah atasan telah mencoba beberapa kali pertemuan dengan kelompok Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek untuk mencari solusi. 


“Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh tetapi dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju. Karena itu ambo upayakan ada titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak," kata Muslim lagi.


Sementara Faizal, dari Kadis Koperasi & UMKM, juga mengakui bahwa tanah tempat bangunan pasar pusat Payakumbuh berdiri adalah tanah ulayat nagori. Ia menyatakan bahwa keinginan Pemko Payakumbuh untuk membangun pasar yang moderen.


Faizal juga mengatakan bahwa Pemko selama ini selalu merugi, karena itu Pemko Payakumbuh tidak bisa memenuhi komitmen kepada nagori dalam bagi hasil sesuai kesepakatan yaitu 70:30.


Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh melalui kuasa hukumnya juga mengakui bahwa ada kendala dalam proses sertifikasi dan adanya surat permohonan pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh dari Niniak Mamak. 


Menurut pihak BPN, rencana pengukuran tanah yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025, akhirnya baru bisa terlaksana pada tanggal 29 Desember 2025.


Kuasa hukum Niniak Mamal dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Dr. H. Wendra Yunaldi seusai sidang mengatakan bahwa dari keterangan para saksi tergugat sudah jelas secara nyata membantah ucapan yang sering terlontar dari Wako Payakumbuh Zulmaeta yang menyatakan tanah pasar pusat Payakumbuh adalah milik negara.


Wendra Yunaldi optimis akan memenangkan gugatan ini, melihat fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Namun dosen hukum tata negara Universitas Muhammadyah ini meminta semua pihak bersabar, berdo’a agar konflik agraria dan perjuangan perebutan kembali hak tanah ulayat anak nagari yang “dirampas” ini bisa berjalan sukses.


Tokoh pemuda Nagori Koto Nan Ompek, Anas Pitopang yang hadir dalam sidang PTUN ini mengatakan, bahwa aeharusnya sidang gugatan ini tidak terjadi karena sama saja dengan “mancabiak baju di dado”. Namun karena ego dan adanya pihak yang memaksakan kehendak dari Pemko Payakumbuh yang tidak mau duduk baropok (musyawarah) dengan Niniak Mamak Nagori makanya sidang PTUN ini terjadi. 


"Kami sebagai Anak Nagori Koto Nan Ompek akan terus memperjuangkan kembalinya hak tanah ulayat nagori kami, karena tanah ulayat adalah simbol kedaulatan, identitas dan juga wasiat amanah dari para pendahulu kami untuk terus merawat dan menjaganya secara turun temurun," kata Anas Pitopang yang juga seorang pesilat senior.


Sejumlah Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Payakumbuh turut hadir menyaksikan jalannya sidang PTUN ini, antara lain Datuak Rajo Mantiko Alam (Ka Ompek Suku Urang Sambilan), Datuak Bandaro Hitam (Ka Ompek Suku Urang Ompek Niniak), Ir. H. Almaisyar, SE.,MM. Datuak Bangso Dirajo Nan Kuniang, Ir. Teddy Rahmad Datuak Mangkuto Simarajo, Ketua Bundo Kanduang, Buya Hasmeldi, Ir. Ahmad Zifal, serta beberapa orang lainnya.


Sidang akan di lanjutkan lagi pekan depan untuk memgambil keterangan para saksi fakta, dan juga saksi ahli dari para pihak, baik dari penggugat maupun dari tergugat. (*)

 


SUMBARNET - Rapat Akbar Aliansi Anak Nagori serta Ka Ompek Jinih Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, di Balai Adat Balai Nan Duo, hari Minggu (15/2/2026) memutuskan dua hal penting, yaitu mengeluarkan somasi terhadap oknum Niniak Mamak dan anak nagori yang mengatasnamakan nagari dan memalsukan tanda tangan, dan menggugat Sertifikat Hak Pakai Tabah Ulayat Nagari kepada PTUN.


Dalam pertemuan yang penuh suasana silaturahmi dan kebersamaan ini, terlihat ratusan orang berkumpul yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Paga Nagari. Diawali makan siang bersama, pertemuan ini juga ajang silaturahmi menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H.


Silaturahmi Akbar Anak Nagori ini adalah respon atas telah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemko Payakumbuh di atas tanah ulayat pasar syarikat milik Nagori Koto Nan Ompek pada awal Januari 2026 lalu.


“Karena agendanya kepentingan bersama nagari maka kami mengambil mufakat bersama Ka Ompek Jinih di atas Balai Adat Nan Duo, untuk memutuskan sikap dan langkah bersama kedepan yang akan ditempuh," kata Datuak Simarajo Lelo selaku Sekretaris Tim Panitia Penyelenggara Rapat Akbar Nagori Koto Nan Ompek.


Di dalam sambutan, Datuak Rajo Mantiko Alam selaku Ka Ompek Suku dari Pasukuan Simabua menyatakan, bahwa para Ka Ompek Suku pernah berkumpul untuk mencari solusi apa yang bagus di lakukan agar konflik dan polemik tanah ulayat ini bisa diselesaikan. Namun masih dalam kebuntuan dan proses karena permintaan untuk membubarkan Tim Aset dan Advokasi yang resmi dibentuk tentu sangat tidak masuk akal.


"Permasalahannya adalah ada pada perilaku oknum Niniak Mamak yang bertindak mengatas namakan Nagori, tapi tidak sejalan dengan hasil Pleno adat yang ditetapkan. Mau dibawa ke tingkat Forum 12 Selo pun sebagai tingkat tertinggi dalam limbago adat, kalau permasalahan inti kekisruhan ini tidak juga dituntaskan, justru akan sulit," jelas Datuak Rajo Mantiko Alam, mantan pentolan aktifis BEM ini lugas.


Dr. Wendra Yunaldi selaku Cadiak Pandai dan juga pakar adat dari Universitas Muhammadiyah itu juga mengatakan, berkumpulnya Anak Nagori yang peduli serta Ka Ompek Jinih saat ini adalah langkah yang tepat secara adat, untuk mengambil sikap secara terbuka dan gentleman, bagalanggang di mato nan banyak, basuluah di mato nan rami. Tidak sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik di kafe.


Bundo Kanduang Rita Syafrida juga mendukung langkah para Niniak Mamak untuk melanjutkan perjuangan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat HP yang sudah di keluarkan BPN Kota Payakumbuh serta juga memanggil para oknum Niniak Mamak yang sudah “menyerahkan sepihak” Tanah Ulayat Nagari ini dengan secara murah kepada pemerintah.


Anas Pito dari tokoh Parik Paga Nagari Pakan Sinayan juga meminta forum mendukung langkah Tim Aset dan Advokasi untuk menindaklanjuti permasalahan tanah ulayat nagari ini ke ranah hukum, baik itu berupa gugatan ke PTUN, maupun pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Setelah Rapat Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek berdiskusi, saling memberikan pendapat secara terbuka, maka didapatlah tiga point penting yang di hasilkan yaitu;


Pertama, Tim Aliansi Anak Nagori dan Ka Ompek Jinih, akan mengirimkan surat Somasi kepada para oknum Niniak Mamak dan Oknum yang mencatut nama Nagari, nama KAN, nama Balai Adat Nagori, untuk segera minta maaf secara terbuka di atas Balai Adat Nagari, serta mencabut dan menarik dukungannya terhadap penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.


Kedua, apabila surat Somasi diabaikan, dalam jangka waktu 1x7 hari, maka Tim Aliansi Anak Nagari atas mandat bersama Ka Ompek Jinih akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan dan mencatut nama Nagori untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.


Ketiga, ⁠karena sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh telah diterbitkan, maka secara resmi atas mandat bersama Ka Ka Ompek Jinih akan melakukan gugatan untuk pembatalan sertifikat HP tersebut ke PTUN dengan menunjuk kantor pengacara Dr. H. Wendra Yunaldi and Partner selaku kuasa hukumnya.


Surat Pernyataan Sikap tersebut di bacakan bersama-sama di depan Balai Adat Nagori secara terbuka oleh Tokoh Nasional Dr. H. Anton Permana, SIP ,MH Dt. Hitam yang sengaja pulang dari rantau untuk hadir di acara itu dan juga selaku Ketua Panitia Rapat Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek.


"Secara pribadi kami sesama Niniak Mamak baik yang pro dan kontra soal tanah ulayat ini sebenarnya tidak ada masalah. Namun karena ada oknum yang punya kepentingan politik pribadi untuk mencari muka, seolah punya kuasa dan pengaruh di hadapan Walikota yang baru menjabat ini dan tidak peduli Nagari tergadai dan hubungan kemasyarakatan yang sebelumnya harmonis menjadi rusak, makanya kami bersama Niniak Mamak, Ka Ompek Jinih, Bundo Kanduang dan Parit Paga turun bersama-sama untuk menyelamatkan Nagori dari kerusakan yang lebih parah lagi,“ jelas AP Dt. Hitam, alumni Doktoral IPDN itu.


Pada pertemuan Anak Nagori ini hadir juga H. Esa Ketua IP3 dan H Wan Martabak, yang pada prinsipnya mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu paham dengan positioning masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayatnya.


"Kami adalah salah satu yang pertama mengingatkan pada publik bahwa tanah pasar syarikat tersebut adalah tanah ulayat. Kami mendukung penuh Niniak Mamak Nagari untuk berjuang mempertahankan hak-hak tanah ulayatnya," kata H. Wan Martabak, tokoh pedagang yang sudah 55 tahun berjualan di Pasar Payakumbuh ini. (*)