Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Foto : Ilustrasi

PASAMAN BARAT —Sumbarnet.id. Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di aliran Sungai Batang Saman, tepatnya di Kampung Bukik, Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (9/10/2026) siang.


Korban ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk dengan posisi telungkup di tengah aliran sungai. Hingga Jumat sore, identitas korban masih belum diketahui dan pihak kepolisian masih melakukan proses identifikasi.


Berdasarkan laporan kepolisian, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 14.15 WIB oleh seorang warga bernama Donal (36), yang saat itu hendak pergi ke kebun.


Melihat keberadaan mayat tersebut, Donal kemudian menghubungi Marwan Hakim, seorang tokoh adat di Kampung Bukik.Informasi itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 14.35 WIB.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pasaman Barat, Polsek Pasaman, dan tim identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas yang dipimpin Pamapta Aiptu Ravea Vani R. kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Pasaman Barat di Jambak untuk pemeriksaan medis.


Memiliki Tato di Tangan Kiri

Dari ciri-ciri fisik yang terlihat, korban diperkirakan berusia sekitar 26 tahun. Korban memiliki sejumlah tato di tangan kiri, di antaranya gambar menyerupai perahu dan karakter bergambar pada bagian lengan.

Selain itu, korban diketahui mengenakan jam tangan berwarna hitam, jaket parasut berwarna hijau, serta celana jins.


Ciri-ciri tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali korban dan mempercepat proses penelusuran identitasnya.


Polisi Lakukan Pemeriksaan

Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, serta membawa jenazah ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan luar.


Sementara itu, pemeriksaan luar terhadap jenazah dilakukan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut.


Hingga saat ini, identitas korban maupun penyebab pasti kematiannya belum diketahui dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.


Masyarakat Diminta Membantu Identifikasi


Masyarakat yang mengenali ciri-ciri korban atau merasa kehilangan anggota keluarga diimbau segera menghubungi Polres Pasaman Barat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses identifikasi.


Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap identitas korban dan menemukan pihak keluarganya.


Penanganan di lokasi selesai sekitar pukul 17.55 WIB. Situasi selama proses penanganan dilaporkan aman dan terkendali. (Eka Saputra)



Solok Selatan — Musibah tanah longsor menimpa lokasi penambangan emas tradisional di kawasan Sungai Paik Hulu, Pamong Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026) dini hari. 


Empat penambang dilaporkan tewas tertimbun material tanah dan bebatuan.


Tanah dan bebantuan yang menimbun korban merupakan hasil galian para pendulang selama mencari emas dengan cara tradisional. 


Proses penggalian yang mengabaikan keselamatan membuat, bagian bawah perbukitan tegerus, menyebabkan longsor.



Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi membenarkan peristiwa tersebut. 


Ia mengungkapkan, musibah bermula saat keempat korban sedang mengambil material di area tebing yang terjal sekitar pukul 01.00 WIB.


"Saat mereka bekerja, tebing tiba-tiba longsor dan langsung menimbun para korban. Pekerja lain di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan, namun tebalnya material tanah bercampur batu membuat nyawa keempatnya tidak tertolong," kata Andrenaldo.


Identitas keempat korban tewas seluruhnya merupakan warga lokal, yakni:

• Defriadi (40), warga Jorong Kampuang Dalam, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir.

• Rafli (35), warga Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

• Dani (25), warga Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir.

• Zul Fatrianto (35), warga Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir.


Proses evakuasi memakan waktu cukup lama mengingat lokasi tambang berada jauh di dalam hutan. 


Para korban baru berhasil dievakuasi oleh sesama pendulang sekitar pukul 05.00 WIB, untuk kemudian dibawa ke rumah duka masing-masing.


Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian anggota keluarga mereka dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah saat mencari nafkah. 


Andrenaldo menegaskan, pihaknya selama ini aktif melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. 


Walau kerap terkendala lokasi yang terisolasi, tindakan tegas seperti pembakaran pondok tambang liar hingga penyitaan peralatan kerja rutin digelar.


Hingga Oktober 2026, pihaknya sudah melakukan razia belasan lokasi diduga tempat praktik tambang emas ilegal.


"Ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami di Solok Selatan. Namun, kami tetap berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal," ujar Andreanaldo. (**)

 


SUMBARNET - Upaya tim awak media memperoleh klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang terkait tudingan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq terhadap proses perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya belum membuahkan keterangan langsung dari Hakim Tinggi Masrul.


Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, yang mempersoalkan sejumlah keputusan dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut saat perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam keterangannya, Prayogha menyebut terdapat sejumlah hakim yang menurut pihaknya diduga melakukan kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq. Salah satu nama yang disebut adalah Masrul, yang kini diketahui bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.


Untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut, tim awak media mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Padang.


Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Namun, saat itu Masrul tidak berada di kantor. Tim awak media memperoleh informasi bahwa Masrul bersama pejabat Humas sedang berada di Yogyakarta.


Beberapa hari kemudian, upaya konfirmasi kembali dilakukan. Namun, tim awak media kembali belum berhasil bertemu langsung dengan Masrul.


Upaya konfirmasi kemudian ditempuh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Padang dengan menyampaikan maksud untuk meminta wawancara atau klarifikasi terkait pemberitaan mengenai perkara PT Kedap Sayaaq.


Pada Senin (5/10/2026), tim awak media kembali mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Padang. Setelah melalui prosedur pelayanan dan menyampaikan identitas serta keperluan konfirmasi, permintaan tersebut diteruskan kepada bagian Humas.


Melalui petugas PTSP, Humas Pengadilan Tinggi Padang menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dipertanyakan karena menyangkut perkara yang terjadi sebelum Masrul bertugas di Pengadilan Tinggi Padang.


“Dilihat permohonan bang wawancara klarifikasi terkait tudingan yang Pak Masrul di PN Surabaya, kami tidak ada kewenangan untuk menjawab, mungkin langsung sama Pak Masrul. Tapi beliau tidak masuk. Besok saja balik ka kantor,” demikian keterangan yang disampaikan melalui petugas PTSP kepada tim awak media.


Tim awak media kemudian meminta nomor kontak Humas atau pihak yang dapat dihubungi untuk memudahkan proses konfirmasi lanjutan. Namun, nomor telepon pribadi maupun WhatsApp tidak diberikan dengan alasan mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang.


Untuk itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Masrul mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.


*Tudingan Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq*


Sebelumnya, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi kejanggalan dalam proses kepailitan perusahaan.


Prayogha menyebut terdapat tiga nama hakim yang dipersoalkan, yakni Khusaini, Masrul dan Heneng Pujadi. Menurut dia, para hakim tersebut pernah menangani proses perkara PT Kedap Sayaaq ketika bertugas di lingkungan PN Surabaya.


Salah satu persoalan yang disoroti adalah proses penyelesaian harta pailit melalui skema going concern. Menurut kuasa hukum, skema tersebut seharusnya mempertahankan kegiatan usaha debitur untuk meningkatkan nilai harta pailit, namun di sisi lain pihaknya mempersoalkan adanya penjualan sejumlah aset perusahaan.


Kuasa hukum juga menyoroti penjualan aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp200 miliar, tetapi menurut mereka dilepas dengan nilai sekitar Rp16 miliar kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).


Tudingan lain berkaitan dengan dokumen permohonan dan penetapan pengadilan yang menurut kuasa hukum memiliki persoalan tanggal serta prosedur.


Prayogha juga menyatakan pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).


Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Dalam pemberitaan sebelumnya, PN Surabaya juga disebut masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang diminta pihak PT Kedap Sayaaq. (*)

 


Keterangan foto:

Ilustrasi AI dua tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. Foto ini merupakan ilustrasi dan bukan dokumentasi peristiwa sebenarnya.


SUMBARNET — Dua tenaga kesehatan RSUD Kota Padang Panjang, masing-masing seorang dokter umum dan perawat, sempat digerebek warga bersama petugas keamanan (Satpam) saat berada di dalam sebuah mobil di halaman depan RSUD Kota Padang Panjang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, siang hari, setelah pelaksanaan salat Jumat.


Direktur RSUD Kota Padang Panjang, dr. Irwanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Keterangan itu disampaikannya pada Rabu (7/10/2026).


Menurut dr. Irwanto, kedua tenaga kesehatan tersebut ditemukan berada berdua di dalam mobil oleh warga yang menjadi saksi bersama petugas Satpam di halaman depan RSUD.


"Benar adanya. Mereka digerebek oleh warga (saksi) dan Satpam di halaman depan RSUD pada Jumat, 7 Agustus 2026 siang," ujar dr. Irwanto, Rabu (7/10/2026).


Pasca kejadian, pihak RSUD melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari kedua tenaga kesehatan tersebut. Pihak rumah sakit juga meminta keterangan dari warga yang menjadi saksi dan petugas Satpam.


Dari proses klarifikasi tersebut, pihak RSUD menyatakan tidak menemukan bukti adanya perbuatan mesum.


"Dari hasil keterangan dan pengakuan kedua tenaga kesehatan dimaksud serta keterangan saksi dan Satpam, tidak ditemukan bukti perbuatan mesum," katanya.


Ia menjelaskan, kedua tenaga kesehatan tersebut menjadi perhatian setelah diketahui berada berdua di dalam mobil dan bukan pasangan suami istri.


Seluruh keterangan dari kedua tenaga kesehatan, saksi warga, maupun petugas Satpam kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tindak lanjut internal RSUD.


Sebagai langkah pembinaan, pihak RSUD memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada kedua tenaga kesehatan tersebut. Teguran tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang.


"Teguran/peringatan tertulis tersebut kita tembuskan ke BKPSDM Kota Padang Panjang," ujar dr. Irwanto.


BKPSDM Bentuk Tim Pemeriksa


Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Zetrial, S.Pi., M.M., menjelaskan bahwa tindak lanjut dilakukan setelah pihak RSUD menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap dua ASN tersebut kepada BKPSDM.


"Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan dua orang ASN, RSUD telah melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya dan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke BKPSDM," ujar Zetrial.


Menurut Zetrial, dengan mempedomani peraturan disiplin ASN, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui BKPSDM kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur atasan langsung.


"Tim Pemeriksa yang dibentuk telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang ASN tersebut pada tanggal 2 September 2026 serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi," katanya.


Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Zetrial, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi pedoman dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan.


Apabila terbukti bersalah, kedua ASN tersebut akan direkomendasikan untuk dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menegaskan, penjatuhan sanksi pada prinsipnya merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan kode etik dan disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.


"Saat ini pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan masih berproses dan menunggu keputusan," ujar Zetrial.


Dengan demikian, proses penanganan terhadap kedua tenaga kesehatan tersebut masih berjalan. Di satu sisi, RSUD menyatakan hasil klarifikasi internal tidak menemukan bukti perbuatan mesum. Sementara dari sisi kepegawaian, BKPSDM masih memproses hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. (tim)

 


SUMBARNET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (40) yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). FR diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.


Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Marbawi, S.H.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasus tersebut bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Sungai Sonsang.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga menguasai narkotika tersebut.


Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan FR.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap FR dan lokasi tempat ia diamankan. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, serta Ketua Pemuda setempat, Erawadi. 


Polisi Temukan Dua Plastik Klip Diduga Sabu


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita satu pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.


Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit timbangan digital warna hitam.


Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, FR disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya saat dilakukan penindakan.


Namun demikian, seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.


FR dan Barang Bukti Diamankan ke Mapolres


Usai penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa FR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dharmasraya.


FR selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul narkotika yang diduga sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut guna menentukan peran FR berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.


Kapolres: Perangi Narkoba Secara Konsisten


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap dukungan masyarakat terus ditingkatkan karena pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri,” kata Kapolres.


Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Harapan kami, masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba,” lanjutnya.


Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur


Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah Dharmasraya terus dilakukan tanpa memandang latar belakang pekerjaan maupun status seseorang.


Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Untuk kepentingan penyidikan, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak individu pengguna, tetapi juga dapat mengancam keluarga, lingkungan sosial serta masa depan generasi muda.


Dalam perkara ini, pemberitaan tetap menggunakan istilah “diduga” terhadap narkotika maupun keterlibatan FR sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan. (AdF)

 


LEBAK,_Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya bergizi malah bikin heboh! Di MI Al-Hadid, Curugbitung, Lebak, siswa menemukan belatung dalam makanannya yang sudah terlanjur disantap, Senin (28/9/2026).


Dapur SPPG dari Yayasan Hamim Center diduga lalai, kirim makanan tanpa cek kebersihan dulu. Setelah ketahuan, cuma datang minta maaf.


Beruntung, respon pemerintah cepat!


Wakil Bupati Lebak, *Amir Hamzah* selaku Ketua Satgas MBG langsung gerak cepat.


"Tadi sudah saya suruh turun ke lapangan," tegasnya.


Aksi gercep Wabup ini pun dapat apresiasi dari Ketua DPC FRIC Counter Polri Kab. Lebak, *A. SUTISNA*.


"Kami dari FRIC DPC Lebak sangat mengapresiasi respon cepat Pak Wabup Amir Hamzah. Ini yang kita mau, program prioritas Presiden harus aman," kata A. Sutisna, Selasa (30/9/2026).


Tapi FRIC menegaskan, *minta maaf saja tidak cukup!*


Soal sanksi, Wabup bilang itu kewenangan BGN pusat: "Itu tergantung BGN. Satgas tidak punya kewenangan."


A. Sutisna pun menjawab tegas:


"Kami tetap kawal sampai ada titik kepastian sanksi! Apa hukuman untuk dapur yang langgar SOP dan higienis? Jangan sampai terulang. Ini menyangkut gizi dan masa depan anak-anak kita!" (tim)



SUMBARNET — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar diskusi publik Perspective Lab bertajuk "Dialektika Penyelamatan Aset Daerah:

Reaktivasi Atau Pemutihan Dosa Hukum? Membedah Anatomi Skandal 108

Hektare Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pusaran PT ARP & PIP"

pada Kamis, 01 Oktober 2026 di Kampus UIN Bukittinggi.


Kegiatan yang dirancang sebagai ruang uji transparansi dan akuntabilitas tata kelola aset daerah tersebut diwarnai kekecewaan mendalam dari seluruh peserta dan narasumber. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara sepihak mangkir dari forum intelektual tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.


Secara kronologis, pihak penyelenggara telah melayangkan undangan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., yang awalnya mengonfirmasi tidak dapat hadir namun berjanji mengirimkan utusan resmi, yakni Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.H. Namun, hingga acara berlangsung pada hari H, perwakilan resmi dari Pemprov Sumbar tersebut sama sekali tidak menunjukkan iktikad hadir maupun memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya.


Sikap Mangkir Pemprov Sumbar Indikasi 'Alergi' Uji 


Transparansi Publik

Ketidakhadiran perwakilan Pemprov Sumbar di hadapan akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa dinilai sebagai wujud nyata pengabaian asas Good Public Governance serta bentuk kecemasan birokrasi dalam merespons skandal tanah 108 Hektare dan reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP). Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemprov Sumbar semakin memperkuat dugaan publik bahwa proses reaktivasi PT ARP dilakukan secara tertutup tanpa kesiapan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Sangat disayangkan, ketika mahasiswa dan akademisi menyediakan karpet merah akademik untuk berdialog secara rasional, Pemprov Sumbar justru memilih 'mangkir' tanpa alasan yang jelas. Sikap ini memperlihatkan betapa rapuhnya iktikad transparansi pemerintah daerah. Apakah Pemprov takut menghadapi kenyataan bahwa skandal 108 Hektare tanah milik rakyat ini menyimpan cacat hukum historis sejak 1994?" tegas Aryanda Putra.


Aryanda menambahkan, reaktivasi PT ARP melalui RUPSLB tanpa didahului oleh audit forensik BPKP serta penyelesaian sengketa setoran modal fiktif pihak swasta adalah tindakan yang mencederai keadilan publik.

 

"Jangan sampai reaktivasi ini dijadikan 'karpet merah' atau alat pemutihan (whitewashing) atas perbuatan melawan hukum dan kerugian daerah yang dialami Pemprov selama puluhan tahun," lanjutnya.


Pandangan Praktisi Hukum:

 "Reaktivasi Tanpa Audit Forensik Adalah Penyelundupan Hukum" Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., membedah secara yuridis-spesifik kejanggalan dalam struktur perikatan antara Pemprov Sumbar dan mitra swasta.

 

Menurutnya, langkah reaktivasi yang dipaksakan di tengah mengambangnya status hukum aset merupakan tindakan yang menabrak aturan hukum perseroan.


"Dari kacamata hukum perdata dan korporasi, Pemprov Sumbar telah menyetorkan modal riil berupa lahan 108 Hektare dan dana APBD miliaran rupiah. Sementara pihak swasta sejak 1994 disinyalir mengalami wanprestasi kronis karena tidak pernah merealisasikan setoran modal tunai. Jika hari ini dilakukan reaktivasi tanpa menuntaskan audit investigatif BPKP serta membatalkan porsi saham swasta yang fiktif, maka ini adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling). Pemprov tidak boleh menjadi fasilitator untuk memutihkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah," lugas Mevrizal, S.H., M.H.


Pandangan Forum Pemuda Sumbar:

"Gubernur Harus Bertindak, Jangan Tumbalkan Aset Rakyat" Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti dimensi kerugian pembangunan dan kepemimpinan politik di Sumatera Barat. Ia menilai kelumpuhan kawasan industri Padang Industrial Park (PIP) selama dekade terakhir telah merampas hak-hak ekonomi masyarakat.


"Mangkirnya Pemprov Sumbar hari ini adalah cerminan hilangnya keberanian moral birokrasi untuk menjelaskan status tanah rakyat 108 Hektare. Kita kehilangan opportunity cost senilai puluhan miliar rupiah akibat kawasan industri ini dipetieskan. Forum Pemuda Sumbar mendesak Gubernur untuk tidak mengambil keputusan sepihak di balik pintu tertutup. Kembalikan penguasaan fisik dan legalitas tanah 108 Ha ke pangkuan daerah, atau Pemprov harus siap berhadapan dengan gelombang konsolidasi gerakan rakyat dan pemuda!" tegas Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A.


Sorotan Akademisi & Pimpinan Mahasiswa

Diskusi yang dipandu dan dibuka oleh pimpinan akademik Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, termasuk Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Bustamar, S.Ag., M.H., serta jajaran pengurus mahasiswa melalui Gubernur DEMA FSyar, Muhammad Zhafran, dan Wakil Gubernur DEMA FSyar, M Frysi Maulana

Afdhalal Fadli, menegaskan komitmen institusi kampus dalam mengawal isu￾isu krusial daerah.


Pernyataan Sikap & Tuntutan Resmi Perspective Lab

Sebagai hasil keluaran (output) diskusi publik Perspective Lab, forum mahasiswa, akademisi, dan tokoh pemuda Sumatera Barat menyatakan Empat

Sikap Tegas:

1. Mengecam Keras Sikap Mangkir Pemprov Sumbar: Menyesalkan

ketidakhadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat Sumbar yang

dinilai tidak menghargai forum ilmiah mahasiswa serta lari dari kewajiban

transparansi publik.


2. Desak Moratorium Total Reaktivasi PT ARP: Menghentikan segala bentuk

aktivitas hukum dan korporasi PT ARP sampai dilakukannya audit forensik

menyeluruh oleh BPKP sesuai Penetapan PN Padang No.

413/Pdt.P/2023/PN Pdg.


3. Penyelamatan dan Pemblokiran Sertifikat Lahan 108 Ha: Mendesak BPN

dan Aparat Penegak Hukum untuk mengamankan fisik sertifikat HGB di atas

tanah 108 Ha dan 33,5 Ha agar tidak dipindahtangankan atau dijadikan

agunan oleh pihak swasta.


4. Penyidikan Pidana Korupsi (Inzake Tipikor): Mendorong Kejaksaan Tinggi

Sumatera Barat dan KPK untuk mengusut tuntas indikasi perbuatan

melawan hukum (PMH) dan kerugian keuangan daerah terkait dugaan

setoran modal fiktif swasta sejak 1994.


5. Konsolidasi gerakan mahasiswa se-Sumatera Barat dipastikan akan terus

dikawal secara masif hingga Pemprov Sumbar membuka seluruh dokumen

perikatan secara transparan di hadapan publik dan DPRD Sumatera Barat.


INFORMASI KONTAK MEDIA:Panitia Pelaksana: Dewan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Bukittinggi

Instagram: @dema_fsyar_uinsmddbkt

Email / Sekretariat: dema_fsyar_uinsmddbkt

Lokasi Kegiatan: Gedung Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek

Bukittinggi. (**)



SUMBARNET - Abrar (62), pria yang menghadiri wisuda di Politeknik Negeri Padang (PNP), ditemukan selamat pada Selasa (29/9/2026) sore setelah dilaporkan hilang sejak Senin (28/9/2026) siang. Tim gabungan menemukan Abrar saat melakukan penyisiran di kawasan hulu sungai dekat Waduk Universitas Andalas (UNAND).


Pencarian melibatkan MPU Mapala PNP, mahasiswa Teknik Sipil, keluarga korban, serta sejumlah pihak yang membantu memberikan informasi di lapangan.


Anggota MPU Mapala PNP, Fahmi, mengatakan Abrar terakhir diketahui berada di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin. Setelah itu, keluarga kehilangan kontak dengannya.


"Keluarga sempat melakukan pencarian pada Senin malam, namun terkendala minimnya pencahayaan. Keluarga juga meminta bantuan satpam PNP untuk mengecek data CCTV kampus," kata Fahmi.


Informasi mengenai hilangnya Abrar kemudian menyebar melalui media sosial. Pada Selasa siang, keluarga meminta bantuan kepada anggota Mapala dari Jurusan Teknik Sipil. Setelah menerima laporan tersebut, tim MPU Mapala PNP langsung bergerak.


Anggota MPU Mapala PNP, Fabeb, mengatakan tim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan memulai penyisiran satu jam kemudian.


Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu menggelar briefing untuk menentukan strategi pencarian. Petunjuk arah diperoleh dari satpam UNAND yang bertugas di pos dekat Gedung N Teknik Sipil. Satpam tersebut mengaku melihat korban berjalan ke arah bendungan.


Informasi itu diperkuat keterangan seorang pengrajin batu di kawasan hulu sungai yang melihat seorang pria mengenakan pakaian batik serupa dengan yang dikenakan korban saat wisuda. Tim gabungan juga menerbangkan drone untuk memantau kondisi dari udara.


Dalam operasi pencarian, tim dibagi menjadi tiga jalur penyisiran, yakni sisi kanan, tengah, dan kiri sepanjang aliran sungai. Mereka menggunakan teknik susur berbaris untuk memperluas jangkauan pencarian. Sementara itu, keluarga korban lebih dahulu melakukan penyisiran sekitar 20 menit sebelum tim gabungan bergerak.


Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu relatif singkat. Sekitar setengah hingga satu jam setelah penyisiran dimulai, Abrar ditemukan di sebuah pondok oleh anggota keluarganya.


"Posisi korban sedang duduk di pondok, dan keluarga korban yang pertama kali melihatnya," ujar Fabeb.


Abrar ditemukan dalam kondisi selamat dan hanya mengalami goresan ringan pada bagian kaki. Karena belum makan sejak dinyatakan hilang, korban langsung diberikan makanan dan minuman sebelum pulang bersama keluarganya.


Fahmi mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran penting mengenai cepatnya penyebaran informasi saat terjadi kasus orang hilang.


"Kalau ada informasi orang hilang, penyebarannya harus seluas mungkin agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi bisa langsung mengenali ciri-cirinya," katanya. (***)

 


LEBAK,_Kasus temuan belatung hidup di ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di MI Al Hadid Kampung Cijahi, Curugbitung yang viral di JGN NEWS pada 28 September 2026, kini masuk babak baru.


Setelah SPPG Yayasan Hamim Center mengakui kelalaian dan meminta maaf, publik menanti tindakan tegas Badan Gizi Nasional (BGN). Namun Ketua DPC FRIC Kabupaten Lebak, A. Sutisna, menilai langkah Korwil BGN Lebak terlalu lemah jika hanya berhenti pada evaluasi.


FRIC: Tupoksi Korwil Lemah Kalau Cuma Evaluasi!


"FRIC Lebak menilai Tupoksinya Korwil BGN Lebak lemah kalau hanya evaluasi tidak ada penindakan terhadap dapur yang MBG nya ada belatung. Ini bukan soal salah ucap, ini soal nyawa anak sekolah. Harus ada sanksi tegas!" tegas A. Sutisna, Selasa (30/9/2026).


Saat di konfirmasi Rabu pagi 30/9/26 menjelaskan sudah ada evaluasi,tapi tindakan nyata belum terlihat.


Menurut FRIC, BGN punya SOP sangat jelas dan harus dijalankan tanpa pandang bulu.


APA YANG HARUS DILAKUKAN BGN? INI EDUKASI TUPOKSINYA:


1. QC (Quality Control) KETAT WAJIB HUKUM!


Setiap ompreng yang keluar dari dapur SPPG wajib melalui QC 3 lapis: Cek bahan baku mentah, cek proses masak higienis, dan cek akhir sebelum di-seal dan dikirim ke sekolah. Tidak boleh ada ulat, belatung, atau bahan tidak layak lolos.


2. Evaluasi Sistemik dan Pelaporan Berjenjang


Ini Tupoksi inti Korwil dan Korkab BGN:

- *Korkab wajib menyusun laporan evaluasi harian/insidental* mengenai kronologi temuan belatung untuk diserahkan kepada *Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN* di pusat.

- Laporan tidak boleh ditutup-tutupi. Harus transparan, lengkap dengan foto, video, dan keterangan saksi di sekolah.


3. Ganti Rugi Tanpa Potong Anggaran MBG


FRIC juga mendesak poin penting yang sering dilupakan:

- *Mewajibkan pihak SPPG mengganti kerugian menu makanan tidak layak tanpa menyentuh atau memotong anggaran utama program MBG.* Artinya dapur yang lalai wajib mengganti rugi dari kantong pribadi/yayasan, bukan dari uang negara yang sudah dialokasikan untuk gizi anak.


"Kalau hanya evaluasi lalu minta maaf, besok akan ada lagi kasus serupa. Kami desak BGN Pusat turun tangan, periksa SLHS dapur SPPG yang bernaung di Yayasan Hamim Center, suspend sementara, dan berikan sanksi tegas. Jangan sampai program Presiden yang mulia untuk cegah stunting dan menuju Indonesia Emas 2045, hancur karena ulah dapur nakal yang tidak profesional," pungkas A. Sutisna.


Kasus ini menjadi ujian pertama ketegasan BGN di Kabupaten Lebak. (**)



Lokasi: Pesisir Selatan, Sumatera Barat


PAINAN, PESSEL – Warga Pancuran Bunga, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyampaikan kekecewaan terhadap aktivitas penambangan galian C oleh PT Sarana Bangun Pasisia yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga.


Dalam video amatir milik warga yang diterima tim awak media, terlihat aktivitas alat berat mengeruk tanah urug hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah penduduk. Warga menilai aktivitas tersebut menjadi penyebab utama banjir yang terus merendam rumah mereka setiap musim hujan.


Tak hanya itu, warga juga menduga pihak perusahaan telah melakukan alih fungsi jalur evakuasi tsunami masyarakat menjadi lokasi penambangan.


"Kami sangat kecewa. Tambang itu persis di belakang rumah kami. Setiap hujan lebat, rumah kami kebanjiran lumpur dan pasir dari lokasi tambang," ungkap seorang warga dalam video tersebut.


Pantauan di video juga memperlihatkan beberapa warga terdampak sedang membersihkan sisa material banjir berupa lumpur dan pasir yang masuk ke dalam rumah. Kondisi ini diperparah karena sebagian besar rumah warga berada di dataran lebih rendah dari lokasi tambang.


Warga Jadi Langganan Banjir


Darlis, salah seorang warga Painan, mengatakan keresahan warga mulai memuncak karena banjir menjadi langganan sejak adanya aktivitas galian C tersebut.


Darlis - Warga Painan

"Sejak ada tambang galian C dekat permukiman ini, kami jadi resah. Lokasi tempat tinggal kami jadi langganan banjir setiap musim penghujan," katanya.


Sementara itu, Sekretaris Nagari Painan, Ferdiansyah Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya puluhan Kepala Keluarga (KK) yang terdampak. Ia menyebut penyebab banjir kuat diduga berasal dari aktivitas penambangan tersebut.


Ferdiansyah Saputra - Sekretaris Nagari Painan

"Ada sekitar puluhan KK yang terdampak banjir. Penyebabnya diduga dari aktivitas galian C itu. Air dan material langsung turun ke permukiman warga," ujarnya.


ESDM Sumbar Akan Turun Lapangan


Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Insuddin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.


 Insuddin - Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar


Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan warga. (***)

Foto : Ilustrasi


PADANG — Keluarga besar IP (24), wanita muda yang meninggal dunia di kawasan Pondok, Padang Selatan, meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terkait kejadian tersebut. Keputusan ini diambil demi ketenangan almarhumah serta untuk meredam informasi simpang siur yang beredar di media sosial.


Ayah kandung korban, Misdianto, menyatakan bahwa pihak keluarga telah bermusyawarah dan sepakat untuk mengikhlaskan kepergian almarhumah. Keluarga juga menolak segala bentuk tindakan hukum lanjutan, termasuk proses otopsi maupun ekshumasi (pembongkaran makam).


"Kami hanya ingin anak kami tenang di alam sana. Keputusan ini diambil setelah keluarga besar bermusyawarah. Kami berharap permintaan ini sekaligus mengakhiri informasi yang simpang siur di tengah masyarakat," ujar Misdianto kepada media, Selasa (29/9/2026).


Misdianto menegaskan, keluarga telah menerima musibah ini sebagai takdir dan tidak ingin menuntut pihak manapun. Sejak awal, pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi atau ekshumasi terhadap jenazah korban.


"Tak perlu otopsi, kami ikhlas. Anak kami sudah tiada dan kami menerima semua ini sebagai takdir dari Yang Kuasa. Tolong jangan lagi diperpanjang, kami tidak menyalahkan pihak manapun," tambahnya.


Selain meminta penghentian perkara, pihak keluarga menyampaikan permohonan agar warganet dan berbagai akun media sosial tidak lagi menyebarkan foto maupun potongan video almarhumah IP. Keluarga mengaku mengalami tekanan mental yang berat akibat viralnya peristiwa tersebut.


"Informasi memang tidak bisa dihambat, tapi untuk kali ini kami mohon, tolong jangan sebarkan lagi video atau foto anak kami. Keluarga sudah cukup menderita, jangan ditambah lagi beban psikologis kami. Jika memungkinkan, kami meminta foto dan video yang terlanjur diunggah agar dihapus," pinta Misdianto.


Ia juga dengan tegas membantah berbagai narasi liar serta tuduhan miring yang dikaitkan dengan almarhumah di media sosial, termasuk isu penyalahgunaan narkoba. Misdianto memastikan bahwa tidak ada anggota keluarganya yang terlibat dengan barang haram tersebut.


Pihak keluarga berharap agar publik tidak lagi berspekulasi atau menyebarkan informasi tanpa konfirmasi langsung. Keputusan penghentian kasus ini juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian. (**)

 


PADANG — Persoalan salah transfer dana yang dialami Faruqi Ismael memasuki tahapan baru. Setelah upaya pengembalian dana melalui pihak perbankan dan pengaduan kepada Bank Indonesia belum menyelesaikan persoalan, pihak keluarga akhirnya resmi mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.


Pengaduan tersebut disampaikan Desrimaiyanto, yang akrab disapa Anto Relasi Publik, selaku paman Faruqi Ismael, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Selasa (29/9/2026).


Anto mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya yang ditempuh melalui pihak bank belum berhasil mengembalikan dana yang salah transfer kepada Faruqi.


“Benar, hari ini saya selaku paman Faruqi Ismael telah resmi menyampaikan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Langkah ini kami tempuh setelah sebelumnya persoalan tersebut sudah kami upayakan melalui Bank Nagari, Bank SMBC, maupun Bank Indonesia,” kata Anto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).


Menurut Anto, persoalan tersebut bermula pada 4 September 2026 sekitar pukul 14.49 WIB, ketika Faruqi Ismael bermaksud mentransfer dana dari rekening Bank Nagari miliknya ke rekening Bank SMBC miliknya sendiri.


Rekening Bank Nagari milik Faruqi tercatat dengan nomor xxxxxxxxxx2986, sedangkan rekening Bank SMBC miliknya yang seharusnya menjadi tujuan transfer adalah xxxxxxx6812.


Namun, saat memasukkan nomor rekening tujuan, terjadi kesalahan satu angka. Nomor yang terinput menjadi xxxxxxx6815.


Setelah transaksi berhasil, Faruqi baru menyadari bahwa nomor rekening tujuan tersebut bukan rekening miliknya. Berdasarkan informasi transaksi, rekening xxxxxxx6815 tercatat atas nama Dewi Nur Kholipah.


“Kesalahan itu murni terjadi saat memasukkan nomor rekening tujuan. Seharusnya dana dikirim ke rekening Faruqi sendiri, tetapi karena satu angka keliru, transaksi justru masuk ke rekening atas nama orang lain,” jelas Anto.


Setelah mengetahui adanya kesalahan transfer, Faruqi langsung menghubungi pihak Bank SMBC untuk meminta bantuan penyelesaian dan pengembalian dana.


Selanjutnya, Faruqi juga melaporkan kejadian tersebut kepada Bank Nagari. Bank Nagari kemudian mengirimkan surat bilateral kepada Bank SMBC dengan Nomor SR/129/TRS/BB/09-2026 terkait permintaan pemblokiran dan refund transaksi outgoing.


Bank SMBC selanjutnya membuat laporan dengan nomor tiket CAS-26-EB5185. Pihak bank juga menyampaikan estimasi waktu penyelesaian selama delapan hari kerja.


Namun, setelah proses tersebut berjalan, dana yang salah transfer belum berhasil dikembalikan.


Anto menyebut, berdasarkan surat Bank SMBC Nomor S1536/Cust.Care.SMBCI/IX/2026, pihak bank menyampaikan bahwa nasabah penerima dana belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan persetujuan penyetoran kembali dana kepada bank pengirim.


“Karena dana belum juga dikembalikan, kami kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke Bank Indonesia,” ujar Anto.


Pada 21 September 2026, Faruqi kemudian mendatangi Bank Indonesia untuk menyampaikan pengaduan. Pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran kepada bank terkait.


Kemudian pada 28 September 2026, pihak keluarga kembali melakukan konfirmasi kepada Bank Indonesia. Saat itu diinformasikan bahwa proses pengaduan masih berjalan.


Dalam proses tersebut, pihak keluarga juga mendapatkan arahan untuk menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian guna membantu penelusuran lebih lanjut mengenai dana yang salah transfer dan rekening penerimanya.


Atas dasar itulah, Anto kemudian mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.


Pengaduan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan dari Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.


Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan dalam dokumen pengaduan, termasuk dugaan penguasaan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan hak penerima. Dokumen tersebut mencantumkan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana sebagai dasar hukum yang dilaporkan.


Anto menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.


“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan dana yang salah transfer tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Anto.


Ia berharap proses pengaduan tersebut dapat membantu mengungkap keberadaan dana, kondisi transaksi, serta alasan mengapa dana yang salah transfer belum dapat dikembalikan melalui mekanisme perbankan.


Anto juga mengatakan pihaknya siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan kepada penyidik, termasuk bukti transaksi, dokumen dari Bank Nagari, surat dari Bank SMBC, nomor tiket pengaduan, serta dokumen pengaduan kepada Bank Indonesia.


“Kami siap memberikan seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Yang paling penting bagi kami adalah persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai hukum,” katanya.


Hingga pengaduan resmi disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, dana yang salah transfer tersebut disebut belum diterima kembali oleh Faruqi Ismael. (**)



Keterangan foto: Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal bersama jajaran dan pemerintah daerah saat berkoordinasi menindaklanjuti laporan dugaan PETI di Nagari Balimbiang, Senin (28/9/2026).

TANAH DATAR — Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, langsung mendapat perhatian Polres Tanah Datar.


Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah nagari, Senin (28/9/2026).


Koordinasi berlangsung di Kantor Wali Nagari Balimbiang dan dihadiri Kepala Dinas Nakerin Nussirwan, Kepala Kesbangpol Hendra Setiawan, jajaran Satpol PP, Camat Rambatan, Kapolsek, serta Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni bersama perangkat nagari.


Pertemuan tersebut membahas rencana verifikasi langsung ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana informasi yang berkembang.


Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal menegaskan, kepolisian tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.


“Informasi dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami akan melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aktivitas yang dilakukan serta aspek perizinannya,” ujar Iqbal.


Menurutnya, verifikasi lapangan penting untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.


“Prinsipnya, kami akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Tidak hanya berdasarkan informasi awal. Setelah pengecekan dilakukan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya sesuai hasil di lapangan,” tegasnya.


Pengecekan direncanakan dilakukan pada Selasa atau Rabu. Hal itu mempertimbangkan kondisi medan menuju kawasan yang dilaporkan cukup jauh sehingga membutuhkan persiapan personel, armada dan perlengkapan lapangan.


Wali Nagari Dukung Pengecekan

Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni menyatakan pemerintah nagari siap mendukung proses verifikasi yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah.


Menurutnya, informasi mengenai 

dugaan aktivitas pertambangan emas tersebut perlu dipastikan, terutama berkaitan dengan legalitas kegiatan serta kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.


“Kami dari pemerintah nagari tentu mendukung upaya pengecekan yang dilakukan aparat dan OPD terkait. Yang terpenting, kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudia.


Ia menambahkan, pemerintah nagari siap memberikan informasi yang dibutuhkan serta membantu kelancaran tim ketika melakukan pengecekan ke lokasi.


“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara bersama-sama dan objektif. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pemerintah nagari siap berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait,” ujarnya.


Menunggu Hasil Verifikasi

Pengecekan lapangan nantinya diharapkan dapat menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kawasan Bukik Tamasu dan Sawah Kareh.


Tim akan melihat kondisi faktual di lokasi, termasuk ada atau tidaknya aktivitas pertambangan, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta status perizinannya.


Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, kepolisian akan menentukan langkah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk saat ini, dugaan aktivitas PETI tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum hasil pengecekan lapangan dan pemeriksaan pihak berwenang diperoleh. (**)

 


Sumbarnet.id, Mentawai — Isu mengenai dugaan adanya praktik mafia galian C di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang beredar di tengah masyarakat mendapat bantahan dari sejumlah warga pengguna material timbunan.


Salah seorang warga KM 2 Tuapeijat, Zahid, mengatakan material timbunan yang digunakannya selama ini diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan masyarakat, termasuk pembangunan rumah ibadah dan rumah warga.


Pernyataan tersebut disampaikan Zahid saat ditemui Sumbarnet.id di kawasan KM 2 Tuapeijat, Kamis (24/9/2026).


Zahid mengaku dirinya memang menggunakan material timbunan atau material yang disebut masyarakat sebagai galian C.

 

Namun, menurut dia, penggunaan material tersebut bukan untuk kegiatan komersial berskala besar sebagaimana isu yang berkembang.


"Nama saya Zahid, saya warga KM 2. Saya di sini memang ada menggunakan timbunan atau Galian C, tapi kebutuhan kami adalah untuk pembangunan rumah ibadah dan rumah masyarakat," ujar Zahid.


Sebut Material Berasal dari Lahan Masyarakat


Zahid menjelaskan, material yang mereka gunakan disebut berasal dari lahan masyarakat setempat melalui transaksi jual beli. Ia membantah adanya pihak tertentu yang membekingi kegiatan tersebut.


Menurutnya, aktivitas pengambilan material yang dilakukan masyarakat selama ini merupakan kebutuhan pembangunan dan berlangsung antara warga dengan pemilik lahan.


"Galian C atau timbunan tersebut diambil dari masyarakat kita juga. Tanpa merugikan pihak lain, tidak ada backup atau apa pun itu, apakah dari kepolisian atau dari TNI. Aktivitas ini murni antara kami dengan masyarakat di Mentawai," tegasnya.


Ia juga membantah adanya keterlibatan aparat sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas tersebut.


Namun, terkait aspek legalitas, perizinan, maupun kesesuaian aktivitas pengambilan material dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut menurutnya perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing lokasi dan dokumen yang dimiliki.


Bantah Isu Mafia Galian C


Lebih lanjut, Zahid menilai isu mengenai dugaan mafia galian C yang beredar di masyarakat tidak menggambarkan aktivitas yang ia jalani.


Ia mengaku masyarakat di wilayah tersebut mengetahui aktivitas pemanfaatan material timbunan untuk kebutuhan pembangunan.


"Kalau menurut saya itu tidak benar, Pak, karena kita di Mentawai ini sama-sama melihat. Kita bermasyarakat, tidak ada bikin-bikinan, tidak ada mafia. Karena saya rasa di Mentawai ini memang tidak ada seperti itu, kami nyaman-nyaman saja," ungkapnya.


Zahid berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur dan merugikan masyarakat yang sedang melakukan pembangunan.


Menurut dia, kebutuhan material timbunan merupakan bagian dari kegiatan pembangunan masyarakat, sehingga informasi yang beredar diharapkan dapat disampaikan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.


Berharap Informasi Tidak Menyudutkan Masyarakat


Zahid juga meminta agar setiap informasi mengenai aktivitas pengambilan material di wilayah Mentawai dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkaitan sebelum disebarluaskan.


Ia menilai pemberitaan atau informasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang menggunakan material untuk kebutuhan pembangunan rumah dan fasilitas masyarakat.


"Berharap jangan ada lagi berita yang simpang siur," pungkasnya.


Ia berharap masyarakat dapat tetap menjalankan aktivitas pembangunan dengan nyaman, sementara setiap persoalan yang berkaitan dengan pengambilan material dapat diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.


Perlu Klarifikasi dari Pihak Berwenang


Isu mengenai dugaan mafia galian C merupakan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material dari alam. Karena itu, untuk memastikan apakah suatu kegiatan memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan maupun pertambangan, diperlukan pemeriksaan serta keterangan dari instansi berwenang.


Keterangan Zahid dalam hal ini merupakan bantahan dari pihak masyarakat pengguna material terhadap isu yang beredar.

 

Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan status legalitas seluruh aktivitas pengambilan material di wilayah yang dimaksud.


Karena itu, informasi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk persoalan perizinan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, tetap membutuhkan verifikasi dari instansi terkait berdasarkan data dan dokumen resmi.


Bagi masyarakat, kepastian informasi menjadi penting agar aktivitas pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Sementara itu, warga berharap apabila terdapat persoalan terkait aktivitas galian atau pengambilan material di lapangan, pemerintah maupun pihak berwenang dapat melakukan pengecekan secara langsung sehingga fakta yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Zahid kembali menegaskan bahwa material yang digunakannya diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan masyarakat, termasuk rumah ibadah dan rumah warga, serta membantah adanya pihak yang memberikan "backup" terhadap aktivitas tersebut.


Dengan adanya klarifikasi dari warga tersebut, persoalan dugaan mafia galian C di Mentawai diharapkan dapat ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta lapangan, dokumen perizinan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. (Robi)

 


Sumbarnet.id, Mentawai — Ketua Nelayan Tuapeijat, Arifin, membantah adanya dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tuapeijat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Menurut Arifin, informasi mengenai dugaan penimbunan BBM tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menegaskan bahwa BBM solar yang diterima kelompok nelayan selama ini disalurkan menggunakan mekanisme kupon dan berdasarkan rekomendasi dari Bupati Kepulauan Mentawai.


Penjelasan tersebut disampaikan Arifin saat ditemui wartawan Sumbarnet.id di kawasan Pasar Ikan TPI Tuapeijat, Rabu (23/9/2026).


"Untuk persoalan penimbunan BBM di sini tidak ada, Pak. Karena yang kita lakukan di sini melalui rekomendasi Bupati dan kita memiliki kuota," tegas Arifin.


Ia menjelaskan, penyaluran BBM solar kepada nelayan tidak dilakukan secara bebas, melainkan menggunakan kupon dengan jumlah tertentu. Setiap kupon memiliki jatah 100 liter solar.


Dengan sistem tersebut, menurut Arifin, jumlah BBM yang diterima nelayan justru masih belum mencukupi kebutuhan untuk melakukan aktivitas melaut.


"Yang dapat kami ambil minyak solar hanya sebanyak 2 ton. Satu kupon itu jumlahnya 100 liter. Itu belum cukup bagi nelayan. Mereka butuh sekitar 300 liter baru bisa melaut untuk satu trip," jelasnya.


Arifin menyebut kebutuhan BBM masing-masing kapal bergantung pada aktivitas dan jarak melaut. Namun, untuk nelayan yang membutuhkan sekitar 300 liter dalam satu kali perjalanan, jatah 100 liter melalui satu kupon belum memungkinkan kapal untuk langsung berangkat.


"Kalau mereka baru mendapatkan 100 liter, mereka harus menunggu sampai terkumpul 300 liter baru bisa berangkat melaut," katanya.


BBM Langsung Disalurkan kepada Nelayan


Arifin juga membantah anggapan bahwa BBM yang diterima dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kemudian disimpan dalam jumlah besar untuk kepentingan tertentu.


Ia menegaskan, setiap pasokan solar yang diterima langsung disalurkan kepada nelayan yang membutuhkan, khususnya kapal-kapal yang telah siap untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.


"Di sini tidak ada penimbunan SPBU. Begitu minyak ada, langsung kita salurkan kepada nelayan. Nelayan itu kalau minyaknya belum cukup 300 liter, dia belum bisa melaut. Jadi tidak ada penimbunan atau penyimpanan BBM untuk ditimbun," tegas Arifin.


Menurutnya, kondisi yang terlihat seperti adanya penumpukan atau antrean BBM bukan berarti terjadi praktik penimbunan. Hal tersebut lebih disebabkan keterbatasan kuota dibandingkan dengan kebutuhan nelayan yang cukup banyak.


Arifin mengatakan, dalam setiap kedatangan BBM, pihaknya hanya dapat menyalurkan kepada sekitar 20 pemegang kupon. Sementara jumlah kapal nelayan yang membutuhkan BBM di kawasan TPI Tuapeijat cukup banyak.


"Kami salurkan kepada nelayan sebanyak 20 kupon. Banyak kapal yang ada di TPI ini. Jadi 2 ton itu tidak cukup," ujarnya.


Kebutuhan Nelayan Lebih Besar dari Kuota


Arifin menuturkan, persoalan utama yang dihadapi nelayan bukanlah adanya penimbunan BBM, melainkan keterbatasan pasokan dibandingkan kebutuhan operasional kapal.


Kondisi tersebut membuat nelayan harus menunggu hingga mendapatkan jumlah BBM yang mencukupi sebelum dapat berangkat melaut.


Menurutnya, apabila pasokan solar tersedia dalam jumlah yang lebih besar, nelayan tentu akan lebih mudah mengatur jadwal keberangkatan dan kegiatan penangkapan ikan.


"Kalau bisa, kami berharap adanya penambahan kuota untuk nelayan kita. Selama ini sulit mendapatkan BBM bukan karena ditimbun, tetapi karena kuotanya memang kurang," ungkap Arifin.


Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi nelayan di Tuapeijat. Penambahan kuota, menurutnya, akan membantu nelayan memenuhi kebutuhan BBM sekaligus menjaga kelancaran aktivitas perikanan.


"Harapan kami, kebutuhan BBM nelayan dapat disesuaikan dengan jumlah kapal dan kebutuhan untuk melaut. Jangan sampai nelayan kesulitan mendapatkan BBM sehingga aktivitas mencari ikan ikut terganggu," harapnya.


Klaim Penyaluran Menggunakan Rekomendasi Bupati


Lebih lanjut, Arifin kembali menegaskan bahwa mekanisme pengambilan BBM yang dilakukan kelompok nelayan menggunakan kupon dan rekomendasi dari pemerintah daerah.


Ia menyebut mekanisme tersebut menjadi dasar dalam pengambilan BBM bagi nelayan yang berada di kawasan TPI Tuapeijat.


"Kami mengambil dengan kupon, pakai rekomendasi dari Bupati. Jelas tidak ada penimbunan yang dilakukan oleh ketua nelayan di sini," pungkas Arifin.


Ia juga menyatakan pihaknya terbuka apabila mekanisme penyaluran BBM tersebut perlu diperiksa atau diawasi oleh pihak terkait. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar distribusi BBM kepada nelayan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.


Arifin berharap persoalan keterbatasan BBM dapat dilihat secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Ia menekankan bahwa nelayan membutuhkan kepastian pasokan BBM karena solar merupakan salah satu kebutuhan utama untuk mengoperasikan kapal dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan.


Nofrijhon: Informasi Penimbunan Tidak Benar


Sementara itu, Nofrijhon yang berada di lokasi saat penjelasan tersebut disampaikan turut membantah informasi mengenai dugaan penimbunan BBM oleh nelayan di TPI Tuapeijat.


Ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan bahwa BBM yang tersedia justru terbatas dan harus dibagikan kepada nelayan sesuai kuota serta mekanisme yang berlaku.


"Berarti informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada penimbunan," kata Nofrijhon.


Ia berharap persoalan distribusi BBM bagi nelayan dapat menjadi perhatian bersama, terutama karena ketersediaan solar berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas nelayan.


Dengan adanya penjelasan dari pihak nelayan tersebut, mereka meminta agar informasi mengenai dugaan penimbunan BBM dapat dilihat berdasarkan kondisi dan mekanisme penyaluran yang sebenarnya di lapangan.


Di sisi lain, kebutuhan penambahan kuota BBM menjadi harapan utama para nelayan Tuapeijat agar mereka dapat menjalankan aktivitas melaut secara lebih lancar tanpa harus menunggu terlalu lama hingga BBM yang dibutuhkan mencukupi. (Robi)



SUMBARNET — Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana kembali ditunjukkan Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Sebagai insan relawan kebencanaan, KSB Lubuk Kilangan turut ambil bagian dalam kegiatan bhakti sosial di lokasi bencana Perumahan Griya Nuansa Arosuka, Kabupaten Solok, pada Sabtu (26/9/2026).


Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian dan solidaritas relawan terhadap masyarakat yang tengah menghadapi kondisi sulit akibat bencana. Kehadiran para relawan tidak hanya untuk membantu secara langsung, tetapi juga memberikan dukungan moril kepada masyarakat di lokasi terdampak.


Ketua KSB Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Helmiyetti, mengatakan keterlibatan pihaknya dalam kegiatan bhakti sosial tersebut merupakan bagian dari komitmen relawan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya ketika terjadi bencana dan masyarakat membutuhkan bantuan.


Menurutnya, kegiatan sosial kemanusiaan membutuhkan kebersamaan dan kepedulian dari berbagai pihak. Relawan, kata Helmiyetti, tidak bisa bekerja sendiri, sehingga diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, serta seluruh unsur yang memiliki kepedulian terhadap sesama.


“Keikutsertaan kami dalam kegiatan bhakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan kepada saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah. Sebagai relawan kebencanaan, kami merasa terpanggil untuk hadir dan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan yang kami miliki,” ujar Helmiyetti.


Ia menjelaskan, keberadaan KSB tidak semata-mata berorientasi pada penanganan bencana. Lebih dari itu, relawan juga diharapkan mampu membangun kepedulian sosial dan meningkatkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.


Helmiyetti yang juga merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.


Keterlibatannya dalam kegiatan sosial menjadi bagian dari upaya untuk terus membangun kebersamaan serta memperkuat kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.


“Bagi kami, membantu masyarakat bukan hanya ketika terjadi bencana. Dalam kehidupan bermasyarakat, masih banyak persoalan sosial yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama. Karena itu, kami berusaha untuk selalu hadir dalam berbagai kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.


Menurut Helmiyetti, pengalaman dalam kegiatan kemasyarakatan juga menjadi modal penting bagi seorang relawan kebencanaan.

 

Relawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam menghadapi situasi bencana, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial, kepedulian dan kemampuan membangun komunikasi dengan masyarakat.


Ia berharap semangat kebersamaan dan gotong royong seperti yang terlihat dalam kegiatan bhakti sosial di Perumahan Griya Nuansa Arosuka dapat terus dipertahankan.


“Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa dalam menghadapi bencana maupun persoalan sosial, yang paling penting adalah kebersamaan. Jangan sampai masyarakat yang sedang tertimpa musibah merasa sendiri. Kehadiran kita, sekecil apa pun bentuk bantuannya, mudah-mudahan dapat memberikan semangat dan kekuatan bagi mereka,” tuturnya.


Helmiyetti juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap berbagai potensi bencana. Menurutnya, kondisi geografis Sumatera Barat yang memiliki berbagai potensi bencana membuat kesiapsiagaan menjadi hal yang penting bagi setiap masyarakat.


Kesiapsiagaan, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun relawan kebencanaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

 

Masyarakat perlu mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana di lingkungan tempat tinggal masing-masing.


“Kita tentu berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Namun, apabila bencana terjadi, kita harus siap menghadapi dan saling membantu. Edukasi, kesiapsiagaan, kepedulian dan gotong royong harus terus kita tumbuhkan,” jelasnya.


Ia menambahkan, KSB Kecamatan Lubuk Kilangan akan terus berupaya berkontribusi dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan sosial.

 

Keberadaan relawan diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi darurat maupun persoalan sosial.


Sebagai Ketua LPM Kelurahan Batu Gadang, Helmiyetti juga menilai bahwa kegiatan sosial merupakan sarana untuk mempererat hubungan antara masyarakat. Semangat gotong royong yang tumbuh dari kepedulian terhadap sesama dinilai dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat.


“Kami ingin semangat membantu sesama ini terus tumbuh. Tidak harus menunggu memiliki sesuatu yang besar untuk bisa berbuat. Tenaga, waktu, perhatian, maupun dukungan moril juga merupakan bentuk bantuan yang sangat berarti bagi masyarakat yang sedang membutuhkan,” ujarnya.


Bhakti sosial di lokasi bencana Perumahan Griya Nuansa Arosuka tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antarmasyarakat dan antarrelawan.


Kehadiran KSB Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap korban bencana tidak dibatasi oleh wilayah administratif. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, semangat kemanusiaan dan solidaritas dapat menjadi jembatan untuk saling membantu.


Helmiyetti berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan komunikasi dalam kegiatan-kegiatan kebencanaan maupun sosial. Dengan kerja sama yang baik, penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah dan menyentuh kebutuhan masyarakat.


“Semoga masyarakat yang terdampak bencana diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga berharap bantuan dan kepedulian dari berbagai pihak terus mengalir sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan baik. Yang terpenting, mari kita tetap menjaga persaudaraan, gotong royong dan kepedulian terhadap sesama,” pungkas Helmiyetti.


Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat kerelawanan dan kepedulian sosial masih terus tumbuh di tengah masyarakat. Bagi KSB Kecamatan Lubuk Kilangan, hadir membantu masyarakat bukan sekadar sebuah kegiatan, melainkan bagian dari pengabdian dan panggilan kemanusiaan. (AdF)



SUMBARNET — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan.


Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.


Informasi yang dihimpun, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman pada 21 September 2026. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.


Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan P pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.


Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dugaan Peristiwa Terjadi di Kecamatan Enam Lingkung

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.


Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 19 Agustus hingga 3 September 2026.


Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban pada beberapa kesempatan.


Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.


Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Oleh sebab itu, penyidik Unit PPA melakukan penanganan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak.


Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan


Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH, S.IK, MIK, melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, menjadi perhatian kepolisian.


Kapolres menekankan pentingnya kecepatan dalam merespons laporan, namun tetap mengedepankan prosedur hukum, kecermatan dalam penyelidikan serta perlindungan terhadap korban.


“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penanganan secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terlebih perkara yang menyangkut perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Riyana Purwasari.


Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Unit PPA bukan semata-mata untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya serta memastikan perkara tersebut dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.


“Tujuan kami adalah memastikan perkara ini dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.


Utamakan Perlindungan dan Pendampingan Korban


Dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian juga menempatkan aspek perlindungan korban sebagai bagian penting dari penanganan perkara.


Identitas korban tidak dipublikasikan untuk mencegah dampak sosial dan psikologis yang lebih besar terhadap anak. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila korban membutuhkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.


AKBP Riyana Purwasari menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.


“Kami berharap korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Kami juga mengimbau keluarga agar memberikan dukungan penuh kepada korban dan tidak memberikan tekanan dalam proses penanganan perkara,” katanya.


Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor


Kapolres Padang Pariaman juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Menurutnya, peran masyarakat dan keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak sekaligus membantu aparat kepolisian mengungkap kasus secara cepat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan takut untuk melapor, karena setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkap AKBP Riyana Purwasari.


Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan dengan baik hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai.


“Harapan kami, perkara ini dapat ditangani secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Yang paling utama adalah korban mendapatkan perlindungan, hak-haknya terpenuhi, dan masyarakat semakin sadar bahwa anak harus dijaga, dilindungi dan dijauhkan dari segala bentuk kekerasan,” tuturnya.


Penyidikan Masih Berjalan


Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


Penyidik memeriksa terduga pelaku, korban, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara. Polisi juga terus mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Terhadap perkara ini, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak. Sejumlah pemberitaan menyebut penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Polres Padang Pariaman memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.


Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak demi menjaga masa depan dan kondisi psikologis korban.


Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Pariaman dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan respons dan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku. (AdF)



MENTAWAI, SUMBARNET — Curah hujan yang tinggi disertai pasang air laut menyebabkan banjir di Dusun Bailo, Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (27/9/2026).


Banjir yang terjadi sejak sekitar pukul 06.00 WIB tersebut merendam ruas jalan raya yang menghubungkan Tuapejat–Sioban sepanjang kurang lebih 500 meter. Ketinggian air mencapai sekitar 70 hingga 80 sentimeter sehingga kendaraan roda dua belum dapat melintasi lokasi tersebut.


Kapolsek Sipora AKP Herlina mengatakan, banjir terjadi akibat tingginya curah hujan yang bersamaan dengan naiknya air pasang laut sekitar pukul 07.00 WIB. Kondisi tersebut menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi badan jalan.


“Personel Polsek Sipora telah melakukan pemantauan di lokasi banjir dan memastikan kondisi terkini serta memberikan perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan. Saat ini kendaraan roda empat sudah dapat melewati ruas jalan tersebut, sedangkan kendaraan roda dua masih belum dapat melintas,” ujar AKP Herlina.


Personel yang melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengamanan terdiri dari Kanit Samapta, Ka SPK A, dan Bhabinkamtibmas.


Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., menginstruksikan jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lokasi banjir, mengingat curah hujan masih tinggi dan terdapat potensi kenaikan debit air.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Personel Polri akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.


Polres Kepulauan Mentawai melalui Polsek Sipora juga mengantisipasi kemungkinan bertambahnya ketinggian air yang berpotensi mencapai permukiman warga di sekitar lokasi.


Hingga saat ini, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka akibat kejadian tersebut. Kerugian materiil juga belum ditemukan.


Untuk kondisi terkini, kendaraan roda empat sudah dapat melintasi ruas jalan tersebut, sementara kendaraan roda dua masih belum dapat melewati lokasi banjir.


Kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan. (Robi)

 


PADANG, SUMBARNET.ID — Keberadaan makam tua yang dikenal masyarakat sebagai makam Angku Gunung Nago atau Si Nago di kawasan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang, mendorong desakan agar sejarah dan identitas tokoh tersebut diteliti secara akademis.


Makam yang selama ini dirawat masyarakat secara turun-temurun itu disebut memiliki cerita panjang yang berkaitan dengan sejarah, tradisi keagamaan, serta kehidupan sosial masyarakat Gunung Nago. Namun, hingga kini belum terdapat dokumentasi sejarah yang secara jelas mengungkap identitas, masa hidup, maupun kiprah tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut.


Masyarakat setempat mengenang Si Nago sebagai sosok yang memiliki kesaktian. Namun, cerita tersebut masih berada dalam ranah tutur lisan dan kepercayaan masyarakat, sehingga membutuhkan penelitian lebih lanjut untuk memisahkan fakta sejarah dari legenda.


Cerita yang berkembang menyebut Angku Gunung Nago berasal dari Nagari Solok Salayo dan kemudian melakukan perjalanan hingga menetap di kawasan Lambung Bukik. Kawasan yang kini dikenal sebagai Gunuang Nago juga disebut dalam cerita masyarakat pernah memiliki nama Sianik, yang dikaitkan dengan tumbuhan yang tumbuh di kawasan tersebut.


Ramlan Tuanku Guru, Direktur Tiang Putih Institut, menilai keberadaan makam tersebut penting untuk diteliti agar sejarah tokoh yang selama ini hanya diwariskan secara lisan tidak hilang.


«"Siapa beliau, apa jasa-jasa beliau, dari mana asalnya, kapan datang — semua ini perlu digali. Agar diketahui bukan hanya warga sini, tapi seluruh generasi mendatang. Jangan biarkan cerita ini hilang."»


Menurut Ramlan, penelitian tidak semata-mata diarahkan untuk membuktikan cerita mengenai kesaktian Si Nago. Penelitian diperlukan untuk mengetahui sejarah sebenarnya, termasuk asal-usul tokoh, perjalanan hidup, serta hubungan antara Si Nago dengan kawasan Gunung Nago.


Ia mendorong Universitas Andalas bersama pemerintah melakukan penelitian terhadap makam dan sejarah kawasan tersebut.


Kesaksian Warga


Keberadaan makam tersebut juga diperkuat oleh kesaksian warga yang telah berusia lanjut.


Januardi Iwan, 85 tahun, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan makam tersebut dibuat. Namun, berdasarkan ingatannya, makam itu telah ada sejak ia masih kecil.


«"Tahun berapa dibuatnya saya tidak tahu. Yang jelas, sejak nenek moyang kami, makam ini sudah ada dan sudah diziarahi. Sejak saya kecil, bentuknya pun sudah seperti ini."»


Januardi juga mengingat adanya tradisi masyarakat yang datang berziarah menjelang musim panen padi.


Menurut penuturannya, masyarakat bahkan datang dari daerah lain, termasuk Payakumbuh. Mereka berjalan beriringan menuju kawasan makam dengan membawa sedekah berupa beras, padi dan kebutuhan lainnya.


Dalam tradisi tersebut, nama Mak Nur disebut sebagai salah seorang yang menjadi perantara kegiatan masyarakat.


Sementara itu, Emak Tini, 65 tahun, warga yang sehari-hari berladang di sekitar kawasan Gunung Nago, mengatakan makam tersebut telah dikenalnya sejak kecil.


«"Sejak saya kecil, makam ini sudah ada di sini. Orang tua kami sudah mengajarkan untuk menghormati dan menjaganya. Dulu, sekarang, sampai nanti — tempat ini sudah ada dari zaman dulu, dijaga turun-temurun."»


Emak Tini mengakui masyarakat belum mengetahui secara pasti identitas orang yang dimakamkan di lokasi tersebut.


«"Kami belum tahu siapa persisnya yang dimakamkan, tapi kami tahu ini tempat yang mulia dan keramat bagi kami semua."»


Antara Sejarah dan Legenda


Cerita mengenai kesaktian Angku Gunung Nago selama ini berkembang melalui cerita turun-temurun.


Namun, belum terdapat bukti tertulis maupun penelitian arkeologis yang terdokumentasi yang dapat membuktikan klaim tersebut.


Karena itu, kisah kesaktian Si Nago masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari tradisi lisan dan kepercayaan masyarakat, bukan sebagai fakta sejarah yang telah terverifikasi.


Penelitian akademis dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat bukti lain yang dapat menjelaskan identitas tokoh tersebut, seperti batu nisan, ranji keluarga, tambo, catatan surau, arsip keagamaan maupun dokumen sejarah dari Solok Salayo dan Lambung Bukik.


Sejarah Kawasan Gunung Nago


Kawasan Gunung Nago sendiri memiliki sejarah sosial yang lebih luas.


Sungai dan bendungan irigasi di kawasan tersebut pernah menjadi bagian penting kehidupan masyarakat. Selain mendukung aktivitas pertanian, kawasan sungai juga dikenal sebagai tempat rekreasi masyarakat.


Sebelum mengalami berbagai perubahan akibat perkembangan kawasan dan bencana, pemandian Gunung Nago ramai dikunjungi keluarga dan mahasiswa. Kawasan tersebut juga menjadi salah satu lokasi masyarakat melakukan tradisi Balimau menjelang Ramadan.


Keberadaan makam tua menjadi salah satu bagian dari memori sejarah kawasan tersebut.


Masyarakat menilai ancaman terhadap warisan tersebut bukan hanya kerusakan fisik makam, tetapi juga hilangnya cerita dari generasi tua yang selama ini menjadi sumber sejarah lisan.


Perlu Dokumentasi dan Penelitian


Untuk mengungkap sejarah Angku Gunung Nago, sejumlah aspek dinilai perlu ditelusuri, mulai dari asal-usul tokoh, hubungan dengan Solok Salayo, silsilah keluarga, sejarah surau dan tarekat, hingga kondisi makam dan nisan.


Penelitian juga dapat melibatkan kajian sejarah, antropologi, arkeologi dan tradisi lisan.


Dengan demikian, cerita mengenai Angku Gunung Nago dapat ditempatkan secara lebih jelas: mana yang merupakan fakta sejarah, mana kesaksian masyarakat, dan mana yang berkembang sebagai legenda.


Bagi masyarakat Lambung Bukik, makam tersebut bukan sekadar peninggalan masa lalu.


Ia merupakan bagian dari ingatan kolektif yang selama ini dijaga turun-temurun.


Kini, masyarakat berharap penelitian dapat dilakukan sebelum generasi yang mengetahui cerita tentang makam tersebut semakin berkurang.


Sebab makamnya masih ada, tetapi sejarah orang yang dimakamkan di dalamnya perlahan mulai menjadi pertanyaan.


Oleh: Firman Wanipin

Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar

Founder Channel YouTube Ciloteh Wanipin