Perlihatkan Video Syur Kepada Siswa, Oknum Guru SD Ini Akhirnya...,!



SUMBARNET - Tim penyidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan BEKD, oknum guru SD di daerah itu jadi tersangka lantaran mempertontonkan video porno atau video syur kepada 24 orang siswa.


Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat (30/5/2025).


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guru BEKD langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.


Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara," ujarnya.


Namun, penyidik belum menjerat oknum guru itu dengan pasal pornografi.


Menurut Kapolres, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pemeriksaan barang bukti tersangka.


Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya.


Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempat sehingga guru tersebut langsung dipanggil dan diperiksa.


Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang, kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton," kata Kapolres.


Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novik Chandra mengatakan bahwa Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.


Sumber : antara/jpnn

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius