Bukittinggi, SUMBARNET.ID – Pemerintah Kota Bukittinggi terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan seluruh Barang Milik Daerah (BMD). Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Wali Kota Bukittinggi melakukan koordinasi langsung dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan ini secara khusus membahas langkah-langkah strategis pengamanan aset daerah, terutama terkait tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang hingga kini masih menjadi polemik antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota untuk melindungi dan mengamankan seluruh aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Pengamanan Barang Milik Daerah menjadi prioritas Pemerintah Kota. Berbagai langkah konkret telah dilakukan, salah satunya dengan pemasangan tanda kepemilikan pada aset-aset daerah sebagai bentuk penegasan status kepemilikan sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi sengketa di kemudian hari," ungkap Wali Kota.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI. Dalam pertemuan itu, KPK juga memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi agar pengamanan Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara lebih optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, KPK RI akan memfasilitasi koordinasi dengan mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaian polemik tanah yang diperuntukkan bagi Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Melalui sinergi dengan KPK RI, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses pengamanan aset daerah dapat berjalan semakin optimal. Selain menjaga kekayaan daerah, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)



















