Riyan Permana Putra Penuhi Seluruh Tuntutan Somasi KAN Kurai V Jorong, Pilih Jalur Damai dan Sampaikan Permohonan Maaf

 


Bukittinggi, SUMBARNET.ID  – Advokat sekaligus Kuasa Hukum 30 Pedagang Kios TMSBK, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Se-Kurai V Jorong melalui Surat Somasi (Teguran Hukum Pertama dan Terakhir).


Pernyataan tersebut dituangkan secara resmi dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, setelah Riyan menyatakan baru menerima surat somasi yang bertanggal 18 Juli 2026 pada hari yang sama.


Dalam suratnya, Riyan menegaskan bahwa dirinya menghormati keberatan yang disampaikan KAN Kurai V Jorong sebagai lembaga adat yang memiliki kedudukan penting dalam menjaga marwah adat, kehormatan para Niniak Mamak, serta ketertiban masyarakat.


"Sebagai bentuk iktikad baik serta penghormatan kepada lembaga adat Minangkabau, saya bersedia memenuhi seluruh tuntutan sebagaimana tercantum dalam surat somasi," tulis Riyan.


Adapun komitmen yang disampaikan Riyan meliputi menghentikan seluruh pemberitaan yang mencatut nama, gelar maupun fungsionalitas Niniak Mamak dan Tokoh Adat Kurai dalam sengketa hukum kios TMSBK, menurunkan seluruh foto atau visual hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) yang menjadi keberatan KAN Kurai V Jorong, serta tidak lagi menggunakan visual tersebut.


Selain itu, Riyan juga menyatakan akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para Niniak Mamak, Tokoh Adat, dan KAN Kurai V Jorong melalui media sebagaimana diminta dalam surat somasi.


Tidak hanya itu, Riyan juga menyampaikan klarifikasi tertulis kepada media bahwa pemberitaan mengenai adanya dukungan Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai bukan merupakan pernyataan resmi KAN Kurai V Jorong ataupun keputusan kelembagaan adat. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan klaim sepihak darinya dan tidak pernah diberikan oleh Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai yang bersangkutan.


Dalam surat tanggapannya, Riyan turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Niniak Mamak, Tokoh Adat, Pengurus KAN Kurai V Jorong, serta masyarakat apabila pemberitaan maupun penggunaan visual AI yang dimaksud telah menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, atau dianggap mencederai kehormatan lembaga adat.


Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk merendahkan, menghina, ataupun mengatasnamakan lembaga adat. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi yang menimbulkan persepsi berbeda, hal tersebut akan dijadikan pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.


Riyan berharap dengan dipenuhinya seluruh tuntutan KAN Kurai V Jorong, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sesuai nilai-nilai adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah, saling menghormati, serta menjaga persatuan.


"Semoga dengan iktikad baik ini persoalan dapat diselesaikan secara damai, menjaga kehormatan lembaga adat, serta mempererat hubungan baik antara seluruh pihak," tutup Riyan dalam surat tanggapannya. (*)

0 Post a Comment:

Posting Komentar