Ketua DPW REPRO Sumbar: Dirjen Bina Konstruksi Harus Kawal Ketat Tender BP2JK, Jangan Sampai Salah Pilih Pemenang



SUMBARNET - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, meminta Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum mengawal secara ketat seluruh proses tender yang dilaksanakan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Barat.



Menurut Roni, pengawasan tersebut harus diperketat agar paket-paket strategis di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dimenangkan oleh perusahaan yang benar-benar memiliki kemampuan finansial, pengalaman, dan kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan.




"Jangan sampai proses tender menghasilkan pemenang yang tidak memiliki kesiapan modal kerja. Pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBN membutuhkan kontraktor yang siap bekerja sejak hari pertama, bukan yang baru mencari sumber pendanaan setelah ditetapkan sebagai pemenang tender," tegas Roni, Selasa.




Ia menilai, kualitas penyedia jasa menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional. Karena itu, proses evaluasi peserta tender harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.




Roni mengatakan, BP2JK memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengadaan jasa konstruksi berjalan dengan baik. Untuk itu, Dirjen Bina Konstruksi diminta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap setiap tahapan pemilihan penyedia jasa agar menghasilkan kontraktor yang memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan finansial yang memadai.




"Pengawasan harus benar-benar maksimal. Tender proyek strategis tidak boleh hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan perusahaan pemenang memiliki kapasitas nyata untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran," ujarnya.




Ia mengingatkan, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 288/KPTS/M/2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 1620/KPTS/M/2021.




Dalam ketentuan tersebut, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) bertugas membantu penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kementerian PUPR pada masing-masing provinsi.




Roni berharap seluruh proses tender di Sumatera Barat dapat menjadi contoh pelaksanaan pengadaan yang bersih, transparan, kompetitif, dan akuntabel sehingga setiap rupiah APBN benar-benar menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.




"Kami akan terus mengawal agar proses pengadaan jasa konstruksi di Sumatera Barat berjalan sesuai aturan, mengedepankan profesionalisme, dan menghasilkan kontraktor yang memang layak menjadi pelaksana proyek negara," tutup Roni..(Tim08/Red)

0 Post a Comment:

Posting Komentar