SUMBARNET - Perjuangan panjang masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang akhirnya menemukan titik terang dan mendapatkan keadilan yang setimpal, setelah Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum yang dikenal sebagai pemimpin yang cerdas, penuh perhatian, dan selalu berpihak pada keadilan rakyat kecil mengambil keputusan bijak terkait permasalahan pasar kalangan Gunung Megang dalam mediasi langsung yang digelar pada Sabtu (14/3/2026) di Balai Agung Serasan Sekundang.

 

Mediasi yang penuh khidmat dan terstruktur ini merupakan tindak lanjut yang tepat dari proses penyelesaian permasalahan yang telah berlangsung sebelumnya, yang dengan profesionalisme tinggi diinisiasi melalui surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim nomor 400.10.2.4 005/305/TEL/DPMD-IV/2026 tanggal 12 Maret 2026. 


Tim Dinas PMD yang dipimpin oleh Bapak Firmansyah Hamid, SE, telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mengawal setiap tahapan proses, dengan kerja yang cermat, transparan, dan selalu berpihak pada kepentingan bersama masyarakat.

 

Acara yang menjadi tonggak sejarah bagi kedua desa ini dihadiri oleh Camat Gunung Megang beserta perwakilan dari Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Gunung Megang Luar, masing-masing sebanyak 5 orang, serta pihak dinas terkait yang turut memberikan kontribusi berharga dalam mencari solusi terbaik.

 

Peserta dari Desa Gunung Megang Dalam antara lain Apriadi (Kepala Desa), Fauko Rahmad (Sekretaris Desa), Anuar (Ketua BPD), Andri Yunianto (Ketua BUMDes), beserta tokoh masyarakat Syamsul Bakhri dan Ilham Mulawarman, yang dengan penuh dedikasi mewakili aspirasi seluruh warga desa.

 

Dalam kesepakatan yang luar biasa bijak dan penuh keadilan yang dihasilkan, Bapak Bupati H. Edison, S.H., M.Hum yang selalu menunjukkan kedalaman pemikiran dan kepekaan terhadap masalah rakyat memutuskan dua poin utama yang menjadi harapan seluruh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.


Pertama, akan dibangun pasar kalangan baru yang berlokasi di Desa Gunung Megang Dalam sebagai bentuk pengakuan dan pemberdayaan ekonomi lokal; kedua, selama pasar kalangan lama di Desa Gunung Megang Luar masih beroperasi hingga pasar baru diresmikan, 25% dari pendapatan pasar lama akan diberikan kepada Desa Gunung Megang Dalam sebagai bentuk keadilan ekonomi.

 

Kepala Desa Gunung Megang Dalam Apriadi menyampaikan apresiasi yang mendalam mewakili seluruh masyarakat desa, dengan suara yang penuh emosi dan rasa syukur.


"Kami sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya atas keputusan yang adil, bijak, dan penuh kasih sayang dari Bapak Bupati H. Edison, S.H., M.Hum. 


Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah yang dipimpin oleh Bapak benar-benar menjadikan rakyat sebagai pusat perhatian," ucapnya.

 

Ia juga tidak lupa memberikan pujian yang setinggi-tingginya kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Muara Enim. 


"Kami juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh tim Dinas PMD yang telah bekerja dengan sangat profesional, teliti, dan penuh integritas dalam mengurus permasalahan kami. 


Tanpa perhatian dan kerja keras dari Bapak Firmansyah Hamid dan seluruh jajarannya, kesepakatan mulia ini tidak akan pernah terwujud," tambahnya dengan penuh penghormatan.

 

"Kami berdoa semoga Bapak Bupati diberikan kesehatan dan kebijaksanaan yang lebih luas lagi dalam memimpin Kabupaten Muara Enim, serta tim Dinas PMD diberikan kelancaran dalam menjalankan tugasnya," lanjut Apriadi dengan penuh harapan.

 

Sementara itu, pihak masyarakat juga mengajukan pertanyaan yang menjadi perhatian utama terkait pelaksanaan proyek.


"Kami ingin mengetahui kepada pihak Bappeda Kabupaten Muara Enim, apakah target realisasi pembangunan pasar kalangan baru ini benar-benar akan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai dengan yang telah diutarakan. 


Selain itu, kami juga ingin memahami bagaimana tahapan pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan, mulai dari tahap perencanaan teknis, penganggaran, hingga tahap konstruksi yang dijadwalkan, serta bagaimana mekanisme pemantauan yang akan diterapkan agar proyek berjalan sesuai rencana tanpa hambatan yang berarti."

 

Keputusan yang diambil oleh Bapak Bupati dan proses yang dijalankan oleh Dinas PMD dinilai sangat bijak, progresif, dan memberikan keadilan yang telah lama dicari oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam. 


Hal ini juga menjadi contoh terbaik bagaimana pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak. (**)



SUMBARNET - Polri secara serentak se-Indonesia menggelar “Gerakan Pangan Pasar Murah”, dalam kegiatan tersebut Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar juga menggelar kegiatan yang sama dengan antusias yang tinggi dari ratusan masyarakat, pada Sabtu (14/3/2026) pagi.


Dihalaman Mako Polres Pasaman Barat, terlihat ratusan masyarakat memadati lokasi kegiatan untuk mendapatkan berbagai kebutuhan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.


"Gerakan Pangan Polri dilaksanakan secara serentak, untuk meringankan dan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih murah dan terjangkau," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.


Dikatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjamin ketersediaan sembako menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijiriah.


"Melalui kegiatan tersebut, masyakarat bisa mendapatkan berbagai jenis kebutuhan bahan pokok dengan harga terjangkau di bawah harga pasar, sehingga kelangkaan sembako dapat kita antisipasi," ucap Kapolres.


Dijelaskan, sejumlah bahan pokok dijual dengan harga terjangkau diantaranya beras SPHP kemasan lima kilogram seharga Rp 57.000, dan minyak goreng kemasan satu liter Rp 16.000.


Sedangkan gula pasir dijual seharga Rp 17.000 per kilogram, mie instan Rp 100.000 per karton, telur ayam Rp 48.000 per papan, dan telur itik Rp 70.000 per papan.


"Masyarakat juga dapat membeli cabai merah seharga Rp 28.000 per kilogram, bawang merah Rp 35.000 per kilogram, dan gas LPG tiga kilogram Rp 20.000 per tabung," jelasnya.


Kapolres menyebut, menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait ketersediaan dan harga bahan pokok diseluruh pasar yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.


"Hingga saat ini petugas belum menemukan adanya penimbunan sembako oleh para spekulan. Ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran saat ini," pungkasnya.


Sementara itu, salah seorang masyarakat menyambut positif kegiatan Gerakan Pangan Pasar Murah yang diselenggarakan oleh Polres Pasaman Barat. Ia mengaku memperoleh kebutuhan bahan pokok dengan harga murah, di bawah harga pasaran.


"Terima kasih jajaran Polres Pasaman Barat, yang telah membantu meringankan beban masyarakat, terutama menjelang hari raya Idulfitri," ungkapnya. (HumasResPasbar)

 


Medan - Kasus pembunuhan Rahmadani Siagian, wanita muda yang ditemukan terbungkus selimut di dalam boks kontainer, ternyata dihabisi di dalam kamar penginapan, di Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai.


Diketahui, wanita muda ini dihabisi oleh pelaku berinisial SAN pada Senin (9/3/2026) kemarin. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan SAN mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel. 


"Pelaku menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel tepat di atas tempat tidur," ujar Calvijn, Jumat (13/3/2026). 


Usai menghabisi nyawa korban, Calvijn menjelaskan pelaku sempat keluar dari lokasi ingin memastikan rencana lanjutan. Dengan maksud ingin menghilangkan barang bukti dan delik-delik tindak pidana tersebut. 


"Tersangka keluar kamar kemudian kembali ke TKP satu dengan membawa goni besar. Dengan maksud memasukkan korban pembunuhan ke dalamnya," ungkapnya. 


Selanjutnya, pelaku menghubungi rekannya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Tersangka meminta rekannya untuk mengantarkan boks kontainer yang digunakan untuk meletakkan jenazah wanjta berusia 19 tahun itu. 


Tak lama berselang, temannya yang berinisial SHR menyerahkan boks tersebut ke SAN di gerbang depan. 

 

Dalam kondisi terdesak, SAN langsung memasukkan jenazah Rahmadani ke dalam boks yang sebelumnya telah dibungkus menggunakan kain selimut. 

 

Setelah selesai memasukkan jenazah korban ke dalam boks, selanjutnya SAN meminta SHR masuk ke dalam penginapan dengan membawa sepeda motornya.


Selanjutnya, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor keduanya langsung meninggalkan penginapan dengan membawa boks berisikan jenazah Rahmadani.  

 

"Sesuai CCTV yang kami dapat, yang membonceng adalah tersangka dua yang dibonceng adalah tersangka pertama dengan membawa boks kontainer," katanya. 


Dari hasil pemeriksaan, diketahui semula keduanya berencana membuang jenazah Rahmadani ke lokasi yang lebih jauh.


Namun, saat di perjalanan beberapa kali boks tersebut hampir jatuh dari pegangan si tersangka pertama. 


Sehingga, dengan pendek akal mereka menaruh saja di pinggir sungai tersebut tempat di mana jenazah Rahmadani ditemukan.

 

Di sana, awalnya mereka ingin membuang jenazah Rahmadani ke aliran sungai yang berada di pinggir lokasi ladang pisang tersebut.


Namun, keduanya tak jadi melanjutkan rencananya membuang jenazah Rahmadani ke dalam aliran sungai karena aksinya sudah ketauan warga sekitar.


Sumber : TribunMedan

 


Labusel - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut). Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes atas tagihan pajak yang diterima.


Aksi protes tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sore setelah rekening bank milik pasangan tersebut diblokir oleh otoritas pajak. Pemblokiran dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp768 juta.


Dewi Astuti, pedagang ayam broiler yang menerima tagihan tersebut, mengaku terkejut dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalaninya sehari-hari sebagai pedagang ayam.


"Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi," ujarnya dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (13/3/2026).


Akibat pemblokiran rekening tersebut, Dewi mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi keluarga. Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat ditarik sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini," katanya.


Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas tidak memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang mereka alami.


Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Dia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan pajak sebesar Rp768 juta tersebut maupun alasan pemblokiran rekening yang dilakukan.


Sumber : Inews

 


SUMBARNET - Ditengah kesibukan menangani kasus korupsi yang pelakunya buron, suasana di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Padang terasa berbeda dari biasanya, pada Sabtu pagi (14/3/2026).


Di depan layar Zoom, Koswara, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padang, menatap fokus. Hari itu, ia mengikuti sidang ujian Program Doktor (S3) dari ruang kerjanya sendiri, sementara tim penguji berada di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, tempat ia menempuh pendidikan doktoral.


Disertasi Koswara yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Penentuan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Sektor Pertambangan Berbasis Keadilan Ekologis” mengangkat persoalan krusial: menghitung kerugian negara akibat korupsi di sektor pertambangan tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat terdampak.


Yang membuat pencapaian ini lebih istimewa, beberapa waktu lalu Koswara sempat menghadapi masalah kesehatan. Meski demikian, dengan semangat yang tinggi, ia bertekad menuntaskan sidang doktor di tengah kesibukan memimpin Kejari Padang.


“Sidang ini bukan hanya soal gelar akademik, tapi tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Koswara dengan semangat.


Perjalanan karier Koswara panjang dan beragam. Sebelum memimpin Kejari Padang, ia pernah menjabat Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Barat, Kajari Gunung Kidul, Kajari Gunung Mas, hingga Asisten Pembinaan Kejati Kalimantan Barat. 


Berbagai pengalaman itu membentuk pandangannya, perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam harus komprehensif, dengan prinsip keadilan ekologis, agar tidak hanya melihat angka, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan.


Sidang daring yang dipandu tim penguji Unissula berlangsung tertib dan kondusif. Koswara menerima masukan ilmiah untuk memperkaya disertasinya, terutama terkait regulasi hukum dan penerapan keadilan ekologis. Sidang selesai sekitar 45 menit.


Bagi Koswara, gelar doktor bukan sekadar prestasi akademik. Ini adalah bukti dedikasi, ketekunan, dan semangat belajar, sekaligus komitmen untuk memperkuat sistem hukum yang melindungi negara, masyarakat, dan lingkungan.


Dari Kasipenkum Kejati Sumbar, Kajari Gunung Kidul, Kajari Gunung Mas, Asisten Pembinaan Kejati Kalbar, hingga Kajari Padang, perjalanan Koswara menunjukkan bahwa kesibukan dan tantangan kesehatan tidak menghalangi semangat belajar dan pengabdiannya kepada negara.


Disertasinya diharapkan menjadi referensi penting bagi penanganan kasus korupsi sektor sumber daya alam, khususnya dalam menghitung kerugian negara secara adil sambil memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (hen)



PADANG, Wakil Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Nanda Satria melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019. 


Menurut Nanda Perda merupakan turunan dari undang-undang dan ditetapkan oleh anggota DPRD melalui rapat paripurna. Saat ini sosialisasi Perda nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Taman Melati Padang, pada Jumat (13/3/2026). 


" Kita harus tau mana poksi dari kota dan mana poksi dari provinsi, Saya ingin ada masukan dari masyarakat bagaimana Program tentang kesejahteraan sosial ini.  Dan ada masukan nanti akan dibahas di DPRD," ungkap Nanda. 


Nanda memaparkan Perda Kesejahteraan sosial ini menyangkut ini tentang hidup masyarakat banyak, sehingga perlu dibahas lebih rinci dan dibuatkan Perdanya agar anggaranya jelas. 


"Saya harap bapak-  ibu menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi  perda kesejahteraan Sosial ini agar masyarakat tau cara mendapatkan bantuan dan syaratnya, lanjut Nanda. 


Pada Sosper tersebut Nanda juga membawa seorang  Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar bernama  putri Ivoni. Nanda berharap dengan narasumber tersebut,  para peserta Sosper dapat mengetahui langsung  tentang kesejahteraan sosial dan bagaimana proses dan syaratnya mendapatkan bantuan. 


Menurut Putri Ivoni  Bantuan dari Pemerintah untuk Dinas sosial dan kesejahteraan Sosial masyarakat tidak seluruhnya  mendapatkan. Namun harus melalui proses dan syarat tertentu. 


"Saya harap masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah dan tau proses nya,"ungkap Putri. 


Putri juga menyebutkan banyak poksi-poksi bantuan dan masyarakat harus tahu perbedaannya. (**)



PASAMAN — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Ali Muda, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao, dengan dihadiri masyarakat dari tiga kecamatan serta sejumlah tokoh daerah.


Acara yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka puasa bersama ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Demokrat, Harisudin, serta Wali Nagari Taruang-Taruang, M. Naim. Selain itu, masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao turut memadati kegiatan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Ali Muda menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat lebih cermat dalam membeli dan menggunakan barang maupun jasa.


“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana membedakan barang asli dan palsu serta hak-hak mereka sebagai konsumen. Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin sadar dan terlindungi,” ujarnya.


Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sumatera Barat yang memberikan pemaparan mengenai perlindungan konsumen, mulai dari cara mengenali produk yang aman hingga prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.


Selain sesi penyampaian materi, acara juga diisi dengan dialog interaktif dan tanya jawab antara masyarakat dengan narasumber. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait produk yang beredar di pasaran serta mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen.


Menurut panitia, kegiatan ini tidak hanya bertujuan memperkuat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi yang bermanfaat bagi warga dalam kehidupan sehari-hari.


Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang berlangsung penuh keakraban. Menjelang datangnya Idul Fitri, para peserta juga saling bersalaman dan bermaaf-maafan sebagai bentuk mempererat persaudaraan. (****)



SUMBARNET - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, di halaman Mako Polres setempat, Kamis (12/3/2026) sore.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik sedangkan yang bertindak sebagai komandan apel yaitu Kanit Turjagwali Ipda E. Thokson S Lumban Gaol.


Dalam apel gelar tersebut, Kapolres Pasaman Barat membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan suatu bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 digelar.


Dalam hal ini, Polri bersinergi bersama lintas sektor berkomitmen menyukseskan Operasi Ketupat 2026, sehingga pelaksanaan pengamanan mulai dari mudik, perayaan Hari Raya Idul fitri 1447 H hingga pengamanan arus balik nantinya dapat berjalan aman, nyaman, tertib dan lancar.


Kapolri menyebut, selama pelaksanaan operasi, Polri didukung oleh unsur TNI dan stakeholder terkait dalam menyelenggarakan operasi terpusat dengan sandi Ketupat Singgalang 2026, dengan mengusung tema "Mudik Aman, Keluarga Bahagia".


"Operasi yang berlangsung selama 13 hari ke depan mulai tanggal 13 sampai 25 Maret 2026 dengan melibatkan 161.243 personel gabungan," ucapnya.


Dijelaskan, berdasarkan hasil rakor lintas sektoral, puncak arus mudik dan arus balik diprediksi terjadi dalam dua gelombang, dimana puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 14 sampai 15 Maret 2026, dan 18 sampai 19 Maret 2026. 


"Sementara puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 sampai 25 Maret 2026 dan 28 sampai 29 Maret 2026," jelasnya.


Polri telah menyiapkan sebanyak 2.746 pos, yang terdiri dari 1.624 Pos Pengaman, 779 Pos Pelayanan, serta 343 Pos Terpadu, sebagai pusat informasi, pelayanan dan rest area bagi masyarakat yang melakukan perjalanan baik pada arus mudik maupun pada arus balik.


"Pengamanan juga difokuskan terhadap 185.607 objek berupa rumah ibadah, pemukiman masyarakat, lokasi salat Idulfitri, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara dan objek vital lainnya " pungkasnya.


Sementara itu, Polres Pasaman Barat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2026 melibatkan sebanyak 112 personel Polres Pasaman Barat, dibantu personel TNI Kodim 0305/Pasaman dan instansi terkait pemerintah daerah setempat.


"Selain pengecekan kesiapan pasukan, Polres Pasaman Barat juga memastikan kesiapan kendaraan operasional baik roda dua, roda empat, roda enam maupun perlengkapan lainnya untuk mendukung  pelaksanaan operasi ini berjalan sukses," katanya.


AKBP Agung menyebut, dalam memberikan pelayanan maupun pengamanan kepada masyarakat selama arus mudik hingga perayaan hari raya Idulfitri, Polres Pasaman Barat mendirikan sebanyak lima Pos Pengamanan dan Pelayanan yang tersebar di wilayah Pasaman Barat.


Sebanyak dua Pos Pengamanan berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas dan Pos Pengamanan Pantai Pohon Seribu Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.


"Sedangkan Pos Pelayanan berada di Simpang Empat Kecamatan Pasaman, Pos Pelayanan Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali dan Pos Pelayanan Pasar Ujung Gading di Kecamatan Lembah Melintang," sebutnya.


Ditambahkan, Polres Pasaman Barat bersama pemerintah daerah tetap melakukan monitoring dalam ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) disetiap SPBU selama arus mudik dan arus balik lebaran, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.


"Seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Singgalang 2026, mulai hari ini sudah berada di masing-masing Pos Pelayanan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya. 


Dalam apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Doni Prianto, Kepala BNN Pasaman Barat Rangga Noverio, Kemenag Kabupaten Pasaman Barat Ust. Suarjo Lubis, Dandim 0305/Pasaman Diwakili oleh Peltu Zainal Abidin, Danki 3 Bataliyon B Sat Brimobda Sumbar Iptu Agusman, 


Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat Muhammad Bona Fatwa, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pasaman Barat Agusli, Kepala Basarnas Pos Sar Pasaman, Pimpinan Jasa Raharja Pasaman Barat, Senkom Pasaman Barat Agus Al Mukrim, Orari Pasaman Barat serta diikuti para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, personel Polres Pasaman Barat. (HumasResPasbar)



PADANG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Maifrizon menyerahkan santunan kepada anak yatim, Jum'at (13/3/2026). Penerima santunan tersebut adalah anak yatim dari pegawai Sekretariat DPRD Sumbar yang telah meninggal dunia dan anak yatim di sekitar Masjid As Syura DPRD Sumbar.


Dalam penyerahan santunan tersebut Sekwan Maifrizon didampingi Kabag Umum Udlil Iman Zul dan Bendahara Masjid Asy Syura DPRD Sumbar Agus.


Bendahara Masjid As Syura DPRD Sumbar Agus menjelaskan, "Santunan diberikan sebesar Rp 500.000,- per anak. Penerima santunan adalah 63 anak yatim dari pegawai Sekretariat DPRD Sumbar ditambah dengan anak yatim di lingkungan sekitar masjid yang berjumlah 11 orang. Ketua DPRD Sumbar Muhidi turut menyalurkan santunan Rp 10 Juta dan Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon Rp 5 Juta. Total santunan semuanya digabungkan dengan santunan yatim dari jamaah Masjid As Syura DPRD Sumbar adalah Rp 37 Juta."


Maifrizon mengatakan, program santunan untuk anak yatim tersebut sudah dilaksanakan setiap tahun. Selama anak-anak tersebut belum dewasa, santunan tersebut akan terus diberikan.


Dia berharap santunan tersebut dapat digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan menghadapi lebaran Idul Fitri dan sekaligus bersemangat karena meskipun ayahnya sudah meninggal namun keluarga besar DPRD Sumatera Barat tetap memberikan perhatian. (**)

 


Pesisir Selatan — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).


Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Dalam kesempatan itu, Doni Harsiva Yandra menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. 


Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018, pemerintah daerah telah mengatur berbagai langkah strategis dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.


“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, A.Md.T., M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), yang turut memberikan pemaparan terkait kebijakan dan teknis pengelolaan sampah di daerah.


Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan unsur masyarakat, di antaranya wali nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan dan Muara Gadang Punggasan, tokoh masyarakat, kelompok atau kader senam, Bamus Padang XI Punggasan, Bamus Punggasan Timur, Bamus Lagan Mudik Punggasan, Bundo Kanduang, pemuda-pemudi serta masyarakat setempat.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat serta mampu mendukung implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Sumatera Barat. (**)