PADANG – Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Jufri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kota Padang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat juga membahas penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan sejumlah penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Kota Padang terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang tersedia.
Fadly menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp1,03 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal tahun 2026.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami kenaikan cukup signifikan menjadi Rp2,02 triliun dibandingkan sebelumnya sebesar Rp1,53 triliun.
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” ujar Fadly Amran dalam rapat paripurna.
Peningkatan pendapatan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Padang untuk melakukan berbagai penyesuaian pada sektor belanja daerah guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Pada sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan APBD awal Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp2,46 triliun.
Selain itu, belanja modal juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan menjadi Rp518,61 miliar dari sebelumnya Rp220,93 miliar.
Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan infrastruktur dan penyediaan sarana-prasarana yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, belanja tidak terduga meningkat menjadi Rp14,77 miliar dari sebelumnya Rp8,31 miliar. Sedangkan belanja transfer yang pada APBD awal 2026 belum dialokasikan, kini dianggarkan sebesar Rp5 miliar.
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun,” jelas Fadly.
Menurutnya, seluruh perubahan tersebut telah disusun dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, efektivitas penggunaan anggaran, serta keseimbangan fiskal daerah.
“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” tambahnya.
Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan struktur anggaran tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian anggaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Selain membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Padang untuk menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Fadly Amran mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, dukungan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025,” ungkapnya.
Menurut Fadly, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pihak yang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang dapat terus diperkuat demi mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana konstruktif dengan berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap dokumen perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan Kota Padang ke depan. (**)









