SUMBARNET — Tim Badak Unit Reskrim Polsek Sitiung, Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.
Terduga pelaku berinisial TY (29), warga Kabupaten Pesisir Selatan, diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Pulau Rotan Udang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diterima jajaran Polsek Sitiung. Tim Badak Polsek Sitiung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek Sitiung, penangkapan dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaan TY di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Pesisir Selatan, Tim Badak Polsek Sitiung langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar IPTU Andria Eriza.
Kasus tersebut bermula ketika TY diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan istrinya menuju Jalan Lintas Sumatera untuk menaiki bus menuju kampung halaman di Kabupaten Pesisir Selatan.
Karena percaya dengan alasan yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada TY.
Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Saat korban berusaha menghubungi TY, telepon selulernya diketahui sudah tidak aktif.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sitiung untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 September 2026, personel Unit Reskrim Polsek Sitiung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Tim Badak Polsek Sitiung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sitiung kemudian melakukan koordinasi dan berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan sebelum melakukan penindakan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. TY berhasil diamankan di kawasan Pulau Rotan Udang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna silver-biru dengan nomor polisi BA 2473 KM serta satu lembar STNK. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara.
Usai diamankan, TY dibawa ke Mapolsek Sitiung, Polres Dharmasraya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara sebagaimana diberitakan dalam keterangan penanganan perkara tersebut.
Kapolres: Penegakan Hukum Harus Profesional dan Berkeadilan
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Dharmasraya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, terlebih laporan yang berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Polri hadir untuk memberikan rasa aman, memberikan perlindungan, serta memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Kartyana.
Ia mengatakan, tujuan utama dari penegakan hukum bukan hanya menangkap terduga pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada korban serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Sitiung, khususnya Tim Badak Unit Reskrim, yang melakukan penyelidikan hingga ke luar wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Menurutnya, koordinasi dan kerja sama antarkepolisian wilayah sangat penting dalam mengungkap kasus, terutama ketika keberadaan terduga pelaku berada di luar wilayah hukum tempat perkara terjadi.
“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta koordinasi yang baik dengan jajaran kepolisian di wilayah Pesisir Selatan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum membutuhkan kerja sama dan respons cepat,” tutur AKBP Kartyana.
Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, Kapolres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau menyerahkan kendaraan bermotor kepada orang lain.
Masyarakat diminta memastikan identitas dan tujuan orang yang meminjam kendaraan, terutama apabila orang tersebut belum benar-benar dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dan menyerahkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Apabila ada sesuatu yang mencurigakan, segera komunikasikan dan laporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Kapolres berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, jajaran Polres Dharmasraya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui upaya preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Harapan kami, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkas AKBP Kartyana.
Saat ini, terduga pelaku TY beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sitiung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AdF)









