SUMBARNET - Udara di Kota Padang dan sejumlah wilayah Sumatera Barat tampak berkabut pada Kamis pagi (13/8/2026). Pandangan ke arah kejauhan terlihat kurang jernih, seiring adanya perubahan kondisi atmosfer di sejumlah wilayah.


Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan, kondisi tersebut perlu dipahami berdasarkan data kualitas udara. Kabut tidak semata-mata berkaitan dengan berkurangnya jarak pandang, tetapi juga dapat dipengaruhi keberadaan partikel-partikel kecil di atmosfer.


Menurut Arry, partikel di udara dapat berupa berbagai zat pencemar, termasuk ozon, sulfur dioksida, karbon monoksida serta partikulat PM10 dan PM2.5.


“Ketika partikel-partikel kecil berada di udara, kondisi atmosfer menjadi kurang jernih. Cahaya yang melewati atmosfer kemudian berinteraksi dengan partikel tersebut sehingga pandangan kita terhadap objek di kejauhan menjadi berkurang,” ungkap Arry.


Kondisi berkabut juga terpantau di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Pemantauan kualitas atmosfer di Stasiun Pengamatan Atmosfer Global Koto Tabang, Kabupaten Agam, mencatat konsentrasi partikulat 33,8 mikrogram per meter kubik dan berada pada kategori sedang.


Arry mengatakan, kondisi udara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan apa yang terlihat secara kasatmata. Pengukuran kualitas udara diperlukan untuk mengetahui tingkat pencemaran secara lebih objektif.


“Kita perlu melihat kondisi ini berdasarkan data kualitas udara. Jangan hanya karena udara terlihat kabur kemudian langsung menyimpulkan bahwa kondisinya berbahaya,” ujarnya.


Ia menyebut kondisi kualitas udara dapat berubah mengikuti dinamika atmosfer. Karena itu, perkembangan data pemantauan tetap menjadi acuan untuk melihat perubahan kondisi dari waktu ke waktu.


Arry menjelaskan, salah satu partikulat yang perlu diperhatikan adalah PM2.5 karena ukurannya sangat kecil dan dapat masuk lebih jauh ke saluran pernapasan. Dalam kondisi tertentu, partikel tersebut dapat mencapai bagian dalam paru-paru dan masuk ke aliran darah sehingga berpotensi memicu proses peradangan.


Paparan udara dengan kondisi kurang baik juga dapat menimbulkan keluhan seperti iritasi mata dan tenggorokan, batuk, hidung berair, sakit kepala, pusing, kelelahan hingga rasa tidak nyaman saat bernapas. Dampaknya dapat berbeda tergantung konsentrasi polutan, lama paparan dan kondisi kesehatan masing-masing orang.


Anak-anak, lanjut usia, perokok serta masyarakat dengan gangguan pernapasan dan penyakit jantung termasuk kelompok yang lebih rentan.


Meski demikian, Arry menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Aktivitas sehari-hari tetap dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi udara.


Kegiatan di luar ruangan yang tidak terlalu penting dapat dikurangi ketika kondisi udara kurang baik. Bagi yang harus beraktivitas di luar, penggunaan masker dapat membantu mengurangi paparan partikulat.


Masyarakat juga diharapkan menjaga kondisi tubuh dengan istirahat cukup, memenuhi kebutuhan cairan dan menerapkan pola hidup sehat.


“Yang penting kita memahami kondisi yang terjadi dan menyesuaikan aktivitas secara wajar. Tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga kesehatan dan memperhatikan perkembangan kualitas udara,” tuturnya. (**)



SUMBARNET - Kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswi berinisial SA di SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kedua sekolah.


Pihak keluarga menyampaikan bahwa SA mengalami tekanan psikologis selama berada di lingkungan sekolah negeri. Sementara itu, SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang memberikan klarifikasi dengan kronologi berbeda serta membantah adanya tindakan intimidasi sebagaimana yang disampaikan keluarga.


Perbedaan informasi tersebut membuat masyarakat berharap Dinas Pendidikan Sumatera Barat melakukan penelusuran secara objektif dengan mendengarkan seluruh pihak yang berkaitan agar fakta sebenarnya dapat terungkap.


Versi Keluarga: SA Diduga Mengalami Tekanan Psikologis


Ibu kandung SA, Magdalena, SH, menyampaikan bahwa persoalan bermula saat anaknya masih bersekolah di SMAN 4 Padang.


Menurut Magdalena, SA diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum pendidik Bahasa Inggris yang berujung pada dugaan tindakan fisik.


Setelah persoalan tersebut dimediasi bersama pihak sekolah, Magdalena menilai kondisi psikologis anaknya justru semakin terganggu. Ia menyebut Syakirah merasa dikucilkan dan mengalami tekanan.


"Anak saya sering pulang menangis. Dia mengalami tekanan sampai akhirnya kami mengambil keputusan untuk memindahkannya," ujar Magdalena.


Keluarga kemudian memindahkan SA ke SMAN 2 Padang dengan harapan mendapatkan lingkungan belajar yang lebih baik.


Namun, menurut keluarga, persoalan kembali muncul setelah SA masuk ke sekolah baru. Magdalena menduga adanya penilaian negatif terhadap anaknya terkait unggahan media sosial serta adanya komunikasi antara sekolah lama dan sekolah baru yang memengaruhi pandangan terhadap anaknya.


Akibat kondisi tersebut, SA akhirnya tidak melanjutkan sekolah di SMAN 2 Padang dan dipindahkan ke sekolah swasta.


Keluarga meminta Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim independen untuk memeriksa seluruh rangkaian kejadian.


Klarifikasi SMAN 4 Padang: Insiden 4 September 2025 Telah Diselesaikan, Tidak Ada Tekanan Berkelanjutan


Kepala SMAN 4 Padang melalui Tim PPID memberikan hak jawab terkait dugaan perundungan terhadap SA.


Pihak sekolah menjelaskan bahwa kejadian yang dipersoalkan terjadi pada 4 September 2025 saat kegiatan remedial Bahasa Inggris.


Menurut klarifikasi sekolah, saat itu SA mengucapkan kata yang dianggap kurang pantas. Setelah itu terjadi tindakan spontan dari seorang pendidik berupa sentuhan atau tepukan ringan pada bagian mulut/bahu SA.


Pihak sekolah menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penamparan atau kekerasan fisik.


Setelah kejadian tersebut, SA menyampaikan keberatan kepada wali kelas dan orang tuanya datang ke sekolah. Awalnya situasi berlangsung emosional, namun kemudian dilakukan proses mediasi.


Mediasi 9 September 2025


Pada 9 September 2025, penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Sumatera Barat.


Dalam pertemuan tersebut, pihak pendidik menyampaikan permintaan maaf dan keluarga menerima penyelesaian tersebut. Kedua pihak kemudian menandatangani berita acara kesepakatan damai.


Pihak sekolah menyebut kesepakatan tersebut mencakup bahwa kejadian tidak mengganggu proses pembelajaran, tidak memengaruhi penilaian, serta tidak ada permusuhan antara kedua pihak.


Sekolah Klaim Tidak Ada Laporan Tekanan Setelah Mediasi


SMAN 4 Padang menyatakan bahwa sejak September 2025 hingga SA pindah sekolah pada 2026, tidak ada laporan resmi mengenai tekanan fisik maupun psikologis yang diterima pihak sekolah.


Sekolah juga menyampaikan bahwa SA tetap mengikuti pembelajaran, memiliki nilai akademik baik, bahkan naik ke kelas unggulan.


Terkait tiga nama yang disebut keluarga, pihak sekolah memberikan penjelasan:


- K disebut tidak memiliki peran sebagai pengajar SA di kelas dan tidak pernah melakukan tindakan intimidasi terhadap siswa.

- A disebut sebagai guru piket yang menjalankan prosedur sekolah ketika SA mengalami kondisi kesehatan dengan menyarankan agar orang tua dihubungi.

- M disebut belum menjadi wali kelas saat kejadian September 2025 karena sedang cuti melahirkan dan baru bertugas kembali pada Januari 2026.


Pihak sekolah juga membantah adanya komunikasi dengan SMAN 2 Padang mengenai persoalan Syakirah.


Menurut SMAN 4 Padang, proses perpindahan sekolah dilakukan berdasarkan permintaan keluarga dan melalui prosedur administrasi yang berlaku.


Klarifikasi SMAN 2 Padang: Menangani Laporan Konflik Antar Siswa


Kepala SMAN 2 Padang, Nuragusman Eka Putra, M.Pd., menjelaskan bahwa penerimaan SA sebagai siswa pindahan dilakukan sesuai prosedur.


Menurut pihak sekolah, dalam proses konseling awal di ruang BK, SA belum menyampaikan seluruh alasan kepindahannya. Namun dalam proses berikutnya, SA menyampaikan adanya persoalan yang dialami di sekolah sebelumnya.


SMAN 2 Padang menyebut pada 24 Juli 2026 menerima laporan dari seorang siswi kelas X terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan melalui komunikasi digital yang melibatkan SA.


Laporan tersebut, menurut sekolah, disertai bukti percakapan dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses pembinaan oleh pihak BK dan bidang kesiswaan.


SA kemudian mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 27 Juli 2026.


Namun pada 28–29 Juli 2026, SA tidak hadir tanpa keterangan. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut SA menyampaikan alasan tidak masuk karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru.


Sekolah kemudian memanggil orang tua untuk melakukan klarifikasi. Setelah pertemuan tersebut, orang tua mengambil keputusan untuk menarik SA dari SMAN 2 Padang dan menandatangani surat pernyataan.


Proses penarikan siswa tersebut dinyatakan selesai pada 31 Juli 2026.


Tiga Versi Fakta, Publik Menunggu Penelusuran


Kasus ini kini menghadirkan tiga sudut pandang berbeda:


Versi keluarga:

SA mengalami tekanan psikologis sejak berada di SMAN 4 Padang hingga SMAN 2 Padang sehingga harus pindah sekolah.


Versi SMAN 4 Padang:

Insiden September 2025 telah diselesaikan melalui mediasi damai, tidak ada laporan tekanan berkelanjutan, dan sekolah tidak pernah memberikan informasi negatif kepada SMAN 2 Padang terkait SA.


Versi SMAN 2 Padang:

Sekolah menangani laporan konflik antar siswa melalui mekanisme pembinaan dan proses penarikan dilakukan atas keputusan orang tua.


Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Sumatera Barat dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif dengan mendengarkan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, pendidik, serta siswa yang terlibat.


Penelusuran menyeluruh diperlukan agar hak seluruh pihak terlindungi dan sekolah tetap menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk perundungan. (fwi)

 


Bukittinggi, SUMBARNET.ID - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Baznas Kota Bukittinggi distribusikan zakat melalui program Bukittinggi Cerdas. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Gor Bermawi, Kamis, 13 Agustus 2026.


Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah, menjelaskan,  tahun 2026 ini, Program Bukittinggi Cerdas menyediakan kuota untuk 931 orang, dengan realisasi penerima manfaat sebanyak 847 orang. Masing-masing penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp400.000,- sehingga total bantuan yang direalisasikan kali ini mencapai Rp338.800.000,-.


Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwan, menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kota Bukittinggi yang telah menyediakan wadah untuk menghimpun zakat, sehingga dapat disalurkan kepada anak-anak yang membutuhkan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi penerima bantuan, baik tingkat SD, SMP maupun MTsN yang merupakan anak-anak berprestasi.


Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, melalui program ini, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama BAZNAS Kota Bukittinggi ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terkendala atau putus sekolah hanya karena masalah biaya. Setiap anak di Kota Bukittinggi berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Ia juga menyampaikan Pemko Bukittinggi juga memberikan dukungan terhadap kebutuhan pendidikan siswa, termasuk penyediaan seragam gratis dan rencana pengoperasian angkutan gratis bagi pelajar.


Wako berpesan kepada para penerima bantuan agar menjadikan bantuan tersebut sebagai penambah semangat untuk belajar lebih giat, berprestasi serta membanggakan orang tua.


"Ingatlah bahwa masa depan kota ini ada di tangan kalian. Belajarlah dengan tekun, gantungkan cita-citamu setinggi langit dan jagalah akhlak serta budi pekerti yang baik," pesannya. (**)

 


SUMBARNET - Upaya pemulihan pascabanjir di Kota Padang terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Padang bersama berbagai instansi terkait memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pada sejumlah kawasan yang terdampak bencana banjir.


Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Air Pacah. Di kawasan tersebut, Wali Kota Padang bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera Barat, SDABK Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan peninjauan langsung terhadap progres pekerjaan rehab rekon pascabanjir.


Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai program dan pekerjaan pemulihan di lapangan berjalan sesuai dengan perencanaan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan.


Selain melihat perkembangan fisik pekerjaan, monitoring juga menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih ditemukan di lapangan. 


Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar proses pemulihan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mampu meningkatkan keamanan dan ketahanan kawasan terhadap potensi bencana serupa di masa mendatang.


Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan infrastruktur dasar dan penanganan kawasan terdampak.


Menurut Malvi, monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan progres rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai target, baik dari sisi pekerjaan maupun kualitas hasilnya. Kita ingin setiap pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat pascabanjir,” ujar Malvi Hendri.


Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir tidak cukup hanya dengan memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan.

 

Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan kembali dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kapasitas infrastruktur, kondisi lingkungan, serta potensi risiko bencana di masa mendatang.


Karena itu, Dinas PUPR Kota Padang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, balai teknis, serta OPD terkait agar penanganan pascabencana dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.


“Harapan kita, melalui sinergi lintas sektor ini, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan menghasilkan infrastruktur yang lebih aman serta tangguh. Kita tidak hanya ingin mengembalikan kondisi seperti sebelum banjir, tetapi juga melakukan perbaikan agar infrastruktur ke depan lebih mampu menghadapi risiko bencana,” katanya.


Malvi menambahkan, keterlibatan berbagai pihak menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses pemulihan. Koordinasi diperlukan agar penanganan di setiap lokasi dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing kawasan.


Ia juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur pascabencana harus memiliki orientasi jangka panjang. Setiap pekerjaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.


“Kita ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari pembangunan ini. Infrastruktur harus hadir sebagai bagian dari solusi, memberikan rasa aman, memperlancar aktivitas masyarakat, dan mendukung kualitas kehidupan warga Kota Padang,” tutur Malvi.


Dalam pelaksanaan rehab rekon tersebut, Dinas PUPR juga terus melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan infrastruktur kota, termasuk memastikan aspek teknis dan kualitas pekerjaan tetap menjadi perhatian utama.


Langkah tersebut sejalan dengan semangat Padang Rancak, yakni membangun Kota Padang agar semakin baik, tertata, nyaman, aman, dan memiliki infrastruktur yang mampu mendukung kebutuhan masyarakat.


Pemko Padang berharap proses pemulihan pascabanjir dapat terus berjalan secara konsisten melalui dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga memastikan evaluasi akan terus dilakukan terhadap pekerjaan yang telah maupun sedang dilaksanakan.


Dengan adanya monitoring secara langsung dan koordinasi lintas instansi, berbagai kendala di lapangan diharapkan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

 

Pada akhirnya, seluruh rangkaian rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan tidak hanya memulihkan kondisi pascabanjir, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun infrastruktur Kota Padang yang lebih kuat dan adaptif terhadap ancaman bencana.


“Kita akan terus bergerak dan memastikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Harapan kami, seluruh proses pemulihan ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Padang yang semakin aman, nyaman, dan tangguh,” pungkas Malvi Hendri. (**)

 


SUMBARNET - Seorang warga berinisial AFR mempertanyakan dasar hukum razia yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman pada dini hari, Kamis, (13/8/2026). Keberatan tersebut disampaikan bukan terhadap pelaksanaan razia, melainkan karena tidak adanya penjelasan hukum yang diterimanya saat bertanya langsung kepada petugas di lapangan.


AFR menuturkan, pada malam 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026, dirinya berada di sebuah lapak kopi portabel di Jalan Khatib Sulaiman bersama seorang teman. Tidak lama kemudian, pasangan AFR bergabung setelah selesai bekerja.


Menurut AFR, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi lokasi dan mengimbau para pengunjung untuk membubarkan diri. Dalam proses penertiban tersebut, pasangan AFR diminta naik ke kendaraan petugas.


"Saya sempat menanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Namun saya tidak mendapatkan penjelasan mengenai perda, pasal, maupun surat perintah yang menjadi dasar razia," ujar AFR.


AFR mengaku tetap bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Ia meminta pasangannya mengikuti arahan petugas. Selanjutnya, pasangan AFR dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan sebelum akhirnya dipulangkan.


Selain mempertanyakan dasar hukum razia, AFR juga mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai kriteria penentuan warga yang didata. Menurutnya, saat itu masih terdapat sejumlah pengunjung lain yang berada di lokasi.


Meski demikian, AFR menegaskan dirinya menghormati tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Ia hanya berharap adanya keterbukaan informasi terkait prosedur dan landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan razia.


"Saya berharap ada klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan prosedur penertiban yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kejelasan atas tindakan aparat di ruang publik," katanya.


AFR juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pelayanan publik di Kota Padang. Menurutnya, kejelasan informasi dari instansi terkait penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Padang terkait kronologi maupun dasar hukum razia yang dipersoalkan oleh AFR. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang. (***)

 


SUMBARNET - Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Doni Rahmadian, S.E., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang digelar Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (11/8/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB dan dipusatkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto. 


Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap sejumlah perkara pidana umum yang telah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kota Sawahlunto.


Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara tindak pidana umum, dengan rincian 8 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara tindak pidana cabul.


Kehadiran jajaran Polres Sawahlunto dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi dan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan barang bukti perkara yang telah masuk dalam tahapan pemusnahan tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.


Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara pidana. 


Selain sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum, kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.


Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan seluruh unsur penegak hukum harus terus diperkuat agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta seluruh aparat penegak hukum dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Simon Yana Putra.


Kapolres juga menekankan bahwa pengungkapan dan penyelesaian perkara bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


Terlebih, dari 13 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdapat delapan perkara narkotika serta perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana cabul. 


Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh unsur penegak hukum karena menyangkut keamanan masyarakat, masa depan generasi muda serta perlindungan terhadap kelompok rentan.


“Kami berharap penanganan perkara seperti ini dapat memberikan efek pencegahan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana. Khusus untuk narkotika dan tindak pidana yang menyasar anak, kami memberikan perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan generasi penerus,” tegasnya.


AKBP Simon Yana Putra menambahkan, upaya pemberantasan tindak pidana tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Diperlukan pula peran aktif masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pencegahan sejak dini.


Ia berharap masyarakat Sawahlunto semakin memiliki kesadaran hukum dan tidak memberikan ruang bagi berkembangnya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika serta kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak.


“Harapan kami, melalui penegakan hukum yang konsisten dan sinergi seluruh pihak, situasi keamanan di Kota Sawahlunto semakin kondusif. Masyarakat juga kami harapkan ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Polres Sawahlunto, lanjutnya, akan terus mendukung setiap tahapan proses penegakan hukum dan meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta instansi terkait lainnya.


Sinergi antar-aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan setiap perkara dapat ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tersebut, seluruh rangkaian penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sawahlunto. (**)



SUMBARNET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka BSN telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.


Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Padang telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (11/8/2026). Dalam proses tersebut, tersangka BSN tetap menjalani status penahanan kota.


Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, SH, MH, membenarkan bahwa berkas perkara BSN telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Penuntut Umum.


“Pada 11 Agustus lalu, penyidik Tipikor telah melimpahkan perkara BSN kepada Penuntut Umum. Saat pelimpahan, BSN tetap ditahan kota,” ujar Koswara, Kamis (13/8/2026).


Menurut Koswara, setelah pelimpahan tahap II selesai, Kejari Padang akan segera membawa perkara tersebut ke tahap persidangan.


“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang,” katanya.


Dengan dilimpahkannya perkara tersebut kepada Penuntut Umum, penanganan kasus BSN kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.


Perkara itu nantinya akan diperiksa dan diadili dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Seluruh pembuktian terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada BSN akan dilakukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Seiring pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, status hukum BSN kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. (***)

 


Padang Pariaman, – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Regional III melalui InJourney Group menanam 10.000 bibit pohon mangrove di kawasan Pantai Tiram, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (13/8/2026). Program yang menjadi bagian dari InJourney Green tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir, mencegah abrasi, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di daerah tersebut.


Kegiatan diawali dengan penyerahan simbolis bibit mangrove dari Regional CEO Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya, penanaman dilakukan bersama oleh unsur Forkopimda, pemerintah daerah, manajemen Bandara Internasional Minangkabau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.


Regional CEO Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan penanaman mangrove merupakan implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) InJourney Group Tahun 2026 sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.


“Kami melaksanakan penanaman 10.000 bibit pohon mangrove di Pantai Tiram sebagai perwujudan program InJourney Green yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus menahan abrasi yang dapat merusak keindahan Pantai Tiram sebagai kawasan wisata edukatif,” ujar Dwi.


Menurutnya, Pantai Tiram dipilih karena memiliki posisi strategis di dekat Bandara Internasional Minangkabau dan berada di kawasan yang rentan terhadap abrasi akibat berhadapan langsung dengan laut lepas. Keberadaan mangrove dinilai penting untuk menjaga garis pantai sekaligus menjadi pelindung alami dari potensi bencana pesisir.


Dwi menambahkan, manfaat mangrove tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan. Vegetasi tersebut juga berperan dalam menyimpan karbon, menjaga keanekaragaman hayati, menyaring air, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan sektor pariwisata.


“Kami berharap penanaman 10.000 bibit pohon mangrove ini dapat menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di Pantai Tiram serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang Pariaman. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” katanya.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi Kabupaten Padang Pariaman, Syofrion, menyampaikan apresiasi atas inisiatif InJourney dan Angkasa Pura Indonesia dalam mendukung konservasi lingkungan. Ia menilai program tersebut sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi hijau.


“Penanaman mangrove ini bertujuan mengamankan kawasan pesisir. Selain melindungi pantai dari abrasi, kegiatan ini juga menjaga dan mengembalikan ekosistem yang ada di kawasan pesisir,” ujar Syofrion.


Ia menegaskan, keberhasilan penghijauan tidak hanya bergantung pada proses penanaman, tetapi juga pemeliharaan setelahnya. Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga tanaman mangrove agar tumbuh optimal dan memberikan manfaat jangka panjang.


Tokoh masyarakat Padang Pariaman, Mak Rajo Sampono, turut mengapresiasi langkah InJourney dalam menghijaukan kawasan Pantai Tiram. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan pesisir dari abrasi, tetapi juga mendukung pengembangan destinasi wisata yang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat setempat.


Melalui program InJourney Green, InJourney Group berharap pelestarian lingkungan, penguatan ketahanan iklim, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan beriringan sehingga memberikan dampak berkelanjutan bagi Kabupaten Padang Pariaman dan generasi mendatang. (***)

 


Sumbarnet. id .MENTAWAI – Semangat dan komitmen penuh ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Mentawai menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi atau PORPROV Sumatera Barat ke XVI tahun 2026.


Penegasan itu disampaikan Asisten III Pemkab Mentawai, Motisokhi Hura, dalam Rapat Koordinasi Teknis atau Rakornis bersama KONI Sumatera Barat serta lima cabang olahraga yang akan dipertandingkan di bumi Sikerei pada Oktober mendatang.


Dalam rapat tersebut, Motisokhi Hura menegaskan bahwa Pemkab Mentawai telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk menyukseskan PORPROV. Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2026.


"Sekarang pembahasan APBD-P di DPRD Mentawai masih berlangsung. Ditargetkan rampung pada minggu terakhir Agustus 2026, lalu diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi," jelasnya.


Ia berharap pada minggu pertama September anggaran tersebut sudah disahkan dan proses pencairan dapat segera berjalan. 

"Kita berharap minggu pertama September ini APBD sudah disahkan dan proses pencairan berjalan. Sehingga persiapan di Mentawai, administrasinya sudah jelas," lanjutnya.


Motisokhi juga menyampaikan bahwa Pemkab Mentawai berkomitmen menyelesaikan seluruh kendala yang ada dengan semangat kebersamaan. Salah satu tantangan utama di daerah kepulauan adalah masalah transportasi dan logistik.


"Walaupun di sana sini banyak kendala, tapi kami rasa ketika kita mengadakan rapat hari ini semua persoalan bisa kita eliminir dengan kebersamaan," harapnya.


Menurutnya, kekompakan antara pemerintah daerah, KONI, dan pengurus cabor menjadi kunci utama agar pelaksanaan PORPROV di Mentawai berjalan sukses dan berkesan.


Sementara itu, Ketua KONI Sumatera Barat, Hamdanus, memberikan apresiasi tinggi kepada Mentawai. Ia menyebut Mentawai sebagai kabupaten terakhir yang menggelar Rakornis Tuan Rumah PORPROV XVI. Sebelumnya, 11 kabupaten/kota lain juga telah menyatakan kesiapannya.


"Sebelas kabupaten sudah selesai rakor. Kesimpulannya, sebelas siap menjadi tuan rumah," ujarnya.


Hamdanus memastikan PORPROV Sumbar dipastikan akan dilaksanakan tahun 2026 sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Ia mengaku bangga karena di tengah banyak daerah daratan yang kesulitan, Mentawai justru sanggup menjadi tuan rumah untuk 5 cabang olahraga.


"Di saat sejumlah daerah daratan sulit menjadi tuan rumah, saat itu Mentawai sanggup 5 cabang olahraga. Ini adalah kegembiraan kita. Mudah-mudahan Mentawai sukses dalam menyelenggarakan Porprov, sukses prestasi, serta lancar dalam administrasi," pungkasnya.


Kepercayaan menjadi tuan rumah 5 cabor ini diharapkan tidak hanya membawa nama baik Mentawai, tetapi juga menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat setempat. (**)

 


PADANG PARIAMAN, — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Taman Siswa Padang Kelompok 02 melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai bullying (perundungan)di SDN 06 Batang Gasan pada Rabu, 17/06/ 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.


Kegiatan penyuluhan diikuti oleh siswa-siswi SDN 06 Batang Gasan dengan suasana yang aktif dan interaktif. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berupaya memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pengertian bullying, berbagai bentuk bullying, dampak yang dapat ditimbulkan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi atau menyaksikan tindakan perundungan.


Dalam penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan bahwa bullying tidak hanya berupa tindakan kekerasan secara fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk verbal, sosial, maupun melalui media digital. Contoh sederhana yang diberikan kepada siswa antara lain mengejek teman, memberikan julukan yang tidak disukai, mengucilkan teman dari pergaulan, mengancam, mendorong atau memukul, hingga menyebarkan sesuatu yang mempermalukan teman.


Materi disampaikan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik siswa sekolah dasar. Mahasiswa menggunakan bahasa yang sederhana, contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, serta mengajak siswa untuk berpartisipasi secara langsung. Hal ini dilakukan agar siswa tidak hanya memahami pengertian bullying secara teori, tetapi juga mampu mengenali perilaku perundungan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar mereka.


Mahasiswa KKN juga menekankan pentingnya saling menghargai, menyayangi, dan membantu sesama teman. Siswa diajak untuk memahami bahwa setiap anak memiliki perbedaan, baik dari segi karakter, kemampuan, penampilan, maupun latar belakang. Perbedaan tersebut bukan alasan untuk mengejek atau merendahkan orang lain, melainkan menjadi bagian dari kehidupan bersama yang harus dihargai.


Selain membahas dampak bullying terhadap korban, kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada siswa mengenai peran mereka sebagai teman dan saksi (bystander). Siswa diarahkan untuk tidak ikut menertawakan atau mendukung tindakan bullying. Sebaliknya, mereka didorong untuk membantu teman yang menjadi korban, melaporkan kejadian kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya, serta berani mengatakan bahwa tindakan bullying merupakan perilaku yang tidak baik.


Kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif. Para siswa diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menyampaikan pendapat berdasarkan pengalaman mereka dalam berinteraksi dengan teman-teman di sekolah. Antusiasme siswa terlihat dari keaktifan mereka dalam mengikuti kegiatan dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh mahasiswa KKN.


Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 02 berharap para siswa dapat menjadi generasi yang memiliki karakter positif, mampu menghargai sesama, serta berani mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


Kegiatan ini juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa KKN Universitas Taman Siswa Padang untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dan turut berkontribusi dalam memberikan edukasi kepada generasi muda. Penyuluhan anti-bullying diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi saja, tetapi dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak, saling menghargai, dan bebas dari perundungan.


Dengan adanya kolaborasi antara mahasiswa KKN, pihak sekolah, guru, dan siswa, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga membentuk karakter siswa yang peduli, berempati, berani, dan mampu menghargai orang lain. (**)