Painan - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Selasa (28/7/2026) pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, S.H., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap skaligus wujud akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Tigor Apred Zenegger, S.H., M.H., Wakapolres Pesisir Selatan Kompol Syafrizen, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Painan yang diwakili oleh Audra Shri Ranatika Sutista, S.H., Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Hastono, A.Md.IP., S.IP., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Agustina Rahmadani, S.ST., M.M., Kasubagbin, para Kepala Seksi, Jaksa, pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam sambutannya, Mohd Radyan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir sehingga kegiatan dapat terlaksana secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya memenuhi aspek administratif penanganan perkara pidana, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, Kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujar Mohd Radyan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi terkait dalam mendukung keberhasilan proses penegakan hukum dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Rumah Tahanan Negara, Dinas Kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 702,48 gram narkotika jenis sabu, 387,1 gram narkotika jenis ganja kering, telepon genggam, peralatan elektronik, senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya sesuai amar putusan pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender, telepon genggam, peralatan elektronik, dan barang keras lainnya dihancurkan, sedangkan narkotika jenis ganja, pakaian, kain, dan barang bukti sejenis dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka ini merupakan implementasi prinsip transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar benar telah dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesiona, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Sinergi yang telah terjalin dengan Kepolisian, Pengadilan, Rumah Tahanan Negara, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif serta memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Re)









