Solok Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan, Polres Solok Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Melalui kegiatan penertiban dan penegakan hukum, personel Polsek Sangir Jujuan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H., bersama personel Polsek Sangir Jujuan.
Setibanya di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI, petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sepanjang kawasan aliran sungai.
Dari hasil kegiatan tersebut, personel menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung di kawasan tersebut.
Komitmen Berantas Penambangan Emas Ilegal
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa jajaran Polres Solok Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan penertiban yang dilakukan Polsek Sangir Jujuan merupakan tindak lanjut dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
“Penambangan tanpa izin merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai serta dampak lain yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
Kapolres menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan penertiban tersebut bukan semata-mata melakukan tindakan penegakan hukum, melainkan juga sebagai langkah pencegahan agar aktivitas penambangan ilegal tidak terus berkembang di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi masyarakat, termasuk mencegah terjadinya aktivitas yang dapat mengancam kelestarian lingkungan serta menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mencegah dan menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Solok Selatan tidak dijadikan tempat bagi kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Peralatan Dimusnahkan Agar Tidak Digunakan Kembali
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, personel melakukan pemusnahan di lokasi.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek pencegahan terhadap keberlangsungan aktivitas PETI di kawasan aliran Sungai Mou-Mou.
Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H., bersama personelnya sebelumnya telah melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penertiban langsung di lapangan.
Kepolisian memastikan upaya pengawasan terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Penertiban tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan menjadi bagian dari langkah rutin Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
PETI Berpotensi Rusak Lingkungan
AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, aktivitas penambangan tanpa izin tidak dapat dipandang sebagai persoalan hukum semata.
Lebih dari itu, keberadaan PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Aktivitas penambangan di kawasan sungai, misalnya, dapat mempengaruhi kondisi aliran sungai, merusak ekosistem serta menimbulkan persoalan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan standar yang berlaku.
Karena itu, Polres Solok Selatan terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Kapolres, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan seluruh pihak. Tidak hanya Kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat serta masyarakat secara umum.
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi kepada aparat Kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di lingkungannya.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Kapolres Solok Selatan berharap masyarakat dapat menjadi mitra Kepolisian dalam menjaga wilayah dari berbagai aktivitas ilegal.
Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam melakukan deteksi dini dan mengambil langkah cepat terhadap potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan tindakan dan pencegahan,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi jajaran Kepolisian untuk melakukan pengecekan dan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Solok Selatan juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Namun demikian, terhadap aktivitas ilegal yang masih ditemukan dan berpotensi menimbulkan dampak luas, Kepolisian akan mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
Harapan Kapolres untuk Solok Selatan
Lebih lanjut, AKBP Andreanaldo Ademi berharap kegiatan penertiban yang dilakukan jajaran Polsek Sangir Jujuan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Ia ingin seluruh pihak memiliki komitmen bersama untuk mencegah kerusakan alam akibat kegiatan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Kita ingin Solok Selatan tetap aman, lingkungannya tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Kapolres juga berharap upaya penertiban tersebut dapat memberikan efek pencegahan kepada pihak-pihak yang masih berencana melakukan aktivitas PETI.
Menurutnya, penegakan hukum akan terus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Polres Solok Selatan bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal. Kami tidak ingin kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tumbuh serta berkembang di wilayah ini,” tegasnya.
Patroli dan Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Sebagai langkah lanjutan, jajaran Polres Solok Selatan dan Polsek Sangir Jujuan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah wilayah yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penambangan tanpa izin.
Patroli serta kegiatan monitoring akan dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang kembali beroperasi setelah penertiban dilakukan.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa dampak dari penambangan ilegal tidak hanya dirasakan saat aktivitas tersebut berlangsung, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan jangka panjang.
Dengan adanya penertiban tersebut, Polres Solok Selatan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan aktivitas penambangan emas tanpa izin dapat dicegah sejak dini.
Penertiban yang dilakukan Polsek Sangir Jujuan di aliran Sungai Mou-Mou menjadi bukti keseriusan jajaran Kepolisian dalam menjalankan komitmen pemberantasan aktivitas ilegal.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., jajaran Polres Solok Selatan terus didorong untuk hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan serta melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan sinergi antara Kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok Selatan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan tetap lestari. (**)









