SUMBARNET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dan Seminar Nasional pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Peran Organisasi dan Advokasi Hukum untuk Pembangunan Berkeadilan.” Agenda tersebut menjadi momentum penting bagi ARUN Sumatera Barat untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kapasitas advokasi hukum, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Musda I dan Seminar Nasional ini juga menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan penegakan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Melalui kegiatan tersebut, ARUN Sumbar diharapkan mampu mempertegas posisi organisasi sebagai wadah perjuangan advokasi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkeadilan.
Hadirkan Tokoh Nasional dan Pimpinan Penegak Hukum
Seminar nasional yang menjadi bagian dari rangkaian Musda I ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur organisasi advokasi, kepolisian, dan kejaksaan. Para pembicara dijadwalkan menyampaikan pandangan serta gagasan mengenai penguatan organisasi, sinergi penegakan hukum, dan pengawalan pembangunan daerah.
Narasumber pertama adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., yang membawakan topik “Strategi Penguatan Peran Organisasi dalam Mendorong Advokasi Hukum yang Progresif dan Berkeadilan bagi Rakyat.”
Materi ini relevan dengan kebutuhan organisasi advokasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta mengembangkan pendekatan advokasi yang mampu menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat.
Peran organisasi advokasi tidak hanya berkaitan dengan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga mencakup edukasi hukum, penguatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya, serta upaya mendorong akses terhadap keadilan yang lebih luas.
Advokasi yang progresif juga menuntut organisasi untuk mampu membaca perkembangan persoalan sosial dan hukum, membangun komunikasi dengan berbagai pihak, serta mengedepankan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber kedua adalah Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., dengan topik “Sinergi Kepolisian dan Masyarakat dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan untuk Mendukung Pembangunan Daerah.”
Pembahasan ini menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sinergi tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan kepentingan umum.
Keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban, menyampaikan informasi, serta mengawasi pelaksanaan hukum secara bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.
Sementara itu, narasumber ketiga adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., yang mengangkat topik “Optimalisasi Fungsi Kejaksaan dalam Mengawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pembangunan Daerah yang Berintegritas dan Berkeadilan.”
Materi ini menyoroti pentingnya peran kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan pembangunan. Tanpa kepastian hukum dan integritas dalam pengelolaan program pembangunan, upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
Karena itu, penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kehadiran perspektif dari kepolisian, kejaksaan, dan organisasi advokasi diharapkan dapat memperkaya diskusi serta membuka ruang pertukaran gagasan mengenai upaya membangun sistem hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Musda I Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Organisasi
Selain seminar nasional, pelaksanaan Musda I memiliki arti penting bagi perjalanan organisasi ARUN di Sumatera Barat. Musyawarah daerah menjadi forum untuk memperkuat konsolidasi internal, mengevaluasi kebutuhan organisasi, serta merumuskan arah kebijakan dan program kerja ke depan.
Melalui forum tersebut, organisasi diharapkan mampu membangun fondasi kelembagaan yang semakin solid, memperjelas prioritas kerja, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program advokasi di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Penguatan organisasi juga perlu diikuti dengan peningkatan kompetensi anggota, penataan mekanisme kerja, serta pembentukan jaringan komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, keberadaan ARUN tidak berhenti pada struktur kelembagaan semata, tetapi dapat diwujudkan melalui program nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan informasi, pendampingan, dan akses terhadap layanan hukum.
Musda I juga menjadi kesempatan untuk menyatukan visi dan komitmen seluruh unsur organisasi agar pelaksanaan tugas advokasi berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum.
Mevrizal: ARUN Harus Hadir Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Ketua DPD ARUN Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., menempatkan pelaksanaan Musda I dan Seminar Nasional ini sebagai momentum untuk memperkuat eksistensi organisasi sekaligus menegaskan komitmen ARUN dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas advokasi, sehingga keberadaan ARUN benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.
“Melalui Musyawarah Daerah I dan Seminar Nasional ini, kami ingin memperkuat konsolidasi organisasi, menyatukan visi dan langkah seluruh jajaran ARUN Sumatera Barat, serta merumuskan program kerja yang lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mevrizal.
Ia menegaskan, organisasi advokasi memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu masyarakat memahami hak-haknya, memperoleh akses terhadap keadilan, serta mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Mevrizal, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat membutuhkan perhatian serius dan pendekatan yang profesional. Karena itu, organisasi advokasi harus mampu hadir sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum, tanpa mengabaikan prinsip objektivitas, integritas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Bagi kami, advokasi bukan sekadar berbicara tentang persoalan hukum, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mendapatkan pendampingan yang tepat, serta memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan. ARUN harus menjadi organisasi yang responsif terhadap persoalan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata,” katanya.
Mevrizal juga menilai, penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat diwujudkan hanya melalui kerja satu institusi. Diperlukan komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang baik antara organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, ia berharap seminar nasional tersebut dapat menjadi wadah dialog konstruktif untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai peran masing-masing pihak dalam membangun sistem hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami berharap melalui seminar nasional ini terbangun kesamaan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Organisasi advokasi, kepolisian, kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat perlu membangun sinergi agar persoalan hukum dapat ditangani secara tepat dan pembangunan daerah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dorong Advokasi Hukum yang Profesional dan Berintegritas
Lebih lanjut, Mevrizal berharap Musda I menjadi titik awal bagi ARUN Sumatera Barat untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan memperluas jangkauan pelayanan advokasi kepada masyarakat.
Ia menilai, tantangan organisasi advokasi ke depan semakin beragam. Perkembangan persoalan sosial, dinamika pembangunan, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan perlindungan hukum menuntut organisasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kapasitas anggotanya.
Menurutnya, setiap program organisasi perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, dengan mengedepankan pendekatan yang solutif dan berorientasi pada penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab.
“Harapan kami, Musda I ini tidak hanya menjadi agenda formal organisasi, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan dan program kerja yang bisa dilaksanakan. Kami ingin ARUN Sumatera Barat semakin kuat secara kelembagaan, semakin profesional dalam menjalankan advokasi, serta semakin dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan advokasi. Pendampingan hukum harus dilaksanakan dengan mengedepankan fakta, menghormati prosedur hukum, dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.
Dengan prinsip tersebut, organisasi advokasi diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian persoalan hukum.
Mevrizal turut berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara ARUN Sumbar dan berbagai lembaga terkait, sehingga program edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta kegiatan sosial yang berkaitan dengan akses keadilan dapat dilaksanakan secara lebih luas dan efektif.
Advokasi Hukum sebagai Bagian dari Pembangunan Berkeadilan
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pembangunan berkeadilan tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan hukum, kesempatan yang setara, dan akses terhadap pelayanan publik yang layak.
Kepastian hukum dan keadilan merupakan dua unsur penting yang harus berjalan beriringan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan. Kebijakan dan program pembangunan perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, organisasi advokasi memiliki ruang untuk berperan melalui pendidikan hukum, pendampingan masyarakat, penyampaian aspirasi, serta pengawasan sosial yang dilakukan secara konstruktif dan bertanggung jawab.
Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan aturan dilaksanakan secara profesional, hak-hak masyarakat terlindungi, dan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara organisasi advokasi, kepolisian, kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat ekosistem penegakan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada keadilan.
Melalui forum seminar nasional ini, berbagai gagasan mengenai penguatan organisasi, sinergi penegakan hukum, dan tata kelola pembangunan diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata yang mendukung kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
Perkuat Komitmen untuk Sumatera Barat yang Lebih Berkeadilan
Pelaksanaan Musda I dan Seminar Nasional DPD ARUN Sumatera Barat di Hotel Pangeran Beach Padang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat di bidang hukum.
Tidak hanya menjadi forum pertukaran pemikiran, kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan komitmen bersama untuk membangun organisasi yang solid, meningkatkan kualitas advokasi, serta memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pihak.
Bagi ARUN Sumbar, keberhasilan organisasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh struktur dan kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga oleh sejauh mana program-programnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mevrizal berharap seluruh rangkaian kegiatan tersebut dapat menjadi pijakan bagi ARUN Sumatera Barat untuk terus berkembang sebagai organisasi yang profesional, berintegritas, dan konsisten memperjuangkan akses keadilan.
“Kami ingin ARUN Sumatera Barat tumbuh menjadi organisasi yang dipercaya masyarakat, mampu menjalankan advokasi secara profesional, dan berkontribusi dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pembangunan di Sumatera Barat dapat berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, serta kepentingan rakyat,” tutup Mevrizal.
Dengan terselenggaranya Musda I dan Seminar Nasional ini, DPD ARUN Sumatera Barat diharapkan semakin mantap dalam menjalankan peran organisasi, memperkuat advokasi hukum, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (**)









