SEKAYU - SumbarNet, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin guna membahas percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara, di Ruang Rapat Ketua DPRD Muba, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Musi Banyuasin Ardiansyah yang mewakili Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet. Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay didampingi Wakil Ketua Irwin Zulyani, Ahmadi, dan Edi Pramono serta diikuti anggota DPRD dan perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay mengatakan, penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan persoalan strategis yang harus segera dituntaskan karena berkaitan langsung dengan kepastian administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dia menyebut, perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 berdampak pada masuknya belasan ribu hektare wilayah Musi Banyuasin ke wilayah Musi Rawas Utara.
Afitni menegaskan, DPRD Musi Banyuasin ingin mengetahui langkah konkret pemerintah daerah dalam mengupayakan pengembalian batas wilayah sesuai regulasi sebelumnya.
Dia mengatakan, DPRD Musi Banyuasin telah menyurati sejumlah pihak termasuk Presiden Republik Indonesia agar dilakukan peninjauan ulang terhadap penetapan batas wilayah tersebut.
Menurut dia, kepastian batas wilayah penting sebagai dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah serta memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Musi Banyuasin.
Sementara itu Ardiansyah menyampaikan, pemerintah daerah masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait rencana kedatangan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang akan melakukan peninjauan lapangan.
Dia menjelaskan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar penting dalam penentuan batas wilayah definitif antara Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara.
Ardiansyah menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan penyelesaian batas wilayah kepada DPRD.
Dia berharap, proses penyelesaian sengketa batas wilayah dapat segera mencapai titik terang secara adil serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepastian wilayah bagi kedua daerah dapat terwujud. (**)



















