SUMBARNET - Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan mengoptimalkan hak partisipasi masyarakat melalui audit sosial dan investigasi.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota dan warga sipil yang peduli terhadap penggunaan keuangan negara.
Keterlibatan publik dinilai bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen hukum yang sah untuk menyelamatkan aset negara dari ancaman korupsi anggaran publik.
Langkah ini berlandaskan pada payung hukum yang ketat, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penegakan hukum dalam kasus penyimpangan anggaran sering kali terhambat oleh minimnya bukti permulaan yang berkualitas. Guna mengatasi masalah tersebut, PKN telah menyusun dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Sosial dan Investigasi.
SOP ini membekali masyarakat dengan metodologi taktis, mulai dari analisis indikasi awal penyimpangan (red flags), teknik penelusuran aliran dana (follow the money), hingga pengumpulan bukti fisik yang kuat.
"Selama ini masyarakat seringkali bingung bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi secara valid. Dengan adanya SOP Audit Sosial ini, kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara dikelola sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada lagi proyek fiktif atau penggelembungan harga (mark-up) yang merugikan rakyat," ujar Patar Sihotang dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Patar menambahkan bahwa PKN bertindak sebagai jembatan strategis antara masyarakat dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
Laporan yang diajukan dipastikan didukung oleh bukti fisik konkret, analisis hukum yang matang, serta kronologi yang sistematis.Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa hak atas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan instrumen vital dalam pelaksanaan audit sosial. Akses terhadap dokumen anggaran, seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), menjadi kunci untuk mendeteksi potensi kerugian negara sejak dini.
"Tanpa akses data terhadap dokumen anggaran tersebut, pemantauan tidak akan berjalan maksimal," tegasnya.
Secara teknis, SOP yang diinisiasi oleh PKN memuat langkah-langkah konkret yang terstruktur, meliputi:Penerimaan aduan dari pelapor pelanggaran (whistleblower).
Penyusunan tim audit independen. Tahap Pelaksanaan dan Pelaporan.Pengumpulan bukti dan pelaporan ke pihak berwenang.
Sebagai penutup, Patar menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari amanat undang-undang yang memiliki kekuatan hukum tetap. PKN berkomitmen untuk tidak membiarkan masyarakat berjuang sendirian di lapangan.
"Partisipasi masyarakat bukan sekadar pelengkap, melainkan amanat undang-undang. Kami di PKN akan terus memberikan edukasi, perlindungan operasional bagi anggota, serta mengawal setiap laporan investigasi hingga tuntas di tingkat peradilan maupun administrasi. Ini adalah perang bersama melawan korupsi demi terwujudnya transparansi anggaran dan kesejahteraan rakyat secara nyata," pungkas Patar. (**)









