SUMBARNET - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman dan dinamika kehidupan masyarakat modern.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua DPRD Kota Padang, anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang se-Kota Padang.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan yang menyatakan rancangan peraturan daerah tersebut layak ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga adat sekaligus memastikan nilai-nilai budaya Minangkabau tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya, sehingga keberadaan adat tidak hanya menjadi identitas masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Ia menjelaskan bahwa selama ini berbagai kegiatan pelestarian budaya dan adat telah dilaksanakan oleh berbagai pihak. Namun dengan adanya Perda tersebut, seluruh program dan aktivitas yang berkaitan dengan pelestarian adat kini memiliki payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, terukur, dan berkesinambungan.
Fadly Amran juga berharap kehadiran Perda ini dapat semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai unsur adat yang selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, ninik mamak, bundo kanduang, serta berbagai unsur adat lainnya memiliki kontribusi yang sangat penting dalam membangun karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.
Lebih lanjut, Fadly menilai penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menyebut berbagai tantangan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya dapat diminimalisir melalui penguatan fungsi lembaga adat.
Menurutnya, adat dan budaya Minangkabau memiliki nilai-nilai luhur yang selama ini terbukti mampu menjadi pedoman hidup masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial, kebersamaan, dan ketertiban.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda tersebut, Pemko Padang berkomitmen segera menyusun berbagai kebijakan teknis dan program yang mendukung penguatan lembaga adat di Kota Padang.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2026 memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan penguatan lembaga adat di Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa selama ini lembaga-lembaga adat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga nilai budaya, menyelesaikan berbagai persoalan sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan masyarakat.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujar Muharlion.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian yang lebih besar terhadap keberlangsungan lembaga adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau.
Dukungan terhadap pengesahan Perda juga datang dari kalangan tokoh adat. Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyampaikan apresiasi atas disahkannya regulasi tersebut.
Ia menilai Perda ini merupakan pijakan yang sangat penting dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus mengakomodasi berbagai kepentingan nagari adat yang ada di Kota Padang.
Menurut Dasman Boy, keberadaan Perda tersebut menunjukkan adanya komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga warisan budaya Minangkabau agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Perda ini tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya semata, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten di lapangan.
Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas sangat diperlukan agar tujuan dari regulasi tersebut dapat tercapai secara optimal.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, diharapkan eksistensi lembaga adat semakin kuat dan mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Selain itu, nilai-nilai luhur budaya Minangkabau diharapkan tetap terjaga, diwariskan kepada generasi muda, serta menjadi fondasi dalam menciptakan masyarakat yang berkarakter, harmonis, dan berdaya saing di masa depan. (**)









