PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama tim gabungan TNI/Polri dan instansi terkait menggelar razia serta penggeledahan di sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Padang, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut, sebanyak 55 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 34 orang dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Barat guna menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Quick Wins 100 Hari Program Kapolri, khususnya dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah hukum Kota Padang, Sumatera Barat.
Operasi terpadu tersebut melibatkan sebanyak 57 personel gabungan dari BNNP Sumatera Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) 1/4 Padang, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar, Polresta Padang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi kawasan Jalan Nipah, Muaro Padang, Jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Hasil Pemeriksaan di Penginapan Jalan Nipah
Dalam pelaksanaan operasi di salah satu penginapan di kawasan Jalan Nipah, Muaro Padang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 29 orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina (methamphetamine/met) dan amfetamina (AMP). Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam rangka penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Selain pemeriksaan urine, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pada salah satu kamar, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau. Barang tersebut diamankan dari dua orang laki-laki berinisial BN, berusia 43 tahun, dan DEP, berusia 40 tahun.
Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Sementara itu, dari kamar lainnya, petugas menemukan satu buah cartridge pod yang masih berisi sisa cairan yang disebut mengandung etomidate, bermerek Ninja, lengkap dengan perangkat atau device.
Barang tersebut ditemukan pada seorang laki-laki berinisial FW, berusia 45 tahun, yang beralamat di kawasan Pulomas Residence, Jakarta Timur.
Temuan-temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas berwenang untuk memastikan jenis zat, kandungan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Temuan Ekstasi dan Alat Hisap di Hotel Kampung Nias II
Razia kemudian menyasar sebuah hotel di kawasan Jalan Kampung Nias II, Kota Padang. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa satu butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan gambar kerang.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol minuman plastik. Alat tersebut dilengkapi kaca pirek yang masih berisi sisa zat yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dari dua orang laki-laki berinisial DC, berusia 47 tahun, yang beralamat di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, serta AD, berusia 40 tahun, yang beralamat di Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Seluruh temuan tersebut diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas Temukan Alat Hisap Sabu di Rumah Kos Kampung Nias V
Selain penginapan dan hotel, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di kawasan rumah kos di Jalan Kampung Nias V, Kota Padang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman plastik.
Temuan ini turut menjadi bagian dari hasil operasi terpadu yang dilakukan untuk mengawasi sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 34 Orang Dibawa ke Kantor BNNP Sumbar
Dari total 55 orang yang diamankan selama pelaksanaan razia di sejumlah lokasi, sebanyak 34 orang dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mendalami hasil pemeriksaan urine, mengklarifikasi temuan di lapangan, serta menentukan langkah penanganan sesuai dengan hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun 21 orang lainnya tidak termasuk dalam kelompok yang dibawa ke kantor BNNP Sumbar berdasarkan keterangan hasil kegiatan yang disampaikan. Rincian lebih lanjut mengenai status dan penanganan masing-masing orang tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Temuan barang bukti di beberapa lokasi juga menjadi perhatian petugas untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang ditemukan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan adanya zat tertentu maupun keberadaan barang yang diduga narkotika akan menjadi bahan pendalaman sesuai prosedur. Penetapan status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Bagian dari Upaya Menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
BNNP Sumatera Barat menegaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan gabungan tersebut merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan Quick Wins 100 Hari Program Kapolri.
Melalui operasi terpadu yang melibatkan unsur BNN, TNI/Polri, serta instansi terkait, pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Sinergi lintas instansi juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan, mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika, serta menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Pengawasan terhadap penginapan, hotel, dan rumah kos dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prosedur hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penanganan yang proporsional berdasarkan temuan dan bukti yang tersedia.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, edukasi, pencegahan, dan penanganan yang tepat bagi mereka yang membutuhkan layanan rehabilitasi sesuai hasil asesmen.
BNNP Sumbar Ajak Masyarakat Aktif Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi yang relevan mengenai dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika kepada aparat berwenang melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan deteksi dini, memperluas jangkauan pengawasan, serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap individu, keluarga, dan lingkungan sosial.
BNNP Sumatera Barat juga mengharapkan adanya kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola penginapan, pemilik rumah kos, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan operasi gabungan tersebut, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Padang dapat semakin optimal, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Keterangan kegiatan ini disampaikan di Padang pada Jumat, 16 Oktober 2026, atas nama Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H.
Sumber: BNNP Sumatera Barat









