SUMBARNET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, SH, MH mengimbau tersangka BSN agar menyerahkan diri dan segera datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah.


“Kita imbau agar tersangka BSN menyerahkan diri dan segera datang penuhi panggilan penyidik. Karena tersangka nantinya, juga diberikan hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” tegas Koswara, Rabu (20/5) di Padang.


Imbauan Koswara ini dilakukan karena BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. 


Bahkan Kejari Padang juga telah memasukan BSN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar itu.


Selain BSN, juga ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. Yakni, RA, Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF, Relationship Manager salah satu Bank BUMN.  


Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN juga masih dibayarkan gajinya sebagai Anggota DPRD Sumbar aktif. Untuk menindaklanjuti masalah gaji BSN ini, Kejari Padang juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, yakni Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, Kabag Keuangan dan Bendahara. Termasuk juga bakal memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua Badan Kehormatan (BK) sebagai saksi.


Maifrizon mengatakan, untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya. Bahkan juga harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara terkait tunjangan BSN, menurut Maifrizon saat ini sudah dihentikan. Termasuk juga dana Pokir BSN juga sudah tidak ada lagi. 


Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka BSN ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.


Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah. (**)



SUMBARNET - Dugaan ketidakwajaran dan kejanggalan serius dalam penegakan hukum kembali mewarnai penanganan perkara di Kabupaten Banyuasin. 


Pengamat hukum Nudiansyah Alam mengatakan, "langkah Kejaksaan Negeri Banyuasin yang secara mendadak menetapkan penahanan terhadap Sudirman Bin Muharam (35) dalam kasus tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman, menuai sorotan tajam dari publik, pengamat hukum, hingga kalangan aktivis," katanya, pada Rabu (20/05/2026).


Menurutnya, langkah ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertolak belakang dengan penilaian penyidik kepolisian sebelumnya.


Ia secara tegas menyayangkan serta mempertanyakan keputusan penahanan tersebut. 


Ia mengatakan, "menurut pemahaman hukum masyarakat luas dan para pengamat, kasus yang berjenis penganiayaan dan pengancaman tersebut, baik secara substansi hukum maupun fakta di lapangan, belum memenuhi unsur-unsur yang mensyaratkan dilakukannya penahanan," katanya.


"Apalagi, karakter tersangka yang dikenal kooperatif membuat langkah paksa ini semakin terasa janggal dan memicu kecurigaan adanya kepentingan tertentu di baliknya," katanya.

 

Secara tegas, Nudiansyah Alam merujuk pada aturan yang berlaku, yakni Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. 


"Berdasarkan pasal tersebut, syarat penahanan telah diatur dengan sangat jelas dan ketat. Ditinjau dari ketentuan itu, Sudirman dinilai sama sekali tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," katanya.


Oleh sebab itu, publik pun semakin bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan mendasar penahanan Sudirman yang terasa tidak jelas dan tidak berdasar itu?

 

Dari penelusuran tim awak media, terungkap kronologi dan latar belakang kejadian yang menjadi akar persoalan tersebut. 


"Saat itu, Sudirman bertindak selaku penjaga keamanan alat berat excavator. Ia berupaya melindungi dan menjaga alat jagaan yang menjadi tanggungjawabnya, ketika lahan tersebut dimasuki secara paksa oleh seorang bernama Amir Hamsa," katanya.


Nudiansyah Alam menjelaskan, Amir diketahui menyetop pekerjaan dan mengusir operator excavator tanpa hak yang jelas di lokasi bekas lahan PT Sriwijaya Abadi yang sudah telantar selama 14 tahun.

 

"Padahal, Amir Hamsa merupakan warga Desa Penuguan yang secara hukum jelas-jelas tidak memiliki hak atas pengelolaan maupun pemberdayaan lahan tersebut. Akibat tindakan paksa dan semena-mena dari Amir itulah yang menyulut emosi Sudirman," jelasnya.


"Dalam posisi mempertahankan hak dan kewajibannya sebagai penjaga keamanan, terjadilah insiden yang kini justru membuat Sudirman ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Amir," jelasnya.


"Inilah pokok pangkal masalah yang sering kali luput dari pandangan penegak hukum, dimana terlapor sebenarnya sedang berupaya mempertahankan hak-haknya," jelas Nudiansyah Alam.

 

Ia menambahkan, pada saat proses penyidikan berlangsung di tingkat Kepolisian Resor Banyuasin, tersangka sama sekali tidak dikenakan penahanan. 


"Keputusan polisi diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan penilaian hukum yang matang, dimana perbuatan yang disangkakan berupa tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dinilai belum memenuhi unsur-unsur penahanan," tambahnya. 


Selain itu, tersangka terbukti bersifat sangat kooperatif, serta ancaman pidana yang dijeratkan belum mensyaratkan penerapan upaya paksa penahanan.

 

Kepastian penahanan oleh Kejaksaan itu tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-752.1.6/Eoh.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin selaku Penuntut Umum, Kadek Agus Dwi Hendrawan, S.H. 


Berdasarkan dokumen hukum tersebut, Sudirman ditetapkan menjadi tahanan negara di Rutan Kelas II A Banyuasin selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei hingga 08 Juni 2026 mendatang.

 

Dalam uraian singkat perkara yang tercantum dalam surat perintah tersebut, disebutkan bahwa Terdakwa Sudirman Bin Muharam didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman pada Senin, 16 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau sekitar waktu itu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. 


Perbuatan tersebut disangkakan diancam pidana dalam Pasal 488 Ayat (1) KUHPID jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Namun, di sinilah letak persoalan hukum yang paling mendasar dan menjadi sorotan tajam," tambah Nudiansyah Alam.


"Berdasarkan fakta medis dan keterangan di lapangan, luka yang dialami oleh pelapor (Amir Hamsa) hanyalah berupa luka gores ringan, serupa luka akibat cakaran kuku, sama sekali bukan luka robek akibat senjata tajam atau alat keras lainnya," tambahnya lagi.


Lebih jauh lagi, menurut Nudiansyah Alam luka ringan tersebut sama sekali tidak menyebabkan gangguan, penyakit, atau halangan bagi pelapor untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, profesi, maupun mata pencahariannya.

 

Ia menjelaskan lagi, "melihat fakta hukum dan kondisi korban tersebut, ia menilai penerapan pasal yang dilakukan jaksa sangat tidak tepat dan terkesan memaksakan pasal berat," jelasnya.


Seharusnya, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan dengan dasar hukum Pasal 471 KUHP, yang berbunyi:

 

Pasal 471

(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 


(1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).

 

(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

 

Dengan demikian, ancaman pidana yang paling tinggi pun hanya 6 bulan penjara atau pidana denda, yang mana secara aturan hukum tidak serta-merta mengharuskan tersangka ditahan. 


"Hal ini makin memperkuat argumen bahwa penahanan Sudirman sangat jauh dari koridor hukum yang seharusnya," jelasnya.

 

Kembali ke alasan penahanan yang tertuang dalam surat perintah, Kejaksaan menyebutkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan dengan dalih diduga keras tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi keterangan saksi.

 

Namun menurut Nudiansyah Alam lagi, alasan-alasan tersebut dinilai sangat janggal dan bertentangan tajam dengan fakta hukum serta karakteristik kasus ini. 


"Diketahui secara luas, selama proses pengusutan dan penyidikan berjalan di bawah koordinasi Polres Banyuasin, pihak penyidik justru memutuskan untuk membiarkan Sudirman berproses secara bebas," ujarnya.

 

"Keputusan polisi itu diambil setelah menilai rekam jejak tersangka yang selalu kooperatif, hadir setiap kali dipanggil, bersedia memberikan keterangan jujur, serta barang bukti berupa alat bukti keterangan saksi dan fakta kejadian dalam kasus ini sudah cukup jelas dan sulit dimanipulasi atau dihilangkan," ujarnya.


Nudiansyah Alam mengatakana, "sehingga, alasan kekhawatiran hilangnya barang bukti atau pelarian saat itu dianggap belum memenuhi syarat mutlak maupun urgensi untuk dilakukan penahanan. Fakta yang makin mengganjal dan ironisnya justru terjadi ketika berkas perkara sudah lengkap dan beralih ke tahap penuntutan," katanya.


Kondisi tersangka tidak berubah, tetap kooperatif dan patuh, jenis kasus pun tetap sama, namun justru Sudirman ditahan dengan menggunakan alasan yang sama persis yakni kekhawatiran hilangnya barang bukti atau pelarian yang sebelumnya dinilai tidak beralasan dan belum memenuhi syarat oleh penyidik kepolisian.

 

Saat dikonfirmasi tim awak media terkait dasar pertimbangan yang mendadak mengubah status hukum tersangka yang sebelumnya dianggap aman dan patuh, Ajun Jaksa Penuntut Umum yang bertanda tangan pada surat perintah pelaksanaan, Paulus Bill Regent Aritonang, S.H., tidak mampu memberikan penjelasan hukum yang memuaskan. Jawabannya pun sangat singkat dan justru memunculkan dugaan baru.

 

"Ini perintah atasan," jawab Paulus tanpa mau merinci landasan hukum atau alasan teknis perubahan sikap penegakan hukum tersebut.

 

"Jawaban itulah yang kemudian memicu kegelisahan publik yang kian menguat," ujar Nudiansyah Alam.


"Bagaimana seharusnya hukum bekerja dalam koridor prinsip keadilan dan kepastian hukum Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini hingga ada perbedaan langkah yang sangat tajam antara lembaga kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.


Nudiansyah Alam mempertanyakan apakah ada indikasi penyimpangan, intervensi, atau tekanan yang membuat jalannya hukum melenceng dari rel yang seharusnya.

 

"Jika ditinjau dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia, penahanan merupakan upaya paksa yang sifatnya eksepsional atau pengecualian, bukanlah sebuah keharusan mutlak," ujarnya.


Penahanan hanya boleh diputuskan apabila memenuhi syarat ketat adanya kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 


Selain itu, sifat kooperatif dan kepatuhan tersangka selama proses hukum berjalan menjadi pertimbangan utama agar seseorang tetap berproses secara bebas di luar tahanan.

 

"Fakta bahwa Sudirman telah terbukti kooperatif, hadir setiap dipanggil, dan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti selama ditangani polisi, ditambah fakta bahwa kasus ini hanya berupa penganiayaan ringan dengan ancaman pidana rendah, secara aturan justru menjadi alasan kuat agar ia tetap berproses hukum secara wajar tanpa harus dibelenggu penahanan," ujar Nudiansyah Alam lagi.

 

Ia kini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat memberikan penjelasan transparan dan masuk akal terkait ketidakwajaran langkah penahanan dan penerapan pasal yang keliru ini. 


"Keadilan tidak hanya soal memproses hukum, tetapi juga soal konsistensi dan kewajaran dalam menerapkan aturan agar tidak menimbulkan kesan hukum yang kaku, berubah-ubah, atau bahkan diduga ada kepentingan lain di baliknya," harapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Sudirman Bin Muharam telah resmi berada di dalam Rutan Kelas II A Banyuasin, sementara deretan pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum dan motif penahanan tersebut masih menggantung dan menuntut jawaban jelas dari penegak hukum. (Tim)

 


SUMBARNET - Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, S.H., M.M.,secara resmi merotasi dan melantik 166 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina, termasuk posisi Camat Natal.


Kebijakan strategis ini diharapkan menjadi momentum percepatan pembangunan dan penguatan sinergi lintas sektoral di wilayah pantai barat Mandailing Natal.

‎Mutasi dan pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 821.2/0393/K/2026 tentang Pengangkatan, Pengukuhan dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.


Pengambilan sumpah jabatan ini dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Madina, yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat terkait lainnya.

‎Dalam gerbong mutasi tersebut, posisi Camat Natal menjadi salah satu pos yang dipercayakan kepada pejabat baru.


Nori Susanda,S.Hut., M.H. yang ditunjuk untuk memimpin wilayah Kecamatan Natal, menyampaikan komitmennya untuk segera turun ke lapangan dan membawa perubahan positif bagi daerah yang dipimpinnya.

‎"Insya Allah, selepas serah terima jabatan (sertijab), kita akan segera memaparkan dan menjalankan program-program kerja untuk Kecamatan Natal," ungkap Nori Susanda saat dikonfirmasi.

‎Ia menekankan bahwa langkah awal yang akan diprioritaskan adalah merajut kolaborasi yang solid dengan seluruh elemen masyarakat. Nori berharap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus bersinergi.


Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk mengakselerasi peningkatan pembangunan infrastruktur dan mendorong kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Natal secara menyeluruh. (HR)



SUMBARNET - Tambang ilegal makin brutal di Sumbar. Dampaknya, lingkungan rusak dan korban jiwa pekerja terus berjatuhan.


Meski Gubernur Sumbar sering melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal, aktivitas tersebut dinilai belum membuat para pelaku jera.


Padahal, menjadikan tambang rakyat ilegal menjadi legal sebenarnya tidak rumit, asalkan ada kemauan serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk mendampingi masyarakat.


“Gubernur ke lokasi tambang ilegal jan managahan se, harus ada tim jemput bola mengurus izin tambang supaya legal,” ujar Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, Rabu (20/5/2026).


Menurut Adrian, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban atau inspeksi sesaat. Pemprov Sumbar dinilai perlu membentuk tim khusus melalui Dinas ESDM untuk mendampingi masyarakat mengurus legalitas tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


JPS sendiri, kata Adrian, sangat konsen mendorong seluruh aktivitas tambang ilegal agar masuk ke jalur resmi dan legal.


“Kasihan kita, lingkungan rusak parah, korban jiwa pekerja berjatuhan dan bencana lingkungan justru mendera rakyat yang tidak tahu-menahu soal praktik tambang ilegal itu,” ujar Toaik, sapaan akrab Ketua JPS tersebut.


Belum lagi, kata dia, keuntungan tambang ilegal selama ini hanya dinikmati segelintir pihak tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas maupun daerah.


“Kalau legal, tentu semua orang bisa merasakan dampak dari beroperasi secara legal tambang itu, baik emas, batubara, atau apa saja,” katanya.


Dorongan itu muncul di tengah maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal di Sumatera Barat. Sejumlah daerah dilaporkan mengalami kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor hingga banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin.


Data yang beredar di berbagai media menyebutkan terdapat ratusan titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan dan aliran sungai, tetapi juga memakan korban jiwa.


Salah satu tragedi besar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada September 2024 lalu. Longsor di lokasi tambang emas diduga ilegal menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya tertimbun material longsor.


Kondisi itu memperkuat desakan agar pemerintah tidak hanya mengakui adanya tambang ilegal, tetapi segera mengambil langkah nyata melalui penertiban, pengawasan lingkungan, sekaligus percepatan legalisasi tambang rakyat.


Pemerintah pusat sendiri sebenarnya telah membuka jalur legal melalui mekanisme WPR dan IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta aturan turunannya. Pengurusan izin dilakukan melalui pemerintah provinsi dengan melibatkan Dinas ESDM.


Melalui mekanisme tersebut, masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum, pendampingan teknis, perlindungan keselamatan kerja, hingga pengawasan lingkungan yang lebih baik.


Namun hingga kini, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dinilai masih lambat. Minimnya pendampingan dan lemahnya pengawasan membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah.


Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat legalisasi tambang rakyat agar aktivitas masyarakat lebih mudah diawasi, ramah lingkungan, dan mampu menekan praktik tambang ilegal di Sumbar. (***)

 


SUMBARNET - Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi membuka kegiatan Pasar Murah yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Kota Padang di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Padang Sarai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (20/5/2026).


Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, serta Camat Koto Tangah Rio Ebu Pratama.


Dalam sambutannya, Wali Kota Padang menyampaikan bahwa pelaksanaan Pasar Murah merupakan langkah intervensi pemerintah dalam menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Hari Raya Idul Adha di Kota Padang.


Menurutnya, program tersebut menjadi upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.


"Pasar murah ini merupakan penanganan jangka pendek. Kita apresiasi Dinas Perdagangan yang telah menghadirkan pasar murah di beberapa titik di Kota Padang. Ke depan kita akan meningkatkan intensitasnya melalui penambahan titik pasar murah," ujar Fadly Amran.


Fadly menjelaskan, pelaksanaan Pasar Murah tahun ini tersebar di 10 titik di Kota Padang. Namun ke depan, Pemerintah Kota Padang berkomitmen meningkatkan cakupan pelayanan hingga menjadi 24 titik setiap tahunnya melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait.


Selain itu, ia juga meminta Dinas Perdagangan untuk mengoptimalkan keberadaan pasar induk sebagai instrumen pengendalian harga melalui berbagai skema, mulai dari penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemanfaatan teknologi cold storage, hingga pengembangan sistem pergudangan.


Ia berharap kehadiran Pasar Murah dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha ketika harga sejumlah kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.


"Kami berharap dengan digelarnya Pasar Murah ini dapat meringankan beban perekonomian masyarakat Kota Padang menjelang Hari Raya Idul Adha, karena harga kebutuhan pokok seperti cabai, telur, minyak goreng, dan gula dijual di bawah harga pasar tradisional," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan pelaksanaan Pasar Murah dilakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan di Kota Padang.


"Kami telah mengadakan Pasar Murah di Kecamatan Padang Utara. Hari ini di Koto Tangah, dan besok di Kecamatan Kuranji. Kami berharap melalui Pasar Murah ini dapat membantu mengendalikan inflasi menjelang maupun setelah Hari Raya Idul Adha," ujar Fizlan.


Selain menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau, pihaknya juga memberikan potongan harga melalui program kemitraan berupa kupon bagi masyarakat.


"Kami juga menyediakan potongan harga kemitraan berupa kupon. Masing-masing kupon bernilai Rp5 ribu. Setiap pembeli mendapatkan dua kupon sehingga memperoleh potongan harga sebesar Rp10 ribu," tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padang berharap stabilitas harga kebutuhan pokok dapat terus terjaga sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih terjangkau menjelang Hari Raya Idul Adha. (**)

 


SUMBARNET - Ny. Nova Raju Minropa resmi dilantik sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Padang oleh Ketua DWP Provinsi Sumatera Barat, Arymbi Arry Yuswandi, dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (20/5/2026).


Usai pelantikan, Ny. Nova Raju Minropa langsung mengukuhkan Pengurus Antar Waktu (PAW) DWP Kota Padang periode 2024–2029.


Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa yang mewakili Wali Kota Padang, Penasehat DWP Kota Padang Ny. Sri Hayati Maigus Nasir, para Ketua DWP Unsur Pelaksana (UP) se-Kota Padang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


Dalam sambutannya, Ketua DWP Provinsi Sumatera Barat, Ny. Arymbi Arry Yuswandi, menekankan pentingnya peran Dharma Wanita Persatuan sebagai organisasi perempuan yang memiliki kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan keluarga.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyampaikan bahwa pelantikan kepengurusan baru DWP Kota Padang menjadi momentum penting dalam memperkuat peran organisasi sebagai mitra strategis pemerintah.


Menurutnya, Dharma Wanita Persatuan memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, hingga penguatan ekonomi keluarga.


Ia berharap kepengurusan baru dapat menghadirkan inovasi, memperkuat solidaritas organisasi, serta menjalankan program-program yang sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Kota Padang.


"Dharma Wanita Persatuan diharapkan terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Organisasi ini memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan," ujar Raju Minropa.


Ia juga menambahkan bahwa peran anggota DWP tidak hanya mendukung keluarga, namun juga menjadi bagian dari penggerak pembangunan sosial di tengah masyarakat.


"Sebagai istri Aparatur Sipil Negara (ASN), kami berharap ibu-ibu pengurus DWP Kota Padang dapat berperan aktif dalam mendukung tugas dan pengabdian suami, sekaligus menjadi motor penggerak dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," tambahnya.


Sementara itu, Ketua DWP Kota Padang yang baru dilantik, Ny. Nova Raju Minropa, menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab bersama seluruh jajaran pengurus DWP Kota Padang dan DWP Unsur Pelaksana se-Kota Padang.


Ia menyebutkan bahwa kepengurusan baru diharapkan mampu menjadikan DWP Kota Padang semakin solid, adaptif, dan aktif menghadirkan berbagai program yang memberikan dampak langsung bagi keluarga dan masyarakat.


"DWP siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga berkomitmen memperkuat peran perempuan melalui berbagai program Dharma Wanita Persatuan," ucap Ny. Nova Raju Minropa.


Melalui pelantikan dan pengukuhan kepengurusan baru tersebut, diharapkan Dharma Wanita Persatuan Kota Padang dapat terus meningkatkan kontribusi dan perannya sebagai organisasi perempuan yang aktif mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (**)



SUMBARNET - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (20/5/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran selaku pembina upacara.


Upacara yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur terkait lainnya.


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padang membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting untuk membangkitkan semangat persatuan, optimisme, dan daya juang bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.


Peringatan Hari Kebangkitan Nasional juga menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjadikan semangat kebangkitan nasional sebagai landasan dalam memperkuat pembangunan bangsa dan negara.


Selain itu, persatuan dan kesatuan bangsa disebut harus terus dijaga agar Indonesia mampu menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan cita-cita pembangunan nasional secara berkelanjutan. Berbagai program pemerintah yang saat ini berjalan juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar hasilnya semakin optimal.


Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat pantang menyerah serta mengisi kehidupan sehari-hari dengan kegiatan yang produktif dan bermanfaat.


"Hari Kebangkitan Nasional adalah momentum kebangkitan Indonesia. Tidak boleh ada kalimat menyerah, tidak boleh ada kata putus asa. Kita harus terus bangkit dalam kondisi apa pun dan siap menyongsong Indonesia Emas," ujar Fadly Amran.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menempatkan pembangunan bangsa sebagai prioritas bersama, terutama bagi generasi muda.


"Hari Kebangkitan Nasional ini menjadi saat yang tepat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan kita sebagai warga negara. Anak-anak muda harus mampu mengedepankan pembangunan bangsa dan negara sebagai prioritas bersama," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Pemko Padang juga menyerahkan Padang Rancak Award 2026 kepada para pemenang lomba kebersihan lingkungan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan.


Untuk kategori Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Terbaik tingkat Kota Padang diraih oleh LPS Jati Berkah, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Sementara kategori Bank Sampah Terbaik diraih Bank Sampah Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah. Adapun RW Terbaik diraih RW 02 Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, dan RT Terbaik diraih RT 05 RW 08 Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.


Melalui momentum Harkitnas ke-118 ini, Pemko Padang berharap semangat kebangkitan, persatuan, dan kolaborasi dapat terus diperkuat demi mendukung pembangunan daerah dan kemajuan bangsa. (**)

 ‎


SUMBARNET - Badan Pengelola BUMN bergerak cepat. Pemangkasan besar-besaran dilakukan di Semen Indonesia Group (SIG). Dari yang semula memiliki 40 entitas usaha, kini dipangkas habis menjadi hanya 12 entitas.

‎Langkah ini disebut sebagai bagian dari terobosan efisiensi dan penajaman bisnis di tengah tekanan global.

‎"Transformasi ini kami lakukan untuk memperkuat daya saing industri semen nasional," ujar Dony Oskaria melalui unggahan akun IG BUMN, Rabu (20/5).

‎Dony yang juga menjabat sebagai COO Danantara Indonesia itu menggelar rapat bersama jajaran direksi SIG. Turut mendampingi, Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma'ruf.

‎Pembahasan menitikberatkan pada perkembangan program streamlining yang kini sudah masuk fase eksekusi pada Q2 2026.

‎Ada sejumlah agenda utama yang diputuskan. Pertama, merger entitas distribusi dan building materials. Kedua, konsolidasi logistik. Ketiga, integrasi kawasan industri ke dalam ekosistem Danantara.

‎Terakhir, tegas Dony, dilakukan divestasi dan likuidasi untuk entitas yang dinilai tidak strategis.

‎"Kami pastikan semua tahapan berjalan prudent, terukur, dan sesuai tata kelola yang baik," ujar Dony melalui pernyataan yang diunggah bersamaan.

‎SIG sendiri saat ini terus berkoordinasi dengan advisor, auditor KAP, serta menjalankan proses due diligence. Target akhirnya jelas, membangun BUMN yang lebih sehat, agile, dan berkontribusi untuk pembangunan nasional.

‎Dengan langkah ini, SIG diharapkan lebih siap menghadapi masa depan industri konstruksi dan infrastruktur Indonesia. (***)


 


SUMBARNET - Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mendukung sistem penegakan hukum berbasis teknologi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat melaksanakan peninjauan terhadap sistem ETLE WIM (Electronic Traffic Law Enforcement – Weight In Motion) di ruas Tol Padang – Sicincin.


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar bersama pihak terkait guna memastikan sistem berjalan optimal dalam mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang.


Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari langkah kesiapan operasional dan evaluasi terhadap perangkat ETLE WIM yang dirancang untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan, khususnya terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL).


Sistem ini memanfaatkan teknologi sensor otomatis yang mampu mendeteksi berat kendaraan saat kendaraan tetap bergerak di jalan tanpa harus berhenti di area pemeriksaan.


Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap sejumlah komponen sistem, mulai dari perangkat sensor, kamera pengawas, integrasi data, hingga mekanisme pengiriman informasi pelanggaran yang nantinya akan terhubung dengan sistem penegakan hukum elektronik.


Selain itu, personel juga melakukan koordinasi teknis dengan pihak pengelola jalan tol dan tim teknis untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung dapat beroperasi dengan baik serta memberikan hasil yang akurat dalam mendukung proses pengawasan kendaraan di jalan tol.


Penerapan ETLE WIM sendiri dinilai memiliki peranan penting dalam mengurangi potensi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan.


Kendaraan dengan muatan berlebih diketahui tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombespol Reza Chairul Akbar Sidiq, S.Ik, menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan tersebut merupakan bentuk komitmen Ditlantas Polda Sumbar dalam mendukung transformasi pelayanan dan penegakan hukum berbasis teknologi modern.


"Peninjauan ETLE WIM ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang telah dipersiapkan dapat berjalan dengan optimal dalam mendukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Kehadiran teknologi ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam meningkatkan disiplin pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang," ujar Kombespol Reza Chairul Akbar Sidiq, S.Ik.


Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan, sekaligus memberikan transparansi dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.


"Melalui ETLE WIM, pelanggaran terkait muatan berlebih maupun kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat teridentifikasi secara objektif dan akurat. Hal ini bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga infrastruktur jalan agar tetap terpelihara dengan baik," jelasnya.


Lebih lanjut, Dirlantas Polda Sumbar berharap keberadaan sistem ETLE WIM dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.


"Harapan kami tentunya masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan adanya sistem ini, kami berharap para pengemudi maupun perusahaan angkutan dapat lebih mematuhi ketentuan terkait kapasitas kendaraan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah Sumatera Barat," tambahnya.


Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.


Dengan adanya penerapan sistem ETLE WIM di ruas Tol Padang – Sicincin, diharapkan upaya pengawasan dan penindakan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, modern, serta memberikan manfaat besar bagi terciptanya keselamatan berlalu lintas di Sumatera Barat. (**)

 


Oleh:

Kevin Philip

Peneliti Spektrum Politika & Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Andalas


Kematian sembilan penambang emas ilegal di Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, semestinya menjadi momen perenungan paling serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun yang tampak justru sebaliknya: tragedi berubah menjadi panggung pencitraan politik yang dipenuhi kunjungan simbolik, narasi moralistik, dan pertunjukan empati yang datang terlambat.


Di atas tanah longsor yang menelan nyawa rakyat kecil, negara daerah hadir bukan sebagai penyelesai masalah, melainkan sebagai narator yang sibuk menjelaskan bahwa pemerintah “sudah berupaya”. Pertanyaannya sederhana: jika memang sejak lama Pemerintah Provinsi mengetahui bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah ancaman serius, mengapa baru bergerak agresif setelah sembilan nyawa melayang?


Ini inti kritik yang tidak boleh ditutupi oleh dokumentasi kunjungan lapangan, dialog dengan penambang, atau unggahan media sosial penuh belasungkawa. Publik Sumatera Barat hari ini mulai jenuh dengan pola kepemimpinan yang terlalu sibuk membangun kesan hadir di tengah tragedi, tetapi gagal menunjukkan ketegasan sebelum tragedi itu terjadi.


Selama bertahun-tahun, PETI bukan fenomena tersembunyi. Aktivitasnya terang-benderang. Ratusan box talang berdiri di sungai. Ponton-ponton bekerja siang malam. Alat berat keluar masuk kawasan tambang. Bahkan masyarakat biasa pun tahu lokasi-lokasi tambang ilegal tersebut. Ironisnya, pemerintah seolah baru “terkejut” ketika longsor memakan korban jiwa.


Di sinilah publik patut curiga: apakah pemerintah memang tidak mampu mengendalikan PETI, atau justru terlalu nyaman membiarkan persoalan itu hidup selama masih bisa dikelola sebagai komoditas politik dan pencitraan?


Kunjungan Gubernur Mahyeldi Ansharullah ke Sijunjung pasca-tragedi memang terlihat heroik di permukaan. Meninjau lokasi. Berdialog dengan penambang. Mendatangi rumah duka korban. Mengeluarkan pernyataan normatif tentang keselamatan dan lingkungan. Tetapi seluruh adegan itu menghadirkan pertanyaan: mengapa tindakan konkret tidak dilakukan jauh sebelum kamera media datang?


Politik pencitraan yang selama ini diandalkan oleh Gubernur Mahyeldi hingga hari ini terlalu sering menjadikan tragedi sebagai panggung empati sesaat. Ia datang ketika korban sudah berjatuhan, berbicara panjang di depan media, lalu meninggalkan persoalan tanpa perubahan berarti. Yang terlihat akhirnya bukan ketegasan pemerintah, melainkan rutinitas simbolik yang berulang: hadir, berbicara, didokumentasikan, lalu selesai.


Yang lebih problematik, narasi yang dibangun pemerintah saat ini terkesan ingin memindahkan fokus dari kegagalan pengawasan menuju jargon legalisasi tambang rakyat melalui WPR dan IPR. Padahal persoalan utamanya bukan sekadar legal atau ilegal. Persoalannya adalah lemahnya keberanian pemerintah daerah menghadapi jaringan ekonomi-politik di belakang PETI.


Publik tahu bahwa tambang ilegal tidak mungkin bertahan bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran sistematis. Ketika gubernur sendiri dalam FGD Forkopimda mulai menyinggung adanya dugaan “oknum beking”, maka sesungguhnya itu pengakuan tidak langsung bahwa pemerintah daerah selama ini kalah atau mungkin sengaja kalah menghadapi para pemain tambang ilegal.


Lalu pertanyaannya: siapa yang harus bertanggung jawab atas kekalahan itu?


Jangan sampai rakyat kembali hanya disuguhi retorika “sinergi”, “koordinasi”, dan “komitmen bersama” yang berulang setiap kali tragedi terjadi. Sebab publik sudah terlalu lelah mendengar pidato yang tidak pernah benar-benar menurunkan angka tambang ilegal.


Tragedi kerap dijadikan momentum membangun citra kepedulian, bukan titik balik kebijakan. Kehadiran pejabat di lokasi bencana sering kali lebih menyerupai agenda simbolik ketimbang langkah korektif yang tegas. Publik akhirnya disuguhi empati verbal tanpa jaminan perubahan struktural.


Bahkan kritik keras dari Andre Rosiade patut menjadi alarm serius bagi Mahyeldi Ansharullah: “Sudahi pencitraan, jagolah lai pejabat Sumbar.” Pernyataan itu tidak lahir di ruang kosong, juga bukan sekadar serangan politik biasa. Kalimat tersebut mencerminkan akumulasi keresahan publik yang mulai melihat adanya jurang antara aktivitas simbolik pemerintah dengan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan.


Dalam kasus tambang emas ilegal di Sijunjung, kritik itu menemukan relevansinya. Sebab aktivitas PETI bukan persoalan baru yang tiba-tiba muncul kemarin sore. Praktik ini sudah berlangsung lama, terbuka, bahkan diketahui luas oleh masyarakat. Namun penindakan berjalan sporadis, sementara narasi pemerintah lebih sering dipenuhi ajakan, imbauan, dan simbol empati setelah tragedi terjadi.


Dan memang sulit membantahnya.


Sebab jika pemerintah benar-benar serius sejak awal, mustahil PETI berkembang sedemikian masif hingga ratusan titik tersebar di berbagai kabupaten. Mustahil aktivitas tambang ilegal berjalan terbuka di sungai-sungai tanpa tindakan tegas yang konsisten. Mustahil korban jiwa terus berjatuhan dari tahun ke tahun.


Yang terjadi justru pola klasik: pemerintah lambat ketika mencegah, tetapi sangat aktif ketika tragedi sudah viral.


Di era politik digital hari ini, pencitraan memang menjadi instrumen kekuasaan yang murah dan efektif. Turun ke lokasi, memakai rompi lapangan, berdialog dengan warga, lalu mengunggah dokumentasi ke media sosial, semuanya bisa membentuk kesan kepemimpinan yang peduli. Tetapi publik semakin cerdas membedakan mana empati tulus dan mana performa politik.


Karena pada akhirnya ukuran keberhasilan pemimpin bukan seberapa sering ia muncul di lokasi masalah, melainkan seberapa sedikit masalah itu terjadi di masa kepemimpinannya.


Tragedi Sijunjung harus dibaca sebagai kegagalan tata kelola, bukan sekadar musibah alam. Dan dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur tidak bisa terus berdiri sebagai komentator moral yang hanya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Gubernur adalah pengendali arah kebijakan daerah. Ketika tambang ilegal terus tumbuh liar, ketika korban terus berjatuhan, dan ketika penindakan berjalan sporadis, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan pemerintah provinsi.


Jangan biarkan tragedi sembilan nyawa ini berhenti sebagai headline sesaat yang kemudian tenggelam bersama kunjungan seremonial pejabat.


Sebab rakyat Sumatera Barat tidak membutuhkan gubernur yang hanya pandai hadir setelah tragedi. Rakyat membutuhkan keberanian politik untuk menghentikan tragedi itu sejak sebelum korban dikuburkan. (***)