SUMBARNET - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas melalui berbagai pendekatan edukatif. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye keselamatan berkendara yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda.


Melalui sebuah konten edukatif yang diunggah di media sosial, Ditlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk berbagi pengalaman mengenai perilaku pengendara di jalan yang paling sering membuat pengguna jalan lain merasa kesal, khawatir, bahkan harus beristighfar karena membahayakan keselamatan.


Dalam unggahan tersebut, sejumlah perilaku pengendara yang kerap dikeluhkan masyarakat ditampilkan, mulai dari berkendara dengan kecepatan tinggi di kawasan perkotaan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan lampu sein saat berbelok, hingga penggunaan knalpot bising yang disertai aksi ugal-ugalan di jalan raya.


Kampanye tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warganet yang turut memberikan komentar dan pengalaman mereka terkait berbagai pelanggaran lalu lintas yang masih sering ditemukan di jalan.


Melalui interaksi tersebut, Ditlantas Polda Sumbar berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., mengatakan bahwa keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam berkendara. Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan karena faktor jalan atau kendaraan semata, tetapi berawal dari perilaku pengendara yang mengabaikan aturan dan keselamatan," ujar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq.


Menurutnya, perilaku seperti menerobos lampu merah, berpindah jalur secara tiba-tiba tanpa memberi isyarat, hingga mengemudi secara agresif merupakan tindakan yang sangat berisiko dan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga keselamatan bersama. Satu pelanggaran kecil dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang berdampak besar," tambahnya.


Dirlantas juga menekankan pentingnya budaya saling menghormati antar pengguna jalan. Menurutnya, etika berlalu lintas harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.


"Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Media sosial menjadi salah satu sarana efektif untuk mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan di jalan memiliki konsekuensi terhadap keselamatan orang lain," jelasnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol Reza menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Sumbar akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform, baik secara langsung maupun digital.


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.


Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi pengguna jalan yang patuh terhadap aturan, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan bagi lingkungan sekitarnya.


"Mari kita saling mengingatkan dan menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepedulian, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan jalan raya yang lebih aman dan nyaman untuk semua," pungkasnya.


Melalui kampanye edukatif tersebut, Ditlantas Polda Sumbar berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya tertib berlalu lintas.


Dengan mengedepankan sikap disiplin, menghormati sesama pengguna jalan, dan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan di Sumatera Barat. (**)

 


SUMBARNET - Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang beredar melalui internet dan media sosial. Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye edukasi digital yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan online yang semakin berkembang.


Dalam unggahan resmi Humas Polda Sumbar, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi di luar kewajaran, proses rekrutmen yang terlalu mudah, hingga permintaan sejumlah uang dengan berbagai alasan sebelum seseorang diterima bekerja.


Fenomena penipuan lowongan kerja palsu saat ini menjadi salah satu modus kejahatan siber yang kerap menyasar pencari kerja, terutama kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar tanpa persyaratan yang jelas serta proses penerimaan yang terkesan instan.


Selain itu, pelaku juga sering meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, biaya pelatihan, biaya pendaftaran, maupun biaya pengurusan dokumen. Tidak sedikit pula yang meminta data pribadi dan informasi perbankan yang kemudian berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan lainnya.


Melalui kampanye tersebut, Polda Sumbar mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap informasi lowongan pekerjaan yang diterima, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun situs internet.


Masyarakat diminta memastikan bahwa informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan perusahaan yang dapat diverifikasi keberadaannya. Selain itu, pencari kerja juga diimbau untuk menelusuri profil perusahaan, alamat kantor, nomor kontak resmi, serta rekam jejak perusahaan sebelum mengirimkan lamaran kerja.


Polda Sumbar menegaskan bahwa perusahaan yang kredibel umumnya memiliki proses rekrutmen yang transparan, jelas, dan tidak meminta calon karyawan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja.


Dalam materi edukasi tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi secara sembarangan kepada pihak yang belum diketahui identitas dan legalitasnya. Data seperti nomor induk kependudukan, foto identitas, nomor rekening, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan lainnya harus dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.


Sebagai langkah pencegahan, Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip cek dan ricek sebelum mempercayai informasi lowongan kerja yang diterima. Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban kejahatan serupa, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polda Sumbar berharap melalui edukasi yang terus dilakukan, masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital sehingga terhindar dari berbagai modus penipuan online yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun penyalahgunaan data pribadi.


“Kewaspadaan dan kehati-hatian merupakan langkah utama untuk mencegah menjadi korban penipuan digital. Pastikan setiap informasi yang diterima telah diverifikasi sebelum mengambil keputusan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye edukasi tersebut.


Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penipuan berkedok lowongan kerja, dapat dicegah dan diminimalkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini. (**)

 


SUMBARNET - Salah seorang Pemerhati Hukum Sumatera Barat Rio Elman Julian SH meminta Pengadilan Tinggi (PT) Padang meninjau kembali Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Dr Suharizal SH MH yang diterbitkan pada 5 Maret 2021. Permintaan itu disampaikan Rio Elman Julian kepada Pengadilan Tinggi Padang Rabu (10/6/2026)


Ia mengatakan, permintaan tersebut diajukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan dan penyumpahan advokat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Rio yang juga berprofesi sebagai advokat, terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji dan diklarifikasi, terutama terkait status kepegawaian Suharizal saat menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Padang.


Sorotan utama mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33193/M/11/2022 tertanggal 21 November 2022, menetapkan Suharizal diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri terhitung mulai 1 April 2021.


Di sisi lain, Suharizal yang saat ini membela Beny Saswin Nasrun (BSN) telah lebih dahulu dilantik dan mengucapkan sumpah advokat pada 5 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Nomor 11.1615/SKEP-ADV/PPKHI/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021.


"Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Jika saat pengambilan sumpah yang bersangkutan masih berstatus PNS, tentu terdapat aspek hukum dan administrasi yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak yang berwenang," kata Rio yang saat ini menjabat Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan (AMCK) Sumbar.


Rio menegaskan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Jika memang telah berhenti sebagai PNS sebelum penyumpahan, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Sebab status PNS tidak berakhir hanya melalui pernyataan pribadi, melainkan melalui keputusan pejabat yang berwenang," ujarnya.


Pihaknya juga menyoroti surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS yang dibuat pada Februari 2021 sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan advokat. 


Menurut Rio, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data kepegawaian yang berlaku pada saat itu.


Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan profesi advokat yang dijalankan Suharizal, melainkan meminta kepastian hukum serta transparansi administrasi.


"Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah," katanya.


Bantahan Suharizal


Menanggapi hal tersebut, Suharizal dikutip dari Media Posmetro membantah dirinya masih berstatus PNS saat dilantik dan disumpah sebagai advokat. 


Suharizal menegaskan proses pengunduran dirinya telah dilakukan sebelum penyumpahan advokat.


Menurut Suharizal, pada 26 Februari 2021 dirinya telah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS melalui notaris. Selanjutnya pada 4 Maret 2021 dirinya menyatakan telah mundur dari status PNS, sebelum sehari kemudian menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah advokat.


"26 Februari pernyataan mundur sebagai PNS melalui notaris, 4 Maret mundur dari PNS, dan 5 Maret pelantikan serta sumpah advokat," kata Suharizal.


Ia juga menegaskan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS sejak 1 April 2021. Menurut dia, penghentian pembayaran gaji tersebut menjadi salah satu bukti bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri.


"Untuk menjawab berbagai tudingan yang muncul, saya tegaskan bahwa sejak 1 April 2021 saya tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Pembayaran gaji saya sudah dihentikan sejak tanggal tersebut," ujarnya.


Sebelumnya, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra dikutip dari portal berita online khazminang menjelaskan bahwa SK pemberhentian Suharizal sebagai PNS diterbitkan berdasarkan usulan Universitas Andalas melalui Surat Rektor Nomor 88/UN.16.R/2021 tertanggal 23 Maret 2021. 


Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan menerbitkan keputusan pemberhentian yang berlaku efektif mulai 1 April 2021.(***)

 


Pasaman Barat — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DP (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 April 2026.


“Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu A. Agung, Selasa (9/6/2026).


Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Untuk melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi Mawar.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi rumah korban pada malam hari dan masuk ke dalam kamar korban. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban yang berada di rumah.


Saat aksinya diketahui, pelaku diduga langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan keluar dari area belakang rumah melalui gudang dengan cara membuka paksa dinding yang terbuat dari papan GRC.


Merasa tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan melacak keberadaan pelaku.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif serta terukur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.


“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, Iptu A. Agung mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diperoleh guna melengkapi proses penyidikan.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku mengenal korban dan menyebut korban merupakan teman dekatnya. Meski demikian, seluruh keterangan masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.


Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Humas Res Pasbar)



Padang - Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). 


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri seluruh anggota tim ahli.


Dalam rapat kali ini, Tim Ahli DPRD Sumbar mengangkat topik pembahasan mengenai "Apakah Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan LGBT di Provinsi Sumatera Barat?"


HM Nurnas mengatakan, diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan pandangan yang komprehensif terkait efektivitas regulasi daerah dalam merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.


"Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah," ujar Nurnas.


Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk persoalan yang menjadi perhatian publik seperti LGBT.


Melalui forum rapat rutin ini, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing. 


"Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat," ujar Nurnas.


Kemudian, lanjut Nurnas, hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku.(**)



BUKITTINGGI, SUMBARNET.ID – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (10/6/2026).


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Online merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang setara.


Menurutnya, daya tampung SMP di Kota Bukittinggi masih mampu mengakomodasi lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Selain itu, sebagian peserta didik juga memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis keagamaan maupun sekolah swasta.

"Yang terpenting adalah seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme penerimaan murid baru. Jangan sampai ada calon peserta didik yang kehilangan kesempatan hanya karena kurang memahami proses pendaftaran," ujar Ramlan.


Wako juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama seluruh satuan pendidikan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada wali murid yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran berbasis aplikasi.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Albertiusman, menjelaskan bahwa SPMB Online Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

"Pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi akan dibuka mulai 15 Juni 2026, sedangkan jalur domisili dan mutasi dibuka pada 22 Juni 2026," jelasnya.


Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Online mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Keputusan Wali Kota mengenai Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.


Albertiusman merinci, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi ditujukan bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. 

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru, dan jalur domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.


Dengan diluncurkannya SPMB Online 2026/2027, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih tertib, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.(**)



BUKIT TINGGI---Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bundo Kanduang tentang pendidikan karakter anak dan kamanakan yang digelar di salah satu hotel di Bukittinggi, Minggu (7/6).


Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengurus dan anggota Bundo Kanduang dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Bimtek ini bertujuan memperkuat peran perempuan Minangkabau dalam membina generasi muda di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis.


Dalam pemaparannya, Nanda Satria menegaskan bahwa Bundo Kanduang memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penjaga nilai-nilai adat, budaya, dan moral dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.


Menurutnya, peran Bundo Kanduang tidak hanya sebatas menjaga tradisi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter anak dan kamanakan agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia.


Ia mengatakan, perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi saat ini membawa berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh generasi muda. Karena itu, kehadiran Bundo Kanduang sangat dibutuhkan dalam memberikan pendampingan dan pengawasan kepada anak-anak.


“Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin pesat, peran Bundo Kanduang sangat dibutuhkan untuk menanamkan nilai agama, adat, etika, disiplin, serta rasa tanggung jawab kepada anak dan kamanakan sejak usia dini,” ujar Nanda.


Ia menambahkan, pendidikan karakter harus dimulai dari lingkungan keluarga. Dalam hal ini, Bundo Kanduang memiliki tanggung jawab besar dalam membangun pondasi moral yang kuat bagi generasi penerus.


Nanda menilai kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi semata. Lebih dari itu, kualitas sumber daya manusia dan karakter generasi mudanya menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan daerah.


Oleh sebab itu, penguatan peran Bundo Kanduang dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga jati diri masyarakat Minangkabau sekaligus mempersiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas budaya.


Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam mendidik anak dan kamanakan agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berintegritas, dan berakhlak baik.


Nanda Satria berharap Bundo Kanduang di Sumatera Barat terus memperkuat kontribusinya dalam membentuk generasi yang unggul serta tetap berpegang teguh pada falsafah adat Minangkabau, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”(*)

  



PADANG – PT Semen Padang terus memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kuantifikasi dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Tingkat Organisasi yang berlangsung di Wisma Indarung, pada Selasa–Kamis (9–11 Juni 2026). Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik, yaitu Iwan Fajar Pahlawan dan Eko Sulistyo Wibowo.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Operasi PT Semen Padang, Andria Delfa, dan diikuti oleh sejumlah personel lintas unit yang akan terlibat dalam proses penghitungan, evaluasi, serta pelaporan emisi karbon perusahaan sesuai standar internasional.


Direktur Operasi PT Semen Padang, Andria Delfa, menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan dalam meningkatkan daya saing, khususnya untuk mendukung ekspansi pasar ekspor yang semakin menuntut pemenuhan aspek keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan.


Menurutnya, kebutuhan akan sertifikasi emisi gas rumah kaca semakin relevan seiring berkembangnya aktivitas ekspor PT Semen Padang, termasuk untuk produk semen tipe 52,5 N yang dipasarkan ke wilayah Reunion Island. Dalam proses komunikasi dengan mitra bisnis internasional, perusahaan diminta untuk menunjukkan komitmen pengendalian emisi melalui penerapan standar ISO 14064, yang menjadi salah satu acuan global dalam pengukuran dan pelaporan emisi gas rumah kaca.


"Hal ini menunjukkan bahwa aspek keberlanjutan kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis. Kemampuan perusahaan dalam menghitung, mengevaluasi, dan melaporkan emisi karbon secara terukur menjadi kebutuhan penting untuk mendukung transaksi bisnis di pasar internasional," ujar Andria.


Andria Delfa menjelaskan bahwa meskipun PT Semen Padang selama ini telah melakukan penghitungan emisi berdasarkan metodologi internasional yang digunakan industri semen, sertifikasi sesuai ISO 14064 menjadi langkah lanjutan yang dibutuhkan agar data emisi perusahaan memperoleh pengakuan yang lebih luas di tingkat global.


Andria Delfa berharap peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian Bimtek secara serius sehingga kompetensi yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam mendukung proses sertifikasi perusahaan.


"Pengetahuan dan kemampuan yang diperoleh dari kegiatan ini diharapkan mampu mendukung berbagai inisiatif perusahaan ke depan. Di tengah persaingan industri semen yang semakin kompetitif, aspek keberlanjutan menjadi salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan daya saing produk sekaligus membuka peluang pasar ekspor yang lebih luas," katanya.


Andria Delfa juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan merupakan kontribusi bersama untuk mendukung pencapaian target perusahaan dalam bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG).


Kepala Unit Sistem Manajemen PT Semen Padang, Arie Ronaldo, menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan tahapan awal dari rangkaian program penguatan sistem penghitungan karbon perusahaan yang ditargetkan selesai pada Juli 2026.


Ia menyebutkan bahwa sebelumnya PT Semen Padang telah melakukan penghitungan emisi karbon menggunakan metode World Business Council for Sustainable Development (WBCSD). Data yang telah tersedia tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan inventarisasi emisi sesuai standar ISO 14064-1:2018.


"Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh proses penghitungan karbon perusahaan berjalan sesuai standar internasional, mulai dari pengumpulan data, metodologi perhitungan, hingga proses pelaporan dan verifikasi," ujar Arie.


Usai pelaksanaan Bimtek, perusahaan akan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab melakukan penghitungan emisi secara mandiri. Tim tersebut akan dipimpin oleh Departemen Perencanaan dan Pengadaan Produksi sebagai pemilik proses (process owner), dengan dukungan berbagai unit kerja yang menjadi sumber data maupun penghasil emisi.


Arie menjelaskan bahwa setelah tahap pembelajaran dan pendampingan, peserta akan melakukan penghitungan karbon secara mandiri yang kemudian dievaluasi oleh tim pendamping. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.


"Target kami, pada Juli 2026, hasil penghitungan karbon PT Semen Padang sudah terverifikasi dan tervalidasi sehingga dapat digunakan sebagai data emisi yang diakui secara internasional," katanya.


Menurut Arie, program ini juga menjadi bagian dari persiapan perusahaan dalam menghadapi berbagai kebijakan terkait pengendalian emisi karbon, termasuk implementasi mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan berbagai regulasi perdagangan internasional yang mensyaratkan pelaporan jejak karbon produk.


"Persyaratan pelaporan karbon kini semakin banyak diterapkan, terutama untuk aktivitas ekspor ke sejumlah negara dan kawasan, termasuk pasar Eropa. Karena itu, kesiapan sistem penghitungan karbon menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan," tambahnya.


Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Dindin Syafruddin, mengapresiasi komitmen PT Semen Padang yang dinilainya menjadi salah satu perusahaan nasional yang proaktif dalam mengimplementasikan pengelolaan emisi gas rumah kaca.


Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kolaborasi antara dunia industri dan pemerintah dalam mendorong transformasi industri yang lebih berkelanjutan.


"Kami hadir untuk belajar bersama, berdiskusi bersama, dan memastikan dunia industri mendapatkan pendampingan terbaik dalam penerapan standar yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat daya saing industri nasional," ujarnya.


Dindin menilai langkah yang dilakukan PT Semen Padang menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi tuntutan global terkait keberlanjutan. Sebagai perusahaan semen pertama di Asia Tenggara, PT Semen Padang dinilai terus menunjukkan perannya sebagai pionir dalam berbagai transformasi industri.


"PT Semen Padang telah menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan standar keberlanjutan. Kami berharap perusahaan terus melangkah maju dan menjadi contoh bagi industri lainnya dalam upaya mendukung pembangunan rendah karbon di Indonesia," katanya.


Melalui pelaksanaan Bimtek ini, PT Semen Padang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola lingkungan perusahaan sekaligus memperkuat posisi produk semen nasional di pasar global melalui penerapan standar keberlanjutan yang diakui secara internasional. (**)

 


SUMBARNET - Pelaku ekonomi kreatif, komunitas, hingga generasi muda tumpah ruah memadati halaman Kantor Bupati Pasaman Barat pada Festival Budaya dan UMKM Sumarak Pasa Ekonomi Kreatif (Ekraf) Pasaman Barat 2026, yang berlangsung Jumat hingga Minggu (5-7/6).


Dalam pembukaan festival itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur Sumbar mengatakan Sumarak Pasa Ekraf bukan sekadar ajang pameran, tetapi menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah.


Menurutnya, Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi, pariwisata, dan kelautan yang dapat dikembangkan melalui penguatan ekonomi kreatif. Dukungan berbagai pihak diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha lokal sekaligus mempercepat pembangunan daerah.


"Festival budaya dan UMKM Sumarak Pasa Ekonomi Kreatif (Ekraf) Pasaman Barat 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, UMKM, sekaligus memperluas promosi produk unggulan daerah," ujarnya.


Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan dukungan berbagai pihak telah membuktiikan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi. 


"Melalui festival ini, produk-produk lokal diharapkan semakin dikenal luas dan mampu menembus pasar yang lebih besar," ujar Zulkenedi Said, anggota Fraksi Golkar DPRD Sumbar yang menginisiasi kegiatan ini.


Selain menjadi sarana promosi dan transaksi, Sumarak Pasa Ekraf 2026 juga menghadirkan berbagai kegiatan menarik seperti talkshow, business matching, pertunjukan seni budaya, lomba memasak ikan salai, senam massal, hingga beragam aktivitas kreatif lainnya yang melibatkan masyarakat secara langsung.


Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Lila Yanwar, menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis budaya dan kearifan lokal. Melalui kolaborasi yang terbangun selama festival, pelaku usaha diharapkan semakin inovatif dan memiliki daya saing lebih tinggi.


Peserta festival berasal dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kriya, fesyen, produk unggulan daerah, komunitas kreatif, pelajar, hingga masyarakat umum. 


"Pelaku ekonomi kreatif  terus berkembang dan memiliki peran penting dalam menciptakan peluang usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat" pungkasnya. (007)



Payakumbuh, 10 Juni 2026 – Dalam semangat memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2026, PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Payakumbuh berhasil menyelesaikan proses re-sertifikasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) Bay Penghantar Batusangkar 2 di Gardu Induk (GI) 150 kV Payakumbuh. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem transmisi guna memastikan pasokan listrik yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat.




General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, mengatakan bahwa keandalan sistem kelistrikan merupakan fondasi penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.





"Hari Lahir Pancasila menjadi momentum bagi seluruh insan PLN untuk terus memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal dan berkualitas. Re-sertifikasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan setiap aset ketenagalistrikan beroperasi sesuai standar keselamatan dan keandalan yang berlaku," ujar Amiruddin.





Proses re-sertifikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan administrasi, inspeksi lapangan, serta pengujian teknis terhadap seluruh peralatan pada Bay Penghantar Batusangkar 2. Kegiatan tersebut melibatkan 12 personel gabungan dari ULTG Payakumbuh dan ULTG Kiliranjao dengan pendampingan dari PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (Pusertif) sebagai lembaga yang berwenang melakukan penilaian dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi instalasi ketenagalistrikan.




Manager PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Padang menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan re-sertifikasi tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi seluruh personel yang terlibat.




"Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh peralatan pada Bay Penghantar Batusangkar 2 tetap berada dalam kondisi andal dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kontinuitas penyaluran tenaga listrik kepada masyarakat," katanya.




Sertifikat Laik Operasi merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu instalasi ketenagalistrikan telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan keandalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperbarui melalui evaluasi serta pengujian menyeluruh guna memastikan kondisi peralatan tetap optimal.




Bay Penghantar Batusangkar 2 sendiri merupakan salah satu bagian penting dalam sistem transmisi yang mendukung penyaluran energi listrik di wilayah Sumatera Barat. Keberhasilan re-sertifikasi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keandalan sistem serta meminimalkan potensi gangguan pada jaringan transmisi.




PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkualitas sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan nilai-nilai Pancasila melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat.




Narahubung:


Andi Pratama


Manager Komunikasi & TJSL PLN UIP3B Sumatera


Telp. (0761) 6700011