SUMBARNET - Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat resmi memulai tahapan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Ditandai dengan pelaksanaan serah terima lapangan kepada kontraktor pelaksana pada Selasa, 11 Agustus 2026, pekerjaan tersebut ditargetkan menjadi salah satu bagian penting dalam penataan dan optimalisasi aset bangunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Serah terima lapangan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Andree H. Algamar, S.STP., S.H., M.Si., M.Han., yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (TU), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta konsultan perencana.
Kegiatan serah terima lapangan menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara penuh. Dengan adanya serah terima tersebut, kontraktor pelaksana secara resmi memperoleh akses dan tanggung jawab terhadap lokasi pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat pada tahun anggaran 2026 dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Barat. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan selama 135 hari kalender.
Pada tahun anggaran 2026, pekerjaan difokuskan pada perkuatan struktur beton serta penyelesaian lantai III hingga dapat berfungsi. Sementara itu, pekerjaan pada lantai I dan lantai II direncanakan untuk dilanjutkan melalui penganggaran pada tahun berikutnya.
Fokus pada Penguatan Struktur
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis dan ketersediaan anggaran.
Tahap pertama diarahkan untuk memastikan struktur bangunan memiliki tingkat kekuatan dan keamanan yang memadai, sekaligus menyelesaikan bagian lantai III sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Perkuatan struktur beton menjadi salah satu pekerjaan utama karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan. Setelah aspek struktur ditangani, penyelesaian lantai III diharapkan dapat memberikan hasil yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat Armizoprades, ST., MT., menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan aset bangunan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pekerjaan tidak hanya diarahkan pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas konstruksi, ketepatan waktu, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta aspek keselamatan bangunan.
“Rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah daerah. Tahap pekerjaan tahun 2026 kita fokuskan terlebih dahulu pada perkuatan struktur beton dan penyelesaian lantai III agar dapat berfungsi. Pelaksanaan pekerjaan harus mengedepankan kualitas, ketepatan waktu, keselamatan konstruksi, serta kesesuaian dengan perencanaan dan spesifikasi teknis,” ujar Armizoprades.
Ia menegaskan, keberhasilan pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan secara fisik, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan sehingga bangunan nantinya benar-benar aman, layak dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat, baik kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun konsultan perencana, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Koordinasi harus terus dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan sehingga setiap kendala teknis di lapangan dapat segera ditangani dan tidak mengganggu target penyelesaian pekerjaan,” katanya.
Armizoprades juga menyampaikan bahwa tahapan pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2026 merupakan bagian dari proses rehabilitasi secara keseluruhan.
Karena lantai I dan II belum masuk dalam fokus penganggaran tahun ini, keberlanjutan pekerjaan pada tahun berikutnya menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
“Kita tentu berharap pekerjaan ini dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya sampai seluruh bagian gedung selesai sesuai kebutuhan. Dengan demikian, bangunan ini nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mendukung kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” lanjutnya.
Diharapkan Dilanjutkan hingga Tuntas
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumatera Barat Dr. H. Andree H. Algamar, S.STP., S.H., M.Si., M.Han., menyampaikan harapan agar rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur dapat terus dilanjutkan melalui penganggaran pada tahun 2027.
Menurut Andree, keberlanjutan pekerjaan sangat diperlukan agar rehabilitasi tidak berhenti pada tahap yang dilaksanakan tahun ini.
Dengan penyelesaian secara bertahap dan terencana, bangunan tersebut diharapkan dapat berfungsi secara optimal dan memberikan dukungan terhadap kebutuhan perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kita berharap pada tahun 2027 dapat dianggarkan kembali sehingga pekerjaan ini dapat dilanjutkan sampai selesai. Tentunya kita ingin gedung ini nantinya dapat berfungsi secara maksimal dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ujar Andree dalam kesempatan tersebut.
Ia menilai penyelesaian gedung secara menyeluruh akan memberikan manfaat lebih besar dibandingkan apabila pekerjaan berhenti pada satu tahapan saja.
Karena itu, sinergi antara perangkat daerah terkait menjadi penting, terutama dalam memastikan kesinambungan perencanaan dan penganggaran.
Akan Difungsikan sebagai Kantor Satpol PP Sumbar
Setelah seluruh tahapan rehabilitasi selesai, Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat tersebut direncanakan difungsikan sebagai kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat.
Pemanfaatan gedung tersebut sebagai kantor Satpol PP diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dengan fungsi tersebut, penyelesaian bangunan harus memperhatikan kebutuhan operasional pengguna nantinya, termasuk aspek ruang kerja, kenyamanan, keamanan, aksesibilitas, serta kelayakan fasilitas pendukung.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas BMCKTR bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan diharapkan dapat menjaga kualitas pelaksanaan sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai.
Pengawasan terhadap mutu pekerjaan, penggunaan material, metode konstruksi, progres pekerjaan dan kesesuaian dengan dokumen kontrak menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pembangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Masa Pelaksanaan 135 Hari Kalender
Berdasarkan kontrak, pekerjaan rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat memiliki waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Dengan dimulainya pekerjaan pada 11 Agustus 2026, pelaksanaan konstruksi harus dikelola secara efektif agar setiap tahapan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Kontraktor pelaksana dituntut mampu mengatur sumber daya, tenaga kerja, material dan peralatan secara optimal, sementara konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis.
Serah terima lapangan pada 11 Agustus 2026 sekaligus menjadi awal dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjaga komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan berjalan lancar.
Rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan yang selesai secara fisik, tetapi juga menghadirkan fasilitas perkantoran yang aman, representatif, fungsional dan mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan program melalui penganggaran pada tahun berikutnya, sehingga pekerjaan lantai I dan II dapat dilaksanakan dan seluruh gedung dapat diselesaikan secara utuh.
Dengan dukungan perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, pelaksanaan konstruksi yang profesional serta komitmen seluruh pihak, rehabilitasi Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat diharapkan dapat mencapai hasil sesuai target dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Barat. (**)