SUMBARNET - Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta keterangan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi, Selasa (26/5/2026).


Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover ini dipanggil untuk memberikan keterangan dan data terkait laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman pada tahun 2023 silam. Yang mana pada saat itu Wali Kota Pariaman saat ini mennjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).


Pantauan di lokasi, pemeriksaan berlangsung di Lantai V Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kota Padang, sejak pukul 14.00 WIB.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 April 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman.


Penyelidikan kepolisian ini diperkuat oleh dokumen resmi berupa Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2023 lalu. Dalam laporan audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran negara sebesar 14,3 miliar yang terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2023.


Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, polisi saat ini tengah gencar melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami potensi kerugian negara tersebut.


Ditemui usai pemeriksaan, Harpen Agus Bulyandi menyatakan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif selaku saksi sekaligus pelapor awal yang mengawal isu ini.


"Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan," ujar Harpen kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa sore.


Harpen menegaskan, langkah hukum yang ia tempuh ini bersih dari kepentingan politik dan sentimen personal terhadap pihak-pihak tertentu di Pemkot Pariaman.


"Langkah yang saya ambil ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau politik terhadap pihak mana pun. Ini adalah murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat," tegasnya.


Mantan pimpinan parlemen Kota Pariaman ini juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumbar yang telah menyambut laporan ini dengan sangat profesional, responsif, dan akuntabel," kata Harpen.


Kuasa Hukum Harpen Bulyandi, Dafriyon menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar dan kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumbar beserta tim penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya.


"Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa tebang pilih," imbuhnya.


Saat ditanya mengenai rincian materi pemeriksaan dan nominal anggaran yang diduga disalahgunakan, Dafriyon menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. 


Sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto, penindakan kasus korupsi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dari pusat hingga daerah. Presiden menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan bahkan terhadap orang-orang terdekat atau kader partainya sendiri yang terbukti melanggar. (*)

 ‎


SUMBARNET - Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat provinsi tersebut.

‎Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut.

‎Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata "barbar" dengan Sumbar dan Jawa Barat (Jabar). Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi Perantau Minang di berbagai daerah.

‎DPP IKM kemudian mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial.

‎"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut 'suku barbar'," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang.

‎Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

‎Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa.

‎"Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," kata pria yang akrab disapa Levi tersebut.

‎Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

‎Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.

‎"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," ujar Defrizal.

‎Ia menyoroti penggunaan istilah "barbar" yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu.

‎"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," ucap Defrizal.

‎Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius.

‎"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," katanya.

‎Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok "Pengharapan Kekal".

‎DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional.

‎"Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkasnya.

‎Langkah hukum yang ditempuh DPP IKM disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antar umat beragama di Indonesia.

‎Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat.

‎"Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif. Banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah," kata Abu Janda. (**)



SUMBAR NET, Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji melakukan serangkaian ibadah berurutan mulai dari malam 10 Zulhijjah adalah mabit (bermalam) di  Muzdalifah.

‎Cuaca Saudi Arabia saat ini mencapai 47⁰C, namun semangat jemaah tetap mengebu mengikuti rangkaian ibadah yang telah di program oleh Kementrian Haji dan Umrah. dr Virna Zufti ketua Tim Kesehatan Kloter tidak hentinya memberi edukasi kesehatan bagi seluruh jemaah bersama Ns.Donna. "Bapak dan Ibu jamaah janvan lupa terus konsumsi air yang banyak, jaga kondisi tubuh jangan sampai kekurangan cairan (dehidrasi) , unyuk itjbterus komsumsi air putih yang di campur dengan oralit yang telab di bagikan, ucapnya 

‎Setelah menjalankan salat Maghrib dan Isya secara berjemaah dengan metode jamak takhir dan qashar, jemaah akan di berangkatkan ke Muzdalifah.

‎Ketua Kloter Adityawarman menyampaikan, "Di Muzdalifah jemaah akan  mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah (Aqabah, Ula, dan husta)  kemudian dapat Mengisi waktu malamnya dengan Zikir dan Doa  memperbanyak istighfar, membaca Al-Qur'an, dan memanjatkan doa di bawah langit atau tenda dan beristirahat untuk memulihkan tenaga sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.

‎"Pemerintah Arab Saudi menerapkan metode murur, yakni melewati kawasan Muzdalifah menggunakan bus tanpa harus turun atau menginap demi keselamatan, terutama bagi jemaah hajinyang uzur dan mengindap penyakit dengan resiko tinggi," ujar Adityawarman.

‎Muhasabah di Muzdalifah adalah momen refleksi batin melepaskan sifat egois dan menata kembali ketaatan setelah wukuf di Arafah. Di bawah langit terbuka, tidur beralas tikar, dan dalam kondisi 'kusut masai', jamaah diingatkan akan kesetaraan manusia, kefanaan dunia, dan pentingnya merajut ketakwaan untuk bekal menuju akhirat.

‎Meleburkan Kesombongan : Tidur tanpa tenda mewah di ruang terbatas menghancurkan ego, merasa paling berjasa, atau paling hebat. Semua manusia sama di hadapan Allah SWT. 

‎Kesyukuran dan Ketakwaan : Rasa lelah dan keterbatasan fasilitas menggugah rasa syukur atas nikmat yang selama ini diberikan, sekaligus memupuk rasa takut kepada-Nya. 

‎Mempersiapkan Bekal (Jihad Moral) : Mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah adalah simbol perlawanan terhadap hawa nafsu dan bisikan setan. Ini adalah pengingat bahwa kebangkitan umat membutuhkan keseimbangan antara perenungan hati dan keberanian bertindak.

‎Momen Mustajab untuk Memohon : 

‎Malam di Muzdalifah adalah waktu yang sangat utama untuk bertaubat, merintih, dan memanjatkan doa-doa terbaik.

‎Muzdalifah adalah lokasi tempat jemaah haji melakukan mabit (bermalam) dan mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah. Tempat ini memiliki keutamaan sebagai berikut:

‎Wajib Haji : 

‎Mabit di Muzdalifah adalah wajib haji, meninggalkannya tanpa alasan syar'i mengharuskan jemaah membayar denda (dam).

‎Meneladani Rasulullah SAW : 

‎Tempat ini adalah lokasi di mana Nabi Muhammad SAW bermalam dan berzikir setelah wukuf di Arafah.

‎Menggabungkan Salat : 

‎Disunahkan menjamak dan mengqashar salat Magrib dan Isya.

‎Waktu Mustajab untuk Berdoa : 

‎Jemaah dianjurkan memperbanyak zikir, istigfar, dan doa hingga waktu fajar. (TPS)

 


SUMBARNET - Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menyerahkan hewan kurban kepada masyarakat hunian sementara (huntara) serta warga yang berada di sekitar jalur Tol Padang–Bukittinggi, pada Senen (25/5/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung penuh kehangatan dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.


Penyerahan hewan kurban dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Sumbar bersama jajaran pejabat utama Polda Sumbar serta unsur pemerintah daerah. 


Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya warga terdampak dan masyarakat yang berada di kawasan pembangunan strategis nasional.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa momentum Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah semata, namun juga sebagai sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan rasa kepedulian sosial antar sesama.


“Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polda Sumbar kepada masyarakat. Semoga hewan kurban yang diserahkan dapat bermanfaat dan membawa kebahagiaan bagi warga,” ujar Kapolda Sumbar.


Masyarakat penerima bantuan mengaku bersyukur dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan. Mereka berharap hubungan baik antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan harmonis.


Selain penyerahan hewan kurban, kegiatan tersebut juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Barat. (**)



SUMBARNET - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, pada Selasa (26/5/2026).


Melalui momentum Hari Raya Kurban ini, Kabid Humas Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Idul Adha sebagai sarana mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat nilai kebersamaan dan keikhlasan dalam kehidupan sehari-hari.


Dalam pesan yang disampaikan, Idul Adha dimaknai tidak hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya semangat berbagi, pengorbanan, dan menjaga persatuan di tengah masyarakat.


“Mari jadikan momentum Idul Adha untuk mempererat tali silaturahmi, menjaga keamanan bersama, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama,” demikian pesan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar.


Polda Sumbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berlangsung.


Dengan semangat Idul Adha 1447 H, diharapkan tercipta keharmonisan serta rasa kebersamaan yang semakin kuat di tengah kehidupan bermasyarakat. (**)

 


SUMBARNET - Ketua LSM KPK RI, Suardi Nike, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.


Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.509.475.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.


Suardi Nike menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi perlu dilakukan secara serius agar pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


“Kami mendorong APH dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan adanya perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan atau spesifikasi teknis, tentu harus dilakukan evaluasi,” kata Suardi Nike.


Ia juga menyoroti dugaan adanya perubahan jarak pemasangan begel atau tulangan besi yang menurutnya perlu diuji melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.


“Kalau benar ditemukan pemasangan konstruksi seperti jarak begel yang tidak sesuai spesifikasi, mulai dari tiang, kolom sampai balok slof, hal itu harus diperiksa. Sebab apabila ada pengurangan volume material dari ketentuan yang ditetapkan, berpotensi memengaruhi kualitas bangunan dan menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.


Suardi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.


Namun menurutnya, keterbukaan dan pengawasan sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.


“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta pihak yang berwenang melakukan pengecekan fisik, audit teknis, serta memastikan seluruh pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim awak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai hal tersebut. (tim)

 


SUMBARNET - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wadirlantas Polda Sumbar AKBP Yudho Huntoro, S.I.K., M.I.K., menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.


Melalui pesan yang disampaikan dalam momentum penuh berkah tersebut, Dirlantas Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Raya Idul Adha sebagai sarana memperkuat nilai keikhlasan, pengorbanan, persaudaraan, serta kepedulian sosial antar sesama.


“Semoga makna kurban serta keikhlasan membawa kedamaian di hati dan mempererat tali silaturahmi kita. Selamat Hari Raya Idul Adha,” demikian pesan yang disampaikan Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sumbar.


Momentum Hari Raya Kurban tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah semata, namun juga menjadi pengingat pentingnya membangun rasa kebersamaan dan solidaritas di tengah kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tersebut dinilai sangat penting dalam menjaga persatuan serta menciptakan suasana yang aman dan harmonis di tengah masyarakat.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan bahwa Idul Adha merupakan momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan rasa kepedulian dan saling membantu, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, semangat berbagi dan kebersamaan menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.


Selain itu, pihak Ditlantas Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen libur dan perayaan keagamaan, kesadaran dalam berlalu lintas dinilai sangat penting guna menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya.


Wadirlantas Polda Sumbar AKBP Yudho Huntoro turut mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Idul Adha berlangsung.


Menurutnya, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama jajaran Ditlantas Polda Sumbar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama momentum hari besar keagamaan.


Dengan semangat Idul Adha 1447 H, Ditlantas Polda Sumbar berharap seluruh masyarakat dapat merayakan hari raya dengan penuh kedamaian, kebersamaan, dan rasa syukur, serta terus mempererat hubungan silaturahmi demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan harmonis di Sumatera Barat. (**)

 


Bukittinggi, SUMBARNET.ID -Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar malam takbiran bertajuk “Bukittinggi Bertakbir” dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan pedestrian Jam Gadang, Selasa malam (26/5/2026), usai pelaksanaan shalat Isya.


Kegiatan takbiran ini menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah serta menumbuhkan semangat kebersamaan masyarakat dalam menyambut hari besar umat Islam tersebut. 


Dengan latar ikon kebanggaan Kota Bukittinggi, suasana malam takbiran diharapkan berlangsung khidmat, semarak, dan penuh nuansa religius.


Pemerintah Kota Bukittinggi mengimbau seluruh masyarakat untuk turut hadir dan memeriahkan kegiatan “Bukittinggi Bertakbir” sebagai bentuk rasa syukur dalam menyambut Idul Adha 1447 H.


Selain itu, masyarakat juga diajak melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah pada Rabu (27/5/2026) di Lapangan Wirabraja. 


Sementara itu, Masjid Al Hanif Kodim 0304 Agam disiapkan sebagai lokasi alternatif apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap semangat Idul Adha dapat semakin memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan persatuan di tengah masyarakat.


“Bukittinggi Bertakbir” bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi wadah mempererat silaturahmi serta syiar Islam di Kota Wisata Bukittinggi. (**)

 


Bukittinggi, SUMBARNET.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait penyampaian informasi rangkaian kegiatan Peringatan 100 Tahun Jam Gadang, Selasa (26/5/2026), di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Belakang Balok.


Konferensi pers tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, membahas berbagai agenda besar dalam perayaan satu abad ikon kebanggaan masyarakat Minangkabau itu. Menariknya, hingga saat ini tercatat sebanyak 38 negara telah menyatakan kehadiran pada puncak acara, termasuk Palestina.


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa peringatan 100 Tahun Jam Gadang bukan sekadar perayaan usia bangunan bersejarah, tetapi momentum penting untuk memperkuat identitas Bukittinggi sebagai kota perjuangan, kota sejarah, dan pusat kebudayaan.


Dalam jumpa pers tersebut, Ramlan didampingi Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, Dandim 0304/Agam Dwi Santoso, Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendy, Sekretaris Daerah Bukittinggi Rismal Hadi, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bukittinggi Asra Fernando.


Menurut Ramlan, selama satu abad berdiri, Jam Gadang telah menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa, mulai dari masa kolonial, perjuangan kemerdekaan hingga perkembangan Indonesia modern saat ini.


“Jam Gadang bukan sekadar ikon wisata. Selama satu abad keberadaannya, Jam Gadang menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa. Ini bukan hanya tentang bangunan yang berusia 100 tahun, tetapi tentang identitas dan perjalanan sejarah yang harus kita jaga bersama,” ujar Ramlan.


Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, telah merancang berbagai kegiatan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki nilai edukatif, budaya, hingga bertaraf nasional dan internasional.


Puncak peringatan akan digelar melalui Jam Gadang Cultural Night bertema “Jam Gadang dalam Narasi Budaya dan Perjuangan Bangsa” pada 20 Juni 2026 mendatang. Kegiatan tersebut akan menampilkan perjalanan tiga era Jam Gadang melalui perpaduan teknologi, seni pertunjukan, serta Orasi 100 Tahun Jam Gadang.


Selain itu, sejumlah agenda lain turut disiapkan, di antaranya pameran fotografi bertema “Branding Jam Gadang Sebagai Magnet Wisata di Kawasan ASEAN”, program “Seabad Jam Gadang, Sehidang Sarapan untuk Kebersamaan” bersama masyarakat, hingga lomba cipta dan baca puisi tingkat SD, SMP dan SLTA se-Indonesia.


Ramlan juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan tidak membebani APBD Kota Bukittinggi. Seluruh pelaksanaan kegiatan didukung oleh organizing committee (OC) bersama sponsor.


“Kita tidak menerima uang dari sponsor, melainkan para sponsor itu sendiri yang membiayai setiap kegiatan yang mereka dukung,” tegasnya.


Menurutnya, pola pembiayaan tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan maksimal tanpa memberikan beban terhadap keuangan daerah.


“Yang terpenting adalah kegiatan terlaksana dengan baik, masyarakat terlibat, dan peringatan 100 tahun Jam Gadang ini benar-benar menjadi momentum bersejarah bagi Bukittinggi,” tutup Ramlan.(*)

 


SUMBARNET - Suardi Nike menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMA 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dalam himbauannya, ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Barat belum mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang disebut telah menjadi perhatian masyarakat.


Menurutnya, persoalan dugaan pungutan di lingkungan sekolah perlu dilihat secara jernih berdasarkan aturan yang berlaku, terutama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara istilah “sumbangan” dan “pungutan”.


Suardi menjelaskan bahwa aturan mengenai penggalangan dana di sekolah memang memiliki dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar diwajibkan dan dijalankan secara gratis.


Sementara pada tingkat SMA/SMK, mekanisme pengumpulan dana masih dimungkinkan namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 hingga Pasal 12 disebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.


Di antaranya, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, sehingga nominal maupun waktu pembayaran tidak boleh ditentukan oleh pihak sekolah.


Kemudian, sekolah juga tidak diperbolehkan memaksa, mengintimidasi, ataupun mengaitkan pembayaran dengan pelayanan pendidikan seperti pembagian rapor, kelulusan maupun proses penerimaan peserta didik baru.


Pengelolaan dana tersebut juga harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


“Kalau ada ketentuan seperti wajib membayar dengan nominal tertentu secara berkala, maka hal itu patut dipertanyakan karena secara substansi bisa bergeser dari sumbangan menjadi pungutan,” ujar Suardi kepada tim awak media, pada Selasa (26/5/2026).


Ia juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan liar.


Sumbangan menurut aturan bersifat sukarela, tidak memiliki nominal tetap, serta tidak memengaruhi hak siswa dalam mendapatkan layanan pendidikan.


Sementara pungutan yang bermasalah umumnya memiliki nominal yang telah ditetapkan, dilakukan secara sepihak, dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap siswa maupun orang tua.


Terkait penanganan dugaan tersebut, Suardi menyebut sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.


Di antaranya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat yang berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan disiplin aparatur, Kejaksaan untuk penanganan apabila ditemukan unsur pidana korupsi, kepolisian terkait dugaan tindak pidana pungli, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk dugaan maladministrasi pelayanan publik.


Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui sistem pengaduan pemerintah secara daring.


Suardi menilai bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran harus didukung dengan bukti yang memadai seperti bukti transfer, surat edaran, percakapan tertulis, rekaman, ataupun keterangan dari wali murid.


Ia juga menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap persoalan pendidikan merupakan bagian dari hak dalam negara demokrasi.


Namun demikian, proses pembuktian dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai prosedur yang berlaku.


“Jika memang terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, maka langkah yang paling tepat adalah membuat laporan resmi disertai bukti pendukung agar dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA 1 Gunung Talang terkait dugaan yang disorot tersebut. Tim awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (tim)