Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET - Sebuah foto yang diunggah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di media sosial menjadi penanda mencairnya hubungan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Dalam unggahan itu, Dasco tampak duduk semeja bersama Hotman Paris dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.


Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, itu diunggah melalui akun Instagram resmi Dasco. Ketiganya terlihat berjabat tangan dalam suasana santai.


"Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis Dasco dalam keterangan unggahannya.


Dalam laporan ANTARA, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan dirinya bersama Hotman Paris diundang langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad untuk mengedepankan persatuan bangsa setelah polemik yang sempat terjadi antara Hotman dan kalangan wartawan.


Pertemuan itu juga menghasilkan langkah lanjutan. Munir menyatakan PWI Pusat akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap Hotman Paris.


"Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman)," kata Munir, seperti dikutip ANTARA.


Rencana pencabutan laporan itu menjadi babak baru dalam penyelesaian polemik yang sebelumnya bergulir hingga ke ranah hukum.


Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Menurutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.


"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi.


Pertemuan yang difasilitasi Dasco itu menunjukkan upaya penyelesaian melalui dialog. Rencana pencabutan laporan oleh PWI menjadi isyarat bahwa kedua pihak memilih membuka ruang rekonsiliasi setelah polemik yang sempat menyita perhatian publik. (***)



Sudaryono: Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya meningkatkan gizi anak, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal dan menjaga stabilitas harga pangan.


JAKARTA, SUMBARNET - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan komoditas bersubsidi, yakni minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.


Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program MBG agar bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.


"Tidak diperbolehkan memasak untuk MBG menggunakan MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak sesuai ketentuan," tegas Sudaryono, Senin (27/7/2026).


Menurut pria yang akrab disapa Pak Dar itu, Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga dirancang sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui pemberdayaan petani, peternak, pelaku UMKM, dan rantai pasok pangan nasional.


"Ini adalah upaya bersama. Dampaknya ada dua, yaitu meningkatkan kualitas generasi masa depan sekaligus menjadi revolusi ekonomi bagi ekonomi lokal," ujarnya.


BGN juga memastikan seluruh SPPG menyerap bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, khususnya komoditas strategis seperti telur ayam yang menjadi salah satu menu utama Program MBG.


"Kepala SPPG harus membeli telur sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga sehingga para peternak tidak dirugikan. Program MBG juga menjadi instrumen untuk menjaga harga di tingkat produsen," kata Sudaryono.


Di sisi lain, BGN tengah menyiapkan skema penyelesaian bagi mitra yang telah berinvestasi membangun SPPG. Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang adil agar para mitra yang telah beritikad baik tidak mengalami kerugian.


"Kami akan memastikan ada skema yang adil. Mungkin tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya, tetapi kami akan berupaya agar mitra yang telah beritikad baik tidak mengalami kerugian dan mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya," ujar Pak Dar.


Melalui penguatan tata kelola, kemitraan yang sehat, serta kebijakan pengadaan pangan yang berpihak kepada petani dan peternak, BGN optimistis Program MBG akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, di samping meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa. (Tim08/Red)

 


SUMBARNET - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai Kejaksaan Negeri Padang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) yang menyebut perkara kliennya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.


Menurut Rahmad Sukendar, setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati.


"Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku," tegas Rahmad Sukendar.


Rahmad menambahkan, apabila tim kuasa hukum menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau bisnis, seluruh argumentasi tersebut sebaiknya dibuktikan di persidangan, bukan dengan menggiring opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


"Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak," ujarnya.


Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika memang tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Rahmad Sukendar. (**)

 


Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi capaian transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam 18 bulan pemerintahannya. Menurut Presiden, percepatan konsolidasi yang dipimpin Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara Indonesia telah menghasilkan efisiensi besar sekaligus memperkuat daya saing perusahaan negara.


Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026). Dalam arahannya, Presiden menegaskan pentingnya transformasi dan konsolidasi BUMN agar menjadi perusahaan yang lebih efisien, transparan, kompetitif, serta mampu memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.


Taklimat tersebut dihadiri Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, bersama jajaran Kabinet Merah Putih.


Presiden mengatakan pemerintah telah menyelesaikan berbagai persoalan strategis selama 18 bulan terakhir. Salah satu capaian yang dinilai signifikan adalah reformasi BUMN.


"Harusnya kita bangga bahwa ternyata dalam kurun waktu ini telah banyak masalah dan kesulitan yang telah kita selesaikan. Delapan belas bulan pemerintahan kita. Ini prestasi yang bukan kecil," ujar Prabowo.


Ia menjelaskan, saat pemerintahannya dimulai terdapat sekitar 1.077 entitas BUMN. Melalui proses konsolidasi, merger, dan restrukturisasi yang dilakukan BP BUMN dan Danantara, jumlah tersebut berhasil dikurangi menjadi sekitar 250 perusahaan yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.


"Saya bangga pimpinan Danantara dalam 18 bulan pertama sudah berhasil mengurangi jumlah tersebut. Dari 1.077 mereka sudah mengonsolidasikan, merger, sehingga berkurang menjadi sekitar 250. Dengan ditutupnya 250, biaya rutin yang bisa diselamatkan adalah Rp50 triliun," kata Prabowo.


Selain konsolidasi BUMN, Presiden juga menyoroti keberhasilan pemerintah membangun ekosistem Bullion Bank atau bank emas nasional untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.


Menurut Prabowo, Bullion Bank BUMN kini telah mengelola sekitar 153 ton emas dengan nilai mencapai sekitar 20 miliar dolar Amerika Serikat. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).


Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat transformasi sektor strategis melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu komoditas strategis.


Presiden menegaskan, penguatan tata kelola, optimalisasi portofolio BUMN, pengembangan ekspor melalui DSI, serta pembangunan ekosistem bullion nasional merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan BUMN yang semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global.


Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara, sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional. (***)



SUMBARNET - Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai sikap resmi atas munculnya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.


Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Komaruddin Hidayat dalam pernyataan sikap Dewan Pers pada Senin, (20/7/2026).


Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai kode etik.


Komaruddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga, maupun kelompok lainnya untuk mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers dan profesionalisme wartawan.


"Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik," katanya.


Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Penghormatan terhadap profesi wartawan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat dan terbuka.


Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (***)

 


SUMBARNET - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.


"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).


Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.


"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.


Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.


Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.


"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.


PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.


Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.


PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (**)

 


SUMBARNET - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), sebagai bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memastikan pemenuhan kebutuhan pupuk nasional untuk menopang ketahanan pangan. Hingga semester I 2026, Pupuk Kaltim berhasil merealisasikan produksi sebesar 3,44 juta ton atau setara rata-rata 52,32 % dari target perusahaan tahun 2026.


Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rafli Yandra, mengatakan hingga 30 Juni 2026, realisasi produksi terdiri dari 1,85 juta ton Urea, 165 ribu ton NPK, dan 1,42 juta ton Amonia. Capaian tersebut menegaskan konsistensi perusahaan dalam menjaga keandalan operasional, guna memastikan ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian nasional.


“Kami terus memaksimalkan kinerja produksi, agar kebutuhan pupuk nasional dapat terpenuhi tepat waktu dan tepat jumlah. Seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan, agar petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas,” kata Rafli, Rabu (15/7/2026).


Capaian produksi ini pun mencerminkan konsistensi kinerja operasional Pupuk Kaltim, dalam mencapai target produksi tahun ini. Didukung kapasitas produksi 3,43 juta ton Urea, 300 ribu ton NPK dan 2,74 juta ton Amonia, perusahaan optimistis mampu mempertahankan kinerja positif hingga akhir 2026. Keyakinan tersebut diperkuat capaian operasional Pupuk Kaltim pada 2025, yang berhasil membukukan produksi 6,67 juta ton atau melampaui target produksi tahun tersebut.


Menurut Rafli, keberhasilan menjaga kinerja produksi tidak terlepas dari konsistensi perusahaan menerapkan Operational Excellence di seluruh lini bisnis. Melalui optimalisasi inovasi teknologi berbasis Smart Production, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan budaya keselamatan kerja, Pupuk Kaltim terus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas produk secara berkelanjutan.


Komitmen terhadap keunggulan operasional tersebut juga dijalankan bersamaan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Bagi Pupuk Kaltim, peningkatan produksi harus berjalan seiring dengan efisiensi energi, pengurangan emisi, serta penguatan tata kelola perusahaan sebagai fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan.


Salah satu implementasi komitmen tersebut dilakukan melalui proyek strategis peremajaan Revamping Ammonia Pabrik-2 yang telah rampung pada awal 2026. Proyek yang masuk dalam program revitalisasi industri pupuk nasional ini berhasil menurunkan konsumsi gas sebesar 4 MMBTU per ton Amonia atau lebih dari 10% dari kondisi sebelumnya, serta mengurangi emisi karbon hingga 110.000 ton CO2 per tahun.


Komitmen tersebut juga diperkuat melalui pembangunan pabrik soda ash pertama di Indonesia, yang memanfaatkan emisi CO2 sebagai bahan baku sejalan dengan penerapan prinsip ekonomi sirkular. Saat mulai beroperasi, fasilitas ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 174.000 ton CO2 per tahun. Selain itu, Pupuk Kaltim juga tengah menjajaki potensi pengembangan clean ammonia sebagai dukungan pada transisi menuju industri pupuk rendah karbon.


Ke depan, Pupuk Kaltim akan terus memperkuat peningkatan kinerja produksi dan penerapan prinsip keberlanjutan, guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat posisi perusahaan sebagai produsen pupuk yang andal, efisien dan ramah lingkungan.


“Penerapan prinsip ESG bukan sekadar kepatuhan pada regulasi, melainkan bagian dari cara kami membangun bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan kinerja perusahaan senantiasa selaras dengan kelestarian lingkungan dan upaya mendukung ketahanan pangan,” tutup Rafli. (**)

 


SUMBARNET - Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa ajang olahraga internasional tidak hanya menjadi wadah prestasi, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.


Hal tersebut disampaikan Dony saat menghadiri rapat bersama Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, pada Senin, (13/7/2026).


Dony mengungkapkan, keberhasilan penyelenggaraan MotoGP Mandalika menjadi bukti nyata bahwa sektor olahraga dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah maupun nasional.


“Ajang olahraga internasional memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian. Selain meningkatkan citra Indonesia di mata dunia, event olahraga juga mampu mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi baru,” ujar Dony.


Berdasarkan materi pengembangan sport tourism yang dipaparkan dalam rapat tersebut, MotoGP Mandalika menghasilkan dampak ekonomi nasional sekitar Rp4,9 triliun. Event tersebut juga berhasil menarik 140.324 penonton, melibatkan lebih dari 600 UMKM, menciptakan sekitar 3.000 tenaga kerja lokal, serta mendorong tingkat okupansi hotel hingga 100 persen dan penambahan 44 penerbangan.


Menurut Dony, capaian tersebut menunjukkan bahwa sport tourism memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sektor strategis yang mampu memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.


Karena itu, lanjutnya, sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem sport tourism yang berkelanjutan.


“Kolaborasi yang kuat diperlukan agar Indonesia mampu menghadirkan lebih banyak event olahraga berskala internasional yang memberikan manfaat ekonomi secara luas bagi masyarakat,” katanya.


Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyederhanaan perizinan, penguatan ekosistem investasi, serta pengembangan kalender event olahraga internasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi sport tourism kelas dunia.


Dony menambahkan, Danantara bersama BP BUMN siap mendukung berbagai upaya percepatan yang diperlukan guna menjadikan sport tourism sebagai salah satu penggerak utama investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.


“Dengan ekosistem yang semakin kuat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat penyelenggaraan event olahraga internasional di kawasan, sekaligus menarik lebih banyak wisatawan dan investor ke tanah air,” pungkasnya. (***)

 


SUMBARNET - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyambut jajaran direksi baru melalui pertemuan bersama insan perusahaan yang digelar pada Jumat (11/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan berbagai program perusahaan sekaligus memperkuat kesamaan visi dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.


Dalam pertemuan itu hadir Direktur Utama Rafli Yandra, Direktur Operasi Teguh Ismartono, Direktur Pengembangan Mohamad Agung, Direktur Keuangan dan Umum Cahyanto Budiarto, serta Direktur Manajemen Risiko Maslani.


Manajemen Pupuk Kaltim menegaskan pentingnya sinergi antara direksi dan seluruh karyawan guna mendukung pencapaian target perusahaan. Pertemuan tersebut juga menjadi wadah komunikasi awal antara jajaran pimpinan baru dengan insan perusahaan.


Dalam arahannya, Direktur Utama Rafli Yandra menekankan pentingnya kesamaan visi, komunikasi yang terbuka, serta kolaborasi yang kuat di seluruh lini organisasi. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting agar perusahaan mampu terus tumbuh dan berkembang di tengah dinamika industri yang semakin kompetitif.


Selain memperkenalkan arah kebijakan dan program kerja perusahaan, jajaran direksi juga mengajak seluruh insan Pupuk Kaltim untuk terus menjaga integritas serta mendorong budaya inovasi dan perbaikan berkelanjutan.


"Kesamaan visi dan semangat bersama menjadi modal utama untuk membawa perusahaan mencapai target yang telah ditetapkan," ujar Rafli Yandra.


Pupuk Kaltim menargetkan seluruh elemen perusahaan dapat bergerak dalam satu tujuan yang sama. Dengan mengedepankan integritas, inovasi, dan kolaborasi, perusahaan optimistis mampu meningkatkan daya saing dan memperkuat posisinya sebagai perusahaan berskala global.


Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang semakin mempererat komunikasi dan sinergi antara direksi dengan seluruh insan perusahaan dalam mewujudkan visi besar Pupuk Kaltim di masa mendatang. Bersama dalam satu tujuan, Pupuk Kaltim terus bergerak maju untuk menghadapi berbagai peluang dan tantangan industri. (***)

 


SUMBARNET - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik Polri tersebut merupakan milik pribadinya.


Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.


"Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya," kata Febrie.


Rumah tersebut menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.


Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, telepon seluler, hingga sejumlah dokumen dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.


Menanggapi temuan tersebut, Febrie menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.


"Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," ujarnya.


Ia juga memastikan penjelasan mengenai asal-usul barang bukti akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.


"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.


Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. 


Penggeledahan merupakan bagian dari joint investigation atas tiga perkara yang tengah diusut, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan secara bersama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam ketiga perkara tersebut. (**)

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (9/7/2026) malam.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani.


"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).


Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kemudian pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


KPK mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya OTT yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.


"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026).


Meski demikian, Fitroh belum merinci konstruksi perkara yang sedang ditangani. Ia juga belum mengungkap identitas empat orang lainnya yang turut diamankan maupun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut.


KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. (**)

 


SUMBARNET - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Informasi mengenai dugaan OTT tersebut beredar pada Kamis (9/7/2026) malam dan langsung menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun aparat penegak hukum terkait mengenai kronologi operasi, pihak yang diamankan, serta perkara yang tengah ditangani.


Berdasarkan informasi yang beredar, Etik Suryani bersama sejumlah ASN disebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, belum diketahui secara rinci siapa saja pihak yang turut diamankan dan dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.


Kabar tersebut juga membuat sejumlah lokasi terkait menjadi sorotan. Pantauan di Mapolres Sukoharjo pada Kamis malam menunjukkan situasi masih berjalan normal tanpa adanya aktivitas mencolok.


Sementara itu, rumah dinas Bupati Sukoharjo juga tampak lengang. Hanya terlihat beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di area pintu masuk.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK, Polres Sukoharjo, maupun Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait dugaan OTT tersebut.


Masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari KPK untuk mengetahui detail perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta perkembangan proses hukum selanjutnya. (**)

 


SUMBARNET - Nama Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.


Berbeda dengan empat hakim lainnya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana yang didakwakan jaksa belum terbukti secara sah.


"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Dalam pertimbangannya, Andi menyebut tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Menurutnya, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Ia juga menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain. Menurut Andi, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri hanya sebatas pembahasan rencana kebijakan dan belum dapat dianggap sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesalahan Nadiem secara meyakinkan.


Di balik putusan yang menyita perhatian itu, Andi Saputra memiliki latar belakang yang berbeda dari kebanyakan hakim. Pria kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 1982 itu baru diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.


Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006 dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.


Sebelum mengenakan toga hakim, Andi lebih dulu berkarier di dunia jurnalistik selama hampir dua dekade. Ia pernah menjadi wartawan Koran Sindo pada 2006–2007, kemudian melanjutkan karier di Detikcom sejak 2007 hingga 2024.


Setelah mengakhiri karier sebagai jurnalis, Andi mengikuti seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI yang meliputi tes psikologi, diskusi kelompok tanpa pemimpin, hingga wawancara mendalam sebelum akhirnya resmi diangkat sebagai hakim. (**)

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Nama Raja Juli mulai didalami setelah penyidik menerima informasi mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang kini telah berstatus tersangka.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, pemanggilan terhadap siapa pun dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.


"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).


Pernyataan tersebut berkaitan dengan pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. KPK mengungkapkan, agenda tersebut telah disampaikan oleh sejumlah pihak yang diperiksa dan kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.


Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pendalaman terhadap pertemuan itu bukan berarti Raja Juli Antoni telah ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Hingga saat ini, status Menteri Kehutanan tersebut masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.


Kasus yang kini diusut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga ruang lingkup penyidikan diperluas.


Hingga Kamis (2/7/2026), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti. Seluruh pihak yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara, termasuk pejabat negara, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan apabila diperlukan demi mengungkap kasus secara utuh. (**)

 


SUMBARNET - Rencana audit terhadap sekitar 750 badan usaha milik negara (BUMN) yang akan dilakukan Danantara mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pembenahan tata kelola atau pergantian pejabat semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.


Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai audit menyeluruh terhadap BUMN merupakan langkah awal yang baik untuk memperbaiki pengelolaan perusahaan pelat merah. Meski demikian, ia menegaskan setiap potensi kerugian negara yang terungkap harus diproses sesuai ketentuan hukum.


"Sudah sepatutnya jika ada potensi kerugian negara dibawa ke ranah hukum. Pelakunya jangan sekadar dicopot dari jabatannya, tapi perlu diproses secara hukum. Ini langkah permulaan yang baik dalam konsolidasi dan audit BUMN," kata Herry, Rabu (1/7/2026).


Menurut Herry, apabila audit menemukan indikasi korupsi, Danantara perlu menyerahkan hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Ia juga berpendapat bahwa penyelidikan tidak boleh dibatasi hanya pada direksi perusahaan. Menurutnya, KPK perlu membuka peluang memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk komisaris maupun pejabat yang membawahi BUMN pada periode terjadinya dugaan pelanggaran, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.


"Dalam melakukan penyelidikan nanti, KPK juga harus membuka peluang melakukan pemeriksaan ke atas. Baik itu kepada komisaris maupun pejabat lain seperti Menteri BUMN sebelumnya, seandainya terindikasi turut terlibat," ujarnya.


Pernyataan tersebut merujuk pada kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Erick Thohir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana. Herry menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih.


Sebelumnya, Danantara mengungkapkan sekitar 750 BUMN yang dinilai tidak produktif dan membebani keuangan negara akan ditutup sekaligus diaudit. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut.


Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan hasil audit yang menemukan indikasi korupsi akan diserahkan kepada KPK. Hal itu, menurutnya, telah dibahas dalam pertemuan Danantara dengan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.


Dony menegaskan penutupan perusahaan tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengelolanya.


"Jadi nanti dibilang lagi, 'ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?' Ya enggak ada, bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.


Selain memperbaiki tata kelola, Danantara memperkirakan langkah penutupan BUMN yang tidak produktif dapat menghemat keuangan negara hingga sekitar Rp50 triliun, yang berasal dari efisiensi kerugian operasional dan pengurangan praktik transaksi berlapis (layering inter-company transaction). (**)

 


SUMBARNET - PT Nindya Karya (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, pada Selasa, (30/6/2026).


Rapat tersebut dihadiri jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Perseroan, serta perwakilan pemegang saham dari PT Danareksa (Persero).


Dalam pelaksanaan RUPST, perseroan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan selama Tahun Buku 2025. Agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.


Selain mengevaluasi capaian perusahaan sepanjang 2025, para pemegang saham turut membahas sejumlah rencana strategis untuk jangka pendek maupun jangka panjang.


Pembahasan itu difokuskan pada peningkatan efisiensi operasional perusahaan serta percepatan digitalisasi sistem manajemen konstruksi di lapangan guna mendukung peningkatan kinerja perusahaan.


Pada kesempatan tersebut, Nindya Karya juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.


Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat standar kualitas proyek melalui penerapan teknologi konstruksi modern yang ramah lingkungan secara konsisten.


Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.


RUPST Tahun Buku 2025 menjadi forum tahunan bagi perseroan untuk mengevaluasi kinerja sekaligus menyusun arah kebijakan strategis perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis pada periode mendatang. (***)



Jakarta - Rencana pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN / Danantara untuk melikuidasi 750 perusahaan pelat merah yang tidak produktif mendapat dukungan institusional dari parlemen. 

‎Langkah berani ini diproyeksikan mampu menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah dari inefisiensi struktural.

‎Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengapresiasi langkah Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang berkomitmen mengaudit total seluruh entitas tersebut sebelum resmi dibubarkan. 

‎Audit komprehensif ini dinilai krusial untuk memetakan kepastian kontribusi BUMN terhadap kas negara.

‎"Menurut saya ini langkah baik yang dilakukan oleh Kepala BP BUMN Pak Dony Oskaria. Tentu kita ingin posisi BUMN yang sekarang itu memberikan dividen dan penghasilan untuk anggaran pendapatan negara," ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

‎Rahmat menegaskan, evaluasi total terhadap BUMN yang tidak produktif dan terus merugikan keuangan negara sudah sepatutnya dilakukan.

‎Namun, ia mewanti-wanti agar proses penutupan ini dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menguntungkan pihak tertentu.

‎​"Ini tentu harus ditindak hukum, bukan hanya KPK tapi juga oleh penegak hukum lainnya, bisa kejaksaan atau kepolisian dan lain-lain. Intinya semangat memperbaiki tata kelola BUMN yang baik dan juga terkait dengan pembersihan di lingkungan internal BUMN, harus kita dukung," lanjut Rahmat.

‎​Rencana restrukturisasi besar-besaran ini mencuat setelah Danantara mengidentifikasi adanya ratusan anak-cucu usaha BUMN yang membebani APBN.

‎Selain menghentikan operasional perusahaan yang merugi, Danantara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan 750 perusahaan tersebut.

‎​Hubungan kerja sama formal ini pun telah dibahas dalam audiensi antara Danantara dan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

‎​COO Danantara, Dony Oskaria, memastikan proses likuidasi ini tidak akan menjadi tameng bagi jajaran manajemen yang terbukti melakukan penyelewengan. Seluruh temuan yang memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum akan langsung diserahkan kepada lembaga antirasuah.

‎​"KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya," kata Dony usai audiensi tersebut.

‎​Dony menegaskan, kebijakan menutup ratusan perusahaan ini murni diambil atas dasar penyelamatan aset negara dan efisiensi birokrasi korporasi, sehingga tidak akan menghapus tuntutan pidana bagi para pejabat yang melanggar.

‎​"Jadi nanti dibilang lagi, 'ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?' Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Kepala BP BUMN tersebut.

‎​Dari sisi fiskal, kebijakan strategis ini diperkirakan akan memberikan dampak instan yang signifikan bagi kesehatan anggaran negara. Danantara menaksir pemangkasan layering korporasi dan penutupan entitas non-produktif ini mampu menghemat anggaran hingga puluhan triliun rupiah.

‎​"Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan," pungkas Dony. (**)

 


Jakarta, – PT Hutama Karya (Persero) kembali menorehkan prestasi dengan meraih Indonesia Excellence Good Corporate Governance Award 2026. Penghargaan tersebut diberikan oleh Warta Ekonomi Research and Consulting dalam acara yang digelar pada Selasa (30/6).


Hutama Karya menerima penghargaan pada kategori Indonesia Excellence Good Corporate Governance Ethics in Service Quality Improvement and Competitive Infrastructure Development (Infrastructure Services Industry). Penghargaan itu diterima oleh Rian Hari Anggoro, Vice President Tata Kelola Perusahaan & General Affair PT Hutama Karya (Persero), yang mewakili manajemen perusahaan.


Penghargaan tersebut mengusung tema "Building Trust Through Future-Ready Governance", yang menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan di tengah perkembangan dunia usaha.


Vice President Tata Kelola Perusahaan & General Affair PT Hutama Karya (Persero), Rian Hari Anggoro, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.


"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Hutama Karya untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di seluruh lini bisnis. Kami percaya, tata kelola yang kuat merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong daya saing perusahaan sebagai pengembang infrastruktur nasional," ujar Rian.


Ia menambahkan, Hutama Karya akan terus mengedepankan integritas, profesionalisme, dan inovasi dalam setiap proses bisnis guna mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.


Menurut Rian, perusahaan juga berkomitmen menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan melalui penerapan tata kelola yang berorientasi pada masa depan, sejalan dengan transformasi perusahaan sebagai Leading Sustainable Construction Enterprise and Infrastructure Developer.


Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisi Hutama Karya sebagai BUMN konstruksi yang konsisten menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam mendukung peningkatan kualitas layanan serta pembangunan infrastruktur yang kompetitif di Indonesia. (***)

 


Bogor, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara di Lapangan Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026). Dalam amanatnya, Presiden menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Presiden mengatakan tema Hari Bhayangkara tahun ini, "Polri untuk Masyarakat", mencerminkan jati diri sekaligus arah pengabdian seluruh insan Bhayangkara.


"Tema peringatan tahun ini, 'Polri untuk Masyarakat' adalah sangat tepat. Ini adalah jati diri, ini adalah arah pengabdian, ini adalah dan harus terus menjadi kompas moral setiap insan Bhayangkara," ujar Presiden Prabowo.


Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan enam pesan penting kepada seluruh anggota Polri. Pesan pertama ialah menjaga kepercayaan masyarakat.


"Jagalah kepercayaan rakyat. Karena kepercayaan adalah senjata terkuat seorang polisi," tegasnya.


Presiden juga meminta seluruh personel Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, polisi harus mendengarkan, melayani, serta melindungi rakyat, bukan sebaliknya.


"Datanglah ketika rakyat membutuhkan. Dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat. Jangan justru menyusahkan rakyat. Ingat, gaji kita sebagai alat negara adalah dari rakyat. Semua perlengkapan kita dari rakyat. Karena itu, kita harus benar-benar menjaga dan melindungi rakyat kita," katanya.


Selain itu, Presiden meminta Polri menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.


"Beranilah membela yang benar. Beranilah melindungi yang lemah. Jangan pernah takut kepada siapa pun. Kita hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Presiden.


Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme di tengah perkembangan teknologi. Ia meminta anggota Polri menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta kecerdasan buatan agar mampu menghadapi tantangan kejahatan masa depan.


"Kejahatan masa kini dan masa depan hanya bisa dikalahkan oleh aparat yang selalu belajar, yang cerdas, dan yang handal," ujarnya.


Lebih lanjut, Presiden mengingatkan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan nasional. Ia meminta sinergi terus diperkuat bersama TNI, pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, media, pelaku usaha, petani, nelayan, buruh, hingga seluruh elemen bangsa.


Menutup amanatnya, Presiden mengajak seluruh jajaran Polri terus melakukan pembenahan internal dengan menjunjung sikap rendah hati.


"Jangan pernah berhenti memperbaiki diri. Jangan sombong. Semakin berisi, semakin menunduk. Institusi yang besar adalah institusi yang mau mendengar. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani berubah. Institusi yang dicintai oleh rakyat adalah institusi yang selalu rendah hati," tutur Presiden.


Pada upacara tersebut, Presiden Prabowo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya, serta Pangkat Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah personel dan purnawirawan Polri. Rangkaian peringatan dilanjutkan dengan berbagai atraksi kemampuan personel, defile pasukan, hingga syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Presiden bersama jajaran Polri. (***)

 


SUMBARNET - Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan ribuan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi diproses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan negara.


Pernyataan tersebut disampaikan Dony usai rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).


Menurut Dony, penutupan ratusan perusahaan BUMN merupakan bagian dari program perampingan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, kuat, dan efisien. Namun, kebijakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum terhadap dugaan pelanggaran yang pernah terjadi.


"Penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti jangan dibilang, ini ditutup terus yang dulu mereka lakukan bagaimana. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," kata Dony.


Ia menjelaskan, keputusan menutup perusahaan yang terus merugi justru bertujuan menghindari kerugian negara yang lebih besar.


"Justru yang kita tutup itu untuk menghindari potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Contohnya, perusahaan sudah rugi setiap tahun, tahun depan diperkirakan rugi lagi, tahun berikutnya rugi lagi. Ya lebih baik kita tutup untuk menghindari kerugian yang terus berlanjut," ujarnya.


Dony mengungkapkan pembahasan mengenai langkah tersebut juga telah dilakukan bersama KPK. Menurutnya, KPK memahami kebijakan penutupan perusahaan selama bertujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar.


"KPK juga menyampaikan, selama niat kita baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam dan berkepanjangan, itu boleh dilakukan. Tapi, sekali lagi, itu tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang, jika memang ada unsur pidananya, ya harus diproses," tegasnya.


Ia menambahkan, data perusahaan BUMN yang diduga merugikan negara akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (***)