Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

 


SUMBARNET - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 18 Juli 2026.


Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dharmasraya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi guna mengungkap perkara tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Operasional Satreskrim bersama Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andri A., S.H., bergerak menuju kawasan Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. 


Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Kapolres Dharmasraya AKBP Karyatna Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa Polres Dharmasraya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan kelompok rentan.


"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar AKBP Karyatna Widyarso Wardoyo Putro.


Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.


"Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani, pelaku diproses sesuai hukum, serta perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan secara maksimal," tambahnya.


Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan rasa aman serta melindungi hak-hak anak di Kabupaten Dharmasraya. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar