DHARMASRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial KS.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan fakta-fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) di salah satu kamar Hotel Sakato, Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi lokasi kejadian.
Tempat tersebut diketahui merupakan lokasi korban dan tersangka berinisial FR berada sebelum terjadinya dugaan tindak pidana.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik menghadirkan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian, mulai dari saat korban bertemu dengan tersangka hingga terjadinya peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui kegiatan tersebut, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi perkara serta melakukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan kondisi dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Peragakan Sejumlah Adegan
Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi untuk menggambarkan urutan kejadian sebagaimana hasil penyidikan sementara.
Setiap adegan menjadi bagian dari proses penyidik dalam menguji konsistensi keterangan yang telah diperoleh. Dengan demikian, rekonstruksi tidak hanya bertujuan menggambarkan kembali peristiwa, tetapi juga membantu penyidik memastikan hubungan antara keterangan, alat bukti dan fakta di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sebelumnya berujung pada meninggalnya korban berinisial KS. Setelah kejadian, tersangka FR menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh selanjutnya masih terus didalami penyidik guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kapolres: Rekonstruksi untuk Memperjelas Fakta Perkara
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.IK., M.AP., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Andri, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara terukur dengan berpedoman pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setiap adegan yang diperagakan akan kami cermati dan kami sesuaikan dengan keterangan saksi, tersangka, barang bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Kapolres menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
Setiap informasi maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara akan didalami guna memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi, sehingga setiap tahapan penanganan perkara memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Penyidik Masih Dalami Fakta dan Barang Bukti
Polres Dharmasraya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara komprehensif, termasuk mencermati keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan serta hasil rekonstruksi di TKP.
Kapolres berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar sehingga perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapan kami, dengan adanya rekonstruksi ini, seluruh rangkaian peristiwa dapat semakin jelas. Kami juga mengimbau semua pihak untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Polres Dharmasraya berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kartyana.
Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh.
“Kami akan terus mendalami setiap fakta dan barang bukti yang ada. Prinsipnya, penyidikan harus dilakukan secara cermat agar perkara ini dapat diproses berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka FR masih menjalani proses hukum dan penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara itu, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Dharmasraya menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut dapat terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (**)



















