Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus serupa.

 

Tersangka berinisial APW (31), seorang mahasiswa, diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.


APW diketahui merupakan warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. 


Ia diduga merupakan residivis perkara narkotika yang baru menghirup udara bebas sekitar lima bulan setelah menjalani hukuman dan bebas pada Februari 2026.

 

Kini, yang bersangkutan kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.


Kapolres Dharmasraya AKBP Karyatna Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres.


Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus menjadi peringatan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya.


"Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kepedulian dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Dharmasraya yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup AKBP Karyatna Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.


Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (**)



SUMBARNET - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (17/7/2026), di halaman Mapolda Sumbar.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, "pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini merupakan hasil puluhan kasus selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026," katanya.


"Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026 sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan," kata Kapolda Irjenpol Djati.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram.


Dalam kegiatan ini tampak hadir jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan sejumlah tamu undangan.


Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas keberhasilan jajaran Polda Sumbar dalam mengungkap berbagai jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan dimusnahkan sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama kepolisian karena kejahatan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.


"Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, maupun masyarakat luas agar ruang gerak para pelaku semakin sempit," ujar Kapolda Sumbar.


Menurutnya, pengungkapan berbagai kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sumbar merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


Kapolda menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat.


Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya.


"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur sehingga tidak mungkin kembali beredar di tengah masyarakat," katanya.


Kapolda berharap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara konsisten mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang masih berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai wilayah peredaran maupun jalur distribusi narkoba.


Selain penindakan, Polda Sumbar juga akan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Sumatera Barat yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba," ujar Kapolda.


Pada akhir kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud akuntabilitas penanganan perkara narkotika.


Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.


Melalui langkah represif yang didukung upaya preventif serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Sumatera Barat dapat ditekan secara signifikan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (**)



SUMBARNET – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan besar aparat dalam memutus mata rantai produksi narkotika di wilayah Sumatera Barat. Laboratorium rahasia yang selama ini beroperasi secara tersembunyi berhasil digerebek pada Selasa (23/6/2026), setelah melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.


Humas BNN Provinsi Sumatera Barat Lusi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut.


"Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, khususnya Polresta Padang, yang telah berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau clandestine laboratory ini," katanya.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu jalannya proses produksi narkotika. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial SR dan RL hingga kini masih dalam pengejaran petugas.


Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diketahui berperan sebagai "koki" atau peracik utama sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil pembuatan narkotika tersebut.


Beroperasi di Gubuk Terpencil

Untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum, para pelaku tidak menggunakan gudang maupun bangunan besar sebagai lokasi produksi.


Mereka justru membangun sebuah gubuk sederhana di kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, yang dijadikan sebagai laboratorium rahasia pembuatan sabu.


Lokasi yang jauh dari permukiman dipilih secara sengaja agar aktivitas produksi narkotika tidak mudah terdeteksi.


Selain itu, para pelaku juga menerapkan pola operasi yang cukup rapi. Seluruh bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium dipesan secara daring (online), kemudian dirakit sendiri di lokasi laboratorium gelap tersebut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas produksi sabu melalui laboratorium clandestine tersebut sejak tahun 2025.


Gunakan Obat Batuk Sebagai Bahan Baku


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan sediaan farmasi berupa obat Bronchitin sebanyak kurang lebih sembilan dus atau sekitar 45.000 butir.


Obat tersebut kemudian diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang selanjutnya diproses menjadi narkotika jenis sabu melalui proses destilasi dengan menggunakan berbagai bahan kimia lain serta peralatan laboratorium khusus.


Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa bahan kimia dan prekursor yang digunakan dalam proses produksi, antara lain:


Bahan kimia berbentuk cair sebanyak 1.730 mililiter;


Bahan kimia berbentuk padatan seberat 585,44 gram;


Prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter;


Prekursor jenis asam sulfat sebanyak 310 mililiter.


Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi narkotika dalam skala rumahan secara berkelanjutan.


Hasil Penyelidikan Selama Dua Bulan


Lusi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama dua bulan.


Melalui analisis berbagai data dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi laboratorium gelap tersebut sebelum hasil produksi sabu diedarkan lebih luas kepada masyarakat.


"Pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama dua bulan penuh. Berkat ketelitian Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polri dalam menganalisis berbagai data yang diperoleh, laboratorium gelap ini berhasil digerebek sebelum narkotika hasil produksinya beredar lebih luas di tengah masyarakat," terang Lusi.


Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.


BNN menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bahwa produksi narkotika tidak lagi hanya terjadi di kota-kota besar, melainkan telah merambah hingga wilayah pedesaan maupun kawasan terpencil yang sulit dijangkau.


BNN RI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyimpanan bahan kimia dalam jumlah besar maupun kegiatan yang tidak lazim di lingkungan sekitar.


"Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan kimia ataupun dugaan produksi narkotika," tutup Lusi. (**)



Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Medan Timur. Pria berbadan gempal dan pendek alias bantet berinisial HU ini itangkap di kawasan bantaran rel kereta api Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026) kemarin sore. 


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan penangkapan pria berusia 47 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 


Dimana, dari laporan yang masuk warga mengungkapkan jika HU merupakan terduga pengedar yang kerap kali bertransaksi di sekitar perlintasan kereta api. 


"Setelah kita terima informasi adanya aktivitas peredaran narkoba, kita langsung bergerak hingga kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang kerap bertransaksi di rel kereta api di Jalan Gaharu," ujar Rafli, Jumat (24/4/2026). 


Saat dilakukan penyisiran ke lokasi bantaran rel, Rafli menjelaskan pihaknya menemukan seorang pria yang dimaksud. Setelah memastikan identitas pelaku, selanjutnya tim Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung membekuk pria bertubuh gempal yang mengenakan setelan baju berwana hitam dan jelana jeans pendek berwarna biru itu. 


"Pelaku kita tangkap, saat menunggu pembeli datang di bantaran rel kereta api di Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba," katanya. 


Kata Rafli, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua paket sabu siap edar dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pria tersebut dalam kesehariannya merupakan petugas parkir di kawasan Jalan Gaharu. Namun, setelah selesai bertugas mengatur parkir pelaku melanjutkan aktivitasnya dengan menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu. 


“Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” katanya. 


Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba dimana sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.


“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” ucapnya. (**)



Medan - Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika yang telah lama mengakar. 


Minggu (28/12/2025) dini hari, sebanyak 227 personel gabungan melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jermal 15.


Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kawasan ini diidentifikasi sebagai salah satu kartel narkoba terbesar dan paling terorganisir di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa sindikat di Jermal 15 telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan struktur yang sangat rapi.


 Untuk melindungi aktivitas ilegalnya, kelompok ini menggunakan sistem portal jalan sebagai pos pengawasan.


"Sindikat ini menggunakan pembatas-pembatas jalan atau portal. Setiap portal berfungsi sebagai pengawas dan pengaman," ujar Jean Calvijn di lokasi penggerebekan.


Modus operandi yang dilakukan pun cukup unik. Warga Baru yang ingin membeli narkoba hanya diperbolehkan menitipkan pesanan di portal untuk kemudian diantarkan. 


Namun, bagi pelanggan lama, mereka diizinkan masuk dan menggunakan fasilitas yang disediakan di dalam kawasan tersebut.


"Tidak hanya narkoba, di lokasi ini juga disiapkan fasilitas perjudian mesin seperti jackpot dan tembak ikan yang sangat masif," tambahnya.


Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 04.00 hingga 07.30 WIB tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran sejumlah bangunan yang dijadikan markas transaksi.


Setidaknya, petugas merobohkan satu warung, dua pos Siskamling, serta dua rumah warga yang dialihfungsikan menjadi tempat pemakaian narkoba. 


Selain narkoba, fakta mengejutkan ditemukan saat petugas PLN Pemko Medan melakukan pengecekan. 


Diketahui sekitar 80 persen rumah tangga di kawasan tersebut melakukan pencurian arus listrik.


Operasi ini merupakan kali kelima yang dilakukan Polrestabes Medan dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Langkah intensif ini diambil karena tingginya tingkat perlawanan dari kelompok kriminal di wilayah tersebut di masa lalu.


Jean Calvijn menceritakan bahwa sebelumnya, aparat penegak hukum seringkali mendapatkan penghadangan, pelemparan batu, bahkan penyekapan petugas saat mencoba menyentuh kawasan Jermal 15.


"Tersangka yang sudah diamankan pun pernah dipaksa lepas oleh para perusuh. Maka dari itu, ini tidak boleh terjadi lagi. Dalam seminggu ini sudah lima kali kami masuk dengan waktu yang bervariasi—siang, malam, hingga subuh—agar mereka tidak bisa memprediksi," tegasnya.


Meski mendapatkan penolakan dari sebagian warga yang terafiliasi dengan kartel, Kapolrestabes yakin masih banyak masyarakat yang mendambakan keamanan dan masa depan anak-anak mereka bebas dari jeratan narkoba.


"Ayo kita dorong masyarakat Kota Medan menjadi agen-agen perubahan. Kami berkomitmen mengubah kawasan ini menjadi kawasan bebas narkoba dan perjudian. Jika ada informasi, tolong sampaikan kepada kami," pungkas Jean Calvijn.


Sc : dam/posmetro medan

 


Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas di Riau. 


Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025 lalu, saat dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. 


“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Senin (1/12). 


Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka distribusikan. 


Pada penangkapan terakhir, keduanya membawa 27 paket besar sabu atau sekitar 26,5 kg, sebelum akhirnya ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. 


Kombes Putu menjelaskan, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya aliran transaksi mencurigakan dalam rekening yang digunakan RF dan HR. Penelusuran ini membawa tim pada identitas AA yang diketahui menjadi pengendali jaringan. 


Melalui kolaborasi dengan Kemenkumham Riau dan pihak Lapas Kelas II Pekanbaru, petugas kemudian mengamankan AA dan menyita sejumlah barang bukti. 


Total barang bukti yang diamankan dari AA meliputi, Uang tunai sekitar Rp3 miliar, 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking yang digunakan untuk transaksi narkoba dan 27 bungkus besar sabu (barang bukti utama pengungkapan awal) 


Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka untuk menelusuri kemungkinan aset lain.“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kombes Putu. 


Selain dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 


Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga memutus aliran logistik dan keuangan jaringan agar tidak lagi mampu beroperasi. (**)



Simalungun - Aparat Polsek Serbelawan mengamankan seorang pelajar diduga joki berinisial FY (15) saat membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


Dalam razia balap liar yang dilakukan Polrek Serbelawan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja dan sabu yang disembunyikan pelaku di motornya.


Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelajar itu diamankan setelah menunjukkan gelagat mencurigakan ketika petugas mendatangi lokasi balap liar.


“Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 7,74 gram yang disimpan di jok motor,” ujar Gunawan, Kamis (13/11/2025).


Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas juga menemukan satu paket sabu dari saku celana pelaku. Temuan itu membuat petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menurut Gunawan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain berinisial D, yang diketahui melarikan diri saat razia berlangsung.


“Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.


Atas perbuatannya, FY kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun karena masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar dan penyalahgunaan narkoba.


Sc : Posmetro Medan

 


SUMBARNET - Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Kamis tgl 06 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batu Manjulur Barat Kenagarian Batu Manjulur Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika. 


Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH mengatakan, begitu mendapat informasi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Batu Manjulur. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang  yang mengaku bernama: M.SUKRI Pgl BLACK Bin M. SARIF_


Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.


Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa:

 1. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan:

- 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 6(enam) plastic klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu

- 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu 

- 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu

   2. 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam merk POCKET SCALE

  3.  1 (Satu) buah plastic klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) pack plastic klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil.

  4. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning.

  5. 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman POCARI SWEAT.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sijunjung. (**)

 


Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) hadir dalam kegiatan ungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan Bareskrim Polri selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kehadiran BNN dalam kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi yang solid antar aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.


Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, disambut oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, beserta jajaran di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).


Adapun pengungkapan kasus dalam kurun waktu 10 bulan tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 51.763 tersangka. Adapun total barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai 197,71 ton atau 197.712.863 gram, yang terdiri dari sabu 6,95 ton; ganja 184,64 ton; ekstasi 1.458.078 butir/ 437.423 gram; kokain 34,49 kg; heroin 6,83 kg; tembakau gorilla 1,87 ton; happy five 286.454 butir/ 85.936 gram; hashish 52 gram; ketamine 27,724 kg; happy water 39.703 gram; obat keras 11.941.665 butir /3.582.500 gram; etomidate 17.611 ml/gram (8.806 pods); THC 5.531 gram.


Capaian ini mencerminkan kerja keras dan konsistensi aparat hukum dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kepala BNN RI menegaskan pentingnya pemberantasan peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba.


"Pemberantasan narkoba merupakan syarat mutlak dalam upaya membangun sumber daya manusia yang unggul. Kita menyadari bahwa ancaman narkoba terhadap bonus demografi, kualitas SDM, serta stabilitas sosial dan ekonomi harus ditangani dengan sangat serius. Namun demikian, narkoba juga perlu dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata persoalan kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Kepala BNN RI.


BNN mengapresiasi langkah strategis Bareskrim Polri dan jajarannya dalam mengungkap kasus dengan jumlah signifikan ini. Ke depan, BNN akan terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, sekaligus memperluas pendekatan humanis melalui program rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.


Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

 


Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan kehormatan dari Atase Narkotika Kedutaan Arab Saudi, Kolonel Abdulwahab Hussain Almasoudi, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (14/10). Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama bilateral antara kedua negara dalam bidang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara BNN dan Pemerintah Arab Saudi, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia. Bentuk kolaborasi yang telah berjalan di antaranya pelatihan bagi penegak hukum Arab Saudi di PPSDM Lido BNN yang dilakukan pada tahun 2019 dan Februari 2025 silam. 


Lebih lanjut Kepala BNN RI menyampaikan usulan penempatan Atase Narkotika Indonesia di wilayah Arab Saudi guna memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dengan Arab Saudi melalui KBRI Riyadh.


Sejalan dengan usulan Kepala BNN RI, Kolonel Abdulwahab menyatakan dukungannya terhadap usulan penempatan Atase Narkotika Indonesia di Arab Saudi dan membuka peluang kerja sama lebih luas di bidang pelatihan dan pertukaran informasi. Ia mengatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi selalu menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan BNN RI, terutama dalam pertukaran informasi dan pengembangan kapasitas penegak hukum. 


Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi kejahatan narkotika internasional melalui pendekatan kolaboratif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama intelijen. Di akhir pertemuan, Atase Narkotika Arab Saudi menyampaikan undangan kepada Kepala BNN RI untuk melakukan kunjungan resmi ke Arab Saudi sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin baik selama ini.



BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN



Simalungun - Tiga pria masing-masing Syahrizal, 52 tahun, Sandi Suhendri, 35 tahun, dan Iga Armanda, 28 tahun, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun saat sedang pesta sabu di dalam kamar rumah Syahrizal, di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.


Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.


“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan mendadak dan mendapati ketiga pria itu sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat bong,” kata Henry seperti dikutip dari Mistar, Senin (6/10/2025).


Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bong dari botol kaca berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit ponsel. Total sabu yang disita mencapai 8,12 gram bruto.


Menurut Henry, kamar tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat pesta sabu, tetapi juga lokasi transaksi narkoba. “Ketiga tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Supantek. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.


Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber : Posmetro Medan

 


Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, secara resmi menutup Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya Tahun 2025, di Aula Ki Hadjar Dewantara–Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/9).


Penyelenggaraan pelatihan ini telah berlangsung sejak 19 Agustus hingga 12 September 2025 dengan total durasi pembelajaran sebanyak 111 jam. Kegiatan tersebut diikuti oleh 37 peserta, yang terdiri atas 32 orang dari satuan kerja BNN Pusat, 3 orang dari BNN Provinsi, serta 2 orang dari BNN Kabupaten/Kota.


Pada kegiatan pelatihan ini, Budi Wibowo turut membagikan beberapa metode penyidikan yang digunakan dan pengalamannya saat melaksanakan tugas di instansi Polri maupun BNN kepada para peserta pelatihan.


Menurutnya, program pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan khususnya bagi penyidik BNN guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, dan kompetitif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa BNN Pusat berencana mengaktifkan kembali kewenangan BNN Kabupaten/Kota dalam melakukan penyidikan, serta memberikan kewenangan kepada satuan kerja Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di BNN Provinsi. Rencana tersebut akan melalui serangkaian kajian terlebih dahulu, khususnya terkait ketersediaan sumber daya manusia, cakupan wilayah kerja, serta tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika.


Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat melahirkan penyidik BNN yang berintegritas, tegas, serta mampu melaksanakan tugas secara profesional, berkeadilan, humanis, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).


Mengakhiri kegiatan, Budi Wibowo, melakukan prosesi pelepasan tanda peserta dan pemberian piagam penghargaan kepada tiga peserta terbaik. Piagam penghargaan diberikan kepada peringkat pertama yang diraih oleh Alberto Leonardus, dari Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, peringkat kedua diraih oleh Nana Diana, dari Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, dan peringkat ketiga diraih oleh Marini Fransiska Silalahi, dari BNN Provinsi Jawa Barat.



BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN



SUMBARNET - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba, sekaligus gudang sabu-sabu di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.


Dari sini Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar yang terindikasi jaringan antar negara Indonesia - Thailand, yakni RR (32), IS (45) dan FM (42).


RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, IS sebagai penjual sekaligus pengedar dan FM kurir sekaligus penjaga rumah.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin 28 Juli 2025, sekira pukul 17:00 WIB, setelah mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba.


Tersangka yang pertama kali diamankan ialah RR (32) yang saat itu berada di depan rumah.


Saat digeledah, Polisi menemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.


"Tim melakukan penggerebekan rumah, namun para tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap, digeledah didapati dalam saku celananya,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).


Usai mengamankan RR, Polisi menginterogasi warga Asal Provinsi Aceh dan ia mengaku di dalam rumah yang ditempatinya ada narkoba lainnya.


Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka lainnya inisial IS dan FM, dilanjutkan penggeledahan.


Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 

24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok, 20 bungkus sabu seberat 2 Kilogram.


Lalu ada sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo seperti transformer, tesla, dan Mahkota.


Selanjutnya 34 saset 'happy water' yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 

2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate, serta beberapa handphone dan alat komunikasi.

 

Tersangka RR, sebagai pemilik rumah sekaligus barang mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial X, yang masih dicari.


Sedangkan X dikendalikan seorang warga Aceh berinisial HS, yang kini berdomisili di Thailand.


Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengusut jaringannya.


Untuk menyimpan barang, tersangka RR diduga menerima upah sebesar Rp 450 juta.


"Pemilik rumah dan barang bukti, ia menerima dari DPO X atas perintah dan dikendalikan oleh DPO HS, warga Aceh yang berdomisili di Thailand."


Sumber : Posmetro Medan



SUMBARNET - Seorang wanita hamil berinisial TA (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.


Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.


“Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik TA. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya, Minggu (27/7).


Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone merek Oppo warna biru. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka dan diakui sebagai milik pribadi TA.


Diketahui, TA merupakan ibu rumah tangga yang tengah hamil tujuh bulan. Meski dalam kondisi mengandung, tersangka tetap melakukan aktivitas terlarang tersebut. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. “Kami tidak pandang bulu dalam menindak pelaku, termasuk jika pelakunya adalah wanita hamil. Perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana,” tegasnya.


Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup lama jika terbukti bersalah di pengadilan


Sumber : InfoSumbar



SUMBARNET - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7). Penangkapan dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah tiga bulan penyelidikan.


Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.


Dirresnarkoba menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional. 


Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.


“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat. (**)

  


SUMBARNET - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (22/7).


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan penangkapan tersangka berini wa wasial ON merupakan pengembangan pada ungkap kasus sebelumnya.


" Iya, ON merupakan penjual narkotika jenis sabu pada tersangka AHS (perkara terpisah) pada kasus sebelumnya, " ujar Kasat.


Lebih kurang 27,14 gram narkotika jenis sabu berhasil di amankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam proses penangkapan tersebut. Puluhan gram sabu tersebut saat ditemukan pihak kepolisian terbagi dalam enam paket yang dibungkus dengan plastik bening.


" 1 paket kita temukan dengan berat 15,99 gram, 4 paket dengan berat keseluruhan 10,3 gram dan satu paket lagi seberat 0,85 gram, " beber Kasat Narkoba.


Kepada polisi tersangka ON mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaanya. Berdasarkan keterangan ON lagi, sabu tersebut merupakan milik dari AM yang mana atas suruhan AM, ON dan satu orang rekan lainya YF (DPO) menjemput sabu-sabu tersebut ke Kota Padang sebanyak 1/2 ons kepada BR (DPO).


" Sesuai keterangan ON, sabu yang di jemput ke Kota Padang sebanyak 1/2 ons. Sisa dari barang bukti yang kita temukan ini berada ditangan AM dan dalam proses pengejaran anggota, " terang Kasat.


Untuk memudahkan proses penyidikan, saat ini ON beserta barang bukti telah di amankan Polres Payakumbuh. (hms*)

 


SUMBARNET - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan sebanyak 285 tersangka ditangkap dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode April hingga Juni 2025. Yang mengejutkan, sekitar 10 persen dari jumlah tersebut atau 29 orang merupakan perempuan, mayoritas berprofesi sebagai ibu rumah tangga.


Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa para perempuan tersebut diduga diperdaya jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir antar-pulau dan provinsi. Sebagian bahkan nekat menggunakan modus ekstrem dengan menyembunyikan narkotika di organ intim demi mengelabui petugas.


“Perempuan sering kali dimanfaatkan karena dianggap memiliki risiko pemeriksaan lebih rendah oleh sindikat,” ungkap Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), seperti dilansir Kompas TV dan Antara News.


Selama operasi tersebut, BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap 172 kasus peredaran narkotika yang melibatkan tujuh jaringan, termasuk tiga jaringan internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia. Dari pengungkapan itu, aparat menyita barang bukti mencapai 683,8 kilogram, terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, amfetamin, hashish, dan THC. Selain itu, turut disita aset hasil tindak pidana pencucian uang senilai Rp 26,1 miliar.


Marthinus menyoroti pentingnya peran perempuan dalam upaya pencegahan narkoba. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan rayuan jaringan sindikat narkoba, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial.


“Perempuan memiliki peran sentral sebagai agen moral dalam keluarga. Mereka harus menjadi bagian dari sistem pendukung untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman,” tegasnya.


BNN menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, terutama untuk membongkar sisa-sisa jaringan yang masih beroperasi.


Sumber: Kompas TV, Antara News & Detik News



SUMBARNET - Kolaborasi menjadi kata kunci dalam penanganan permasalahan narkotika. Setelah beberapa waktu lalu sinergitas antar aparat penegak hukum di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba membuahkan hasil yang signifikan.


Bahkan mencetak sejarah baru dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dua ton sabu, kini aksi kolaboratif kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap jaringan narkotika.


Melalui kerja sama lintas instansi, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencetak capaian signifikan dalam periode April hingga Juni 2025.


Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.


Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari: Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram.


Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000,-. (**)



SUMBARNET - Komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RP (36) berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin pagi (23/6/2025).


Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14,23 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, timbangan digital, serta sebuah bong cantik hasil karya seni si pelaku.


Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini. Terlebih, penangkapan terjadi pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik 2025, yang digelar secara serentak oleh Polda Sumatera Barat.


 “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara personel kami di lapangan dengan masyarakat. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, keresahan warga terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka dapat berkurang,” ujar Kapolres.




Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Elfison, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RP merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan beberapa hari sebelum dimulainya Operasi Antik.


 “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, anggota berhasil mengidentifikasi seorang pria yang kerap melakukan transaksi mencurigakan di rumahnya,” ungkap Iptu Elfison.




Setelah memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana narkotika, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, belasan gram sabu siap edar ditemukan di kamar pelaku.


Tersangka RP pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.


“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang tahun ini di Polres Sijunjung,” tegas Kasat.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sijunjung terus berkomitmen mendukung upaya Polri dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi bagian dari semangat Hari Bhayangkara ke-79, yakni: “Polri Hadir untuk Masyarakat.” (AdF/Berry)


SUMBARNET - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama BNNK Pasaman Barat mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja pada, Kamis (19/6/2025)  di nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. 


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang  tersangka berinisial A (20), AR (24) dan HF (18).


"Ketiga pelaku diduga kuat sebagai Kurir narkotika jenis Ganja yang rencana mereka akan dibawa ke Candung Kabupaten Agam. Saat ini masih dilakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar Provinsi," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Jumat (20/6) di Padang.


Dari tangan tersangka, petugas  berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket besar Narkotika golongan I diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning berbentuk segi empat.


"Kemudian 9 (sembilan) paket kecil Narkotika golongan I diduga jenis Ganja yang dibalut dengan plastik warna bening. Dengan berat keseluruhan lebih kurang 17 Kg," ujar Brigjen Riki.


Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mobil sedan jenis Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, satu unit handphone merk Iphone 7 warna silver, satu unit handphone merk Infinix X6533C warna Hijau Tosca, satu unit handphone merk VIVO V2025  warna hitam, satu unit handhone merk Iphone 7 Plus warna hitam.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke BNNP Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Brigjen Riki. (*)