SUMBARNET - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (17/7/2026), di halaman Mapolda Sumbar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, "pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini merupakan hasil puluhan kasus selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026," katanya.
"Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026 sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan," kata Kapolda Irjenpol Djati.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram.
Dalam kegiatan ini tampak hadir jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan sejumlah tamu undangan.
Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas keberhasilan jajaran Polda Sumbar dalam mengungkap berbagai jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan dimusnahkan sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama kepolisian karena kejahatan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
"Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, maupun masyarakat luas agar ruang gerak para pelaku semakin sempit," ujar Kapolda Sumbar.
Menurutnya, pengungkapan berbagai kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sumbar merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur sehingga tidak mungkin kembali beredar di tengah masyarakat," katanya.
Kapolda berharap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara konsisten mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang masih berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai wilayah peredaran maupun jalur distribusi narkoba.
Selain penindakan, Polda Sumbar juga akan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Sumatera Barat yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba," ujar Kapolda.
Pada akhir kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
Melalui langkah represif yang didukung upaya preventif serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Sumatera Barat dapat ditekan secara signifikan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar