Tampilkan postingan dengan label KPU Sumbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Sumbar. Tampilkan semua postingan


SUMBARNET - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kini membawa sejumlah penegasan dan perubahan signifikan dalam tata cara pergantian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 


Hal itu dipaparkan KPU Sumatera Barat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025), dengan moderator Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno.


Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini pada dasarnya mempertegas aturan sebelumnya, namun menyempurnakan empat aspek penting yang sebelumnya menimbulkan perdebatan teknis. Perubahan ini dirancang agar proses PAW berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menyisakan ruang sengketa yang berlarut.


Perubahan pertama, kata Ori, menyangkut ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. Regulasi baru memperjelas kondisi kapan seorang anggota diberhentikan, bagaimana alur permintaan PAW diajukan, dan bagaimana masa jabatan pengganti dihitung. Penegasan ini merujuk pada Pasal 4, termasuk situasi ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.


Perubahan kedua adalah penguatan syarat calon pengganti, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dalam PKPU baru, dijelaskan bahwa calon PAW tetap harus memenuhi seluruh syarat sebagai calon anggota legislatif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai politik yang berbeda, serta wajib menyampaikan LHKPN. 


Ketentuan ini berlandaskan Pasal 20 dan Pasal 23, yang mewajibkan verifikasi detail oleh KPU sebelum nama calon diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan.


Perubahan ketiga berkaitan dengan mekanisme ketika terdapat calon PAW memiliki perolehan suara yang sama. Berbeda dari aturan lama yang tidak merinci dasar penentuannya, PKPU 3/2025 menetapkan bahwa penetapan pengganti dilakukan dengan mengurai perolehan suara hingga tingkat TPS. 


“Jika tetap sama, maka diterapkan _affirmative action_ berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan berpeluang menjadi pengganti apabila dua calon memiliki nilai suara identik,” sebut Ori. 


Perubahan keempat menyentuh alur penyelesaian sengketa internal parpol dan upaya hukum lainnya, yang selama ini menjadi sumber keterlambatan proses PAW. PKPU kini menegaskan tenggat waktu yang ketat. Jika sengketa diselesaikan di mahkamah partai, maka diproses dalam batas 14 hari. Jika melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, pengajuannya juga dibatasi waktu serupa. 


Ketentuan ini memastikan KPU tidak menunggu tanpa kepastian dan dapat menetapkan calon PAW segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Selain perubahan besar tersebut, PKPU juga mengatur kasus-kasus khusus, seperti ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketika tidak ada lagi calon tersisa dalam DCT, dan ketika nama pengganti belum disampaikan tetapi terjadi pemberhentian baru dari partai politik yang sama. 


KPU merinci bahwa dalam kondisi demikian, penetapan calon dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan atau urutan nomor teratas dalam daftar calon tetap.


PKPU 3/2025 juga memberi pengaturan khusus bagi daerah tertentu, seperti Aceh, yang disesuaikan kembali dengan perundang-undangan terkait kewenangan khusus provinsi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 dan menjadi penutup rangkaian materi sosialisasi.


Pada kesempatan itu, Ori Sativa menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didesain agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam proses PAW. 


“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya.


Sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, hingga pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media massa. Kehadiran mereka memastikan seluruh unsur yang berkepentingan memahami secara seragam perubahan regulasi ini.


Dengan penegasan aturan tersebut, KPU Sumbar berharap proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib dan terukur, tanpa menimbulkan konflik administratif maupun sengketa berkepanjangan. (**)



PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi, di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan pelayanan publik.


Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan, standar pelayanan menjadi tolok ukur dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan instansi kepada masyarakat.


"Setiap instansi berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya, didampingi Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria, Ory Sativa Syakban, dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami. 


Menurutnya, penerapan standar pelayanan publik tidak hanya menjadi jaminan kepastian layanan bagi masyarakat, tetapi juga sarana untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja instansi serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap kesesuaian layanan yang diberikan.


Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah dialog dan pertukaran opini antara penyelenggara layanan dan pemangku kepentingan, seperti partai politik, pemilih, serta media massa.


"Forum ini penting untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan KPU,” katanya.


Hasil dari forum ini akan dituangkan dalam berita acara janji perbaikan pelayanan publik dan menjadi dasar penetapan keputusan standar pelayanan registrasi layanan tamu serta standar pelayanan pengelolaan permohonan informasi.


Kemudian, laporan hasil kegiatan juga akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU Sumbar.


"Kami berharap forum ini menghasilkan saran dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik KPU Sumbar sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas,” ucapnya, di hadapan 31 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, partai politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas, serta awak media. (*) 


Teks Foto : KPU Sumbar gelar Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi, di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).



Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula KPU Sumbar, Padang, Rabu (24/9/2025). Forum ini membahas evaluasi teknis Pemilu 2024 serta rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.


Kegiatan tersebut diikuti perwakilan KPU kabupaten/kota secara daring, pegiat pemilu, media massa, dan tamu undangan. Forum ini menjadi tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang penyusunan kajian teknis pascapemilu.


Beberapa tema penting bersama narasumber akan dibahas dalam FGD ini. Tema itu antara lain penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2029 oleh Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si, penyederhanaan desain surat suara oleh Dr. Aidinil Zetra, MA, kajian yuridis keabsahan dokumen pencalonan oleh Dr. Khairul Fahmi, MH, serta peluang penerapan e-counting oleh Benni Kharisma Arrasuli, S.HI, LL.M.


Ketua KPU Sumbar, Surya Efritimen, menegaskan Pemilu 2024 memberi pengalaman penting. Menurutnya, pengalaman itu wajib dijadikan bahan evaluasi nasional. "Pemilu serentak 2024 memberikan catatan berharga bagi penyelenggara maupun pemilih. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan aturan ke depan," ujarnya di dampingi anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Hamdan, Medo Patria, Jons Manedi, serta Sekretaris KPU Irzal Zamzami.


Surya menjelaskan, kajian teknis yang disusun KPU mencakup sistem pemilu, metode verifikasi partai politik, dan penataan daerah pemilihan. Ia menyoroti desain surat suara Pemilu 2024 yang terlalu besar sehingga menyulitkan pemilih. Menurutnya, perbaikan desain surat suara perlu dipertimbangkan dalam regulasi selanjutnya.


Selain itu, forum juga membahas mekanisme pencalonan, transparansi dana kampanye, hingga penggunaan teknologi informasi. Menurut Surya, seluruh masukan akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan revisi undang-undang pemilu.


Ia menekankan, pengalaman Pemilu 2024 harus dijadikan referensi kuat. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu 2029 diharapkan lebih efisien, transparan, dan akurat. "Kajian ini bukan sekadar catatan, tetapi peta jalan bagi penyempurnaan sistem pemilu," jelasnya.


FGD KPU Sumbar diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif. Dengan demikian, dinamika pemilu berikutnya dapat dikelola lebih baik dan sesuai aspirasi masyarakat. (***)

 


SUMBARNET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Rabu, 23 Juli 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja No. 36, Simpang Haru, Kota Padang.


KPU Sumbar mengutus sejumlah pejabat, yakni Kordiv Parmas dan SDM Jons Manedi serta Kordiv Hukum dan Pengawasan Hamdan. Turut mendampingi, Kabag Parhumas dan SDM Jumiati bersama Kasubag Parhumas dan SDM Yusripal Yakub.


Kordiv Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi menuju Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.


“Kunjungan kami kali ini untuk memantapkan persiapan menuju Monev KIP 2025,” ujar Jons Manedi kepada wartawan.


Ia menegaskan bahwa KPU Sumbar siap mengikuti tahapan Monev serta akan terus menjalin komunikasi aktif dengan KI Sumbar.


“Kami tentu siap, karena target tahun ini adalah meraih predikat Informatif. Itu merupakan bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tegas Jons.


Ketua Monev KIP 2025, Mona Sisca, menyambut hangat kedatangan rombongan KPU Sumbar.


“Kehadiran langsung KPU Sumbar ke kantor kami membuktikan keseriusan mereka dalam menjalani proses Monev. Selamat datang,” kata Mona Sisca.


Mona juga mendorong semua badan publik agar aktif menjalani proses evaluasi keterbukaan informasi tahun ini.


Mona Sisca mengingatkan bahwa partisipasi aktif badan publik menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.


“Kami menghimbau agar seluruh badan publik berkoordinasi dalam tahapan Monev. Target minimal kami tahun ini adalah 30 persen badan publik dapat predikat informatif,” jelas Mona.


Ia juga meminta para pimpinan instansi tidak lengah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.


“KI Sumbar berharap para pimpinan aktif mengikuti proses ini. Keterbukaan informasi publik adalah kunci terwujudnya good and clean governance,” pungkasnya. (***)

 


SUMBARNET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya meresmikan gedung baru KPU Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 11 Juli 2025. Gedung tersebut berlokasi di Jalan Pramuka No. 9, Kota Padang.


Peresmian ini berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah tokoh penting. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin hadir langsung bersama Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Selain itu, unsur Forkopimda Sumatera Barat juga turut hadir dalam acara tersebut.


Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zakri. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, juga ikut mendampingi prosesi peresmian.


Setibanya di lokasi, rombongan KPU RI disambut hangat oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efritimen. Ia didampingi para komisioner, yaitu Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, dan Hamdan.


Seluruh staf dan pegawai Sekretariat KPU Sumbar turut menyambut kedatangan tamu. Nuansa penuh semangat dan antusiasme mewarnai suasana peresmian tersebut.


Ketua KPU Sumbar, Surya Efritimen, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya pembangunan gedung baru ini.


"Renovasi kantor ini tak lepas dari dukungan KPU RI dan pihak lainnya. Awalnya, Pemprov Sumbar menghibahkan gedung ini kepada KPU. Meski banyak rintangan, semua akhirnya berbuah manis. Kami sangat berterima kasih," ujar Surya.


Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zakri, juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Sumbar. Ia menilai kehadiran gedung baru ini sebagai simbol pelayanan demokrasi yang semakin baik.


"Gedung megah ini membuktikan bahwa KPU Sumbar terus meningkatkan pelayanannya. Semoga keberadaan gedung ini memperkuat peran KPU sebagai penjaga demokrasi," ungkap Ahmad Zakri.


Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya pembangunan kantor tersebut.


"Alhamdulillah, dulu kita diskusi soal kantor ini, dan sekarang sudah berdiri megah. Saya senang bisa kembali untuk meresmikannya," ujar Afifuddin.


Ia berharap gedung baru ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh jajaran KPU Sumbar.


"Mudah-mudahan, kantor ini memberi semangat baru bagi semua untuk menjalankan amanah dengan baik," tambahnya.


Peresmian ditandai secara simbolis dengan pemotongan pita dan penandatanganan batu peresmian oleh Ketua KPU RI dan jajaran. (***)



SUMBARNET - Pasca pemungutan suara ulang (PSU)  di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 19 April 2025 lalu. Sebuah TPS di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi.

 

PSU direkomendasikan Panwascam setempat, karena ditemukan adanya 3 pemilih yang mencoblos di TPS tersebut, meskipun tidak terdaftar.

 

“Iya, ada tiga pemilih yang diakomodir oleh KPPS, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih. Temuan itu menyebabkan Panwascam Panti merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang lagi,” ujar  Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar pada Senin 21 April 2025


Jons Manedi menyampaikan, hanya satu TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Disini terdapat 202 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 94 orang, dan pemilih perempuan 108 orang.

 

"Pelaksanaan PSU lagi Selasa besok 22 April 2025. Seluruh pemilih akan kembali melakukan pencoblosan ke TPS tersebut," ujarnya.

 

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok ini mengimbau agar masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS 02 Nagari Panti Timur tersebut agar kembali bisa mendatangi TPS untuk melakukan pemilihan.

 

"Kami berharap masyarakat tetap ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Gunakan hak pilih sebaik-baiknya," pungkasnya. (AdF/Romelt)

 


SUMBARNET - Pemungutan suara ulang Pillada Kabupaten  Pasaman hari ini Sabtu 18 April 2025 berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 218.980 orang pemilih menyalurkan hal pilihnya di 605 TPS yang tersebar di 12 Kecamatan. 


Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, optimis partisipasi PSU Pilkada ini tidak akan  jauh berbeda dengan pencoblosan 27 November lalu. 


Pada Pilkada lalu, jumlah partisipasi di Kabupaten Pasan 66,6 persen. Dan Kabupaten Pasaman meraih peringkat 2 sebagai kota besar di Sumatera Barat dengan jumlah partisipasi tertinggi pada Pilkada serentak dulu. 


"Dari beberapa TPS yang kita kunjungi, hingga pukul 12 siang masih ada pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan hak politiknya," ujar Ory saat mengunjungi salah satu TPS di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/4/2025). 


Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini pun mengatakan tidak ada kendala yang berarti sehingga mengganggu jalannya pemungutan suara ulang. 


"Hanya ada sedikit ke alfaan KPU setempat yang tidak mencantumkan tulisan PSU - MK pada form C Hasil dan form C Hasil Salinan," katanya. 


Sehingga menurut Tuangku sapaan akrabnya di kalangan wartawan, KPPS di sarankan menulis dengan tangan tulisan PSU MK di form tersebut. (***)



SUMBARNET - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Medo Patria, mengimbau masyarakat Kabupaten Pasaman untuk aktif memantau hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar pada Sabtu (19/4/2025). 


Menurut Medo, keterlibatan masyarakat dalam memantau proses penghitungan suara merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan integritas pemilu.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Pasaman untuk bersama-sama mengawal proses PSU ini," ujar Medo Patria selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar itu, Sabtu (19/4/2025). 


Medo mengatakan, penghitungan suara dimulai setelah proses pemungutan suara selesai di 605 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 218.980 orang.


Dikatakannya, hasil penghitungan suara sudah mulai dapat diakses secara terbuka seteleh selesai perhitungan suara, yang dihimpun Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) melalui laman resmi KPU. 


Masyarakat dapat melihat hasil sementara penghitungan suara secara real time melalui tautan https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sumatera-barat/pasaman-(u)


Untuk diketahui, dalam PSU Pilkada Pasaman kali ini, terdapat tiga pasangan calon kepala daerah yang kembali bersaing, yaitu Willy Suheri - Parulian (Nomor Urut 1), Mara Ondak - Desrizal (Nomor Urut 2), dan Sabar AS - Sukardi (Nomor Urut 3).


Medo juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga suasana kondusif dan menghormati hasil akhir yang ditetapkan secara resmi oleh KPU.


"Untuk itu, mari kita jaga ketertiban dan kedewasaan berdemokrasi. Perbedaan pilihan adalah hal biasa, tetapi persatuan masyarakat Pasaman tetap yang utama,” ucapnya. (*) 


Teks Foto : Medo Patria saat meninjau TPS PSU Pasaman, Sabtu (19/4/2025)



SUMBARNET - Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, optimis tingkat partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman akan melebihi 60 persen. Optimisme tersebut disampaikannya usai meninjau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bonjol dan Kecamatan Lubuk Sikaping, Sabtu (19/4/2025).


"Melihat antusiasme masyarakat yang datang ke TPS, saya optimis angka partisipasi akan mencapai minimal 60 persen. Bahkan bisa mempertahankan angka partisipasi pada pemilihan 27 November 2024 lalu yang mencapai 66,60 persen," ujar Jons Manedi, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Sumber Daya Manusia KPU Sumbar.


Dari pantauannya di lima TPS, rata-rata tingkat partisipasi pada pukul 11.00 WIB telah mencapai 60 hingga 70 persen. Proses pemungutan suara sendiri masih berlangsung hingga dua jam ke depan. Dalam kunjungan tersebut, Jons didampingi Komisioner KPU Pasaman, Yan Suardi, serta sejumlah staf KPU setempat.


Adapun TPS yang dikunjungi antara lain:


1. TPS 001 Kampung Alai, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol. Tercatat sebanyak 533 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdiri dari 266 laki-laki dan 287 perempuan. Warga menunjukkan antusiasme tinggi dengan datang lebih awal untuk menyalurkan hak pilihnya. Petugas KPPS pun sigap melayani pemilih secara tertib.


2. TPS 005 SDN 04 Talago, Kelurahan Tanjung Baringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping. Dari total 378 pemilih, 187 laki-laki dan 191 perempuan, hingga pukul 10.30 WIB sudah 178 orang yang memberikan suara.


3. TPS 004 Simpang Telkom, Jorong Muara Manggung, Tanjung Baringin Selatan, Lubuk Sikaping. Dari 396 pemilih, terdaftar 198 laki-laki dan 198 perempuan, sebanyak 203 orang telah memberikan suara hingga pukul 10.45 WIB. Terdiri dari 112 perempuan dan 91 laki-laki.


4. TPS 005 Nagari Tanjung Baringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping. Terdapat 572 pemilih dalam DPT, terdiri dari 271 laki-laki dan 301 perempuan. Hingga saat ini, sebanyak 390 orang telah menggunakan hak pilih, dengan rincian 180 laki-laki dan 210 perempuan.


5. TPS 002 SDN 06 Kenagarian Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping. Dari total 334 pemilih, 135 laki-laki dan 199 perempuan, sebanyak 138 orang sudah memilih, terdiri dari 60 laki-laki dan 78 perempuan.


6. TPS 009 Gang Elit, Kenagarian Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping. Tercatat 329 pemilih dalam DPT, dengan rincian 162 laki-laki dan 167 perempuan. Hingga saat ini, sebanyak 201 pemilih telah menggunakan hak suara, 105 laki-laki dan 96 perempuan. 


Jons Manedi berharap, dengan partisipasi yang sudah tinggi sejak pagi hari, dirinya berkeyakinan tingkat partisipasi masyarakat akan tetap terjaga dan menjadi indikator positif dalam proses demokrasi di Kabupaten Pasaman. (*)


Teks Foto : Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi saat meninjau beberapa TPS PSU Pilkada Pasaman, Sabtu (19/4/2025). (**)



SUMBARNET - Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran menyambut kedatangan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (18/4/2025).


Kedatangan Komisioner KPU RI ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan akhir menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (19/4/2025).


Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara di tingkat kabupaten dan kecamatan guna memastikan kesiapan logistik dan sumber daya manusia.


“Kami ingin memastikan bahwa PSU di Kabupaten Pasaman berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Semua tahapan sudah kami persiapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya, yang didampingi komisioner lainnya, yakni Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.


Menurut data dari KPU Pasaman, PSU akan digelar di 605 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU ini mencapai 218.980 orang pemilih.


Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan PSU secara demokratis. Keterlibatan aktif masyarakat serta pengawasan yang ketat akan menjadi faktor penting dalam menjamin keberhasilan PSU Pasaman.


“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses ini benar-benar berjalan sesuai prinsip demokrasi. Keterlibatan masyarakat dan pengawasan yang kuat akan menjadi kunci sukses PSU ini," ujarnya.


Selain memastikan kesiapan teknis, KPU juga menggandeng Bawaslu dan aparat keamanan guna mengawal tahapan PSU, mulai dari distribusi logistik hingga rekapitulasi suara. (*)


Teks Foto : KPU Sumbar menyambut kedatangan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, di BIM, Jumat (18/4/2025). 

 



SUMBARNET - Kepala Bagian Parmas dan SDM KPU Sumbar Jumiati mengatakan, pihaknya menggelar Media Gathering bertujuan sebagai bentuk penguatan kolaborasi dan silaturahmi antara pimpinan serta staf KPU Sumbar dengan insan pers.


"Kita sengaja gelar media gatering, agar dapat meningkatkan citra lembaga kepada publik sekaligus KPU Kabupaten dan Kota dapat meningkatkan publikasi informasi publik kepada masyarakat secara jernih dan utuh," ujar Jumiati saat acara Media Gathering Penguatan Peran Media untuk Publikasi dan Informasi Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Pangeran Beach Hotel, Padang, Rabu (26/3/2025).


Menurut Jumiati, pihaknya ingin media sebagai bagian dari sarana untuk menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat


"Kita ingin memainkan peran media secara utuh kepada masyarakat dalam setiap tahapan dan belum sampai kepada konsep pemilih, bahkan masih ditemukan partisipasi pemilih masih belum maksimal, jadi berharap media jadi salahbsatu pilar untuk membentuk pemahaman masyarakat dalam pemilihan," ujar Jumiati sembari menambahkan Sumbar termasuk nomor 2 terendah di Indonesia dalam partisipasi pemilih pemilihan kepala daerah 


Pemateri II dan diskusi peran media dalam publikasi dan informasi hasil pemilihan serentak tahun 2024 dengan narasumber PWI Sumbar Firdaus Abe mengatakan, pihaknya membantu mensosialisasikan penyelenggaraan dalam pemilihan serentak dan mengedukasi masyarakat dalam pemilihan serentak 2024.


"Kita selaku media wajib menggunakan kode etik jurnalistik, agar pemberitaan layak untuk siar atau diterbitkan," ujar Firdaus Abe


Menurut Firdaus Abe, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada publik, agar dalam penyelenggaran pemilihan serentak dapat berjalan secara aman dan kondusif.


"Kita wartawan Indonesia ada memiliki 11 Kode etik yang harus dipahami," ujar Firdaus Abe. (**)



SUMBARNET - Keren, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie jadi pembicara pada kegiatan Media gathering bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sunatera Barat, di Pangeran Hotel, Rabu (26/3/2025). 


Firdaus Abie jadi pembicara pada Materi II dan Diskusi yang berlangsung dari pukil 16.00-18.00 WIB dipandu oleh Kabag Perhumas dan SDM KPU Sumbar.


Materi yang dibawakan Firdaus Abie adalah "Peran Media dalam Publikasi dan Informasi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024."


Secara panjang lebar Firdaus Abie menyinggung peran media, bahkan termasuk etika jurnalistik segala macam.


"Dalan penulisan dan pencarian berita, termasuk berita hasil Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, wartawan mesti mematuhi etika jurnalistik," tegas Firdaus Abie.


Usai Firadus Abie berbicara panjang lebar, sesion diskusi dibuka. Di sini menariknya, salah seorang Komisioner KPU Pariaman mengeluhkan etika wartawan di daerahnya.


"Bukannya meminta informasi kepada kami, malah ada yang datang minta THR menjelang lebaran. Apa ini tidak melanggar etika?" tanya dia.


Firdaus Abie pun menegaskan secara normatif soal larangan wartawan meminta THR kepada pejabat atau lembaga lainnya.


"Tentu itu melanggar etika dan dapat saja ditindak," ungkapnya.


Menanggapi itu, Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar, Novrianto Ucok meminta komisioner KUP Pariaman mengungkap siapa wartawan yang dia maksud dan apa medianya.


"Sebutkan dengan jelas, siapa namanya, apa medianya. Kita panggil dia nanti. Kami wartawan yang biasa meliput berita di KPU Sumbar tidak membolehkan hal semacam itu. Untuk Anda ketahui, kami pun tidak dibayar untuk setiap berita liputan hasil pemilu yang kami beritakan," tegas Novrianto Ucok dengan suara garang.


Dikatakan Novrianto Ucok, penegakan aturan etika jurnalistik dilakukan oleh organisasi tempat wartawan itu bernaung dan media tempat dia bekerja.


"Kalau dia bukan anggota PWI, maka PWI tak bisa menindaknya. Makanya, apa nama medianya, di organisasi mana dia tergabung," pungkas Novrianto Ucok. (*)

 


SUMBARNET - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menekankan pentingnya publikasi untuk indeks peningkatan partisipasi pemilih melalui podcast dan media mainstream. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap partisipasinya dalam pemilu.


Hak tersebut disampaikan, saat Media gathering bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sunatera Barat, di Pangeran Hotel, Rabu (26/3/2025). 


Selain Jhons Manedi, juga hadir ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, kordiv Datin Medo Patria, Divisi Tehnis Ori Sativa Sa'ban dan divisi Hukum dan pengawasan Hamdan. 


“KPU di setiap daerah perlu lebih aktif dalam mempublikasikan indeks partisipasi pemilih. Salah satu cara efektif adalah melalui media podcast dan platform mainstream agar informasi lebih luas tersampaikan,” ujar Jons Manedi.


Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Sumbar juga mendorong KPU kabupaten/kota untuk menggandeng akademisi untuk mengisi podcast dengan pembahasan yang lebih mendalam dan edukatif. Kehadiran investor diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah sekaligus memperkuat literasi politik masyarakat.


Sementara itu, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, tahapan saat ini telah memasuki proses pembentukan badan ad hoc. KPU setempat tengah menyeleksi anggota badan ad hoc yang akan bertugas dalam pelaksanaan PSU guna memastikan pengumpulan suara berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.


“Dengan adanya publikasi yang masif serta keterlibatan sejarawan, kami berharap partisipasi pemilih semakin meningkat, baik dalam PSU maupun pemilu selanjutnya,” tambah Jons Manedi.


KPU Sumbar terus berkomitmen meningkatkan partisipasi pemilih melalui berbagai strategi sosialisasi, termasuk memanfaatkan media digital dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak.


Selain apa yang disampaikan Jhons Manedi, Ketua dan Kordiv lainnya menyampaikan keterangan sesuai bidang masing-masing, sehingga menjadi masukan bagi peserta, baik wartawan maupun kabupaten dan kota. 


Media Gathering dilaksanakan dari pukul 08.00 Wib, dan diiakhiri dengan acara buka puas bersama, antara peserta dengan komisioner KPU Provinsi, serta sekretariat dan panitia. 


"Ini menunjukkan bahwa hubungan antara Wartawan, KPU Kabupaten dan Kota, dengan KPU Provinsi terjalin dengan harmonis, karena silaturahmi serta komunikasi sudah dibangun lama, dan terus dijaga," tutup KPU Sumbar Surya Efitrimen. (***)



SUMBARNET - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Surya Efitrimen menegaskan peran media sangat strategis dalam sosialisasi publikasi tahapan-tahapan pilkada sehingga secara keseluruhan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024, berjalan dengan baik, aman dan lancar.



Hal itu disampaikan Surya Efitrimen dalam hantaran katanya pada Pembukaan Media Gathering Penguatan Peran Media untuk Publikasi dan Informasi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, 26n Maret 2025 di Pangeran Beach hotel Padang.



“Kita berkumpul di sini, merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk terus memperkuat demokrasi, meningkatkan transparansi, serta mempererat hubungan antara penyelenggara pemilu dan media sebagai pilar utama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Media tidak hanya sebagai penyampai informasi kepada publik semata, pers bahkan menjadi pilar keempat demokrasi. Karenanya peran media dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan, menjadi sangat penting,” ungkap Surya Efitrimen dalam acara yang dihadiri lengkap Komisioner KPU Sumbar, seperti Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, Medo Patria dan Hamdan, serta Irzal Zamzami, Sekretaris KPU Sumbar.



Dilanjutkan Surya Efitrimen, Pilkada 2024 yang baru saja dilaksanakan, merupakan cerminan dari semangat demokrasi di negeri ini. Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh kerja KPU semata, tetapi juga oleh peran aktif pers dan media massa dalam menyebarluaskan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.



“Karena itu, melalui forum ini, kita akan mengevaluasi, berdiskusi, serta menyusun langkah-langkah strategis ke depan agar sinergi KPU Sumbar dengan media dan insan pers yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dapat semakin solid dan produktif,” terang Surya Efitrimen pada acara yang dihadiri sejumlah kepala bagian dan kasubag di jajaran KPU Sumbar.



Dikatakan Surya Efitrimen, KPU sangat menyadari bahwa di era digital seperti saat ini, tantangan dalam penyebaran informasi semakin kompleks.



Disinformasi dan hoaks sering kali menghambat proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, kemitraan antara KPU dan media harus terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat mengambil keputusan politik yang cerdas dan rasional.



“Semoga kegiatan ini menjadi langkah kontiniuitas kita dalam berkolaborasi membersamai kesuksesan Pemilu dan Pemilihan serta bagian dari ikhtiar pendidikan pemilih di Sumbar. Sehingga kedepannya, pelaksanaan pemilihan terus berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat,” pungkas Mantan Ketua Bawaslu Sumbar 2 periode ini.



Sebelumnya Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan, Jumiati melaporkan bahwa Pers Gathering ini digelar sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan silaturahmi jajaran pimpinan dan staf KPU Sumbar dengan insan pers.  (AdF/ms/ald)



SUMBARNET - Untuk memaksimalkan penyampaian  kartu kendali dan lampiran kartu kendali setiap bulannya melalui sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan kabupaten dan kota  lakukan konsultasi ke KPU RI, Jumat 28 Februari 2025.


Kedatangan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan Kabupaten/kota se Sumatera Barat disambut langsubg oleh Ketua Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita dan jajaran di Aula Utama Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta


Pada kesempatan itu Iffa menekankan agar laporan SPIP untuk diupdate setiap minggu bagaimana  pergerakan persentase agar naik menjadi 100 persen dan laporan LHKPN.


"Ya, untuk diupayakan update SPIP setiap minngunya.  Kawan-kawan KPU kabupaten/kota  untuk melaporkankan juga LHKPN," ujar Iffa Rosita.


Sementara itu Iffa Rosita juga menyinggung JDIH KPU KPU Provinsi, Kabupaten dan  Kota agar menjadi JDIH terbaik di KPU.


"Kami berharap, bagaimana KPU  kabupaten dan kota bisa menarik pengunjung untuk membuka JDIH dan menjadikan laman JDIH semenarik mungkin atau semelenial mungkin," ujar Iffa Rosita.


Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan mengatakan kartu kendali kelengkapan administrasi  masih ada yang belum bisa di upload ke e-SPIP.


"Ya kartu kendali kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah  berserta lampiran-lampiran kartu kendalin masih ada yang belum bisa di upload ke e-SPIP," ujar Hamdan.


Hamdan juga menyampaikan untuk terus lakukan pengembangan dan inovasi JDIH KPU dapat mengudate pengetahuan hukum dan kepemiluan.


Untuk KPU Provinsi Sumbar, Platform laman JDIHnya memliki beberapa inovasi pengelolaan JDIH seperti, produk hukum, qoute of the week, pengetahuan pemilu, putusan badan peradilan, pidana pemilu, konten buku perpustakaan digital, video pendek tentang kepemiluan.


"JDIH sebagai sarana sosialisasi, KPU Sumbar terus berinovasi dengan menambah  standbaner yang berisi informasi  produk hukum," pungkasnya. (AdF/Romelt)



SUMBARNET - Hari kedua FGD evaluasi pilkada serentak Sumbar, yang diadakan KPU Sumbar, Jumat (21/2/2025), menampilkan pembicara pakar ilmu Tata Negara, Khairul Fahmi.


Dari beberapa hal yang dikupas  Khairul Fahmi untuk evaluasi dalam FGD itu, satu diantaranya menyangkut upaya konfirmasi pihak KPU saat tahapan pendaftaran calon.


"Upaya ini penting dilakukan KPU untuk memastikan prosedur dalam tahapan pendaftaran calon, karena dengan konfirmasi itu menunjukkan KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dari calon," ungkap Khairul Fahmi dihadapan para peserta FGD.


Hal lainnya yang perlu diketahui sebutnya, dengan telah dilakukannya konfirmasi, ini menjelaskan bahwa sudah sampai disitu pula tugas dari KPU saat proses verifikasi berkas.


"Apakah berkas itu nantinya palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU yang menyatakannya. Yang bertanggung jawab sah atau tidaknya berada pada lembaga atau instansi bersangkutan," ujar .


Misalnya, papar dia, menyangkut keaslian ijazah dari calon, disini KPU posisinya melakukan konfirmasi sebagai bagaian verifikasi berkas.

"Bila nantinya atau berdasarkan masukan masyarakat yang diterima KPU bahwa ijazah calon itu diduga atau memang palsu, maka yang berkepentingan menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah Dinas Pendidikan, pihak sekolah atau perguruan tinggi melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak tersebut," tukas Khairul Fahmi.


Begitu juga syarat calon mengenai surat keterangan  calon tidak pernah sebagai terpidana atau sedang tidak dicabut hak pilih dari tidak pihak Pengadilan. 

Untuk hal itu, sebut Khairul Fahmi, KPU juga harus melakukan konfirmasi pada Pengadilan Negeri tempat calon itu mengurusnya. 


"Terlepas apakah dokumen dari Pengadilan Negeri itu sah atau tidak, bukan haknya KPU, karena hal itu diluar batas kewenangan dari KPU. Tersinggung pula lah pihak Pengadilan Negeri apabila putusan mereka diintervensi," tukas Khairul Fahmi. 


Menurutnya, ada yang harus dinilai secara profesional ada ada pula porsi kerja dari masing-lembaga itu.

Kedepan, belajar dari pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini, KPU perlu hati-hati juga, karena dalam PerKPU tentang pencalonan, dimana proses penelitian itu tidak mesti artinya klarifikasi atas dokumen dukungan dalam force major tidak wajib dilakukan hanya kalau KPU itu ragu. (***)



SUMBARNET - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Medo Patria, menilai bahwa jumlah dan kualitas calon yang diajukan partai politik (parpol) berpengaruh terhadap tingkat ketertarikan pemilih.  


Menurutnya, faktor utama yang memengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan adalah seberapa menarik calon yang ditampilkan di publik. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada.  


Medo Patria juga menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah, terutama dari sisi anggaran dan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.


"Selain itu, proses seleksi calon oleh KPU harus mengikuti tahapan yang ditetapkan agar menghasilkan kandidat berkualitas," ujar Medo Patria Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar itu, Jumat (21/2/2025). 


Dalam diskusi tersebut, salah satu perwakilan parpol menyatakan bahwa partai politik tidak bisa berdiri sendiri dalam Pilkada karena harus berkoalisi. "Kami harus mengikuti keputusan bersama, sehingga upaya menarik perhatian pemilih menjadi tantangan tersendiri," ujarnya.  


Peserta Focus Group Discussion (FGD) juga mengusulkan agar KPU mengizinkan parpol berkampanye di sekolah menengah atas (SMA) dan perguruan tinggi tertentu guna meningkatkan keterlibatan pemilih pemula dalam proses demokrasi.  


Diskusi ini merupakan bagian dari FGD yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pilkada Serentak 2024. Acara berlangsung di salah satu hotel di Padang selama dua hari, Rabu dan Kamis (20-21/2/2025) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.  


Dengan banyaknya masukan dari peserta, KPU Sumbar diharapkan dapat menyusun strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Salah satu tantangan yang disoroti adalah keterbatasan waktu dalam mengajak pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).  


Oleh karena itu, strategi kampanye yang lebih inklusif menjadi faktor krusial dalam memastikan peningkatan partisipasi pemilih di masa mendatang. (*)



SUMBARNET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Sumbar, Kamis-Jumat, 20-21 Februari 2025 di The ZHM Premiere Hotel Padang.


Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam sambutannya saat membuka FGD menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini, selain evaluasi pelaksanaan semua tahapan Pemilihan Serentak Nasional 2024, juga dalam upaya meminta masukan dari para pakar, akademisi, tokoh masyarakat, ormas dan parpol dalam rangka menyiapkan laporan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 


“Sesuai Pasal 11 Undang Undang Pilkada, maka maksimal 3 bulan setelah tahapan akhir pilkada yaitu penyampaian usulan pengesahan pasangan calon terpilih ke DPRD Maksimal 1 hari setelah penetapan,” kata Ory didampingi komisioner KPU, Jon Manedi, Medo Patria dan Hamdan serta Kabag Teknis Sutrisno mewakili Kepala Sekretariat KPU Sumbar. 


Dikatakan Ory, Evaluasi ini menjadi sangat penting, dalam sebagai masukan dan kajian sebagai pedoman dalam menentukan model pelaksanaan pemilihan berikutnya.


“Setidaknya, Ada empat dimensi evaluasi yang akan dilakukan yaitu, Tahapan, Pelaksanaan, Kelembagaan dan lainnya. Inilah nantinya yang akan menjadi fokus agar laporan pemilihan kedepan bisa lebih baik,” ucap Ory.


FGD yang berlangsung selama 2 hari ini, menghadirkan narasumber Ida Budianti dari Tim Paka KPU Pusat, Pakar Politik Dr Khairul Fahmi serta diikuti perwakilan forkopimda Sumbar, partai politik, ormas dan stakeholder terkait lainnya.


Acara pembukaan ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada Gubernur dan  Forkopimda Sumbar, serta pemutaran video kipas balik Pilkada Sumbar 2024. (AdF/ms/ald)



SUMBARNET - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) telah membacakan putusan atau ketetapan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jumlah ini mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan yang dibacakan. 


Dari rincian putusan tersebut, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.  


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa proses dismissal ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.


“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, dan sebagiannya lagi tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan oleh MK, seperti tenggang waktu dan ambas batas pengajuan sengketa hasil” ujarnya  Rabu 5 Februari 2025 pagi


Ia menambahkan bahwa putusan ini juga mencerminkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut.  


Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66% yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara-perkara yang lolos ini nantinya akan menjalani sidang lebih mendalam guna meneliti bukti dan  argumentasi serta keterangan saksi dan ahili dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.


“Ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari perkara yang diajukan yang memiliki potensi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” jelasnya.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 9 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025). 


Hasil sidang memutuskan tujub perkara selesai di tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.  


Hasil Putusan MK untuk delapan Perkara Pilkada di Sumbar:


1. Kota Sawahlunto - Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.  

2. Kota Padang Panjang - Permohonan tidak dapat diterima.  

3. Kota Solok - Permohonan dinyatakan gugur.  

4. Kota Payakumbuh - Permohonan tidak dapat diterima.  

5. Kabupaten Solok Selatan -Permohonan tidak dapat diterima.  

6. Kabupaten Pasaman - Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.  

7.Kabupaten Pasaman Barat,  Lanjut ke sidang pembuktian 

8.Kabupaten Lima Puluh Kota  Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

9. Kabupaten Pasaman Barat untuk gugatan yang diajukan Hamsuardi dan Kusnaidi, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima


“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.


Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.  


Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga hari ini untuk empar perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Padang, Kepulauan Mentawai dan Tanah Datar.  


Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. (AdF/Romelt)

 


SUMBARNET - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa terdapat enam perkara yang telah diputuskan hari ini.


Hasil putusan MK untuk enam daerah di Sumbar, 


Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon dikabulkan untuk ditarik kembali.


Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.


Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan dinyatakan gugur.


Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.


Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.


Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan: Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan (pembuktian).


Selain enam perkara yang telah diputuskan, MK masih melanjutkan persidangan hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yaitu Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Limapuluh Kota .


Ory Sativa Syakban menegaskan bagi lima daerah yang perkaranya telah diputuskan MK dengan amar putusan berupa penarikan kembali permohonan, permohonan tidak dapat diterima, atau permohonan dinyatakan gugur, maka KPU kabupaten/kota terkait harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di masing-masing daerah.


Sementara untuk KPU Pasaman harus bersiap menghadapi sidang pemeriksaan dan pembuktian. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai 7 Februari 2025.


Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berlanjut, khususnya bagi daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.(***)