SUMBARNET – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan besar aparat dalam memutus mata rantai produksi narkotika di wilayah Sumatera Barat. Laboratorium rahasia yang selama ini beroperasi secara tersembunyi berhasil digerebek pada Selasa (23/6/2026), setelah melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.
Humas BNN Provinsi Sumatera Barat Lusi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, khususnya Polresta Padang, yang telah berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau clandestine laboratory ini," katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu jalannya proses produksi narkotika. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial SR dan RL hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diketahui berperan sebagai "koki" atau peracik utama sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil pembuatan narkotika tersebut.
Beroperasi di Gubuk Terpencil
Untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum, para pelaku tidak menggunakan gudang maupun bangunan besar sebagai lokasi produksi.
Mereka justru membangun sebuah gubuk sederhana di kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, yang dijadikan sebagai laboratorium rahasia pembuatan sabu.
Lokasi yang jauh dari permukiman dipilih secara sengaja agar aktivitas produksi narkotika tidak mudah terdeteksi.
Selain itu, para pelaku juga menerapkan pola operasi yang cukup rapi. Seluruh bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium dipesan secara daring (online), kemudian dirakit sendiri di lokasi laboratorium gelap tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas produksi sabu melalui laboratorium clandestine tersebut sejak tahun 2025.
Gunakan Obat Batuk Sebagai Bahan Baku
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan sediaan farmasi berupa obat Bronchitin sebanyak kurang lebih sembilan dus atau sekitar 45.000 butir.
Obat tersebut kemudian diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang selanjutnya diproses menjadi narkotika jenis sabu melalui proses destilasi dengan menggunakan berbagai bahan kimia lain serta peralatan laboratorium khusus.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa bahan kimia dan prekursor yang digunakan dalam proses produksi, antara lain:
Bahan kimia berbentuk cair sebanyak 1.730 mililiter;
Bahan kimia berbentuk padatan seberat 585,44 gram;
Prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter;
Prekursor jenis asam sulfat sebanyak 310 mililiter.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi narkotika dalam skala rumahan secara berkelanjutan.
Hasil Penyelidikan Selama Dua Bulan
Lusi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama dua bulan.
Melalui analisis berbagai data dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi laboratorium gelap tersebut sebelum hasil produksi sabu diedarkan lebih luas kepada masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama dua bulan penuh. Berkat ketelitian Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polri dalam menganalisis berbagai data yang diperoleh, laboratorium gelap ini berhasil digerebek sebelum narkotika hasil produksinya beredar lebih luas di tengah masyarakat," terang Lusi.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
BNN menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bahwa produksi narkotika tidak lagi hanya terjadi di kota-kota besar, melainkan telah merambah hingga wilayah pedesaan maupun kawasan terpencil yang sulit dijangkau.
BNN RI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyimpanan bahan kimia dalam jumlah besar maupun kegiatan yang tidak lazim di lingkungan sekitar.
"Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan kimia ataupun dugaan produksi narkotika," tutup Lusi. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar