Polisi Ringkus Sebanyak 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor



SUMBARNET - Unit Reserse (Reskrim) Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor.


Keempat tersangka yakni Aprianda Rifai Sembiring Depari (20), Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin Alias Aing (19), Arlanda Als Arlan (18) yang merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Keempat tersangka beraksi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pergi ke club malam di CDI Binjai hingga pada pukul 10. 00 WIB.


Para pelaku berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.


Saat itu, tersangka melintas di depan toko kelontong di Jalan Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.


Tepatnya di Toko H. Sembiring tersangka melihat Korban Marganda Ritonga (40) memarkirkan sepeda motornya.


"Kemudian tersangka dan teman tersangka mendekati sepeda motor korban dan langsung mengeluarkan kunci L lalu merusak kunci kontak sepeda motor korban hingga rusak dan hidup,"kata Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen saat konferensi pers di Polsek Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025).


Kemudian, tersangka langsung membawa sepeda motor korban dan menuju rumah temannya di Jalan Desa Tempel, Desa Sei Mencirim Pondok.


Usai mencuri, tersangka menghubungi teman lainnya untuk menjualkan sepeda motor tersebut.


Korban terkejut sepeda motor miliknya dicuri dan langsung melihat GPS sepeda motor miliknya sedang berjalan menuju ke arah Sei Mencirim.


Lalu korban menyuruh temannya untuk pergi menuju Polsek Sunggal dan menemui unit Reskrim Polsek Sunggal sambil memperlihatkan GPS sepeda motor yang sudah berada di Desa Sei Mencirim Pondok.


"Korban dan Unit Reskrim langusung menuju Desa Sei Mencirim pondok sekira pukul 14.00 WIB, unit reskrim melakukan penggerebekan terhadap 1 rumah tempat tersangka dan penyimpanan sepeda motor korban,"ujarnya.


Petugas personil berhasil mengamankan 4 tersangka beserta sepeda motor korban.


Kemudian petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.


Sumber : Medan Daily

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius