Tampilkan postingan dengan label KI Sumbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KI Sumbar. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menilai keterbukaan informasi dalam situasi bencana merupakan bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat. Di tengah ancaman bencana hidrometeorologi yang membayangi Sumatera Barat, keterbukaan informasi tidak sekadar berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga keselamatan jiwa masyarakat.


KI Sumatera Barat menegaskan pentingnya transparansi data secara real time, terutama menyangkut peta wilayah rawan bencana, alokasi dana darurat, hingga skema distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak. Informasi yang terbuka dan akurat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam simpang siur informasi maupun disinformasi ketika kondisi krisis terjadi.


Wakil Ketua KI Sumatera Barat, Mona Sisca, kepada RRI kemarin mengatakan, kepanikan massa sering kali tidak hanya dipicu oleh bencana itu sendiri, tetapi juga akibat minimnya informasi terpercaya yang dapat diakses masyarakat secara cepat.


“Ketika bencana melanda, Informasi serta merta seperti tertuang  dalam UU no 14 tahun 2008  sangat dibutuhkan masyarakat guna  kepastian tindakan penyelamatan. Karena itu, kami selalu mendorong badan publik untuk proaktif memberikan informasi, baik menyangkut kondisi dan risiko bencana, kebutuhan masyarakat terdampak, alokasi dana darurat, hingga pendistribusian bantuan kepada korban bencana,” ujarnya.


Menurut Mona Sisca, informasi mengenai mitigasi dan  pendistribusian bantuan badan publik harus dipastikan sampai dan dapat diakses masyarakat secara cepat, jelas juga mudah dipahami.


Ia mengingatkan tidak transparannya  alokasi dana darurat maupun alur pendistribusian bantuan justru dapat memicu munculnya rumor dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.


“Publik harus memahami bahwa membuka data secara jujur dan real time adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan nyawa,” katanya.


Mona Sisca menambahkan, keterbukaan data secara real time mengenai pemetaan kawasan rawan bencana dan tata kelola logistik juga harus disajikan secara inklusif hingga ke tingkat nagari.


Dengan tersedianya informasi yang akurat sampai ke tingkat masyarakat paling bawah, warga di daerah rawan bencana dapat membangun kesiapsiagaan secara mandiri. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut mengawal akuntabilitas penyaluran bantuan di lapangan.


Pada kesempatan yang sama, Mona Sisca mengimbau seluruh instansi atau badan publik di daerah agar tidak menutup-nutupi realisasi anggaran bencana maupun alur distribusi bantuan kepada masyarakat.


Menurutnya, dalam kondisi darurat, data resmi yang presisi merupakan instrumen penting untuk menangkal disinformasi. Informasi resmi yang cepat, akurat dan mudah diakses akan membantu membendung arus hoaks serta narasi menyesatkan yang berpotensi berkembang di media sosial.


“Dalam kondisi darurat, informasi resmi menjadi sangat vital. Data yang presisi diperlukan untuk membendung hoaks dan narasi penyesatan di media sosial,” ujarnya. (*)

 


SUMBARNET - Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, (Selasa,8/9/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, memberikan pandangan dan rekomendasi penting terkait peningkatan mutu standar layanan informasi publik. 


Kegiatan yang mengusung tema 'Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik' ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder termasuk anggota KPU, Bawaslu, serta partai politik setempat, dan media. 


Ketua KPU Agam, Herman Susilo, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan FGD ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.


 “Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam," tuturnya. 


Herman menjelaskan, hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh haknya terhadap informasi publik, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan PKPU No 4 tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU. 


Mona Sisca menekankan bahwa penerapan SOP pelayanan informasi publik yang terstandar sangatlah penting. Ia mengaitkan hal ini dengan berbagai regulasi yang berlaku untuk memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. 


“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona dengan tegas.


 Dalam kesempatan itu, Mona juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan standar layanan informasi publik. Di antaranya adalah menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta melakukan penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.


 Di akhir diskusi, Mona berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi KPU Agam untuk melakukan pembenahan dan mendorong PPID KPU Agam menjadi badan publik yang berpredikat informatif dalam melayani permintaan informasi publik. 

“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik,” ujarnya optimis. 


Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, mengingat informasi adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. (**)



Padang - Komisi Informasi Pusat (KIP) tegaskan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2026-2028 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini dituangkan dalam surat KIP nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua KIP, Handoko Agung Saputro, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar yang dilakukan melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 sudah sesuai dengan regulasi yakni UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.

Surat ini kian mempertegas posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar periode 2026-2028.


Tidak hanya menyurati Gubernur Sumbar, KIP bahkan turun langsung ke Sumbar melakukan audiensi dengan Gubernur Sumbar serta menyerahkan surat tersebut secara langsung di Istana Gubernur Sumbar, Jumat, 14/8.


Tak tanggung-tanggung, audiensi tersebut dihadiri dua orang komisioner KIP, yakni Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra serta Sekretaris KIP, Zamzani. Mereka didampingi lengkap oleh komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli (Ketua), Mona Sisca (Wakil Ketua), Riswandy, Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Rudy Rinaldi dan Kabid IKP, Junaidi.


Kepada Gubernur Sumbar, Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi, mengatakan Komisi Informasi Pusat tidak bisa melakukan perubahan ataupun intervensi terhadap keputusan KI provinsi. Karena hubungan KIP dengan KI provinsi hanya bersifat koordinatif. Sehingga pergantian Ketua dan Wakil KI Sumbar yang sudah diputuskan bersama melalui rapat pleno KI Sumbar tidak bisa dirubah karena prosesnya sah dan sesuai dengan UU. 


Arman juga menyampaikan pemilihan ketua dan wakil ketua KI diatur melalui regulasi tersendiri yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi dan UU KIP, dimana ketua dan wakil ketua dipilih langsung oleh semua komisioner melalui rapat pleno. Sehingga KI Pusat dan Pemprov tidak memiliki kewenangan dan tidak bisa mengintervensi.


"Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner," tulis surat tersebut.


Hal senada juga disampaikan Komisioner KIP Bidang Riset, Joe Martin Chandra, yang menegaskan tidak ada persoalan dalam proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar.


"Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar semua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar," ujar Jo yang juga merupakan Korwil KI Sumbar.


Jo Martin juga mengajak semua komisioner terus menjaga harmonisasi dan soliditas lembaga dan serta mengedepankan nilai sportivitas dan kebersamaan.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengucapkan terimakasih dan memastikan siap mendukung apapun keputusan KIP perihal pergantian Ketua KI Sumbar. Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar hanya ingin memastikan bahwa pergantian ketua dan wakil ketua KI Sumbar sudah sesuai regulasi. Ia juga menegaskan Pemprov Sumbar berkomitmen terus mendukung KI Sumbar demi mewujudkan tata kelola informasi  yang baik dan keterbukaan informasi publik di Sumbar.


"Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan. Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Karena Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khusus nya dalam hal pengelolaan anggaran," ujar Mahyeldi.


Menanggapi keluarnya surat dari KI Pusat, Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, mengucapkan terimakasih kepada KI Pusat atas dukungan dan  penguatan yang diberikan. 


"Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar. Karena sebetulnya sejak awal tidak persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar. Semuanya dilakukan atas kesepakatan bersama para komisioner dan mengacu kepada regulasi yang ada," ujar Fadhil, panggilan karib Idham Fadhli.


Fadhil juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumbar yang selalu memberikan dukungan dan perhatian kepada Komisi Informasi Sumbar. 


"Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Sumbar kepada KI Sumbar yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Terimakasih kepada Bapak Gubernur dan Kominfo Sumbar yang selalu mendukung KI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat UU KIP," ujar Fadhil yang juga merupakan Ketua PWI Padangpariaman. 


Sebelumnya Pemprov Sumbar melalui Dinas Kominfotik Sumbar sempat mempertanyakan pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar kepada KI Pusat. 


Diketahui KI Sumbar pada 18 Februari 2026 telah melakukan rapat pleno pergantian struktur pimpinan yang dihadiri oleh semua komisioner KI Sumbar. Pleno tersebut dilakukan karena masa jabatan Ketua KI Sumbar terdahulu, Musfi Yendra, sudah berakhir. Hal ini mengacu kepada Tata Tertib KI Sumbar dan Perki 1 tahun 2012 yang mengatur jabatan Ketua dan Wakil KI Sumbar selama dua tahun. 


Dalam pleno tersebut semua komisioner sepakat mentaati Perki terbaru yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Namun para komisioner juga menyepakati menghormati kesepakatan yang mereka buat dua tahun lalu. Sehingga tetap dilakukan rotasi terhadap struktur KI Sumbar.

Idham Fadhli kemudian terpilih sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026-2028 menggantikan Musfi Yendra dan Mona Sisca sebagai wakil ketua menggantikan Tanti Endang Lestari.


Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi bertugas memastikan transparansi badan publik dan pelaksanaan UU KIP melalui tiga pokok, yakni menyelesaikan sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi di badan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua badan publik. (*)



SUMBARNET - Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Muhammad Nurnas mengapresiasi Komisi Informasi (KI) Sumbar.


Apresiasi itu berkaitan dengan bertambahnya kategori penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) yang ada di Sumbar.


"Ini langkah maju yang dibuat para komisioner KI Sumbar di tahun 2026 ini," ungkap Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).


Menurut, semua lembaga atau badan publik yang menggunakan anggaran belanja dari pemerintah harus dan wajib terbuka pada publik.


Bahkan, sebutnya, dari dulu ia bersama PJKIP maupun KI Sumbar mendorong semua badan publik terlebih lembaga vertikal lebih tingkatkan komitmennya dalam KIP.


Contohnya di tahun 2026 ini, KI Sumbar menambah satu lagi item penilaian bagi lembaga vertikal seperti BPN. 


Sebelumnya, sebut Nurnas, penilaiannya hanya untuk kantor wilayah BPN Sumbar karena posisinya sebagai lembaga vertikal.


"Namun tahun itu, KI Sumbar buatkan penilaian tersendiri bagi BPN, yang kategori penilaian BPN kabupaten kota," tukas Nurnas.


Ditanya kira-kira apa latar belakang KI Sumbar menambah kategori penilaian bagi BPN di kabupaten kota?


Nurnas menjelasnya, tentu ada hal penting yang ingin diberika KI Sumbar untuk publik di Sumbar dengan penilaian tersebut.


Jika dilihat, terangnya, BPN ini sudah punya sistem kerja sendiri, dan lembaga ini mengetahui apakah lahan ini sudah punya sertifikat atau belum. 


"Nah ini mungkin salah satu dasar KI Sumbar memasukkan penilaian KIP bagi BPN, agar informasi soal status lahan ini agar bisa juga diketahui publik," tukasnya.


Satu hal lagi yang perlu diketahui, lanjutnya, masih banyak dari masyarakat melayangkan keberatannya ke KI Sumbar karena masalah status tanah atau lahan.


"Ini lah yang harus menjadi komitmen dari Kanwil BPN Sumbar untuk mengingatkan jajarannya di kabupaten kota tentang pentingnya KIP," pinta Nurnas.


Sehingga, terangnya, dikemudian hari tidak ada lagi polemik persoalan status tanah atau lahan di tingkat masyarakat.


Ia juga mengaku bersyukur dengan adanya kategori penilaian KIP untuk BPN kabupaten kota yang dibuat KI Sumbar ini.


Nurnas menekankan, KIP pada BPN tidak hanya berjalan di tingkat provinsi saja. Harusnya juga masiv dilakukan pada kabupaten kota.


"Ya seperti yang dilakukan BPS, KPU, Bawaslu, Pengadilan Agama dan badan publik vertikal lainnya yang masiv jalankan KIP pada instansi mereka," tukas Nurnas.


Untuk itu, dirinya meminta pada tahun 2026 ini, peningkatan badan publik di Sumbar yang komit menerapkan KIP lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.


"Keterbukaan informasi itu sebuah keniscayaan yang menjadi keharusan bagi semua badan publik, termasuk yang ada di Sumbar," pungkas Nurnas. (*)

 


SUMBARNET - Komisi Informasi Sumatera Barat (KI) Provinsi Sumbar secara resmi memulai Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2026. Launching E-Monev tersebut dilakukan di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis, 4/6.


Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, mengatakan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.


Ia menjelaskan, tahun ini sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori mengikuti Monev. Peserta berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, OPD Pemprov, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, KPU, Bawaslu, BPS dan BPN.


“Tahun lalu peserta Monev sebanyak 429 badan publik dan yang berhasil meraih predikat informatif sebanyak 101 badan publik. Kami berharap tahun ini jumlahnya meningkat,” kata Fadhil.


Khusus untuk OPD Pemprov Sumbar, tren keterbukaan informasi disebut terus menunjukkan perbaikan. Jika dua tahun lalu hanya tiga OPD yang meraih predikat informatif, jumlah tersebut meningkat menjadi 15 OPD pada tahun lalu.


Idham menilai, meraih predikat informatif sebenarnya bukan hal yang sulit jika badan publik serius mengikuti seluruh tahapan Monev. Menurut dia, pengisian kuesioner yang lengkap saja sudah memberikan nilai tinggi bagi peserta.


“Kalau semua kuesioner diisi, nilainya bisa mencapai 70 poin. Ditambah partisipasi pada tahapan lainnya, badan publik sebenarnya sudah menuju kategori informatif,” ujarnya.


Komisi Informasi juga kembali membuka masa sanggah dalam pelaksanaan Monev tahun ini. Fasilitas tersebut memungkinkan peserta memperbaiki jawaban maupun menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi awal.


“Masa sanggah ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan Monev dan peluang bagi badan publik untuk memperbaiki hasil penilaian,” jelasnya.


Melalui Monev 2026, Pemprov Sumbar dan Komisi Informasi berharap semakin banyak badan publik yang meraih predikat informatif. Namun lebih dari itu, keterbukaan informasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.


Sekda Sumbar yang mewakili Gubernur Sumbar mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memasang target ambisius dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026. Dari total 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, sedikitnya 26 OPD ditargetkan meraih predikat informatif tahun ini.


“Jika tahun sebelumnya hanya 15 OPD yang informatif, tahun ini bisa 26 OPD yang informatif dari 52 OPD Pemprov,” kata Arry.


Menurutnya, keterbukaan informasi tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh badan publik diminta menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan perbaikan layanan informasi, bukan hanya ajang penilaian.


Arry menegaskan, Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat transparansi pemerintahan. Salah satu bentuknya adalah penyediaan Dashboard Pembangunan yang memungkinkan masyarakat memantau berbagai program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah secara terbuka.


Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022.


“Semuanya dibuka dengan jelas tanpa ada yang ditutupi. Ini bentuk komitmen Pemprov Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Arry meminta seluruh OPD, pemerintah kabupaten dan kota, serta badan publik peserta Monev untuk mengikuti seluruh tahapan penilaian secara serius. Ia juga mengajak kepala daerah memberikan dukungan penuh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.


“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” katanya.


Sementara itu Ketua Monev Tanti Endang Lestari mengatakan semua  badan publik peserta Monev akan diberikan Bimtek usai launching Monev.


"Kita akan lakukan Bimtek untuk semua badan publik. Kita bagi empat sesi selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 11 Juni mendatang," ujar Tanti. (*)



SUMBARNET - Komisi Informasi Sumatera Barat  ikut membersamai Bimtek dan coaching Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Yudikatif, Universitas dan Sekolah yang digelar oleh Pengadilan Agama Batusangkar, Kamis (7/5-2026) di aula rektorat UIN Mahmud Yunus Batusangkar.


Ketua Pengadilan Agama  (PA) Batusangkar, Rina Eka Fatma S.H.I, M.Ag menyebutkan kegiatan ini salah satu bentuk inovasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mengoptimalkan pelayanan informasi di PPID badan publik yang ada di Batusangkar.


“Kami berterima kasih kepada KI Sumbar yang terus mendorong kami melakukan inovasi dan gebrakan dalam peningkatan pelayanan informasi publik di PPID. Sebagai bentuk semangat kami, hari ini kita ajak badan publik yang ada di batusangkar bergabung dalam bimtek peningkatan pelayanan informasi publik” sambut rina.


Bimtek ini diikuti oleh PPID dari Kemenag Batusangkar,  UIN Mahmud Yunus, PA Sawahlunto, PA Koto Baru, PA Pulau Punjung, MA Negeri 1 batusangkar, MA 2 Negeri Batusangkar, SMK 1 dan SMK 2 Batusangkar.


Peserta bimtek  tampak antusias mengikuti kegiatan ini karena bisa langsung melihat dokumen serta informasi apa saja yang dikelola oleh PPiD serta mempelajari tampilan website Badan Publik yang baik yang bisa diadaptasi. 


“Kami mengapresiasi gebrakan inovasi PA Batusangkar dalam menyebarkan virus keterbukaan informasi publik di batusangkar. Ini salah satu wujud gerakan berdampak positif dari PPID PA Batusangkar setelah tahun lalu menjadi jawara di kategori lembaga yudikatif monev 2025” Ucap Waka KI Sumbar Mona Sisca didamping AA KI Sumbar Tiwi Utami.


Acara ini didukung penuh oleh UIN Mahmud Yunus, turut hadir Rektor Prof Delmus Puneri Salim, Ph.D yang ikut memfasilitasi kegiatan bimtek tersebut. (**)

 


SUMBARNET - Ditengah euforia program Makanan Bergizi Gratis ( MBG) yang sedang digalakkan pemerintah dengan menggunakan anggaran negara triliunan rupiah mengundang animo kengintahuan masyarakat akan dampak manfaat yang dihasilkan oleh program MBG tersebut, mulai dari penerapan regulasi, SOP pengelolaan MBG hingga menu MBG yang dibagikan ke masyarakat.

Kebutuhan informasi ditengah transformasi digital inilah yang menjadi perhatian khusus komisi informasi tentang bagaimana akses informasi masyarakat terhadap program MBG ini bisa terpenuhi.


Hal ini dikupas oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat , Mona Sisca saat dialog bersama RRI Padang pada Sabtu (11/4-2026) di studio Pro1 RRI Padang.


"Kami mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) proaktif memberikan akses informasi terkait progres pelaksanaan MBG yang diolah melalui SPPG baik itu terkait informasi dan edukasi mengenai kandungan gizi seimbang MBG, harga pada setiap menu MBG hingga proses pengelolaan MBG di masing-masing SPPG." ucap mona sisca.


Mona juga menambahkan  penerapan prinsip keterbukaan informasi dan implementasi UU no.14 tahun 2008 ini bisa menjadi benteng BGN sebagai lembaga yang menjalankan program prioritas nasional berjalan efektif , transparan dan akuntabel.


" Salah satu indikator kesuksesan program pemerintah seperti MBG adalah meningkatnya kepercayaan publik serta partisipasi masyarakat mendukung peningkatan gizi seimbang nasional." tambah Waka KI Sumbar.


Salah satu upaya BGN menjalankan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik adalah dengan diterbitkannya surat keputusan kepala BGN no.3 tahun 2025 tentang pembentukan PPID yang bertujuan untuk mengakomodir permohonan informasi mengacu kepada regulasi Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.


Mona juga mendorong badan publik yang menjalankan program pemerintah untuk selalu melakukan edukasi dan advokasi menggandeng mitra media sebagai corong informasi masyarakat yang membantu memberikan pencerahan informasi secara akurat dan bisa dipeetanggungjawabkan. (**)

 


SUMBARNET - Mediator Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Mona Sisca berhasil mendamaikan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yunzar Lubis dengan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Mediasi Kantor KI Sumbar.


“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Musfi Yendra pada Register 03/I/KISB-PS/2026.


Mona Sisca bertindak selaku mediator berhasil mendamaikan SIP di mediasi, para pihak bersepakat damai.


“Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja dan Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” ujar Mona Sisca.


Adapun pemicu sengketa infornasi publik bermuara ke Komisi Informasi Sumbar terkait Salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNAG Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025.


“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” pungkas Mona Sisca. (**)

 


*Oleh Musfi Yendra* 

*[Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat /Putra Tanah Datar]*


Ranah Luhak Nan Tuo kembali berduka. Belum pulih dari musibah tahun 2024, Kabupaten Tanah Datar kembali ditimpa bencana pada akhir 2025. Banjir bandang, luapan sungai, pohon tumbang, dan longsor melanda sejumlah kecamatan, yaitu Batipuh, Batipuh Selatan, X Koto, Pariangan, Lima Kaum, Rambatan, Padang Ganting, Sungai Tarab, Tanjung Emas, Sungayang, dan Lintau Buo Utara. 


Dari seluruh wilayah tersebut, tiga kecamatan mengalami kerusakan paling parah—Batipuh, Batipuh Selatan, dan X Koto—dengan total 34 nagari terdampak se Tanah Datar. Saat saya mengunjungi Posko Utama Penanggulangan Bencana di Batu Taba pada Minggu, 7 Desember 2025, tercatat tiga orang meninggal dunia, lima orang luka-luka, dan 6.137 warga terpaksa mengungsi. 


Kehilangan tiga nyawa dunsanak ini tentu menjadi duka mendalam bagi keluarga. Meski jumlah korban tidak sebesar di daerah lain seperti Kota Padang dan Kabupaten Agam, satu nyawa yang hilang tetap meninggalkan lara yang sulit hilang.


Di tengah kondisi ini, masyarakat Tanah Datar yang hidup di wilayah rawan bencana telah terbiasa membangun kesiapsiagaan. Di Nagari Malalo—daerah yang dilanda banjir bandang dan longsor terparah—kearifan lokal mitigasi bencana terbukti menyelamatkan banyak nyawa. 


Menurut perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat, ketika hujan deras berlangsung berhari-hari dan sungai mulai meluap, warga segera mengungsi ke tempat yang lebih tinggi. Karena itu, ketika banjir bandang datang, warga selamat. 


Namun minimnya korban jiwa tidak mengurangi besar kerusakan yang ditimbulkan pada infrastruktur publik dan rumah warga. Sebanyak 67 rumah hanyut, 131 rusak berat, 73 rusak sedang, dan 195 rusak ringan. Jalan rusak berat berjumlah 27 ruas, sedangkan sejumlah ruas lainnya rusak ringan. Di sisi lain, 26 jembatan putus, 10 rusak berat, dan 4 mengalami kerusakan ringan. 


Selain itu, 9 kantor pemerintahan, 9 sekolah, 20 rumah ibadah, 48 jaringan irigasi sekunder, 17 jaringan irigasi tersier, 14 ruas sungai, dan 35 fasilitas umum lainnya turut terdampak. Lahan pertanian seluas 158,63 hektare rusak, sarana nelayan dan pengolahan ikan terdampak di 14 titik, sementara 49 UMKM dan satu koperasi mengalami kerusakan.


Pada masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bergerak cepat di bawah komando Bupati Eka Putra. Berbagai posko resmi dan mandiri berdiri, sementara logistik pengungsian, kebutuhan pangan, dan layanan kesehatan berjalan cukup optimal sepanjang masa tanggap darurat. 


Pemerintah daerah lalu memperpanjang masa tanggap darurat hingga 17 Desember, sekaligus terus menyediakan informasi kepada masyarakat terkait potensi bencana susulan mengingat curah hujan yang masih tinggi. 


*Bupati Harus Gercep ke Pemerintah Pusat*


Namun tantangan lebih besar muncul setelah masa darurat berakhir, yaitu membangun kembali infrastruktur yang rusak. Tugas ini membutuhkan anggaran besar, sementara pada tahun 2026 Tanah Datar justru menghadapi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp127,4 miliar atau 12,18 persen sesuai kebijakan efisiensi nasional. 


Dalam kondisi anggaran normal saja pemerintah daerah perlu berhemat, apalagi kini harus memperbaiki kerusakan besar akibat bencana. Di sinilah kepemimpinan Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly sebagai penerima mandat kekuasaan oleh rakyat benar-benar diuji.


Berharap ke Pemerintah Provinsi sangat berat. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah meminta Pemerintah Pusat mengembalikan pemotongan TKD bagi provinsi serta seluruh kabupaten/kota sebesar total Rp2,6 triliun pada tahun 2026. Namun perjuangan ini tentu tidak mudah mengingat bencana juga melanda Aceh dan Sumatera Utara, sehingga perhatian Pemerintah Pusat harus terbagi. 


Karena itu langkah konkret yang perlu dilakukan Tanah Datar adalah bergerak cepat (gercep) ke Pemerintah Pusat. Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) harus segera menyelesaikan pendataan kerusakan, menghitung kebutuhan anggaran secara rinci, dan menyiapkan proposal rekonstruksi. 


Bupati dan Wakil Bupati perlu berbagi tugas—saatnya Bupati membawa proposal ke kementerian terkait, bisa saja didampingi anggota DPR RI asal Sumbar, sementara Wakil Bupati mengendalikan perpanjangan masa tanggap darurat bersama Forkopimda. 


Secara politik, Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly memiliki peluang komunikasi yang kuat dengan Pemerintah Pusat. Kedekatan Bupati dengan Presiden Prabowo, ditambah posisi politik Wakil Bupati sebagai kader partai presiden, menjadi modal penting. 


Selain itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)—yang membawahi Kementerian PUPR—merupakan ketua umum dari partai tempat Bupati bernaung, dan Menteri PUPR, Dody Hanggodo, kolega sesama partai Bupati pula. 


Kondisi ini memberi peluang strategis bagi Tanah Datar, meski tetap harus diiringi kerja teknis dan administrasi yang rapih agar proposal bantuan ke pusat bisa disetujui. Kita yakin  Bupati Eka Putra memiliki kapasitas komunikasi politik yang mumpuni. Apalagi sudah periode kedua menjadi bupati. DPRD Tanah Datar harus mendukung penuh dan mendampingi perjuangan Bupati Eka Putra. Masyarakat akan menantikan hasil konkret dari proses ini.


*Kolaborasi Membangun Kampung Halaman*


Membangun kembali Tanah Datar pasca bencana tidak dapat dibebankan kepada pemerintah daerah saja. Masyarakat Tanah Datar di mana pun berada—baik di kampung halaman, perantauan dalam negeri, diaspora luar negeri, pedagang, pengusaha, pejabat, hingga para profesional—memiliki ruang untuk berkontribusi. 


Kepedulian pada masa tanggap darurat harus dilanjutkan dengan aksi nyata untuk pemulihan. Banyak hal yang bisa dilakukan: membantu pembangunan rumah relokasi di lokasi aman, memperbaiki rumah rusak sedang dan ringan, memperbaiki tali bandar dan saluran irigasi, memberi modal usaha bagi pelaku UMKM terdampak, menyediakan bibit ikan maupun benih padi, memberikan beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa, hingga menyelenggarakan program pembinaan mental dan spiritual pascabencana, serta program lain dalam menguatkan kemandirian masyarakat pascabencana ini.


Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil adalah kekuatan besar yang menentukan kecepatan pemulihan Tanah Datar. 


Dengan kebersamaan, Tanah Datar Insya Allah akan kembali bangkit dan berdiri lebih kuat. []



Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang kembali raih penghargaan peringkat satu sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori KPU Kabupaten dan Kota Padang Malam Anugrah Keterbukaan Informasi Sumatera Barat pada Selasa 18 November 2025.


Sekretaris KPU Kota Padang Agustian menyampaikan  KPU Kota Padang hari ini kembali meraih penghargaan   peringkat satu Badan Publik Informatif untuk kategori KPU Kabupaten dan Kota


"Alhamdulillah, malam ini kami KPU Kota Padang kembali menerima penghargaan badan publik informatif dan penghargaan ini  berturut-turut kami menerima dari tahun 2023, 3024 dan 2025," ujar Agustian 


Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan dedikasi KPU Kota Padang dalam meningkatkan kualitas

pelayanan informasi kepada masyarakat.


"Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk

membangun kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu di Sumbar," ujar mantan Sekretaris KPU Kota Padang Panjang ini


Iya juga menyampaikan KPU Kota Padang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Informasi  (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atas pengakuan ini. 


"Kami juga mengucapkan  terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk pencapaian prestasi ini," pungkasnya. (**)



SUMBARNET - Pemerintah Kota Padang mencatat sejarah baru dengan meraih Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada ajang Monitoring dan Evaluasi KIP Sumbar 2025. Prestasi ini semakin lengkap dengan diraihnya predikat “Informatif”, sekaligus menjadi capaian tertinggi pertama kalinya bagi Kota Padang dalam bidang transparansi informasi publik.


Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, dalam Malam Anugerah KIP Sumbar 2025 yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (18/11/2025). Capaian ini menjadi momentum penting bagi Pemko Padang dalam memperkuat komitmen terhadap pelayanan informasi publik yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, juga dinobatkan sebagai “Achievement Motivation Person 2025”, sebuah penghargaan untuk tokoh yang dianggap berkontribusi besar dalam memajukan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Pengakuan ini diberikan oleh KI Sumbar sebagai bentuk apresiasi terhadap perannya dalam mendorong birokrasi yang terbuka dan responsif.


Usai menerima penghargaan, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang diraih Kota Padang pada tahun pertama kepemimpinannya bersama Wali Kota Padang, Fadly Amran. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan prinsip transparansi.


“Prestasi ini memiliki makna besar karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Melalui Program Unggulan Padang Amanah, kita berkomitmen membangun tata kelola pemerintah berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka, bisa kapan pun dan di mana pun,” ujar Maigus.


Lebih lanjut, Maigus menekankan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal jabatan, melainkan bagaimana menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, transformasi digital dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya publik.


Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang yang dinilai berperan besar dalam menjaga dan mengembangkan sistem keterbukaan informasi melalui berbagai aplikasi layanan publik. Kehadiran Kepala Dinas Kominfo, Boby Firman, turut memperkuat komitmen tersebut.


“Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kota Padang yang telah berhasil menjaga, mengembangkan, dan memperkuat sistem keterbukaan informasi melalui berbagai aplikasi pelayanan publik. Semoga hal ini terus kita jaga dan tingkatkan tentunya,” tambahnya.


Sementara itu, Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam mewujudkan demokrasi dan pembangunan daerah. Menurutnya, transparansi adalah elemen yang tidak dapat dipisahkan dari pemerintahan modern.


“Pemprov Sumbar mengapresiasi upaya KI Provinsi Sumbar dalam mendorong badan publik dan tokoh-tokoh agar konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada seluruh penerima penghargaan,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan semata kewajiban badan publik, tetapi juga kebutuhan untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas. KI Sumbar, katanya, terus menguatkan budaya transparansi di seluruh kabupaten/kota.


“Penghargaan ini diberikan melalui proses penilaian ketat kepada badan publik yang memperoleh predikat informatif, serta tokoh-tokoh yang terbukti berkomitmen dalam memajukan keterbukaan informasi di Sumbar untuk tahun 2025,” jelas Musfi.


Dengan diraihnya peringkat satu KIP 2025, Pemko Padang menegaskan langkahnya menuju tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan inovatif. Prestasi ini diharapkan menjadi energi baru untuk memperkuat pelayanan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (AdF/benk)



Padang - Petjah...  dan membludak, itulah gambaran suasana acara Anugerah keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada selasa malam (18/11/2025) di Istana Gubernur Sumatera Barat.


Meskipun tempat terbatas tetapi tidak menyurutkan antusiasme badan publik menyaksikan pengumuman prediket informarif dari Monev KI Sumbar, luar  biasa kali inikah 101 badan publik berbrevet informatif.


Dalam laporannya Ketua Monev KI Sumbar mengumumkan peraihan capaian signifikan badan publik informatif yakni 101 Badan Publik Informatif.

" Monev KI Sumbar  tahun ini menghasilkan 101 Badan Publik Informatif merupakan peningkatan lebih dari 200 persen dibanding tahun sebelumnya" Ucap Mona lantang saat membacakan laporan monev.


Ia menambahkan ini adalah bukti nyata peningkatan komitmen dan konsistensi badan publik dalam membenahi PPID dan standar layanan informasi badan publiknya kepada masyarakat.

Selain pengumuman badan publik informatif, komisi informasi Sumbar juga memberikan apresiasi penghargaan kepada 10 tokoh keterbukaan informasi yang berhasil memasifkan keterbukaan informasi publik melalui aksi maupun program-programnya. 

10 tokoh yang meraih Achievemen Motivation Person (AMP) tersebut adalah :

1. Drs. H. Muhidi, M.M (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat) 

2. Evi Yandri Rajo Budiman (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat)

3. Sawal, S.H Dt. Putiah (Ketua Komisi I DPRD Prov. Sumbar)

4. Sugeng Arianto, M.Si (Kepala BPS Sumbar)

5. H. MAIGUS NASIR, M.Pd. (Wakil Walikota Padang)

6. Arry Yuswandi (Sekda Sumbar)

Gusti Candra (Dirut Bank Nagari)

8. Alni (Ketua Bawaslu Sumbar)

9. Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag 

10. Almudazir, S.S (Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar)

sedangkan peringkat juara Monev KI Sumbar di masing masing kategori adalah :

kategori OPD 

RS Jiwa . HB Sa'Anin Padang peringkat 1

Sekwan DPRD Sumbar peringkat 2

RS. Prof. M. Yamin Pariaman peringkat 3

kategori Pemkab/Pemko

Kota Padang peringkat 1

Pemkab Pessel peringkat 2

Pemkab Solsel peringkat 3

kategori Instansi Vertikal

Bawaslu Sumbar Peringkat 1

BPS Sumbar Peringkat 2

Kanwil BPN Sumbar Peringkat 3

Kategori Lembaga Yudikatif

Pengadilan Agama Batusangkar Peringkat 1

Pengadilan Agama Bukittingi Peringkat 2

Pengadilan Agama Bukittingi peringkat 3

kategori Nagari

Nagari Air Haji Solsel Peringkat 1

Nagari Muara Indera Pura Solsel Peringkat 2

Nagari Koto Besar Dhamasraya Peringkat 3

kategori Sekolah 

SMAN 1 Kec. Guguak Peringkat 1

SMK N 1 Payakumbuh Peringkat 2

SMA N 2  Payakumbuh Peeingkat 3

kategori Perguruan Tinggi 

Politeknik Pertanian  Negeri Padang  Peringkat 1

Universitas Perintis Padang Peringkat 2

Politeknik Negeri Padang Peringkat 3

kategori BPS Kab/Kota

BPS Pasaman Barat peringkat 1

BPS Solsel Peringkat 2

BPS Pariaman Peringkat 3

Kategori KPU Kab/Kota

KPU Padang Peringkat 1

KPU Pariaman Peringkat 2

KPU Bukittinggi Peringkat 3

Kategori Bawaslu Kab/Kota 

Bawaslu Padang Pariaman Peringkat 1

Bawaslu Pariaman Peringkat 2

Bawaslu Padang Peringkat 3

kategori BUMD/Bumnag

PT. Jamkrida Peringkat 1

PDAM Pincuran Gadang Solok Peringkat 2

PDAM Tirta Alami Tanah Datar Peringkat 3


Pengumuman juara ditutup dengan penghargaan khusus yang diberikan kepada Bawaslu Sumbar sebagai Badan Publik yang berhasil meraih PPID Informatif terbanyak di monev ki sumbar tahun 2025. (**)



SUMBARNET - Komisi Informasi (KI) Sumbar memberikan penghargaan Achievement Motivation Person (AMP) tahun 2025 kepada Ketua Perkumpulan Jurnalistik Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat (Sumbar), Almudazir, SS.WU.


KI Sumbar menilai, sejak beberapa tahun terakhir Almudazir cukup konsen memasivkan serta menggaungkan Keterbukaan informasi di tengah masyarakat khususnya badan publik sebagai pengguna uang negara dalam.operasionalnya.


Penghargaan diserahkan oleh Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Mona Sisca pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (18/11/2025).


"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kiprah Uda Almudazir dalam mendorong praktik jurnalisme yang transparan dan memperkuat literasi publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik di Sumbar," ucap Mona Sisca usai menyerahkan penghargaan.


Dalam kesempatan itu, Almudazir menyebut penghargaan AMP bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi cerminan kerja bersama para jurnalis yang memegang teguh prinsip keterbukaan informasi, khususnya pada kawan-kawan yang tergabung di PJKIP, baik tingkat Sumbar maupun di kabupaten dan kota.


"Penghargaan ini saya dedikasikan untuk semua tim PJKIP serta kawan-kawan jurnalis yang terus bekerja menjaga transparansi dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Keterbukaan informasi bukan hanya tugas lembaga publik, tetapi juga tanggung jawab moral insan pers," ujarnya.


Pemred mimbarsumbar.id ini menegaskan, PJKIP Sumbar akan terus berperan sebagai mitra strategis bagi berbagai badan publik dalam menciptakan budaya transparansi. Apalagi keterbukaan informasi publik yang mulai mewabah di banyak badan publik, tingkat kementerian hingga kabupaten kota bahkan nagari, merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.


"Kami akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak agar keterbukaan informasi di Sumbar semakin maju dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, Salam transparansi," ujar pemegang kompetensi Wartawan Utama Dewan Pers ini.


Sementara itu, Inisiator sekaligus membidani kelahiran KI Sumbar, HM Nurnas, menilai Almudazir sebagai sosok yang tepat menerima penghargaan kategori perorangan tersebut. Apalagi melihat kiprahnya menggaungkan Keterbukaan informasi publik.


"Almudazir sangat pantas menerima penghargaan ini. Setiap langkah dan nafas selalu mendorong keterbukaan informasi. Ia sangat cocok memimpin PJKIP Sumbar. Teruslah menjadi teladan bagi insan pers," ujar Nurnas.


Sebelumnya, Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Mona Sisca menyampaikan, bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mendorong tata kelola informasi yang terbuka dan menjadi jembatan antara kebijakan publik dan masyarakat.


Kontribusi Almudazir sebagai Ketua PJKIP Sumbar dinilai signifikan dalam memperluas literasi keterbukaan informasi di ranah publik dan memperkuat ekosistem transparansi di Sumbar.


Bersama Almudazir, turut menerima AMP 2025, Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Dirut Bank Nagari dan lainnya. (MS/*/TON)



SUMBARNET - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif dalam hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2025. 


Predikat ini diserahkan dalam malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Motivation Achievement Person 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, pada Selasa (18/11/2025) malam.


Tak hanya predikat Badan Publik Informatif, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga meraih peringkat tiga besar terbaik dari 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.


Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyebut penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Solok Selatan adalah berkat komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan layanan kepada masyarakat.


"Alhamdulillah, kami sangat bangga tentunya atas penghargaan dari KI Sumbar. Penghargaan adalah hasil nyata dari komitmen OPD selama ini," kata Khairunas usai menerima penghargaan.


Menurutnya penghargaan ini menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Solok Selatan menjadi lebih baik lagi.


Penghargaan ini pun sekaligus menjadi apresiasi bagi kabupaten bagi upaya dalam memberikan akses informasi publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat


Penghargaan yang diterima ini juga menorehkan sejarah baru bagi Kabupaten Solok Selatan. Untuk pertama kalinya diraih sejak Kabupaten Solok Selatan berdiri dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik.(AdF/Kampai)



Padang - Ketua Perkumpulan Jurnalistik Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat (Sumbar), Almudazir, menerima penghargaan Achievement Motivation Person (AMP) pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (18/11/2025).


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kiprah Almudazir dalam mendorong praktik jurnalisme yang transparan dan memperkuat literasi publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi di Sumbar.


Dalam kesempatan itu, Almudazir menyebut penghargaan AMP bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi cerminan kerja bersama para jurnalis yang memegang teguh prinsip keterbukaan informasi.


"Penghargaan ini saya dedikasikan untuk semua jurnalis yang terus bekerja menjaga transparansi dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Keterbukaan informasi bukan hanya tugas lembaga publik, tetapi juga tanggung jawab moral insan pers," ujarnya.


Ia menegaskan, PJKIP Sumbar akan terus berperan sebagai mitra strategis bagi berbagai badan publik dalam menciptakan budaya transparansi.


"Kami akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak agar keterbukaan informasi di Sumbar semakin maju dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ujarnya lagi. 


Sementara itu, Inisiator KI Sumbar sekaligus Pembina PJKIP Sumbar, HM Nurnas, menilai Almudazir sebagai sosok yang tepat menerima penghargaan kategori perorangan tersebut.


"Almudazir sangat pantas menerima penghargaan ini. Setiap langkah dan nafas selalu mendorong keterbukaan informasi. Ia sangat cocok memimpin PJKIP Sumbar. Teruslah menjadi teladan bagi insan pers," ujar Nurnas.


Sebelumnya, Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Mona Sisca menyampaikan, bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mendorong tata kelola informasi yang terbuka dan menjadi jembatan antara kebijakan publik dan masyarakat.


Kontribusi Almudazir sebagai Ketua PJKIP Sumbar dinilai signifikan dalam memperluas literasi keterbukaan informasi di ranah publik dan memperkuat ekosistem transparansi di Sumbar. (*)

 


SUMBARNET - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mendatangi badan publik yang masuk dalam tiga besar penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025. Kedatangan ini dalam rangka visitasi badan publik yang meraih nilai tertinggi dalam penilaian tahun ini. 


Pemerintah Kota Padang termasuk badan publik yang dikunjungi. Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra beserta jajaran mendatangi ruang PPID di Balai Kota Padang, Jumat (7/11/2025). 


Kedatangan KI Sumbar disambut Wali Kota Padang Fadly Amran beserta Kepala Dinas Kominfo, Boby Firman dan jajaran. Saat berbincang hangat, Musfi Yendra menyampaikan progres kinerja badan publik secara keseluruhan. 


"Kalau untuk Kota Padang, lompatannya jauh tinggi," ungkap Musfi Yendra.  


Kota Padang sempat berada di peringkat kedelapan saat penilaian keterbukaan informasi publik tahun lalu. Ketika itu Kota Padang masih berada di level menuju informatif. Sedangkan tahun sebelumnya, Kota Padang justru jauh terlempar dari sepuluh besar. 


"Kota Padang kemudian memaksimalkannya di tahun ini, sejak awal tahun 2025 terus aktif mengelola PPID dan melakukan konsultasi ke tempat kami (KI)," jelas Musfi. 


Musfi berpesan kepada PPID utama yang ada di seluruh Sumbar untuk terus aktif. Merekapitulasi Daftar Informasi Publik (DIP) secara baik. 


Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima KI Sumbar mengucap terimakasih atas kedatangan. Menurutnya, kedatangan KI ke Pemko Padang menjadi sebuah tindakan nyata untuk lebih baik ke depannya. 


"Komitmen kami di Padang bagaimana agar program Padang Amanah berjalan baik," jelas Fadly Amran. 


Menurut wali kota, keterbukaan informasi baginya bukanlah jargon atau slogan belaka. Tetapi menjadi aksi nyata dan akan dikupas hingga ke internal Pemko Padang. 


"Tentunya agar lebih baik ke depannya, kita butuh masukan dari Komisi Informasi," kata wali kota. 


Kunjungan KI Sumbar tidak saja melihat ruang pelayanan PPID di Lantai II Balai Kota. Akan tetapi juga melihat langsung dashboard Padang Command Center (PCC) di Balai Kota. Di sini, Tim KI Sumbar banyak mendapat informasi tentang aplikasi "Lapor Padang", "Padang Mobile" dan lainnya. Semua itu merupakan layanan pengaduan bagi warga kepada Pemko Padang.


Diketahui, saat ini tiga daerah masuk ke dalam tiga besar penilaian keterbukaan informasi tahun 2025. Ketiga daerah itu yakni Padang, Pesisir Selatan dan Solok Selatan. (***)



Padang - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Barat Maifrizon menerima kunjungan tim komisi Informasi Sumatera Barat (KI) Sumbar di ruangan kerjanya, Senin, 3 November 2025.


"Kita sengaja menerima kunjungan KI Sumbar bertujuan melakukan visitasi faktual. KitaAlhamdulillah berhasil meriah penilaian sangat baik dari KI Sumbar," ujar Maifrizon yang hobbi olahraga Golf dan Sepeda ini.


Menurut Maifrizon, Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar masuk dalam nominasi Komisi Informasi melakukan verifikasi faktual terhadap badan publik tiga besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi tahun 2025. 


"Visitasi faktual menjadi langkah amaizing untuk memastikan setiap data yang telah diinput dan dipresentasikan sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujar Maifrizon sembari tersenyum khasnya


Ketua Tim Monev KI Sumbar Mona Sisca mengatakan, pihaknya mengapresi Sekwan DPRD Sumbar bersama staf, karena walaupun baru berganti pimpinan soal pelaksanaan informasi publik di lembaga DPRD Sumbar transparan.


"Kita sangat apresiasi Sekwan DPRD Maifrizon bersama PPID DPRD Provinsi Sumbar, karena berdasarkan hasil visitasi faktual kita dapatkan hasil sangat Amaizing," ujar Mona Sisca 


Menurut Mona Sisca, keterbukaan informasi bukan semata-mata soal peringkat, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi terpenuhi. 


"Kita mengharapkan penilaian bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana publik dapat mengakses informasi dengan mudah, murah, dan efisien," ujar Mona Sisca yang sangat Bijak ini


Tampak acara dihadiri Kabag Persidangan dan perundang- undangan Zardi Syahrir, Kasubag humas Protokol, dan publikasi DPRD Sumbar, Deni Staf PPID , Anfar staf PPID Provinsi Sumbar dan Tim Komisi Informasi Sumbar. (**)

 


Payakumbuh - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) melaksanakan tahapan verifikasi faktual atau visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan menyasar lima badan publik di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.


Adapun lima badan publik yang dikunjungi yakni Pengadilan Agama Kota Payakumbuh, Politeknik Pertanian Negeri Padang, SMA Negeri 1 Guguak, SMK Negeri 1 Payakumbuh, dan SMA Negeri 2 Payakumbuh.


Tim visitasi dipimpin oleh Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, didampingi oleh verifikator Reza, serta anggota tim monev Dekrio dan Yuhandra.


Mona Sisca menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan tahapan terakhir dalam proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, sebelum puncak acara Anugerah KI Sumbar 2025 yang dijadwalkan digelar pertengahan November mendatang di Kota Padang, dan direncanakan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Barat.


Dalam kunjungan tersebut, Mona menegaskan pentingnya konsistensi dan komitmen badan publik dalam meningkatkan standar layanan informasi publik, tidak hanya pada masa penilaian Monev, tetapi juga secara berkelanjutan.


“Kami mengingatkan seluruh badan publik untuk terus berinovasi, baik dalam pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), maupun dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Mona.


Lebih lanjut, ia berharap agar badan publik yang telah berhasil masuk tiga besar penilaian Monev tahun ini dapat menjadi teladan dan menularkan semangat keterbukaan informasi kepada instansi lain, termasuk lintas sektor.


“Semoga peningkatan kualitas standar layanan informasi pada PPID di badan publik Bapak/Ibu tidak hanya saat musim penilaian Monev saja, tetapi benar-benar diterapkan secara permanen dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (**)

 


*Musfi Yendra*

*[Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat]*


Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali melihat ke belakang, mengingat sebuah momentum bersejarah: Sumpah Pemuda 1928. Sebuah tonggak penting lahirnya kesadaran kolektif anak muda Nusantara untuk menanggalkan sekat kedaerahan dan berdiri bersama dalam satu tekad: bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Indonesia. 


Namun bila ditilik lebih dalam, semangat Sumpah Pemuda bukan hanya tentang kesatuan dan nasionalisme, melainkan juga tentang keterbukaan informasi— tentang bagaimana para pemuda di masa itu mengakses, berbagi, dan mengelola pengetahuan demi membangun kesadaran kebangsaan.


Pada masa sebelum kemerdekaan, keterbukaan informasi bukanlah hal mudah. Akses terhadap pengetahuan dibatasi oleh penjajah. Namun keterbatasan justru melahirkan kreativitas. Para pemuda pergerakan, seperti anggota Jong Java, Jong Sumatera, dan Jong Ambon, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai pusat pertukaran informasi. 


Diskusi-diskusi kecil di asrama, surat kabar lokal, serta pertemuan lintas daerah menjadi ruang terbuka untuk bertukar ide tentang nasib bangsa. Dalam konteks itu, keterbukaan informasi tampil sebagai bentuk perlawanan intelektual. Mereka menyadari, pengetahuan yang tersebar luas akan menyalakan kesadaran kolektif dan menjadi bahan bakar perjuangan. 


Bila kita membaca kembali sejarah, lahirnya Sumpah Pemuda juga tidak lepas dari kebebasan informasi antarorganisasi. Kongres Pemuda II pada 1928 hanya mungkin terlaksana karena adanya komunikasi terbuka di antara berbagai kelompok pemuda dari daerah yang berbeda. 


Mereka saling berbagi gagasan tanpa sekat, mengirim surat, dan menyebarkan ide melalui media massa yang masih sederhana. Di sinilah nilai fundamental keterbukaan informasi dalam sejarah kepemudaan Indonesia: keterbukaan melahirkan persatuan, dan persatuan melahirkan kekuatan perubahan.


Hari ini 28 Oktober 2025, sembilan puluh tujuh tahun kemudian, tantangan generasi muda Indonesia tentu berbeda. Kita hidup di era digital dengan arus informasi yang deras, dimana keterbukaan bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan realitas yang menuntut tanggung jawab. 


Dalam konteks sekarang, keterbukaan informasi publik telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam demokrasi modern Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak tahu, mengawasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Namun, pertanyaannya: sudahkah semangat keterbukaan ini hidup di tubuh organisasi kepemudaan masa kini?


Banyak organisasi pemuda masih tertutup dalam hal pengelolaan informasi, baik tentang kegiatan, pendanaan, maupun arah gerakan mereka. Padahal, dalam era keterbukaan, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Pemuda sebagai agen perubahan seharusnya menjadi contoh bagaimana organisasi dikelola secara terbuka dan akuntabel. 


Di sinilah makna Sumpah Pemuda menemukan relevansinya kembali: jika dulu mereka bersatu melalui informasi yang terbuka, kini keterbukaan informasi harus menjadi roh gerakan pemuda dalam menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan politik bangsa.


Implementasi keterbukaan informasi di kalangan pemuda juga menjadi instrumen penting menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia tengah menapaki jalan menuju satu abad kemerdekaan dengan cita-cita menjadi negara maju dan berdaya saing global. Visi besar itu hanya akan tercapai bila generasi mudanya memiliki integritas, transparansi, dan kemampuan mengelola informasi secara bijak. 


Pemuda harus menjadi penjaga ruang publik digital agar tidak dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, atau manipulasi data. Dalam hal ini, literasi informasi menjadi kunci: bukan hanya mampu mencari dan menyebarkan informasi, tetapi juga menilai, memverifikasi, dan menggunakan informasi untuk kemajuan bangsa.


Keterbukaan informasi juga berperan sebagai sarana penguatan partisipasi generasi muda dalam pembangunan. Melalui akses yang luas terhadap data publik—baik dari pemerintah, dunia usaha, maupun lembaga masyarakat—pemuda dapat terlibat dalam inovasi kebijakan, pengawasan publik, dan pengembangan ekonomi kreatif. 


Transparansi membuka peluang kolaborasi lintas sektor, memperkuat jejaring sosial, dan mempercepat lahirnya solusi inovatif terhadap masalah bangsa, mulai dari kemiskinan, pendidikan, hingga perubahan iklim.


Di era pemerintahan Prabowo–Gibran, keterbukaan informasi bahkan menjadi bagian dari misi besar Asta Cita, yakni membangun pemerintahan yang efisien, bersih, dan transparan. Dalam konteks ini, pemuda dituntut bukan hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga produsen pengetahuan yang jujur dan bertanggung jawab. 


Mereka harus berani membuka ruang dialog, menolak manipulasi informasi, dan menghidupkan kembali semangat kolaborasi sebagaimana dicontohkan para pendahulu di tahun 1928.


Sumpah Pemuda 2025 hendaknya menjadi refleksi moral sekaligus momentum aktualisasi nilai keterbukaan. Bahwa kemajuan tidak akan datang dari semboyan semata, melainkan dari praktik keterbukaan yang nyata—baik di organisasi, pemerintahan, maupun dalam kehidupan sosial. 


Di tangan pemuda yang berintegritas dan terbuka, Indonesia akan memiliki generasi yang bukan hanya bangga menjadi bagian dari bangsa besar, tetapi juga berani memastikan bangsanya maju melalui transparansi, partisipasi, dan kolaborasi.


Dengan semangat itu, peringatan Sumpah Pemuda tahun ini bukan hanya perayaan sejarah, melainkan panggilan untuk memperbaharui komitmen terhadap keterbukaan sebagai jalan menuju Indonesia Emas 2045. 


Sebab, sebagaimana para pemuda 1928 membangun bangsa lewat keterbukaan informasi di masa perjuangan, maka generasi muda hari ini harus membangun masa depan dengan prinsip yang sama— hanya saja dengan alat yang lebih modern, lebih cepat, dan lebih bertanggung jawab.


Itulah cara paling konkret menghormati Sumpah Pemuda: menjaga agar informasi tetap menjadi cahaya yang menuntun bangsa menuju kemerdekaan yang sejati— kemerdekaan dalam berpikir, berbicara, dan berbuat untuk kebaikan bersama. []

 


Padang - Agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Sumbar tahun ini melahirkan kejutan yang luar biasa. Jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif mengalami lonjakan tajam sebanyak 101 badan publik. Padahal hasil Monev tahun lalu hanya 29 badan publik yang Informatif di Sumbar. 


Hal ini diketahui berdasarkan rapat pleno Monev yang dilakukan Komisi Informasi Sumbar, Rabu, 22/10, guna menetapkan 3 besar badan publik yang lolos ke tahap visitasi setelah sebelumnya melewati tahap presentasi. Pleno tersebut dihadiri lengkap oleh semua komisioner Komisi Informasi, Musfi Yendra, Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy dan Tanti Endang Lestari.


"Dari total 427 BP publik yg mengikuti monev ada 375 BP yang register akun di aplikasi e-monev. Lalu sebanyak 352 BP menyelesaikan penilaian kuisioner. Dan 128 BP masuk ke tahap presentasi lalu hasil penilaian panelis pada presentasi didapatkan sebanyak 33 BP dari 11 kategori masuk nilai tertinggi 3 besar yang akan dilakukan tahapan visitasi," ujar Ketua Monev, Mona Sisca.


"Hasil penilaian sementara sampai ke tahap presentasi sudah ada 101 BP yg bakal dipastikan Informatif tahun ini," sambung Mona Sisca.


Melonjaknya badan publik yang informatif disambut positif Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra. Menurutnya tahun ini Komisi Informasi melakukan banyak perubahan terhadap mekanisme dan metode Monev sehingga lebih memudahkan bagi badan publik mencapai Informatif.


“Komitmen Komisi Informasi Sumbar untuk meningkatkan kualitas Monev tahun 2025 ini dengan memperbaiki metode, lebih transparan dan inklusif juga mendorong badan publik juga terus berbenah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di lembaga masing-masing, sebagaimana amanat UU KIP. Keberadaan masa sanggah yang pada tahun tahun sebelumnya tidak ada benar-benar dimanfaatkan oleh badan publik untuk mereview kembali jawaban dan memperbaiki pengisian kuisioner, sehingga meminimalisir kesalahan," ujar Musfi Yendra.


"Hingga tahapan ketiga dari pelaksanaan Monev ini kita sudah mendapatkan hasil yang sangat signifikan, tinggal satu tahap lagi kita akan melakukan visitasi ke 33 badan publik yang masuk tiga besar," ujar Musfi Yendra.


Tahapan visitasi ke badan publik yang menempati peringkat 3 besar akan mulai dilakukan mulai tanggal 28 hingga 31 Oktober. 


Berikut badan publik yang masuk 3 besar Monev Komisi Informasi Sumbar: 


Kategori Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumbar: