SUMBARNET.COM - Tiga orang Anak Baru Gede (ABG) pengunggah video hoax perkelahian sekelompok perempuan di jalan tengah sawah Bangsal-Mojokerto ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya merupakan, dua warga Kabupaten Sidoarjo dan satu warga Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya yakni Dina Fransiska (19) warga Desa Watesari dan Galuh Fernanda (21) warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo serta Mukhammad Soni Dharmawan (20) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan Dina Fransiska diamankan sebuah Handphone (HP) merk Samsung J2 Prime yang di dalamnya terdapat aplikasi atau server unduh status yang ada rekaman video perkelahian dan riwayat chat kirim video Whatsapp (WA) ke Galuh Fernanda. Dari tangan Galuh Fernanda diamankan HP merk Vivo Y81.
Dari tangan Mukhammad Soni Dharmawan diamankan HP merk Xiomi warna gold terdapat riwayat chat permintaan video ke Galuh Fernanda, akun Facebook (FB) atas nama Dharma Ovicial dan email sonidharmawan81@gmail.com. Ketiganya dalam kasus ini masih saksi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Doni Alexander mengatakan, ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat adanya video viral berdurasi 1 menit 21 detik yang bertuliskan Bangsal-Mojokerto. “Di sini (video) juga jelas tertera jika tawuran di Bangsal-Mojokerto liar seperti binatang,” ungkapnya, Kamis (29/10/2020).
Video tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pemilik akun FB tiga orang. Ketiganya diamankan dalam rangka proses pendalaman karena video yang sempat viral di masyarakat tersebut cukup meresahkan khususnya di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Video berdurasi 1 menit 21 detik ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Bangsal, salah satu kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Kami sudah melakukan penelusuran melalui Bhabinkamtibmas dan rekan-rekan Camat di wilayah kami,” katanya.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 milyar.
Serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Source: Beritajatim.com
0 Post a Comment:
Posting Komentar