Buron 4 Bulan, Mantan Kades Ini Akhirnya........,,

 



SUMBARNET.COM - Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Bambang Sugeng, diamankan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya, Bambang sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejari Sidoarjo Agustus lalu. Bambang terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.


“Masih kami periksa dulu. Tersangka kami tangkap saat sedang asik ngopi di warung kopi Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Intelijen Idham Kholid usai penangkapan Rabu (2/12/2020).


Dia menegaskan, Kades Kemantren periode 2013-2019 tersebut diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019. Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes pada 2018-2019.


Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Dalam penyelidikan banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.


Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 523 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak beberapa pekan yang lalu.


Kasi Pidsus Lingga Nuarie menambahkan bahwa selama pelarian hampir 4 bulan lamanya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat diantaranya ke Tenggarong, Kalimantan Timur. “Sampai akhirnya tersangka balik dan berhasil kami tangkap hari ini,’ jelasnya.


Meski demikian, setelah tertangkap tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim, Cabang Rutan Klas 1 Surabaya. “Setelah kami periksa secara intensif, tersangka langsung kami jebloskan ke rutan,” jelasnya sembari mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source: beritajatim.com 




0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius