Lubuk Larangan Strategi Pemenuhan Kecukupan Ikan di Sijunjung



SUMBARNET.COM - Keterbatasan menjadi satu satunya pilihan keadaan  yang harus dialami oleh seluruh masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Demikian juga dengan masyarakat Kabupaten Siijunjung. Daya beli masyarakat yang semakin rendah, berdampak kepada  kekhawatiran terhadap kerawanan pangan di tingkat keluarga.


Sektor perikanan menjadi salah satu pendukung ketahanan pangan masyarakat selain tanamana pangan dan hortikultura. Walaupun kebutuhan protein hewani tidak sebesar kebutuhan karbohidrat, namun kecukupan protein hewani menjadi sangat penting apalagi bagi penduduk yang masih dalam masa pertumbuhan dan penduduk usia produktif.


Saat ini di  Kabupaten Sijunjung   sektor perikanan belum menjadi komoditas utama. Kecukupan ikan di masyarakat dipenuhi tidak saja dari usaha perikanan intensif maupun dari hasil tangkapan perairan umum. Sedangkan budidaya perikanan di sebagian masyarakat  Sijunjung masih merupakan usaha rumah tangga dalam pemanfaatan pekarangan.  Pengembangan perikanan secara intensif membutuhkan  modal cukup besar dan kontinyu, sehingga hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu membudidayakan ikan secara intensif. Kondisi ini mengakibatkan pada ketergantungan produksi ikan  dari luar kabupaten dan  hasil penangkapan  di  perairan umum.


Dalam keterbatasan ini, kearifan lokal budaya masyarakat Minang dengan “Lubuk Larangan” menjadi salah satu strategi pemenuhan kecukupan ikan di tingkat masyarakat. Mengapa “ Lubuk Larangan”? Karena manusia merupakan makhluk yang tak akan pernah terpisahkan dari alam. Adanya lubuk larangan, baik disadari atau tidak merupakan bentuk kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya. Secara ekologi dampak kearifan lokal budaya lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan air serta ekosistem air.


Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati bersama sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan baik dengan cara apapun apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan sungai. Kesepakatan ini tertuang dalam aturan adat (hukum adat yang berlaku) dengan dikuatkan melalui peraturan  nagari.


Ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga karena di lubuk larangan hanya diperbolehkan menangkap ikan satu kali dalam satu tahun. Selain itu, di lubuk larangan hanya dibenarkan menangkap ikan berukuran besar yaitu dengan ukuran sekitar minimal empat jari atau 250 gram/ekor. Hal ini bertujuan agar ikan-ikan berukuran kecil tersebut diberi kesempatan untuk besar dan dapat bertelur agar ikan-ikan diperairan tersebut tidak habis atau terputus regenerasinya. Sedangkan penangkapan ikan bisa dilakukan di luar batas lubuk laarangan yang telah disepakati.


Keberadaan lubuk larangan dimasyarakat Minang bagaikan gayung bersambut dengan Kebijakan Kemenerian Kelautan dan Perikanan, dimana selain Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan, juga ada Kelompok Masyarakat Pengawas,  yang memiliki kegiatan dalam hal pengawasan sumberdaya perairan umum.  Pokmaswas adalah kelompok masyarakat pengawas yang memiliki potensi ikut secara aktif dalam pengawasan perikanan dapat terdiri dari unsur agama, unsur adat, nelayan, petani, pemuda, pengusaha dibidang perikanan. Peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat berpengaruh bagi kelestarian sumberdaya alam khususnya habitat ikan dan kelangsungan ekosistem ikan yang ada di perairan. Dengan keikut sertaan masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dan ikan akan sangat berpengaruh, dan masyarakat pun menjadi lebih memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 pada penjelasan pasal 67 yaitu Keikut sertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana perikanan, contohnya : menangkap ikan dengan bahan beracun/berbahaya, peledak, dsb yang menyebabkan rusak. (Danus/Andri/PKP)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius