SUMBARNET - Setelah OTT nya 3 ASN dan 1 Orang Rekanan Pemerhati Hukum Zentoni, S.H., M.H., Advokat dan Mahasiswa S3 Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang angkat bicara meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan agar segera melengkapi berkas perkara OTT ASN Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi beberapa waktu yang lalu sesuai petunjuk Jaksa dalam P-19 agar segera menjadi P-21 atau lengkap karena dia menilai telah cukup bukti yaitu berupa uang dan dokumen sehingga sesuai ketentuan Pasal 184 Kuhap dan selanjut agar pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan segera melimpahkan berkas perkara aquo ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, telah menetapkan 4 orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit Layanan pengadaan barang dan jasa di sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu (20/4/2022) bulan yang lalu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP.Novianto Taryono,S.IK.MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Yose Hendra,SH.MH Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terus mendalami kasus oknum ASN dan rekanan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (20/4/2022) lalu.
“Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Masih dalam proses penuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum,”ucap Kasat Reskrim.
Sebelumnya Humas Polres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa Kasus yang sudah melakukan gelar gelar perkara di Polda Sumbar Sabtu (23/4) tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kejadiannya berawal Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gillnet Monofilament dan Trammel Net) dan Cool Box dimana hanya N (50) Direktur CV MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keesokan harinya.
Sesaat setelah N menyerahkan uang sebanyak Rp 4,5 juta kepada Pokja, tim Tipikor Reskrim Pessel langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp 4,5 juta di dalam laci kerja pelaku Y, ditanyakan uang apakah itu, diakuinya uang dari N Direktur CV MS.
Selain itu Unit Tim Tipikor menemukan uang lainnya senilai Rp 20 juta dari laci kerja Sdr D, oleh sebab itulah semua pihak yang terkait langsung diamankan ke Mapolres Pessel.
“Setelah pihak polres Pessel melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/4) di Polda Sumbar, barulah dari hasil proses gelar perkara itu langsung kami menetapkan 4 orang tersangka,” katanya.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 Jo pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHPidana,” tutupnya.(Re)
0 Post a Comment:
Posting Komentar