Jangan Cuma Nadiem, Telusuri Juga Keterlibataan Google di Korupsi Laptop Chromebook



SUMBARNET - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook. Termasuk, kata dia, Google sebagai penyedia sistem operasi ChromeOS yang belakangan diketahui diarahkan sebagai vendor utama proyek bernilai Rp9,98 triliun.


"Saya pikir Kejaksaan Agung perlu menelusuri semua pihak yang terlibat, baik dalam maupun luar negeri. Baik perorangan maupun perusahaan," kata Yudi ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (30/5/2025).


Yudi juga menanggapi temuan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung yang menyebut eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), diduga terlibat dalam penyusunan kajian teknis agar pengadaan laptop diarahkan untuk menggunakan ChromeOS sebagai sistem operasinya.


Dari situ, Yudi mendorong Kejagung untuk mengusut aliran dana yang diterima oleh pihak Google dari pengadaan proyek tersebut.


"Baik yang terlibat langsung atau tidak dalam perkara ini, termasuk juga pihak keluarga. Selain itu, perlu ditelusuri juga aliran dana. Siapa bohirnya yang menyediakan laptop (chromebook) tersebut," kata dia.


Selain itu, kata Yudi, Kejagung harus menyelidiki siapa petinggi di Kemendikbudristek yang menyetujui usulan kajian teknis proyek Chromebook untuk tetap dilanjutkan. Padahal, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika didukung jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.


"Serta pihak-pihak yang mensukseskan rekayasa sehingga pengadaan tetap dilanjut untuk laptop Chromebook. Jika nanti ternyata hasil penyidikan ini berkembang hingga tingkat menteri, tentu ini hal yang positif untuk dibongkar bagaimana keterlibatannya," kata Yudi.


Kronologi Perkara


Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.


Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, disebutkan bahwa pada tahun 2020, Kementerian Dikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).


Berdasarkan pengalaman uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya, perangkat hanya dapat digunakan secara efektif apabila terdapat jaringan internet yang stabil. Sementara, kondisi jaringan internet di Indonesia saat itu belum merata, sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksanaan AKM dinilai tidak efektif.


Dari hasil pengalaman tersebut dan perbandingan dengan sistem operasi lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian awal (Buku Putih) merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian awal tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi ini tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.


Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim Teknis baru diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata ketersediaan peralatan TIK untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.


Atas dasar kajian tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan pengadaan bantuan TIK bagi satuan pendidikan untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3.582.607.852.000. Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan mencapai Rp6.399.877.689.000. Total anggaran mencapai Rp9.982.485.541.000.


"Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).


Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.


Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem.


Source : inilah.com

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius