19 Narapidana Kabur dari Lapas Nabire, 11 Di Antaranya Anggota KKB



SUMBARNET - Sebanyak 19 narapidana dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIT. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).


Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, membenarkan adanya pelarian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi setelah salah satu narapidana, Ardinus Kogoya, menyerang petugas lapas menggunakan parang panjang yang disembunyikan di balik tubuhnya.


"Pelaku utama penyerangan merupakan narapidana kasus pembunuhan. Ia melukai tiga petugas, lalu membuka jalan bagi napi lain untuk kabur ke arah belakang lapas," ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).


Para narapidana kabur dengan memanfaatkan gangguan keamanan usai penyerangan. Mereka melarikan diri ke arah kompleks perumahan KPR Pemda dan perbukitan di sekitar kawasan Siriwini, Nabire. Tiga napi dilaporkan sempat terlihat di wilayah Pasar Oyehe dan Jalan Marthadinata.


Sebagai respons, Tim Gabungan dari Operasi Damai Cartenz dikerahkan untuk melakukan pengejaran intensif. Hingga saat ini, upaya pelacakan dan penangkapan masih berlangsung.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Warga diminta segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan para napi yang kabur.


“Kami prioritaskan penangkapan terhadap napi anggota KKB karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah ini,” tambah Faizal.


Lapas Nabire saat ini meningkatkan pengamanan dan melakukan evaluasi terhadap prosedur internal. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham terkait bagaimana narapidana bisa memperoleh senjata tajam di dalam lingkungan lapas.


Sumber:


Kompascom, Detikcom, Antara News, Tribrata News, KabarPapuaco

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius