Menkum: Penyelesaian Sengketa Pulau Aceh-Sumut Tupoksi Kemendagri

 


SUMBARNET - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri.


"Iya masalahnya kan itu tupoksinya, tusi-nya Kemendagri," kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu.


Ia mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.


Hal itu disampaikan Menkum ketika ditanyakan perihal pernyataan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla yang menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status empat pulau tersebut cacat formil.


"Kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," ucap Supratman.


Masih pada kesempatan sama, Menkum menyinggung bahwa pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.


Meski demikian, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait muatan materi RUU Pemerintahan Aceh tersebut.


"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," ujarnya.


Sumber: Antara

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius