SUMBARNET - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah mengawal pencapaian target prioritas nasional tahun 2025 pada pembangunan daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
“Sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting untuk kita kawal bersama, terlebih saat ini kita tengah berada dalam masa transisi pemerintahan baru,” ujar Asdep Desentralisasi dan Otda Kemenko Polkam Ade Pratikno pada saat rapat koordinasi di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/7/2025).
Ade Pratikno menjelaskan bahwa sebanyak 481 pasangan kepala daerah di seluruh Indonesia baru saja dilantik pada Februari 2025. Dalam masa transisi ini, tentu saja diperlukan berbagai penyesuaian agar program dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Untuk itu, sinergi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi krusial guna memastikan keberlanjutan pemerintahan yang efektif.
“Dalam Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo, kebijakan penataan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan salah satu isu strategis yang tertuang dalam Prioritas Nasional ke-7,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan aspirasi terkait perlunya pendekatan desentralisasi yang lebih asimetris, terutama bagi daerah yang berciri kepulauan. Hal ini diharapkan dapat diakomodasi dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mengingat kebutuhan dan karakteristik daerah kepulauan yang belum sepenuhnya terwadahi dalam regulasi saat ini. Dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi ini pemeritah daerah Provinsi Kep. Riau menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pendekatan yang lebih asimetris untuk daerah yang bercirikan kepulauan dan berharap dalam revisi UU 23 tentang Pemerintah Daerah dapat mengakomodir kebutuhan daerah yang berciri kepulauan yang selama ini belum tertuang.
Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Kepulauan Riau ini, Kemenko Polkam juga melakukan inventarisasi berbagai masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional secara lebih responsif dan adaptif terhadap karakteristik wilayah. (**)
0 Post a Comment:
Posting Komentar