Kasasi Jaksa Ditolak, Ratu Entok Tetap Dipenjara 34 Bulan

 


Medan - Terdakwa kasus penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, tetap dipenjara 2 tahun 10 bulan (34 bulan) usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).


Selebgram berusia 40 tahun itu juga tetap dihukum denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan banding.


“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi No. 8437 K/PID.SUS/2025 yang dilihat melalui laman SIPP PN Medan, Senin (8/9/2025).


Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah menistakan agama dengan menyuruh Yesus untuk memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dengan putusan kasasi ini, hukuman Ratu Entok masih lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam dakwaan diuraikan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, ia sedang melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.


Di siaran langsung itu, Ratu Entok menunjukkan foto Yesus sembari menyuruhnya memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Aksi tersebut dianggap menistakan agama hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut oleh sejumlah kelompok masyarakat.


Sumber : Mistar

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius