SUMBARNET - Subdit III Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah menangkap sebanyak 29 diduga pejudi di wilayah hukum Kepolisian Resor Karo.
"Dari 29 orang yang ditangkap di lokasi itu terdiri dari 22 pria dan tujuh wanita," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan di Medan, Selasa.
Ferry melanjutkan saat ini para terduga pelaku penjudi itu masih menjalankan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Sub Direktorat III Jatantas Ditreskrimum.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya pengembangan kasus, penyitaan barang bukti serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ferry mengatakan penggerebekan itu dilakukan bersama personel gabungan terdiri dari Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (8/9).
Menurutnya selain menangkap penjudi tersebut, pihaknya menyita barang bukti enam unit tembak ikan, chip ikan, lima unit handphone, dadu, satu set tempat dadu, uang tunai Rp3,7 juta dan lainnya.
"Kami terus konsisten dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumut tersebut," ucapnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
"Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi antaraparat dan masyarakat di setiap daerah,” kata dia.
Sumber: Antara
0 Post a Comment:
Posting Komentar