SUMBARNET - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar, S.H., M.H., kembali melaksanakan persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa berinisial “UA”, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 25 September 2025. Sebelum persidangan dimulai, terdakwa “UA” terlebih dahulu dijemput dari Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya, pada Kamis 11 September 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa. Dalam dakwaan berbentuk kombinasi tersebut, Penuntut Umum mendakwa “UA” dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Kesatu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua :
Pertama : Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua : Pasal 12 huruf f Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan dimulai pukul 15.00 WIB dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, S.H., M.H. Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yaitu:
Afrinesti, S.Pd – Sekretaris Nagari Sungai Nyalo
Nurmaizal Hayani – Bendahara Nagari Sungai Nyalo
Indra – Kasi Kesejahteraan & Pelayanan
Hengki Fernandes – Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Nyalo
Rumima Hayati – Kaur Perencanaan
Dari kelima saksi tersebut, dua orang saksi yakni Afrinesti dan Nurmaizal Hayani tidak hadir dalam persidangan. Adapun tiga saksi lainnya hadir dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa “UA”.
Sidang berakhir pada pukul 17.30 WIB, setelah itu terdakwa “UA” kembali ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang untuk menunggu agenda persidangan selanjutnya.
Melalui jalannya persidangan ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (**)
0 Post a Comment:
Posting Komentar