Kajari Tanah Datar Periksa Dana Desa dan Bumnag Nagari Gurun



SUMBARNET - Kajari Tanah Datar mulai lakukan Pemeriksaan Dana Desa dan Bumnag Nagari Gurun dengan Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025


BPRN akan cooperatif menjelaskan dipa dan rka apb nagari gurun dan bumnag yang diminta jaksa 


Irwan Dt Paduko Boso pastikan semua anggota Bprn yang akan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan besok 01 Oktober 2025 akan hadiri panggilan kejaksaan untuk mwmberikan keterangan baik itu terkait dana desa dan semua hal tentang badan usaha milik nagari sesuai permintaan data oleh kejaksaan


Irwan Dt Paduko Boso menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi kewajiban kami cooperatif dalam rangka menuju pemerintahan nagari yang bersih  , transparaan dan akuntable dalam semangat hari kesaktian pancasila dimana dana desa itu harus berkeadilan memperkuat persatuan diputus dalam musyawarah mufakat menuju keadilam sosial bagi masyarakat nagari penerima manfaat dana desa


Jadi kalau selama ini narasi yang dibangun bahwa semua hal.yg terjadi di nagari gurun hanya sebuah fitnah telah termentahkan sendiri dengan fakta dilapangan 


Mulai dari penukaran nama penerima bantuan BLT yang berbeda dengan keputusan musnag berujung musnag luar biasa sesuai dengan arahan ombusman dan yang bersangkutan sdr elmas dafri wajib mengganti atas kebijakan pribadi dan ini juga masih dicicil , kita tidak tahu gejolak apa lagi yang akan muncul setelah ini karena ada kesepakatan dengan pemuda yg telah ditanda tangani belum terealisasi seperti wajib tinggal di nagari dan hal lainnya 


Penerima bantuan RTLH tanpa musnag terpaksa harus diakomodir melalui musnag luar biasa , anggota bprn yang 5 orang sudah mengingatkan ketua bprn lama eldiman untuk mengingatkan wali nagari tapi tidak dilakukan bahkan wali nagari marah dan menyebut itu tidak etis 

Kami juga merasa aneh bprn menjalankan tugas pengawasan dikatakan tidak etis  , ini membuka kotak pandora bahwa aduan masyarakat itu benar bukan di ada ada kan 


Kami juga telah meminta inspektorat  memeriksa kami 5 anggota bprn untuk memberikan keterangan agar informasi dan data seimbang jadi inspektorat tidak salah dalam mengambil kesimpulan  tapi tidak dilakukan dan kami  juga tanggapi hasil lhp tersebut secara kelembagaan 


Kita berharap ini bisa diusut setuntas tuntasnya agar perantau tahu apa benar yang terjadi di kampung halaman,  jadi perantau bisa lebih wise menyikapi bahwa pemanfaatan dana desa baik dari apbn atau add wajib terbuka dan transparan dan masyarakat juga berhak tahu, Bprn juga berharap perangkat nagari juga wajib memberikan data atau informasi apapun yang dibutuhkan pihak kejaksaan. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius