SUMBARNET - Keterbatasan fisik tidak menghalangi potensi dan kreativitas bagi penyandang disabilitas yang telah mendapatkan pendidikan formal ataupun informal.
Perlindungan disabilitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara setara, UMKM Canting Buana telah memberi kesempatan pada penyandang Disabilitas.
Seorang sahabat tuli yang mempunyai tugas khusus pewarnaan disain motif batik mengatakan dengan bahasa isyarat, "sangat senang kerja disini saya bebas memberikan warna gambar,", katanya
Canting Buana Kreatif Padangpanjang usaha menengah (UMKM) yang yang mandiri bergerak di bidang kerajinan batik, terutama batik tulis dan ecoprint hebatnya beberapa pekerja adalah remaja disabilitas dengan sebutan "sahabat tuli"
"Jangan kaget saat datang ke Canting Buana Kreatif , saat tanya anda tak dapat jawaban. Karena disini ada beberapa orang penyandang disabilitas sebagai pembatik", ujar Widdiyanti, S. Sn, M.Sn pemilik usaha.
Selain memproduksi dan menjual batik, Canting Buana Kreatif juga dikenal sebagai tempat pelatihan membatik bagi masyarakat, organisasi, anak sekolah ataupun mahasiswa. Fokusnya adalah pada edukasi dan pelestarian batik tradisional minangkabau dan corak batik Nusantara dan ecoprin. (TPS)
0 Post a Comment:
Posting Komentar