RAPAT TERBATAS PIMPINAN ADAT NAGARI BUKIKSURUANGAN PADANGPANJANG BAHAS TENTANG KASUS MENYANGKUT ADAT



PADANGPANJANG - Penanganan kasus atas laporan Polisi Nomor : LP/80/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tindakan Tendensius provokasi SARA yang diduga dilakukan oleh Kasi Propam Polres Padangpanjang terhadap Pemangku Adat di Nagari Bukiksuruangan menggantung di Polda Jadi Topik bahasan dalam Rapat Terbatas Pimpinan Adat Nagari Bukiksuruangan.


Irelisofa DT Tan Majolelo sebagai Pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporannya (8 Agustus 2025) dan sampai dimana  perkembangan penyidikan oleh penyidik  di Polres Padangpanjang terhadap dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tindakan Tendensius provokasi SARA yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Padangpanjang, karena dalam Rapat Ninikmamak selalu mempertanyakan sampai dimana perkembangan penanganan  kasus tersebut, karena kalau tidak ada penyelesaian riak yang telah ditahan bisa menjadi gelombang besar.


Ketua BAKORKAN Sumbar, Basrizal ,S.Sos Dt Pangulu Basa mengatakan, "Dalam kondisi sekarang dimana Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri hendaknya Polda Sumbar dapat segera menuntaskan setiap laporan masyarakat untuk kepastian hukum, saya yakin Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si , CSFA, karena beliau memiliki integritas dan berkomitmen terhadap penegakan hukum serta disiplin  anggotanya yang melanggar aturan dalam kedinasan ataupun berada di tengah masyarakat,"  ucapnya melalui sambungan telpon.


Senada dengan isi SP2HP  Nomor: B/260/X/RES.1.18./2025/Reskrim tanggal 8 Oktober 2025 dari penyidik Polres Padangpanjang, Riki Ramendra melalui pesan whatsap menyampaikan, "Kami penyidik Polres Padangpanjang telah berkirim surat ke Polda untuk dilakukan gelar perkara di ruangan Bag Wasidik Krimum Polda Sumbar, sementara kami menunggu", ujarnya 


Sementara Pengaduan online terkait Kode etik di Mabes Polri terhadap dugaan tindakan arogansi dan penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kasi Propam di Polres Padangpanjang dengan Surat Pemerimaan Surat Pengaduan Propam,  Nomor : SPSPS2/251029000059/X/BAGYANDUAN tertanggal 29 Oktober 2025.


Limpahan Pengaduan Masyarakat dari Bagyanduan. Divpropam Polri  melalui Pengaduan Online Propam Polri Nomor : B/ND-14//X/2025/Yanduan tanggal 30 Oktober 2025 ke Polda Sumbar segera di tindaklanjuti dengan telah di terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2-3) Nomor : B/435/X/WAS.2.4./2025/bidpropam , tertangal 31 Oktober 2025 dari Bid Propam Polda Sumbar pada Pelapor.


Dt Tan Majolelo sebagai Pelapor menyampaikan, "Saya berharap Laporan dugaan Tindak Pidana bermuatan Tendensi Sara dapat segera di proses, karena gejolak dari anak kemanakan serta masyarakat hukum adat di Nagari Bukiksuruangan yang masih bisa diredam tergantung bagaimana hasil proses hukum dan atau Kode etik yang dilakukan oleh  anggota POLRI bisa dilaksanakan secara transparan oleh Polda Sumbar", harapnya. 


Irelisofa juga mengatakan, "dua surat dalam bentuk Laporan Polisi, pertama tentang dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Provokasi Tendensi Sara  di Polres Padangpanjang Nomor : LP/80/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, yang kedua di SPKT Polda Sumatera Barat tentang dugaan tindak Pidana Penyerobotan Tanah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 7 November 2025," urainya


"Pengaduan atas dugaan Pelanggaran etik dan Profesi dugaan Pencemaran Nama Baik dan Provokasi Tendensi SARA, dengan surat  Nomor : B/ND-14//X/2025/Yanduan tanggal 30 Oktober 2025 DIVISI PROPAM Mabes Polri   telah melimlahkan penangannannya ke Bid Propam Polda Sumatera Barat, sementara Pengaduan kasus dugaan tindakan Pidana Penyerobotan terhadap Tanah Ulayat adat yang dilakukan 10(sepuluh) orang anggota Polri aktif,  7(tujuh) diantaranya Perwira dan 3(tiga) bintara senior masih dalam Proses klarifikasi kelengkapan bukti dari Pelapor oleh DIV PROPAM Mabes Polri," kata Dt Tan Majolelo di ujung pembincangan dengan media ini.


Semoga saja Bapak Kapolda Sumateda Barat  dapat memperlihatkan Komitmen bahwa Jajaran Kepolisian dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek di Sumateda Barat memberi pelayanan terbaik pada masyarakat Minangkabau sangat berpegang teguh dengan palsafahnya, Adat bansandikan syara', syara' basandikan Kitabullah, syara' mangato adaiak ma makai. (DTM)

0 Post a Comment:

Posting Komentar