SUMBARNET - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) resmi menunjuk fandra Arisandi SH.,MH dkk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) DPW APSI dengan nomor 07/SK/DPP-APSI/2025 dan membekukan DPW APSI Sumbar.
Penunjukan dan pembekuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP APSI Nomor: Skep-07/DPP-APSI/2025, yang ditandatangani Ketua Umum DPP APSI Dr.Sutrisno SH.,MH dan Sekretaris Jenderal Abdullah Tri Wahyudi SH.,MH,CMbpada 15 Desember 2025 di Jakarta.
Dalam Surat keputusan tersebut juga dibekukan Saudara Ahamad Ariadi SH sebagai ketua DPW APSI Sumbar, dan menunjuk Pelaksana Tugas diantara
1.Fandra Arisandi Andika Putra SH.,MH.,SHEL
2.Elga Madison SHI
3.Syaifandi Ahmad SH
4.Amril SHI
5.Adi putra Mulya SH
6.Roni Setiawan SH
7.Herman Gustap SH
Penunjukan itu dilakukan untuk memperkuat konsolidasi dan menjalankan roda organisasi Advokat di Provinsi Sumbar dan juga diberikan mandat untuk menyelenggarakan (Muswillub) musyawarah wilayah luar biasa Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia yang ke IX wilayah Sumbar. Sesuai Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APSI.
Masa penugasan Fandra Arisandi SH.,MH dkk sebagai Plt DPW berakhir setelah pelaksanaan Muswilub APSI Provinsi Sumbar. SK ini juga mencabut Surat Keputusan DPP Nomor Skep-015/DPP-APSI/2025 pada tanggal 29 September 2025 terkait susunan pengurus DPW APSI Sumbar masa bakti 2025–2030. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar