SUMBARNET - Masyarakat Perkampungan Ulu Sontang, Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk perampasan hak atas tanah perkampungan mereka di tengah kegiatan replanting perkebunan kelapa sawit milik PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS).
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang anak cucu kemenakan Ulu Sontang menyampaikan perkembangan terbaru kondisi perkampungan kepada tim awak media.
Perkampungan Ulu Sontang diketahui berada di dalam areal perkebunan inti sawit PT PMS yang saat ini sedang menjalani proses peremajaan tanaman (replanting).
Yang menjadi sorotan, masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut disebut masih tersisa sekitar delapan tahun lagi, sehingga pelaksanaan replanting di wilayah perkampungan adat memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat adat serta ninik mamak se-Nagari Sei Aur.
Tim awak media kemudian menemui Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra Sutan Sinomba, yang telah resmi diangkat oleh para penghulu dan bosa-bosa Nagari Sei Aur.
Ia mengaku sangat kecewa dan merasa dizalimi karena tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak bermusyawarah terkait replanting di wilayah perkampungan Ulu Sontang.
“Kami tidak pernah menyerahkan atau melepaskan Perkampungan Ulu Sontang kepada pihak mana pun. Saya akan terus berjuang demi kampung serta anak cucu kemenakan kami,” tegas Okeh Saputra, pada Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses replanting tersebut, sejumlah makam leluhur diduga telah hilang atau mengalami kerusakan.
“Banyak kuburan yang kini tidak terlihat lagi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah sengaja dihilangkan atau ada oknum yang tidak peduli dengan keberadaan makam leluhur di perkampungan kami,” ujarnya.
Okeh Saputra juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat, hingga DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Namun hingga saat ini, masyarakat Ulu Sontang belum mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Tak hanya itu, ia menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam perampasan hak atas tanah ulayat Ulu Sontang, termasuk dugaan adanya tekanan yang dialami almarhum ayahnya, yang semasa hidup juga menjabat sebagai Penghulu Ulu Sontang.
Selain dugaan tekanan tersebut, ia turut menyoroti adanya tanda tangan yang mengatasnamakan ahli waris Sutan Sinomba, yang menurutnya perlu dipertanyakan keabsahan serta proses kemunculannya.
Sebagai informasi, Perkampungan Ulu Sontang berdiri sejak tahun 1902, didirikan oleh Raja Sinomba, dan hingga kini diyakini masyarakat masih memiliki hak adat dan tanah ulayat yang sah secara turun-temurun.
Sebagaimana petatah-petitih adat Minangkabau yang disampaikan masyarakat Ulu Sontang:
“Nan di rantau lah pulang, nan ketek lah gadang, nan bodoh lah cadiak.”
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat terkait dapat turun tangan secara serius, melakukan penelusuran menyeluruh, dan memberikan keadilan atas hak-hak adat serta tanah ulayat Perkampungan Ulu Sontang yang mereka yakini masih sah hingga saat ini. (tim)

0 Post a Comment:
Posting Komentar