Disnakertrans Muba Laksanakan Dua Mediasi Perselisihan Industrial dalam Sehari

 


SEKAYU - Sumbarnet, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan dua agenda mediasi perselisihan hubungan industrial di dua lokasi berbeda, Selasa (3/2/2026).


Mediasi pertama dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M. Panji Elaga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerja terkait pembahasan pembayaran hak-hak pekerja.


Pertemuan belum menghasilkan kesepakatan. Proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi penyelesaian.


Mediasi kedua dilaksanakan di lokasi PT Pinang Witmas Sejati, Kecamatan Bayung Lencir. Agenda mediasi membahas tuntutan pekerja terkait pembayaran bonus tahun 2025.


Pertemuan dihadiri manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja. Dalam mediasi tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan memberikan kepastian keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menyatakan pelaksanaan mediasi merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menangani perselisihan hubungan industrial.


“Kami tidak ingin ada laporan yang menumpuk. Pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam sehari ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum secepat mungkin walaupun saat ini bidang ini nol anggaran akibat efesiensi tetapi kami tetap jalankan tugas pokok dan fungsi kami dan Prinsip kami jelas: kedepankan musyawarah, dialog, dan keseimbangan kepentingan para pihak agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” tegasnya.


Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama menambahkan, penanganan dilakukan sesuai prosedur.


“Kami bekerja profesional berdasarkan regulasi. Tujuannya agar para pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama,” jelasnya.


Mediasi dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar