Kronologi Lengkap Korban Pencurian Jadi Tersangka, Minta Rp250juta?

 


SUMBARNET - Seorang wanita bernama Leo Sihombing menceritakan kisah pilu yang dialami anaknya, Glen Dito. Menurutnya, sang anak disiksa secara sadis oleh bosnya sendiri setelah ketahuan mencuri ponsel di tempat kerja.


Leo mengungkapkan kengerian yang dialami anaknya saat ditangkap oleh pemilik toko dan rekan-rekanya di sebuah hotel pada 22 September 2025 lalu. Glen disiksa tanpa ampun.


“Anak saya dipukul, ditendang, bahkan disetrum oleh LS dan CS. Matanya lebam dan kepalanya lembek akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Leo, terisak, Selasa (3/2/2026).


Tak sampai di situ, penyiksaan berlanjut saat Glen yang sudah tak berdaya diseret dengan leher dijepit, lalu dipaksa masuk ke dalam bagasi mobil, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, hukum tidak memberikan ruang bagi aksi main hakim sendiri, seberapa pun besarnya kerugian yang dialami pelaku.


Setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak PP ke Polsek Pancur Batu, petugas kepolisian pun melakukan upaya mediasi. Namun, saat proses mediasi itu, pihak PP dan LS meminta pihak pelaku pencurian membayarkan uang sebesar Rp 250 juta.


"Pada saat itu dimediasi di polsek tidak terjadi kemufakatan, karena pihak dari LS meminta uang atau menawarkan untuk biaya untuk RJ sebesar Rp 250 juta. Kemudian dari pelaku pencurian, orang tua G hanya sanggup Rp 5, juta sehingga tidak jadi kesepakatan," jelasnya.


Belakangan pihak G membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Penyidik Polrestabes pun kembali melakukan upaya mediasi untuk kasus itu.


Namun, mediasi kembali tidak berhasil karena pihak LS meminta uang sebesar Rp 50 juta dari yang awalnya Rp 250 juta. Lagi-lagi, pihak G tidak sanggup untuk membayar yang ganti rugi itu.


"Kita melakukan proses mediasi, di situ tidak ada kesepakatan karena pihak LS menawarkan sejumlah uang Rp 50 juta yang kemudian dari pihak pelapor tidak sanggup untuk menyanggupi, makanya tidak ada kesepakatan. Alhasil kami lakukan proses hukum," pungkasnya.


#KronologiPemilikTokoPonsel


Sebelumnya diberitakan, kakak ipar PP bernama Nia Sihotang mengatakan bahwa pencurian itu terjadi di toko ponsel PP di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, 22 September 2025. Setelah diselidiki, pelaku pencurian itu adalah dua karyawan toko tersebut berinisial G dan T.


Saat mencuri itu, para pelaku mengambil sejumlah hp hingga voucher internet. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta.


"Awalnya bulan September yang lalu, toko kami dibongkar oleh karyawan sendiri, dua duanya karyawan, masih dua minggu (bekerja)," kata Nia.


Atas kejadian itu, kata Nia, adik iparnya pun membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada hari yang sama. Setelah membuat laporan itu, PP pun bekerjasama dengan karyawatinya yang disebutnya merupakan teman wanita salah satu pelaku.


Mereka pun membuat rencana untuk memancing pelaku. Setelah disepakati, karyawati itu pun mengajak kedua pelaku bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Medan Tuntungan.


Keesokan harinya itu, kata Nia, LS yang merupakan abang PP atau suami Nia berkomunikasi dengan salah seorang polisi berpangkat Brigadir dan mengajaknya menangkap para pelaku pencurian itu.


Sebelum menuju hotel, Nia mengatakan dia, suaminya dan sejumlah orang lainnya sempat bertemu dengan polisi berpangkat Brigadir itu di salah satu kafe di depan Royal Sumatera


Selang 15 menit kemudian, karyawati yang telah bersekongkol dengan pihak PP itu mengabari bahwa dirinya dan pelaku lain telah berada di hotel tersebut.


PP bersama LS dan sejumlah orang lainnya pun menuju hotel tersebut. Saat itu, kata Nia, personel berpangkat Brigadir itu menyuruh mereka untuk menangkap sendiri pelaku dan menyerahkannya kepadanya.


LS, PP, serta rekan mereka W dan S beserta sejumlah orang lainnya menuju kamar hotel, sedangkan polisi itu menunggu di pos hotel.


"Iya (polisi) menyuruh (tangkap sendiri)Iya. Disuruh kami atas arahan dia semuanya. (Kata polisi) sudahlah, amankan saja," sebutnya.


Nia mengatakan saat mengamankan pelaku itu, LS melihat pelaku G memegang pisau. Suaminya pun melakukan pembelaan diri. Nia membantah suaminya, adik iparnya dan sejumlah orang lainnya menganiaya pelaku pencurian tersebut.


"Kalau penganiayaan yang beredar di media dan juga laporan dari orang tua si pencuri ini tadi, katanya anaknya dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan. Kami serahkan ke polsek itu dia dalam keadaan bagus, tidak ada (luka)," jelasnya.


Namun, dia mengaku setelah kejadian itu, orang tua G membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan 3 hari setelah kejadian. Lalu, pada 3 Januari 2026, PP dijadikan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan itu.


"Kami merasa ini nggak adil bagi kami. Kami yang dirugikan, kenapa harus dijadikan tersangka, bahkan sudah ditahan di Polrestabes Medan," pungkasnya.


#KronologiHumasPolrestabesMedan 


AKP Nover Parlindungan Gultom mengatakan PP merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku G dan T. Penanganan kasus itu dilakukan di Polsek Pancur Batu. Terkait kasus pencurian itu, kedua pelaku telah divonis penjara selama 2,5 tahun.


"Pelaku adalah karyawan toko. Kemudian, mereka (pelaku pencurian) dilaporkan ke Polsek Pancur Batu," kata Nover saat konferensi pers.


Keesokan harinya, kata Nover, korban pun mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku. Pihak korban memberitahu penyidik Polsek Pancur Batu dan mengajak untuk menggerebek para pelaku.


Namun, Nover menyebut sebelum personel pihak kepolisian tiba di lokasi, para korban sudah lebih dulu menggerebek para pelaku di hotel itu. Saat penggerebekan itu, pihak korban memukuli para pelaku.


"Setelah diinformasikan, korban atau pelapor mengambil tindakan, melakukan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik. Jadi, mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku. Dalam hal tersebut korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu. Jadi, mereka langsung mengendarai mobil ke Polsek Pancur Batu," jelasnya.


Setelah kedua pelaku diamankan ke Polsek Pancur Batu, ibu G pun menjenguknya. Saat itu, ibu G menemukan G dalam keadaan luka-luka.


Awalnya ibu G curiga bahwa anaknya dianiaya oleh petugas kepolisian. Alhasil, ibu G membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah diselidiki, pelaku penganiayaan kepada kedua pelaku pencurian itu adalah PP, LS, W dan S.


"Sesudah proses penyidikan, dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, ditemukanlah bahwa pelaku penganiayaan ini adalah empat pelaku, dengan inisial PP, LS, W, dan S," jelasnya.


Pihak kepolisian pun melakukan upaya mediasi untuk kasus itu, tetapi tak ada kesepakatan. Alhasil, polisi menetapkan keempat pelaku penganiayaan sebagai tersangka. Saat ini, satu pelaku berinisial PP telah ditahan, sedangkan pelaku LS, W dan S masih dalam pengejaran.


"Sudah ditetapkan tersangka dan satu orang sudah ditahan atas nama PP. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri," kata Nover.


Sumber : Posmetro Medan

0 Post a Comment:

Posting Komentar