SUMBARNET - Masyarakat Perkampungan Ulu Sontang, Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk perampasan hak atas tanah perkampungan mereka ditengah kegiatan replanting perkebunan kelapa sawit PT Pasaman Marama Sejahtera.
Dugaan tersebut mencuat setelah Okeh Saputra Sutan Sinomba yang merupakan anak cucu kemenakan Ulu Sontang menyampaikan perkembangan terbaru kondisi perkampungan kepada awak media, pada Minggu (1/2/2026).
"Perkampungan Ulu Sontang diketahui berada di dalam areal perkebunan inti sawit PT PMS yang saat ini sedang menjalani proses peremajaan tanaman (replanting)," kata Okeh Saputra Sutan Sinomba.
Ia menyoroti masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut masih tersisa sekitar delapan tahun lagi, sehingga pelaksanaan replanting di wilayah perkampungan adat memunculkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat adat serta ninik mamak.
Okeh Saputra Sutan Sinomba Penghulu Ulu Sontang yang telah resmi diangkat oleh para penghulu dan bosa-bosa Nagari Sei Aur mengaku sangat kecewa dan merasa dizalimi karena tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak bermusyawarah terkait replanting di wilayah perkampungan Ulu Sontang.
“Kami tidak pernah menyerahkan atau melepaskan Perkampungan Ulu Sontang kepada pihak mana pun. Saya akan terus berjuang demi kampung serta anak cucu kemenakan kami,” tegas Okeh Saputra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses replanting tersebut, sejumlah makam leluhur diduga telah hilang atau mengalami kerusakan.
“Banyak kuburan yang kini tidak terlihat lagi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah sengaja dihilangkan atau ada oknum yang tidak peduli dengan keberadaan makam leluhur dan masih ada bekas mesjid perkampungan kami, makam Raja Sinomba yang lebih kurang empat meter panjang itupun masih ada," ujarnya.
Okeh Saputra juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, dan sudah satu kali pertemuan dari pihak DPRD Pasaman Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Namun hingga saat ini, masih dalam proses, masyarakat Ulu Sontang mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Tak hanya itu, Okeh Saputra
menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam perampasan hak atas tanah perkampungan Ulu Sontang, termasuk dugaan adanya tekanan yang dialami almarhum ayahnya, yang semasa hidup juga menjabat sebagai Penghulu Ulu Sontang.
Selain dugaan tekanan tersebut, ia turut menyoroti adanya tanda tangan yang mengatasnamakan ahli waris Sutan Sinomba, yang direkayasa yang menurutnya perlu dipertanyakan keabsahan serta proses kemunculannya.
Perkampungan Ulu Sontang berdiri sejak tahun 1902, didirikan oleh Raja Sinomba, dan hingga kini diyakini masyarakat masih memiliki hak adat dan tanah perkampungan beserta adanya kuburan yang sah secara turun-temurun dan wajib diukur ulang HGU nya.
Sebagaimana petatah-petitih adat Minangkabau yang disampaikan masyarakat Ulu Sontang:
“Nan di rantau lah pulang, nan ketek lah gadang, masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat terkait dapat turun tangan secara serius, melakukan penelusuran menyeluruh, dan memberikan keadilan atas hak-hak adat serta tanah Perkampungan Ulu Sontang yang mereka yakini masih sah hingga saat ini.
Ninik mamak perkampungan ulu Sontang dan jajaran nya beserta masyarakat berjibaku membangun kembali masjid yang sudah punah dulunya.
Yang lahan diduga kampungnya dicaplok oleh perusahaan perkebunan selama 30 tahun ini. Saatnya rebut kembali apa yg menjadi hak milik kita. Stop penjajahan diatas bumi ini, dan rencana melanjutkan kembali membangun pemukiman warga ulu Sontang yang berada didalam lokasi PT Pasaman Marama.
Lebih lanjut Penghulu Ulu Sontang itu menambahkan, "tidak ada sejarahnya seorang Bosa Pucuk Adat suatu daerah memberikan izin perkampungan kepada pihak perusahaan, melainkan tanah ulayat yang tidak dikelola oleh masyarakat. Dan seluruh bosa - bosa adat sungai aur membenarkan hal itu," tambahnya.
"Dan pihak PT, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang disebut wan prestasi, artinya perusahaan telah gagal memberikan hak masyarakat Ulu Sontang selama 30 tahun belakangan ini," tutupnya. (Samino)

0 Post a Comment:
Posting Komentar