Perselisihan Industrial? Pekerja dan Perusahaan Bisa Tempuh Jalur PHI

 


SEKAYU - Sumbarnet, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan prosedur hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini disampaikan agar pekerja dan perusahaan memahami hak serta kewajibannya dan tidak mengambil langkah sepihak.


Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis jika proses mediasi buntu.


Dia menjelaskan, anjuran tersebut bukan akhir dari proses, melainkan jalan tengah yang difasilitasi pemerintah.


“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Lingga, Minggu (8/2/2026).


Dia menyebut, pekerja maupun perusahaan wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima anjuran. Jika tidak memberi jawaban, maka dianggap menolak.


Apabila salah satu atau kedua pihak menolak, sengketa dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri setempat, dengan melampirkan risalah mediasi dan surat anjuran sebagai bukti upaya perdamaian telah ditempuh.


Selain itu, pemerintah memberikan keringanan biaya bagi pekerja. Gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta tidak dikenakan biaya perkara.


Lingga menambahkan, penyelesaian terbaik tetap melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.


“Jika dalam mediasi akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama. PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” katanya.


Dia mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja di Musi Banyuasin mengedepankan komunikasi yang harmonis, sementara Disnakertrans berkomitmen memberikan pelayanan mediasi yang objektif dan sesuai koridor hukum. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar