SUMBARNET - Rapat Akbar Aliansi Anak Nagori serta Ka Ompek Jinih Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, di Balai Adat Balai Nan Duo, hari Minggu (15/2/2026) memutuskan dua hal penting, yaitu mengeluarkan somasi terhadap oknum Niniak Mamak dan anak nagori yang mengatasnamakan nagari dan memalsukan tanda tangan, dan menggugat Sertifikat Hak Pakai Tabah Ulayat Nagari kepada PTUN.
Dalam pertemuan yang penuh suasana silaturahmi dan kebersamaan ini, terlihat ratusan orang berkumpul yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Paga Nagari. Diawali makan siang bersama, pertemuan ini juga ajang silaturahmi menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H.
Silaturahmi Akbar Anak Nagori ini adalah respon atas telah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemko Payakumbuh di atas tanah ulayat pasar syarikat milik Nagori Koto Nan Ompek pada awal Januari 2026 lalu.
“Karena agendanya kepentingan bersama nagari maka kami mengambil mufakat bersama Ka Ompek Jinih di atas Balai Adat Nan Duo, untuk memutuskan sikap dan langkah bersama kedepan yang akan ditempuh," kata Datuak Simarajo Lelo selaku Sekretaris Tim Panitia Penyelenggara Rapat Akbar Nagori Koto Nan Ompek.
Di dalam sambutan, Datuak Rajo Mantiko Alam selaku Ka Ompek Suku dari Pasukuan Simabua menyatakan, bahwa para Ka Ompek Suku pernah berkumpul untuk mencari solusi apa yang bagus di lakukan agar konflik dan polemik tanah ulayat ini bisa diselesaikan. Namun masih dalam kebuntuan dan proses karena permintaan untuk membubarkan Tim Aset dan Advokasi yang resmi dibentuk tentu sangat tidak masuk akal.
"Permasalahannya adalah ada pada perilaku oknum Niniak Mamak yang bertindak mengatas namakan Nagori, tapi tidak sejalan dengan hasil Pleno adat yang ditetapkan. Mau dibawa ke tingkat Forum 12 Selo pun sebagai tingkat tertinggi dalam limbago adat, kalau permasalahan inti kekisruhan ini tidak juga dituntaskan, justru akan sulit," jelas Datuak Rajo Mantiko Alam, mantan pentolan aktifis BEM ini lugas.
Dr. Wendra Yunaldi selaku Cadiak Pandai dan juga pakar adat dari Universitas Muhammadiyah itu juga mengatakan, berkumpulnya Anak Nagori yang peduli serta Ka Ompek Jinih saat ini adalah langkah yang tepat secara adat, untuk mengambil sikap secara terbuka dan gentleman, bagalanggang di mato nan banyak, basuluah di mato nan rami. Tidak sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik di kafe.
Bundo Kanduang Rita Syafrida juga mendukung langkah para Niniak Mamak untuk melanjutkan perjuangan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat HP yang sudah di keluarkan BPN Kota Payakumbuh serta juga memanggil para oknum Niniak Mamak yang sudah “menyerahkan sepihak” Tanah Ulayat Nagari ini dengan secara murah kepada pemerintah.
Anas Pito dari tokoh Parik Paga Nagari Pakan Sinayan juga meminta forum mendukung langkah Tim Aset dan Advokasi untuk menindaklanjuti permasalahan tanah ulayat nagari ini ke ranah hukum, baik itu berupa gugatan ke PTUN, maupun pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Setelah Rapat Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek berdiskusi, saling memberikan pendapat secara terbuka, maka didapatlah tiga point penting yang di hasilkan yaitu;
Pertama, Tim Aliansi Anak Nagori dan Ka Ompek Jinih, akan mengirimkan surat Somasi kepada para oknum Niniak Mamak dan Oknum yang mencatut nama Nagari, nama KAN, nama Balai Adat Nagori, untuk segera minta maaf secara terbuka di atas Balai Adat Nagari, serta mencabut dan menarik dukungannya terhadap penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
Kedua, apabila surat Somasi diabaikan, dalam jangka waktu 1x7 hari, maka Tim Aliansi Anak Nagari atas mandat bersama Ka Ompek Jinih akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan dan mencatut nama Nagori untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Ketiga, karena sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh telah diterbitkan, maka secara resmi atas mandat bersama Ka Ka Ompek Jinih akan melakukan gugatan untuk pembatalan sertifikat HP tersebut ke PTUN dengan menunjuk kantor pengacara Dr. H. Wendra Yunaldi and Partner selaku kuasa hukumnya.
Surat Pernyataan Sikap tersebut di bacakan bersama-sama di depan Balai Adat Nagori secara terbuka oleh Tokoh Nasional Dr. H. Anton Permana, SIP ,MH Dt. Hitam yang sengaja pulang dari rantau untuk hadir di acara itu dan juga selaku Ketua Panitia Rapat Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek.
"Secara pribadi kami sesama Niniak Mamak baik yang pro dan kontra soal tanah ulayat ini sebenarnya tidak ada masalah. Namun karena ada oknum yang punya kepentingan politik pribadi untuk mencari muka, seolah punya kuasa dan pengaruh di hadapan Walikota yang baru menjabat ini dan tidak peduli Nagari tergadai dan hubungan kemasyarakatan yang sebelumnya harmonis menjadi rusak, makanya kami bersama Niniak Mamak, Ka Ompek Jinih, Bundo Kanduang dan Parit Paga turun bersama-sama untuk menyelamatkan Nagori dari kerusakan yang lebih parah lagi,“ jelas AP Dt. Hitam, alumni Doktoral IPDN itu.
Pada pertemuan Anak Nagori ini hadir juga H. Esa Ketua IP3 dan H Wan Martabak, yang pada prinsipnya mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu paham dengan positioning masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayatnya.
"Kami adalah salah satu yang pertama mengingatkan pada publik bahwa tanah pasar syarikat tersebut adalah tanah ulayat. Kami mendukung penuh Niniak Mamak Nagari untuk berjuang mempertahankan hak-hak tanah ulayatnya," kata H. Wan Martabak, tokoh pedagang yang sudah 55 tahun berjualan di Pasar Payakumbuh ini. (*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar