4 Satpam Perkebunan Jadi Tersangka Usai Aniaya Maling Sawit Hingga MD



Belawan - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang warga bernama Indra Utama (45). 


Keempatnya merupakan petugas keamanan yang bertugas di lingkungan PTPN IV Regional II Tandem Group.


Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MIN (36), warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, RR (33), warga Bunga Mas, Stabat, Kabupaten Langkat, DFS (35), warga Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang serta IDP (33), warga Banyumas, Stabat, Kabupaten Langkat.


Saat ini, keempat tersangka telah dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar kabar bahwa korban diduga menjadi korban main hakim sendiri oleh petugas keamanan perkebunan. 


Fakta mengejutkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum BKO TNI dalam peristiwa nahas tersebut, meskipun hingga kini masih dalam pencarian oleh petugas aparat kepolisian.


Pihak keluarga korban membenarkan bahwa sebelum kejadian, Indra Utama diduga mengambil buah sawit atau berondolan di area perkebunan. 


Namun, keluarga tetap mengecam tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.


"Kami akui mungkin ada kesalahan, tapi tidak seharusnya nyawa menjadi taruhannya. Kami minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Sudarmanto Abang ipar korban. 


Sementara itu, Penanggung Jawab Biro Penyedia Jasa Keamanan PT. JWM yang menaungi para petugas keamanan di lokasi kejadian masih bungkam saat dikonfirmasi. 

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan dan pelimpahan tersangka tersebut.


"Iya benar, para pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses hukum sedang berjalan," pungkas AKP Agus Purnomo, Jum'at (6/3/2026).


Sumber : TribunMedan

0 Post a Comment:

Posting Komentar