Padang— Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun, Suharizal, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra didamping Kasi Intelijen Erianto, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di sejumlah media sosial dan media daring tersebut tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan.
Menurut Afdal, penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan Kepala Kejari Padang telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.
“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Eks Kasi Pidsus Kejari Dhamasraya itu menambahkan, tindakan penyitaan tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kejari Padang juga membantah tudingan adanya kesalahan dalam penyitaan rumah milik pihak lain. Afdal menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 20 November 2025. Objek tersebut berdiri di atas sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun.
Aset tersebut disita karena menjadi bagian dari agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai sekitar Rp34 miliar.
Selain itu, Kejari Padang menegaskan bahwa penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai daftar pencarian orang (DPO) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal tersebut telah diuji melalui praperadilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Afdal juga menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Terkait pernyataan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI telah dilunasi, Afdal mengatakan pelunasan tersebut memang terjadi. Namun, penyelesaian kewajiban itu dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun.
“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ujar Afdal.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rel)

0 Post a Comment:
Posting Komentar