SUMBARNET – Tak semua krisis hadir dalam gemuruh. Sebagian datang perlahan, lewat pembiaran. Itulah yang kini menggantung di atas proyek Jalan Bukit Kandung–Penjalangan di Kabupaten Solok. Usai longsor terjadi di ruas tersebut pada Minggu (5/1/2025), sorotan publik tak hanya tertuju pada dampak fisik bencana, melainkan juga pada sikap negara yang dinilai abai terhadap risiko yang telah lama diketahui.
Proyek jalan senilai Rp 9,6 miliar yang bersumber dari APBN ini awalnya dimaksudkan untuk membuka akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, alih-alih memberikan rasa aman, jalur ini kini menyisakan ketakutan. Jalan penghubung itu berubah menjadi jalur berisiko tinggi, terutama setelah longsor menerjang salah satu titik yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai kawasan rawan.
“Risiko longsor sudah disuarakan jauh hari. Namun pengedaman tak tuntas dilakukan. Ketika bencana benar-benar terjadi, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi bentuk pengabaian,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mempertanyakan keputusan melanjutkan pembangunan jalan meski pengamanan belum memadai. Dalam kacamata hukum dan tata kelola, pembiaran terhadap risiko yang telah diketahui bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian serius. Kondisi inilah yang menimbulkan keresahan di tengah warga.
Ketua RT di kawasan terdampak bahkan menyatakan bahwa masyarakat telah kehilangan kepercayaan. “Kami tidak tahu siapa yang harus dipercaya. Jalan ini sangat dibutuhkan, tapi kami juga takut. Anak-anak kami melintas di atas bahaya setiap hari,” ujarnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal, Ardi Yulian, menegaskan bahwa situasi ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh, bukan hanya keuangan, tetapi juga keputusan administratif. “Siapa yang menyetujui proyek terus berjalan tanpa pengamanan? Apakah standar keselamatan telah ditegakkan? Ini harus dijawab terbuka,” tegasnya.
Peristiwa ini juga mengundang pertanyaan terkait pengawasan. Jika standar pengawasan telah dijalankan, mengapa titik rawan tetap menjadi lokasi bencana? Jika administrasi dinyatakan lengkap, mengapa masyarakat kesulitan mengakses dokumen perencanaan proyek?
Menurut pengamat kebijakan publik, Dr. Yusril Malik dari Universitas Andalas, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis. “Ketika risiko sudah diketahui namun tetap diabaikan, maka negara memindahkan bahaya ke masyarakat. Ini bukan lagi kegagalan teknis, tetapi masalah tanggung jawab,” jelasnya.
Langkah darurat seperti penghentian sementara lalu lintas di titik rawan, pengamanan struktur jalan, hingga audit terbuka disarankan segera dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban. Waktu, kata Yusril, bukan sekutu dalam kasus ini, melainkan ancaman.
Warga kini tidak lagi menanti janji, tetapi aksi konkret. Mereka tak lagi bertanya kapan jalan selesai, tapi apakah keselamatan mereka diperhitungkan. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi berubah dari urusan administrasi menjadi penyelidikan hukum. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar