SEKAYU – Sumbarnet, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendesak PT Hindoli agar melepaskan lahan yang terdampak aktivitas ilegal drilling di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam rapat penanggulangan kegiatan ilegal drilling yang dipimpin Bupati Musi Banyuasin bersama Forkopimda di Sekayu, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet mengatakan pemerintah daerah meminta PT Hindoli menyerahkan lahan yang terdampak kepada pemerintah daerah sebagai langkah penanganan persoalan ilegal drilling yang sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sampaikan kepada PT Hindoli terkait pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada pemerintah daerah. Namun jika pihak Hindoli berkeberatan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi dan GAKKUM Kementerian ESDM RI terkait permasalahan tersebut sehingga pemerintah daerah tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal drilling di areal HGU PT Hindoli. Kami beri tenggang waktu dua minggu hingga empat minggu,” kata Toha.
Dia juga menyarankan agar perusahaan melepaskan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam HGU guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa sebelumnya PT Hindoli telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan terkait langkah yang akan ditempuh perusahaan dalam menyikapi persoalan tersebut.
“PT Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Maka dari itu nantinya apabila Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan maka PT Hindoli harus melaksanakannya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli Eko Sujipto menjelaskan bahwa aktivitas ilegal drilling di area HGU perusahaan telah terjadi sejak sekitar dua tahun lalu. Menurutnya, perusahaan telah berupaya melakukan penghadangan serta melarang aktivitas tersebut di wilayah perusahaan.
“Pihak PT Hindoli berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan pihak perusahaan akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan pemerintah daerah untuk melaporkan hasil pembahasan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan.
“Setelah ini akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan laporan maupun progresnya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar