SUMBARNET - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023 pada hari Rabu, (11/03/26).
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar, S.H., M.H., penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang relevan dengan proses penyidikan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023.
Abrinaldy menjelaskan, “kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan wewenang Penyidik Kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang terkait dengan perkara ini.”
Ia mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan berhasil menemukan dan mengamankan beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Irban I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. Penggeledahan di Inspektorat ini juga menandai langkah hukum Kejari Pesisir Selatan dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rule of law.
“Adapun dokumen hasil penggeledahan yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan terindikasi ada kaitannya dengan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023, kemudian bukti dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan,” ucap Abrinaldy. (*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar