SUMBARNET - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menempuh langkah bertahap dan terukur dalam menangani polemik pembangunan resor wisata oleh PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA) di Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Polemik mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya bangunan menyerupai klenteng di kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran pemerintah daerah, lokasi pembangunan berada di kawasan Batu Buayo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. Proyek resor tersebut telah melalui rangkaian perizinan sejak akhir 2022.
Perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 20 Desember 2022, disusul Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2 Mei 2023, serta dokumen pengelolaan lingkungan sehari setelahnya.
Dalam perkembangannya, pada Agustus 2025 dilakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan luas disetujui sekitar 30 hektar. Pemerintah daerah kemudian menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Oktober 2025 untuk sejumlah fasilitas, seperti cottage, gudang, mess karyawan, villa, hingga kantor pribadi pemilik. PBG untuk mushalla juga diterbitkan pada Desember 2025.
Secara administratif, proyek tersebut juga didukung kepemilikan lahan yang sah berupa tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu persetujuan pemanfaatan tanah ulayat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai. Total luas lahan yang dikelola mencapai sekitar 301.200 meter persegi.
Bangunan yang menjadi sorotan publik merupakan fasilitas “private office owner” berukuran 12 x 11 meter. Pemerintah daerah menegaskan, bangunan tersebut bukan rumah ibadah, melainkan kantor pribadi pemilik yang telah memiliki izin PBG dan selesai dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang menyerupai arsitektur Tionghoa disebut sebagai ekspresi budaya pemilik.
Namun, perbedaan persepsi di tengah masyarakat memunculkan sensitivitas, terutama karena isu berkembang dalam narasi keagamaan. Pemerintah daerah menilai situasi ini berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak segera dikelola.
Langkah awal telah dilakukan sejak 12 Maret 2026 melalui kunjungan Wakil Bupati bersama tim lintas organisasi perangkat daerah. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah telah mengingatkan pihak pengelola agar mempertimbangkan penyesuaian desain bangunan guna menghindari potensi konflik sosial.
Polemik kemudian mencuat pada 18 April 2026 setelah isu tersebut viral di media sosial. Tiga hari berselang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar persoalan segera ditindaklanjuti.
Pada 22 April 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi. Sehari berikutnya, rapat koordinasi digelar dengan melibatkan perangkat daerah, camat, serta wali nagari di kawasan Mandeh guna menelusuri dokumen perizinan sekaligus membahas dinamika yang berkembang.
Dialog dengan unsur adat dan tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan. Pada 24 April 2026, pemerintah daerah menggelar pertemuan dengan KAN Ampang Pulai dan perwakilan masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan dukungan terhadap investasi pariwisata di Pulau Cubadak, namun meminta agar ornamen bangunan yang dinilai menyerupai klenteng diubah agar selaras dengan kearifan lokal.
Selain itu, masyarakat juga menyatakan tidak mendukung rencana aksi demonstrasi yang sempat direncanakan.
Masih pada hari yang sama, perwakilan PT LMTA memenuhi panggilan pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi. Pihak perusahaan menyatakan memahami aspirasi yang berkembang dan berkomitmen menyampaikannya kepada pimpinan.
Respons investor disampaikan pada 26 April 2026. Pimpinan perusahaan menyatakan kesediaan untuk mengubah ornamen bangunan kantor pribadi tersebut agar menyesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Perusahaan juga meminta waktu untuk melakukan renovasi dan telah memulai langkah awal dengan menutup bangunan tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan pembekuan sementara izin khusus bangunan tersebut hingga proses penyesuaian selesai dilakukan.
Secara keseluruhan, pemerintah memastikan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Bangunan yang dipersoalkan murni merupakan fasilitas usaha dengan fungsi privat.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Penanganan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap kearifan lokal diharapkan mampu meredam polemik sekaligus menjaga iklim investasi dan harmoni sosial di Pesisir Selatan.(*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar